Kategori: Way Kanan

  • Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 Kampung Bumi Merapi Baradatu Diduga Sarat Penyimpangan

    Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 Kampung Bumi Merapi Baradatu Diduga Sarat Penyimpangan

    Way Kanan (SL)-Penggunaan Dana Desa(DD) 2018 yang dikelola Kepala Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, diduga sarat penyimpangan. Selain ada kegiatan fiktip, dan kegiatan tanpa realisasi, namun laporan rampung. Sementara sebagia aparat Kampung mengaku tahun tahun anggaran dana desa 2018 tidak dilibatkan

    Hasil penyelusuran sinarlampung.com, ditemukan program berapa pengadaan menggunakan dana desa yang tidak terealisasi alias fiktip, diantaranya pembelian air conditioner (AC) kantor Kampung Bumi Merapi, dengan angaran Rp4 juta.

    Pada program kegiatan lain adalah pelatihan Linmas yang hanya dilaksanakan 1/2 hari, dengan anggaran Rp10, 7 juta. “Ya benar mas, waktu itu ada kegiatan pelatihan Linmas. Tapi cuma setengah hari saja. Padahal dalam RABnya harus tiga hari, anggaran Rp10 juta lebih,” kata salah seorang petugas Linmas Kamung.

    Sementara Sekertaris Kampung Bumi Merapi, Agus, yang dihubungi wartawan sinarlampung.com mengatakan bahwa pada pengelolaan dana desa tahun 2108, dirinya belum terlibat. Jadi dia mengaku tidak tahu menahu tentang realisasinya.  “Saya dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2018 belum terlibat. Jadi tidak tau apa saja yang belum terealisasi karna saya baru di angkat Januari 2019. Hubunggi langsung saja Kepala Kampung,” katanya.

    Hingga berita ini diterbitkan, Marsana, Kepala Kampung Bumi Merapi, belum memberikan tanggapa, Marsana enggan bertemu wartawan. Bahkan dihubungi melalui saluran HP Marsana tidak merespon, (Sam’un)

  • Temuan Kowappi Way Kanan Soal Dugaan Korupsi Dana Desa 2018 Kampung Gistang

    Temuan Kowappi Way Kanan Soal Dugaan Korupsi Dana Desa 2018 Kampung Gistang

    Way Kanan (SL)-Ketua Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (Kowappi)  perwakilan daerah Kabupaten Way Kanan Rahmat,  membeberkan temuan pihaknya atas dugaan korupsi pekerjaan dana desa tahun 2018 di Kampung Gistang,  Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

    Beberapa jenis pekerjaan yang belum dikerjakan sama sekali,  hingga pekerjaan yang baru selesai 50 persen itu,  diduga menjadi persoalan pertama Kowappi beralasan harus turun lapangan dan melakukan imvestigasi perkembangan pekerjaan Kampung Gistang sebagai pengawasan atas pertanggungjawaban keuangan Negara di wilayah setempat.

    Menurut Ketua Kowappi Way Kanan Rahmat, pihaknya merekomendasikan dugaan korupsi kepada pihak penyelidik kasus korupsi dana desa baik Insfektorat maupun pihak hukum wilayah Way Kanan untuk dapat menindaklanjuti laporanya melalui media massa.

    “Kami melihat bahwa ada dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan anderlag di dusun pasar baru kampung gistang yang sampai pertengahan Mei 2019 ini juga bahkan belum selesai 100 persen terealisasikan, ” ujar Rahmat, Sabtu (18/5/2019) malam.

    Rahmat menjelaskan, ada pekerjaan anderlag sepanjang 1000 meter dengan pagu anggaran Rp217.655.000 ini kedapatan tidak melakukan pekerjaan seperti perencanaan RAB bangunanya. Diantaranya dalam sistem pemasangan dan penyusunan batu memakai ukuran batu 15/20 dan dilakukan pemecahan di lokasi pekerjaan.

    Namun pada pelaksanaan di lapangan yang diperkirakan sudah mencapai 50 persen itu anderlag tidak disusun seperti gambar RAB yakitu asal menunpuk menggunakan batu yang sudah dibeli kecil atau terbelah 10/15. Tidak ada hamparan pasir di dasar tanah,  dan batu tidak disusun berdiri tegap ke atas dan ditutup batu kecil kebawah serta hamparan pasir di atas batu tersebut.

    “Padahal seharusnya mereka mengerjakanya sesuai gambar konsulatan perencanaan kampung yang di tetapkan pada laporan pekerjaan kegiatan pengajuan pencairan dana desa tahun 2017 lalu untuk di tahun 2018 kemarin.  Malah mereka membeli batu sudah jadi,” katanya.

    Seharusya beli yang besar seperti batu pondasi rumah dan di pecah ditempat karna ada HOK pemecahnya didalam satuan anggaran yang dikeluarkan di item hitungan belanja mereka sendiri.  “Ini jenis pelanggaran penyelewengan dana desa seperti ini yang harus di hentikan pada pidana hukum yang diterapkan pihak hukum atas hasil audit kerugian negara setiap akhir tahunnya,” katanya.

