Kategori: Way Kanan

  • Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Kepala Kampung Pakuon Ratu Edison Divonis Enma Tahun Penjara

    Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Kepala Kampung Pakuon Ratu Edison Divonis Enma Tahun Penjara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kampung (Desa,red) Pakuan Baru, Kecamatan Kabupaten Waykanan Edison dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun atas perkara tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 1 Miliar. Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Edison terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana desa sebesar Rp 1 Miliar lebih.

    Baca: Kades Dan Bendahara Kampung Pakuan Ratu Ditahan, Sekretaris Lasidi Ngilang?

    Sementara dua terdakwa lain yaitu Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Baru divonis empat tahun enam bulan, dan Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru, divonis lima tahun dan enam bulan. Selain hukuman kurungan penjara, para terdakwa juga dikenakan hukuman denda subsider kurungan penjara.

    Dalam bacaan putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pakuan Batu Waykanan secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penutut umum.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edison selama 6 Tahun penjara serta denda sebesar Rp300 Juta subsider 3 bulan penjara dan menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp841 juta subsider 2 tahun penjara,” kata Lingga Setiawan dalam putusannya, Kamis 1 Agustus 2024.

    Sementara terhadap terdakwa Yanuar oleh majelis hakim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan beserta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian terhadap terdakwa Lasidi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta dijatuhi pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 180 juta subsider 1 tahun penjara.

    Atas bunyi putusan yang telah dibacakan ketiga terdakwa serta masing-masing penasihat hukumnya dan juga penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan dana desa yang penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Waykanan, melainkan melalui Online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sehingga pengiriman berkas dalam bentuk PDF ke Dinas PMK selanjutnya KPPN yang menyalurkannya ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung (Pakuan Baru).

    Rincian setiap tahunnya Kampung Pakuan Baru Mendapat Bantuan Dana Desa Pada 2020 sebesar Rp 846.220.355,00, kemudian pada 2021 sebesar Rp 867.738.190,00 dan pada 2022 sebesar Rp 1.158.156.120,00. “Setiap penarikan terdakwa Edison memerintah Yanuar dan Lasidi untuk melakukan penarikan, biasanya terdakwa Edison atau terkadang juga Lasidi mendapatkan informasi BPKAD melalui whatsapp yang memberitahukan bahwa dana sudah masuk ke rekening kampung,” katanya.

    Berdasarkan informasi tersebut lanjut JPU, Yanuar menelepon Bank Lampung untuk memastikan pencairan sudah masuk ke rekening Kampung Pakuan Baru. Setelah dipastikan dana tersebut cair, maka Lasidi dan Yanuar bersama-sama mengambil pencairan uang di Bank Lampung cabang Baradatu menggunakan KTP terdakwa serta stampel spesimen Kampung Pakuan Baru, kemudian menyerahkan seluruh dana kepada terdakwa.

    “Kemudian karena pembelanjaan dilakukan tanpa mengikuti pos-pos yang telah digariskan di dalam APBK maka sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 yang dibuat dan diajukan oleh Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan hampir seluruhnya adalah fiktif tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” imbuhnya.

    Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Waykanan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan APBK Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu.

    “Terdapat selisih antara Laporan Realisasi Anggaran atas pelaksanaan pengelolaan APBK Kampung Pakuan Baru Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dikurangi dengan data dan fakta yang diperoleh dan dilaksanakan dilapangan serta temuan PPN, PPH dan SILPA yang belum disetorkan sebesar Rp 1.021.635.996,00,” kata Jaksa. (Red)

  • Hibah Untuk HIMPAUDI dan GOPTKI Way Kanan Rp200 Juta Tanpa SK Bupati Jadi Temuan BPK di Dinas Pendidikan

    Hibah Untuk HIMPAUDI dan GOPTKI Way Kanan Rp200 Juta Tanpa SK Bupati Jadi Temuan BPK di Dinas Pendidikan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hibah untuk Himpunan Pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) dengan jumlah Rp150 juta dan Rp50 juta, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan Tahun 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Lampung.

    Selain tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati. Dan pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati. “Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, terdapat pemberian hibah berupa uang kepada Dua organisasi Mitra yang tidak berdasarkan SK bupati, dua organisasi tersebut yaitu HIMPAUDI dan GOPTKI dengan jumlah Rp150 juta dan Rp50 juta,” tulis dalam LHP BPK.

    Kepada BPK, Sekretaris dan PPTK Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikbud menyampaikan bahwa pemberian hibah kepada dua organisasi tersebut memang belum pernah dibuatkan SK Bupati. Karena menurutnya, dua organisasi tersebut sudah menjadi bagian dari Disdikbud dan masuk dalam anggaran Dinas.