    Rahmat menambahkan lagi, selain pada jenis dugaan korupsi anderlag. Juga kampung Gistang belum merealisasikan Gorong-gorong 4 unit dan Rabat Beton 50 meter. “Apakah persoalan ini tidak mempengaruhi dana desa 2019 yang akan diberikan Kementerian Desa Indonesia ke rekening kas daerah Pemkab Way Kanan tanpa pertimbangan khusus untuk evaluasi pertanggungjawaban realisasi dan manfaat dana desa di wilayah Provinsi Lampung,” katanya.

    Sebab, diketahui Pemerintah Pusat memprioritaskan Provinsi Lampung sebagai wilayah startegis dalam wilayah Sumatera untuk di dorong kemajuan desanya lebih baik dengan catatan daerahnya yang menerima pembagian anggaran dana desa cukup besar  dari daerah Indonesia lainnya di luar pulau Jawa.

    Oleh karena itu,  tentu pertanggungjawaban ini harus benar benar di lakukan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai Pemerintah membawahi Kabupaten/kota yang ada saat ini. “Kita tahu,  sedangkan dana desa 2019 mulai dicairkan sebagian kampung di Way Kanan.,” katanya

    Artinya,  dana desa 2019 dikucurkan pemerintah pusat ke rekening kas daerah Way Kanan dengan laporan realisasi pekerjaan 2018 yang tidak menyangkut adanya ratusan kampung pada 221 Kampung di Way Kanan belum 100 persen telah rampung merealisasikan dana desa 2018 hingga Mei 2019 saat ini.

    Rahmat yang juga mempertanyakan  bagaimana soal laporan adanya temuan pelanggaran pekerjaan dana desa atas kerugian negara oleh banyak pihak,  seperti laporan audit tim APIP Inspektorat Way Kanan,  “Kowappi juga menanyakan bagaimana proses pencairan dana desa di Way Kanan tahun 2019 seperti telah dilakukan puluhan  kampung yang ada di Way Kanan belum lama ini bisa dilakukan,” ujarnya.

    Padahal, kata dia, mestinya Way Kanan tidak bisa menerima kucuran dana dari Pemerintah Pusat akibat masih banyak kampung yang belum menyelesaikan pembangunan dana desa 2018 hingga Mei 2019 saat ini dengan capaian 100 persen.  Ada ratusan desa di Way Kanan di laporkan ke Kementerian Desa saat ini harus menjalani proses pemeriksaan hukum untuk menentukan masalah desanya terkait beberapa temuan pelanggaran.

    Banyak hal mulai dari soal kerugian kampung yang harus dikembalikan karena jenis kegiatan fisik yang mengalami kerusakan atau adanya kebocoran anggaran kampung akibat biaya kegiatan fisik yang dikeluarkan bendahara kampung jauh lebih besar dari nilai belanja barang dan upah dari jenis kerjaan fisik pada laporan RAB kampung ini sendiri.

    “Adanya yang fatal adalah dugaan kegiatan fiktip yang dilakukan kampung di Way Kanan serta kepala kampung tidak merealisasikan besaran dana desa 60 persen. Namun, anehnya dana desa  itu tidak ada dikas kampung dan diakui telah habis dicairkan seperti temuan hasil audit dari laporan Tim APIP Inspektorat Way Kanan sejuh ini,” jelas Rahmat.

    Kedepan Kowappi akan secara resmi membuat surat tembusan permasalahan korupsi dana desa Way Kanan baik terkait hasil penanganan laporan dan pemeriksaan dana desa daerah Way Kanan yang banyak terindikasi korupsi oleh Pemda dan pihak hukum Way Kanan hingga dua bulan kedepan.

    Kowappi berusaha meminta agar penyidik Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)  turun ke Way Kanan melakukan klarifikasi dan investigasi atas keterlibatan petugas Pengawas  Pendamping Desa,  Tim Verifikasi Dana desa Kecamatan dan Kabupaten,  Dinas PMK Way Kanan,  Insfektorat,  Kejaksaan,  Polres Way Kanan atas melakukan pemeriksaan dana desa tanpa penanganan kasus menyeret kepala kampung di penjara. (indro)

  • Bupati Raden Adipati Sambut Ketua MPR Safari Kebangsaan di Way Kanan

    Bupati Raden Adipati Sambut Ketua MPR Safari Kebangsaan di Way Kanan

    Waykanan. (SL)-Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menghadiri Silaturahmi Kebangsaan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Gedung Serbaguna Guna Kabupaten Way kanan, Jumat (17/05/2019). Dihadapan ketua MPR Bupati sempat paparkan kondisi Way Kanan, hingga hasil pemilu 2019.

    Raden Adipati Surya atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, mengucapkan selamat datang kepada Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, beserta rombongan di Kabupaten Way Kanan, sehingga dapat melihat langsung keadaan Kabupaten Way Kanan dan dapat memberikan motivasi dalam rangka melaksanakan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

    “Syukur alhamdulihah, meskipun penduduknya majemuk, tetapi suasana di Kabupaten Way Kanan dapat hidup berdampingan dengan aman, tentram dan sejuk,” katanya.

    Ketenteraman tersebut tidak terlepas dari kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan, TNI/Polri, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan seluruh rakyat Kabupaten Way Kanan. “Bahwa perbedaan itu adalah kekayaan, dan bersatu dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk kemajuan bersama. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin, kepada kita semua dalam rangka melaksanakan pembangunan Kabupaten Way Kanan,” katanya.

    Sementara Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengajak masyarakat Waya Kanan tetap menjaga kesatuan dan persatuan NKRI, agar tetap damai, aman dan sejatera. “Kita kita jaga NKRI,” kata Zulkifli Hasan. (SAM’UN)

  • Bupati dan Ketua DPRD Way Kanan Dukung Kebebasan APIP Periksa Aliran Dana APBD

    Bupati dan Ketua DPRD Way Kanan Dukung Kebebasan APIP Periksa Aliran Dana APBD

    Way Kanan (SL)-Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya berikut Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim memberikan apresiasi atas kinerja tim audit APIP Inspektorat daerah Kabupaten Way Kanan. Keduanya juga memberikan dukungan penuh kebebasan APIP untuk bebas melakukan pemeriksaan aliran dana APBD Way Kanan.

    Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya ketika dikonfirmasi dirinya mengakui segan atas kinerja APIP yang sangat tegas. Bupati merasa untuk menciptakan kebebasan hasil kenerja APIP saat ini dirinya siap mendukung sepenuhnya kebebasan untuk APIP bisa melakukan tugasnya terhadap seluruh pengelolaan dana di lingkungan Pemkab setempat.

    “Guwe juga ngeri atas audit yang dilakukan APIP saat ini. Semoga ini bisa selalu dilakukan insfektorat bahkan hingga bukan dijaman kepemimpinan saya saja seterusnya dipertahankan,” terangnya menanggapi hasil audit APIP yang berhasil membuat rastuan kampung di way Kanan ketar ketir, Kamis (16/5/2019).

    Bupati Adipati menambahkan sejauh ini dirinya tidak menghalangi pengawasan APIP bahkan termasuk pada pemeriksaan internal kepada dirinya. “Sejauh ini APIP sudah melakukan pemeriksaan juga pada tingkat Pemkab Way kanan namun yang memang hasilnya tidak dilaporakan kepada publik,”singkatanya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim menilai sudah sepantasnya memang pelayanan APIP seperti melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas hasil pemeriksaan dana desa seluruh kepala kampung juga bisa sama dilakukanya transparansi hasil pemeriksaan pada pengawasan aliran dana APBD Way Kanan.

    “Ya kami siap mendukung Way Kanan bisa tercipta pengawasan seperti ini pada seluruh pengelolaan kegiatan baik itu dana desa atau APBD untuk bentuk pelayanan keterbukaan informasi pelayanan public yang tidak hanya dituntut pada kepala kampung saja seluruh dinas dan satuan kerja lainya pun sama,” tegasnya.

    Nikman juga menambahkan, terkait hasil audit APIP yang belakangan diketahui membuat ratusan kepala kampung saat ini sibuk akan menyelesaikan permasalahan di kampungnya. Jika terlambat maka akan berbuntut pada pidana hukum yang membuat dirinya dipenjara. DPRD Way Kanan melalui Komisi 1 segera melakukan pengawalan untuk memastikan penanganan masalah korupsi berakhir dengan tepat di ranah hukum.

    “Komisi 1 DPRD Way Kanan sudah saya minta memanggil APIP untuk keterangan berapa jumlah kampung dan jenis masalah dugaan korupsi dana desa yang mereka temukan sehingga bisa dilakukan upaya penyelesaian yang tepat dan tidak menjadi masalah yang tidak ada penyelesaian keranah humum,” katanya. (indro/sam’un)

  • Bupati Raden Adipati Siap Penjarakan Oknum Kepala Kampung Yang “Korupsi” Dana Desa

    Bupati Raden Adipati Siap Penjarakan Oknum Kepala Kampung Yang “Korupsi” Dana Desa

    Way Kanan (SL)-Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak akan main main terhdapa kasus penyelewengan dana desa di wilayahnya. Pemda akan menempuh jalur hukum terkait temuan Inspektorat atas dugaan penyimpangan anggran di puluhan Kampung (Desa,red).

    Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan temuan dan audit Inspektorat terhadapn 221 Kampung, ditemukan dugaan penyimpangan dana desa di sekitar 10 kampung. ”Ada 10 Kampung berdasarkan temuan inspektorat. Indikasi penyimpangan dana kampung di tahun sebelumnya. Bentuk penyelewengannya bervariasi, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai Rab, fiktip, hingga gelapkan honor aparat kampung,” kata Raden Adipati Surya di Negara Batin, Senin (13/5/2019)

    Mantan Ketua DPRD Way Kanan menyebutkan ada satu kampung yang melakukan penyimpangan dana desa hingga Rp687 juta di tahun 2018 lalu. “Temuan itu sudah diproses di Kejaksaan Negeri. Berkas sudah naik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ” kata Adipati.