    BPK juga menemukan, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati terkait Hibah tersebut, selain itu pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati. “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perbup Way Kanan nomor 3 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Hibah” Sebut LHP BPK Nomor:33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024. (Red)

  • Ikut Ibu Piket Malam di Puskesmas, Gadis 14 Tahun di Way Kanan Dicabuli Oknum Perawat

    Ikut Ibu Piket Malam di Puskesmas, Gadis 14 Tahun di Way Kanan Dicabuli Oknum Perawat

    Way Kanan, sinarlampung.co – Seorang oknum Perawat Puskesmas di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, berinisial RH (31), dibekuk polisi setelah kepergok mencabuli putri rekan kerjanya. Perbuatan bejat itu ia lakukan terhadap korban sebanyak dua kali di ruang rawat inap Puskemas setempat, yakni pada 29 Juni 2024 dan 5 Juli 2024.

    Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Pandjaitan mengatakan kasus ini terungkap setelah salah seorang saksi secara tidak sengaja memergoki aksi RH di ruang rawat inap Puskesmas tempatnya bekerja pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Melihat hal itu, saksi lantas menceritakannya kepada SM ibu korban sekaligus rekan kerja pelaku.

    Mendengar kabar tersebut, SM lantas menanyakan langsung kepada putrinya. Pengakuan putrinya, pelecehan asusila itu menimpanya sebanyak dua kali.

    Setiap akan melangsungkan tindak pidana asusila tersebut, pelaku menunggu ibu korban tertidur terlebih dahulu. Selanjutnya, pelaku mengajak korban menonton film dewasa lalu mencabulinya.

    “Saat kejadian tersebut, SM mengajak korban untuk menemaninya piket malam. Namun, tak disangka, ketika SM sedang tidur, pelaku mempertontonkan film dewasa kepada korban dan berbuat tak senonoh terhadap gadis 14 tahun tersebut,” kata Mangara, Jumat, 19 Juli 2024.

    Tak terima dengan perbuatan bejat rekan kerjanya itu, SM melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Mapolres Way Kanan. Kemudian setelah menerima laporan SM, polisi bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu, 6 Juli 2024.

    “Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Mangara. (Red/*)

  • Diduga Kompor Meledak, 1 rumah dan 5 Warung di Way Kanan Ludes Terbakar

    Diduga Kompor Meledak, 1 rumah dan 5 Warung di Way Kanan Ludes Terbakar

    Way Kanan, sinarlampung.co – Kebakaran meludeskan 1 unit rumah dan 5 warung di Simpang Empat, tepatnya di depan SPBU Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Jumat, 19 Juli 2024. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB itu.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Way Kanan melalui Kepala Seksi (Kasi) Kedaruratan Asep Alex Hendra mengatakan luas area yang terbakar yakni seluas 20X30 M. Dalam melakukan pemadaman pihaknya dibantu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama TNI, Polri, dan warga. Setidaknya ada 1 unit mobil BPBD, 1 unit Damkar, dan Pusdalop yang dikerahkan untuk mengatasi kobaran api.

    Menurut Asep, kebakaran diduga disebabkan kompor gas di salah satu warung meledak, sehingga api merambat ke warung lainnya dan membakar sebuah rumah. Sebelum api dipadamkan, sebagaimana video yang beredar, terlihat kobaran api melalap beberapa warung di pinggir jalan. Tak hanya itu, sebuah tiang listrik juga ikut terbakar. Terlihat sesekali percikan api keluar dari kabel yang terbakar. (Red/*)

  • Warga Pasang Banner Resmen Khadafi Camat Buay Bahuga Ngamuk Dan Memaki Relawan Emak Emak

    Warga Pasang Banner Resmen Khadafi Camat Buay Bahuga Ngamuk Dan Memaki Relawan Emak Emak

    Waykanan, sinarlampung.co-Oknum Camat Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Edi Alamsyah, mengamuk dan memaki maki seorang ibu rumah tangga, warganya lantaran memasang banner Resmen Khadafi, salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Way Kanan Priode 2024-2029 di daerahnya. Diduga sang Camat punya jago lain untuk kontestan Pilkada Way Kanan mendatang, Rabu 17 Juli 2024.

    Edi Alamsyah terlihat mengamuk dan memarahi emak-emak itu, lantran memasang benner salah satu Balon Bupati disalah satu gardu pos ronda yang dibangun mandiri oleh masyarakat. Sang Camat langsung memerintahkan perangkatnya untuk mencopot banner tersebut.

    Karena merasa heran, Emak-emak itu mencoba menanyakan apa alasan Pak Camat mencopot banner yang dia pasang di gardu yang berdiri dilahan pribadi miliknya itu. ”Saya tanya, eh malah Pak Camat Buay Bahuga tersebut mengamuk dan memaki saya. Dia mengatakan bahwa apa hak kamu memesang benner tanpa izin di tempat umum. Dia ngomong nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk muka saya,” kata korban.

    Bahkan, sang wanita merasa sakit hati dan tidak senang, karena sang Camat mengeluarkan kalimat menuding dirinya adalah pasangan kumpul kebu. “Dia menuduh saya pasangan kumpul kebo tanpa nikah,, dan hal ini saya tidak terima,” ucapnya berlinang.