    Bupati menegaskan bahwa aturan penggunaan dana desa di Way Kanan selalu dipantau oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan. Pembinaan kepada para kepala kampung terus dilakukan. Adipati juga kerap mewarning Kepalaa Kampung, jika ada temuan diupayakan dengan mengembalikan dana ke kas kampong.

    “KIta sudah lakukan pengawasan, pembinaan, hingga toleransi pengemalian. Jika hal itu dianggap sebelah mata, dan ada oknum kakam yang malah tambah menjadi-jadi. Maka kita tegaskaa untuk proses hukum. Penyatalah gunaan akan ada sanksi. Mereka tinggal menunggu waktu saja, apakah sebelum Lebaran atau sesudah Lebaran didalam penjara untuk tindak lanjuti penyelewengan oleh 10 kepala Kampung,” kata Bupati.

    Temuan penyimapangan dana desa, diantaranya ada Kepala Kampung di Kecamatan Banjit tidak membayar tunjangan aparat kampung, dan menjual beras sejahtera (rastra). Kampung di Kecamatan Gunung Labuhan melakukan Pekerjaan Fiktif, termasuk penyimpangan honor aparat Kampung di Kecamatan Negara Batin. (Indro)

  • Masyarakat Minta Transaparansi APBD Way Kanan Tahun 2018

    Masyarakat Minta Transaparansi APBD Way Kanan Tahun 2018

    Way Kanan (SL)-Warga apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, yang menunjukan sikap serius dalam penanganan tindak kejahatan pidana korupsi oleh kepala Kampung dan aparatnya. Karena warga juga minta penegakan hukum juga dilakukan kepada para pelaku penyimpangan APBD Kabupaten Way Kanan,

    “Perang terhadap korupsi bukan hanya sebatas kepala Kampung, tapi juga harus membangun tekad terhadap penyimpangan anggaran APBD. Sesuai komitemn Pemerintah daerah kabupaten Way Kanan tahun 2019 perang terhadap korupsi,” kata Andi, pemerhati pemerintahan, di Blambangan, Way Kanan, Rabu (15/5/2019).

    Sehingga, kata Andi, diharapakkan audit juga bisa diterapkan APIP terhadap pengelolaan dana APBD Way Kanan baik tentang aliran dana APBD terhadap seluruh pembiayaan kebutuhan aparatur sipil negara ,sekretariatan daerah Pemkab Way Kanan.

    “UU KIP jelas mengatur tentang tranfaransi anggarn, termasuk anggaran pasilitas rumah dinas dan anggaran rumah tangga Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya,  Wakil Bupati Edwar Antony,  Sekda Way Kanan Saipul,  Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim, maupun dana kegiatan rutin seluruh satuan kerja dinas dan kantor di lingkungan Pemda Way Kanan yang sejauh ini terkesan tertutup,” katanya.

    Menurut Andi, bukankah anggapan negara itu juga wajib dketahui Publik. Karena yang selama ini dirasakan, di tengah masyarakat tertutup. “Jadi intinya jangan hanya anggaran desa, tapi ada anggaran yang lebih besar di APBD,” katanya

    Hal ini juga dianggap cukup perlu penjelasan kepada masyarakat secara umum dalam pembuktian apakah pengelolaan dan penyaluran anggaran APBD benar benar menghasilkan suatu perubahan yang dirasakan  masyarakat secara keselurahan atau hanya mengahsilkan perubahan kepada pejabat pemerintah sendiri.

    “Meskipun adanya laporan pertanggungjawaban pemkab Way Kanan yang diserahkan ke anggota DPRD sendiri.  Tapi secara utuh laporan kegiatan dan transparansi kegiatan di dalam dana APBD Way Kanan yang harus juga ditunjukkan ke pada publik,” katanya.

    Program Pemerintah disamping memajukan pembangunan fisik juga bisa dirasakan sendiri oleh seluruh masyarakat atas kebijakan Pemimpin itu sendiri untuk memajukan perekonomian masyarakat tanpa dibedakan kedudukanya. “Karena kampung terbebani dana desa dari masyarakat miskin yang bertempat tinggal di Wilayah Kelurahan dan kecamatan yang tidak ada anggaran khusus seperti kampung sejauh ini,” pungkasnya. (indro/samun)

  • Masyarakat Minta Transparansi Soal Hasil Audit Dana Desa 221 Kampung Tahun 2018, Sekda Bilang Itu Rahasia Pemda Way Kanan?

    Masyarakat Minta Transparansi Soal Hasil Audit Dana Desa 221 Kampung Tahun 2018, Sekda Bilang Itu Rahasia Pemda Way Kanan?

    Way Kanan (SL)-Banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kampung bermasalah di Kabupaten Way Kanan, dan sedang di audit APIP Insfektorat Way Kanan. Namun selain terkesan lamban, Inspektorat tertutup terkait hasil pemeriksaan dan progres pelaksanaan dana desa yang di laporkan bermasalah.

    Ketua Kowappi Way Kanan, Rahmat, mengatakan bahwa laporan ke inspektorat berbagai bentuk, mulai dari pihak yang fokus menyoroti  pembuktian pelanggaran yang dari beberapa kerjaan fisik dana desa, hingga adanya temuan kerugian anggaran kampung. Belum lagi kegiatan yang tidak menyentuh manfaat bagi warga masyarakat, karena tanpa persetujuan masyarakat, dan skala prioritas jenis kegiatan.

    “Padahal kegiatan didanai dana desa setiap tahun yang menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Termasuk marak jenis kegiatan fisik yang justru manfaatnya perbandingan terbalik dengan keuntungan masyarakat,” katanya.

    Rahmat mencontohkan, dari salah satu bangunan rabat beton 500 meter sampai 1 kilo meter beralih supaya dikelola seluruh kepala keluarga masyarakat desa yang ada sebagai beban tanggungjawab masyarakat berinovasi menumbuhkan pendapatan mereka dalam kesempatan satu da tahun mendatang mengelola dana desa secara utuh.

    Jika capaian manfaat yang menyentuh masyarakat secara menyeluruh pada saat dana di kelola langsung setiap keluarga jumlah KK penduduk kampung yang ada jauh membaut kemajuan desa dari segi pendapatan kampung, dan pertumbuhan konomi warga yang mapan.” Sudah tentu dalam 5  tahun mndatang kampung mulai menunda penuntasan infrastruktur kampung yang saat ini dari semua jenis pembangunan fisik sudah rata rata mencapai 60 persen,” katanya.

    Rahmat menyebutkan pertanyaan masyarakat dari berbagai desa terkait perkembangan pemeriksaan uadit APIP Insfeltorat Way Kanan, atas penanganan sejumlah kampung dilaporkan. Pernyataan Rahmat juga mendapat respon dari masyarakat, yang mendukung penindakan kepada Kepala Kampung bermasalah.

    “Kami masyarakat juga mendukung  untuk kampung dilaporkan masalah bisa ditindak lanjuti oleh Insfektorat dan aparat hukum daerah setempat baik itu terbukti atau tidak masyarakat sangat ingin informasi itu. Supaya bisa lebih aktif ikut peduli pada program penyaluran dana desa yang sangat mengharapkan bisa segera dana desa dibangunkan,” katanya.

    Karen itu untuk kemajuan ekonomi warga dan menunda pembangunan fisik yang justru banyak bermasalah setiap tahunnya seperti di beberapa kampung yang ada. Rahmat mengaku banyak mendapat aspirasi dari masayarakat, Way Kanan, baik yang datang langsung, maupun melalui telpon, termasuk tanggapan melalui akun media sisial facebook pribadinya, Selasa (14/5/2019).

    “Bukan hanya soal pembuktian dan sanksi pidana penjara yang ditegakan Pemerintah daerah untuk benar benar memperangi korupsi di daerah Way Kanan. Namun juga, masyarakat meminta agar pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap jalan hingga pada penyelesaian perkara yang di tangani Insfektorat atau Polres dan Kejaksaan Way Kanan, terkait kasus korupsi ini hasilnya dinilai memuaskan oleh masyarakat setempat,” katanya.

    Menurutnya, Masyarakat mengharapkan penanganan dana desa juga aktif seperti penanganan kasus kejahatan yang dilakukan masyarakat Way Kanan seperti kejahatan kekerasan, pencurian maupun penyalah gunaan narkoba yang dianggap terbilang luar biasa yang selalau terungkap oleh petugas kepolisian sejauh ini.

    “Disamping hasil audit yang dinilai harus serius dan berbeda juga cara penangananya oleh Insfektorat dan penyidik tipikor dan pidsus kejaksaan ini pun. Kedepan masyarakat sangat percaya bahwa petugas pemeriksa masalah kampung memang diisi orang yang benar benar berdiri di tengah tengah kepentingan lembaga, intitusi, kelompok, perusahan atau perorangan dalam mambantu tugas pemerintah Way Kanan bisa tertata maju dan berdaya saiang di masa mendatang dalam penegakan hukum di wilayahnya,” katanya,

    Rahmat juga menambahkan, ada juga pihak yang justru solusi dari beberapa permasalahan di kampung yang setiap tahunya pasti ditemuka terjadi. Solusi yang diungkapakan dari penjelasan masyarakat Gistang ini lebih pada kewenangan Pemerintah daerah Way Kanan yang dituntut  mampu membuat aturan daerah sendiri pada penentuan jenis program kampung yang dinilai bersama masyarakat kampung.

    “Bahwa jenis kegiatan yang ditetapkan setiap tahun untuk dikelola anggaran dan desa lebih terukur dengan nilai manfaat untuk masyarakat secara menyeluruh dari setiap jenis kegiatan yang di kelola dana desa hasil usulan masyarakat kampung setiap tahunya,” ujarnya.

    Jika dana desa 80 persen sudah langsung dikelola masyarakat namun tidak membawa perubahan dan keuntungan kampung dalam jangka satu dua tahun. Pemerintah kampung akan peruntukan dana desa untuk membuat SDM warga meningkat hingga bisa menjalani profesi atau kerjaan yang membuat desa itu hidup.

    “Misal membutuhkan jasa angkutan pengiriman kebutuhan masyarakat luar Kampung, Kecamatan hingga kabupaten Way Kanan dari masyarakat daerah luar maupun warga desa sudah tinggal membutuhkan alat pabrik yang diberdikan di kampung untuk meningkatkan kualitas industri  hasil prodak yang diciptakan ntuk pemasaran yang lebih besar antar negara,” paparnya.

    Sehingga dana desa bersumber APBN dan dana kampung bersumber APBD Way kanan yang totalnya rata-rata mencapai Rp1 Miliar sebagian yang diterima kampung dari  221 kampung tahun 2018.  “Terutama pada anggapan besaran dana rabat beton  yang tidak kurang dari Rp500 – 700 juta atau 70-80 persen dari total anggaran yang ada inipun dileluarkan hanya untuk pembangunan paling panjang berkisar 300 meter saja,” katanya.

    Dibandingkan masalah yang akan dihadapi masyarakat kampung itu dalam tahun awal hingga tahun mendatang kebanyakan tidak membaut aktifitas seluruh warga terhenti. Sementara untuk dana pemberdayaan masyarakat atau badan usaha kampung yang di serahkan oleh seluruh kepala keluarga masyarakat kampung yang ada tentu itu sangat menentukan kemajuan ekonomi masyarakat desa meski hanya dilakukan dalam waktu setahun saja.

    “Pemerintah juga harus aktif untuk melihat kondisi kampung dengan manfaat dana desa yang benar benar mampu menyentuh masyarakat secara luas. Bukan sekedar untuk mendapatkan Kuntungan dari pekerjaan fisik yang malah membuat keuangan kampung rugi dan tidak membuat ekonomi warga tumbuh setiap tahunya,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Sekretaris daerah Kabupaten Way kanan Saipul, mengungkapkan bahwa masyarakat memang patut mendapatakan pelayanan publik yang baik dari Pemerintah daerah sebagai sumber informasi yang ditangani secara keseluruahan oleh satuan kerja Pemda Way kanan.

    Sekda Sebut Informasi Hasil Audit Desa Itu Rahasia Pemda

    Namun, menurut Sekda, jika sekedar ingin informasi kampung mana yang diminta masyarakat diketahui hasil auditnya secara langsung masyarakat bisa ke Insfektorat. Tetapi, permaslahanya, masyarakat hanya menanyakan satu kampung yaitu kampung tempat tinggalnya sendiri bukan ingin mengatahui permasalahan dari kampung lain yang bukan tempat tinggalnya. Apa lagi, meminta tim audit APIP Insfektorat membeberkan semua hasil auditnya melalui publikasi tentu itu sangat tidak bisa dipenuhi karena aturan dari Pemerintah daerah sendiri.

    “Insfektorat tidak bisa membeberkan hasil audit APIP tersebut ke media secara utuh tekait pemeriksaan 221 kampung yang ada. Terutama pemeriksaan terhadap kampung yang dilaporkan masyarakat bermasalah. Bahkan,  termasuk DPRD atau Pihak Hukum yang mengajukan permohonan data hasil audit 221 Kampung dari Insfektorat sendiri itu secara aturan tidak akan diberikan,” katanya.

    Kecuali jika persoalanya sudah menyangkut kepentingan yang merugikan banyak pihak  atau memang Pemimpin Pemerintah Daerah sendiri meminta pihak hukum melakukan pemeriksaan pendalaman dari kampung yang sudah berulang kali ditemukan bermasalah, dan tidak mengikuti aturan Pemerintah Daerah.

    “Yang meminta bahwa kepala kampung bisa memulangkan dana desa yang ditemukan tim audit sebagai temuan kerugian kampung yang tidak tersalurkan dengan baik keseluruhan biaya kegiatan sesuai rencana Pembanguan Kampung tahun 2018 atau tahun tahun sebelumnya,” kata Sekda menanggapi soal keluahan masyarakat soal hasil audit APIP Insfektorat kemarin.

    Sekda memaparkan, untuk diketahui  tim Audit APIP tersebut sejauh ini sudah diperkirakan  menangani 50 persen dari jumlah kampung yang ada. Artinya, 100 kampung bermasalah atau menjadi laporan yang masuk ke mereka telah ditangani secara berjenjang. Dan tidak semua 221 di Way Kanan ditangani pemeriksaan oleh APIP sebab waktu yang kurang memungkinkan membuat tim terbatas bisa merampungkan 221 kampung diperiksa satu persatu.

    “Sudah ada ratusan kampung yang disarankan oleh APIP melalui surat laporan ke Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya untuk memperbaiki beberapa temuan kerugaian kampung yang ditemukan mereka untuk tahun ini juga menyelesaikanya,” kata Sekda.

    Jika tidak kelir tentu kampung itu menjadi catatan sendiri penanganan oleh Insfektorat di tahun anggaran baru. “Jika tiga tahun kampung yang tercatat buruk itu maka insfektorat baru menyarankan bahwa  Pemda menyerahkan penangananya ke ranah hukum untuk kepala kampung tersebut dimintai pertanggungjawabanya secara ketetapan dan undang undang yang berlaku baik oleh Polres maupun kejaksaan nantinya,” katanya. (Indro)

  • Insfektorat Way Kanan Benarkan Ratusan Kepala Kampung di Way Kanan Terindikasi Korupsi Dana Desa 2018

    Insfektorat Way Kanan Benarkan Ratusan Kepala Kampung di Way Kanan Terindikasi Korupsi Dana Desa 2018

    Way Kanan (SL)-Meski secara samar-samar, tim APIP Insfektorat Pemkab Way Kanan mengakui jika hasil audit ratusan kampung yang terindikasi korupsi dana desa 2018 yang ditangani pihaknya beberapa bulan terakhir memang terbukti melakukan pelanggaran.

    Masalhnya adalah mulai dari adanya Kampung 60 persen tidak sama sekali menyalurkan dana desa tahun 2018, hingga temuan adanya kerugian keuangan Kas kampung akibat sisa anggaran dari jumlah jenis kegiatan yang telah direalisasikan itu tidak sesuai, dan masih banyak jenis pelanggaran yang ditemukan tim audit APIP.

    “Saya tidak ingat pastinya, namun sebagian besar dari ratusan kampung yang kami periksa itu rata rata memang banyak melakukan kesalahan baik administrasi, kepatuhan maupun dugaan korupsi dana desa sendiri,” kata Bakarudin Irban I Insfektorat, Selasa (14/5/2019) diruang kerjanya.

    Namun, Bakarudin, tidak merinci identitas kampung, termasuk bentuk kesalahan terberat, yang tidak menyalurkan dana desa 2018 sebanyak 60 persen maupun jumlah kampung yang melakukan penyelewengan dana desa dari jenis kegiatan fisik, dan hasil tim audit APIP sendiri.

    Bakarudin hanya menjelaskan bahwa semua laporan hasil audit sudah di serahkan ke Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Yang nanti adak ada surat perintah dari Bupati, kepada kampung yang dilaporkan sesuai hasil temuan perbaikan pembangunan fisik kampung maupun pelanggaran tindak pidana korupsinya untuk memulangkan dana desa kekas kampung selambat-lambatnya 60 hari dari surat diterima kepala kampung.

    “Kita lihat 60 hari dari sejak surat perintah Bupati diterima Kepala Kampung yang bermasalah tersebut. Jika tuntutan yang disarankan itu tidak segera dipenuhi kemungkinan besar Bupati akan mengambil langkah tegas penyelesaian jalur hukum,” katanya.

    Jika itu dilakukan, bisa dipastikan ratusan kepala kampung akan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa yang bakal ditetapkan pihak hukum sendiri dari berkas temuan audit APIP ini sendiri dalam waktu dua bulan kedepan. “Kita Insfektorat telah benar benar bekerja dan tidak akan ada upaya kejahatan menyelamatkan kampung bermasalah korupsi dana desa di way Kanan ini sendiri,” katanya. (Indro/samun)

  • Masyarakat Minta Bupati Way Kanan Tidak Ragu Penjarakan Kepala Kampung “Korupsi” Dana Desa

    Masyarakat Minta Bupati Way Kanan Tidak Ragu Penjarakan Kepala Kampung “Korupsi” Dana Desa

    Way Kanan (SL)-Masyarakat Way Kanan memberikan apresiasi atas hasil audit pengelolaan dana desa tahun 2018 yang diberikan APIP Insfektorat Way Kanan. Karena ratusan kampung yang disinyalir bermasalah dengan anggaran dana desa masuk proses oleh Bupati Way Kanan.

    salah satu pembanguanan kampung daerah way kanan yang mengalami kerusakan usai beberapa bulan selesai dibangun yang diperosalakan masyarakat

    “Kami apresiasi Inspektorat mau terbuka dan telah disampaikan kepada masyarakat melalui media. Dan kami baca itu. Dari ungkapan Inspektorat itu, dapat di proses hukum,” kata Andi, pemuda, warga Blambangan Umpu.

    Dan keputusan akhir untuk menentukan apakah ada kampung yang diseret ke pengadilan tipikor oleh Pemerintah daerah setempat dalam kurun waktu dua bulan mendatang. Tergantung keberanian Kepala daerahnya,” tambah Andi.

    Menurut Andi, jika pemeriksaan itupun dilakukan langsung oleh lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK RI) tentu seluruh kampung bermasalah dan terbukti adanya pelanggaran korupsi dikegiatanya. “Maka masyarakat Way Kanan pun tidak akan mengkhawatirkan keputusan akhir penegakan sanksi yang akan ditempuh Pemerintah Daerah Way Kanan seperti saat ini,” katanya, Selasa (14/5/2019)

    BACA : Masyarakat Minta Transparansi Soal Hasil Audit Dana Desa 221 Kampung Tahun 2018, Sekda Bilang Itu Rahasia Pemda Way Kanan?

    BACA : Insfektorat Way Kanan Benarkan Ratusan Kepala Kampung di Way Kanan Terindikasi Korupsi Dana Desa 2018

    Namun, kata Andi, Pemerintah daerah juga harus menilai apa respon masyarakat Way Kanan jika hasil akhir penyelesaian pekara kampung bermasalah ini tidak satupun diseret ke pengadilan tipikor. Sebab, melihat dari potensi pelanggaran penjelasan APIP sendiri kuat dugaan akan memenuhi unsur pidana hukum yang bisa ditetapkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksan Negeri Blambagan Umpu, hingga kepengadilan Tipikor wilayah Lampung.

    “Ini akan menjadi catatan untuk pengalaman masyarakat di masa pemimpian daerah 5 tahun mendatang. Bahwa diharapkan Bupati tidak ragu menyeret pelaku korupsi di daerahnya walapun mungkin barang bukti kerugian kas kampung yang dilaporkan jaksa Penuntut Umpu dalam kasusnya terbilang kecil yaitupun berkisar puluhan juta ataupun ratusan juta saja nantinya,” pintanya.

    Warga lainnya, Gunawan, mengungkapkan bahwa masyarakat mendukung penuh jika Bupati Adipati Surya tidak ragu untuk menyerat para kepala kampung yang bermasalah berdasarkan hasil audit terindikasi pidana korupsi dana desa seperti yang dilaporkan APIP Way kanan.

    “Memang dalam hal ini masyarakat juga harus mengerti kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah daerah dalam penanganan akhir persoalan desa bermasalah di Way Kanan. Masyarakat harus menghargai semua keputusan yang akan dilakukan bupati dalam menindak lanjuti hasil temuan audit APIP,” kata Gunawan. (Indro)

  • APDESI Way Kanan : Audit APIP Dana Desa Memang Diminta Untuk Menilai Capaian Kerja Seluruh Kampung

    APDESI Way Kanan : Audit APIP Dana Desa Memang Diminta Untuk Menilai Capaian Kerja Seluruh Kampung

    Way Kanan (SL)-Ketua Asosiasi Perangka Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Way Kanan, Hevan, mengatakana bahwa pemeriksaan audit APIP bukan menjadi momok bagi Kepala Kampung, meski diketahui adanya kesalahan atau pelanggaran dalam capaian realisasi program kerja setiap tahunnya.

    “Audit APIP justru menjadi pihak yang dibutuhkan kepala kampung beberapa tahun ini di daerah Way Kanan. Bahkan, Audit APIP diwajibkan melakukan pemeriksaan dana desa seluruh kampung memang dinilai sebagai pihak yang mampu menerangkan evaluasi dari semua kegaitan dana desa yang lahir dari inovasi perangka desa yang sesuai aturan atau malah pelanggaran,” kata Hevan.

    Menurut Hevan, tanpa adanya pemeriksaan ini justru kepala kampung yang berlatar belakang bukan orang pemerintahan kesulitan mengimbangi kemajuan kampung tetangga dalam mengelola kampung yang notabenya merupakan kepala kampung senior.

    “Yang lama menguasai pengelolaan kebijakan dana desa, untuk kegiatan yang baru sebagai eksperimen menemukan cara menimalisir anggaran pada satu jenis pembangunan infrastruktur sehingga kampung lebih banyak membangunkan kegiatanya,” katanya.

    Yang terjadi, lanjutnya, memang pembangunanya tidak tahan lama dan hitungan bulan mengalami kerusakan karena memang jenis kegiatannya dibuat berbeda dari jenis kegiatan pada umumnya yang menguras banyak anggaran.

    “Dan inilah yang banyak menjadi temuan APIP dilapangan sehingga kampung yang bermasalah ini sudah memperbaiki kegaitanya hingga pelaksanaan pembangunan dana desa 2019 bisa segera dilakukan,” ujar Hevan, Selasa (14/5/2019) malam.

    Hevan menjelaskan, disamping hal ini, tentu seluruh kepala kampung mematuhi proses penanganan persoalan masalah desa yang ditangani Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya hingga akan ada kepala kampung yang harus dipenjara kedepan.

    “Semuanya kami ambil pelajaran saja, jadi kami yang tidak terindikasi masalah dalam pengelolaan dana desa 2019 ekstra hati hati. Dan bila perlu meminta APIP mengawasi langsung kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai aturan atau tidak. Hingga pada pemeriksaan akhir tahun mendatang kami tidak kedapatan masalah,” katanya. (Indro)