    Aksi camat dinilai arogan itu juga viral dalam video yang tersebar di akun whatshapp, dan media sosial. Dalam Video berdurasi 57 detik itu, Oknum Camat yang diketahui bernama Edi Alamsyah, mengamuk lantaran tidak terima ada warganya yang memasang benner Bakal Calon Bupati lain di daerahnya dan EA menantang suami ibu muda tersebut. Bahkan dalam videoitu sang Camat Buay Bahuga menuduh ibu muda tersebut merupakan pasangan kumpul kebo tanpa nikah dengan pria yang disebutnya bernama Riko.

    Dalam video ke dua berdurasi 36 detik, percekcokan berlanjut ketika suami Ibu muda tersebut tiba dilokasi. Camat Buay Bahuga semakin mengamuk dan meracau tidak karuan dan mengancam akan memenjarakan pasangan suami istri tersebut ke polisi lantaran memasang benner bakal calon Bupati yang bukan pilhan sang Camat.

    Aksi mengamuk Camat Buay Bahuga ini bukan kali pertama, Bulan lalu Edi Alamsyah itu juga pernah mengamuk di Daerah Kecamatan Buay Bahuga karena hal serupa. Dia tidak terima jika di daerahnya ada masyarakat yang memasang benner Bakal Calon Bupati lainya yang tidak sesuai dengan pilihan hati sang Camat.

    Koordinator Relawan Resmen Kadapi dr. Aldo Aprizo membenarkan adanya kasus tersebut. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah gardu di kecamatan Buay Bahuga, Kamis 13 Juni 2024 lalu. “Ya betul, banner kita dicopot terjadi di kecamatan Buay Bahuga. Laporan yang masuk ke kami dari tim yang ada di lapangan, banner dicopot atas instruksi Camat Buay Bahuga ke para aparat kampung,” kata Aldo.

    “Apa urusannya dengan camat mengurusi banner, kan ada petugas lain (Bawaslu, Red) jika mau menegur pemasangan banner. Karena setahu kami tahapan pilkada ini kan belum ada, tapi kenapa camat yang sok-sok inisiatif menertibkan. Apakah ini ada upaya intimidasi untuk menghalangi gerak tim Relawan Kadapi,” kata Aldo

    Menurut Aldo, meski dilakukan intimidasi, tim Relawan Resmen Kadapi tidak gentar, “Tim tidak gentar meski diintimidasi tim Kadapi semakin semangat. Mengapa kok urusannya sama camat? Kalau ini memang itu menyalahi aturan dan memang melanggar aturan, ya petugas yang berwenang saja yang mencopot bukan camat. Sedangkan tahapan pilkada belum mulai saat ini,” Ujar Aldo.

    Aldo menyatakan sebenarnya pencopotan banner sudah terjadi sejak seminggu yang lalu. Tapi oleh relawan kemudian dipasang lagi di gardu tersebut. Dan kemudian dicopot lagi. “Kami meminta Mendagri untuk segera memberikan sanksi terhadap aparatur yang terindikasi tidak netral dalam pilkada 2024,” katanya.

    Sementara Tokoh masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabrani meminta Camat Bahuga Way Kanan agar di copot karena di anggap telah mencopot baner calon Bupati Way Kanan Resmen Kadafi. ”Kalau memang terbukti yang melakukan perintah untuk lakukan pencopotan banner calon Bupati Resmen Kadafi di Way Kanan maka oknum camat itu wajib di copot,” ujar Alzier Rabu 17 Juli 2024.

    Alzier meminta Bupati Way Kanan selaku pimpinan daerah dan atasan si oknum Camat agar dapat melakukan tindakan tegas, dan tidak diam saja seolah membiarkan kelakukan anak buahnya yang tidak mengerti aturan. ”Bupati Way Kanan selaku pimpinan oknum camat agar jangan diam saja seolah menyetujui tindakan anak buanhnya yang langgar aturan ini,” kata Alzier. (Red)

  • Polisi Mulai Sisir Posko Pungli di Way Kanan, Empat Orang Diamankan Dari Pos Sri Munpun

    Polisi Mulai Sisir Posko Pungli di Way Kanan, Empat Orang Diamankan Dari Pos Sri Munpun

    Way Kanan, sinarlampung.co-Tim kepolisian Polda Lampung dikabar berhasil menjaring beberapa oknum beberapa orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli) truk Batubara di kabupaten Way kanan, Sabtu 06 Juli 2024. Dari lokasi Pos batu bara Sri Mumpun di Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Polisi mengamankan empat orang.

    Baca: Kapolres Lampung Utara Obrak Abrik Pos Pungli di Depan Rumah Makan Obara Enam Orang Ditangkap?

    Baca: Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Mereka, Tirta, Agus, Randi, dan Oprin. “Iya bang, ada empat orang diamankan. Polisi juga telah memasang police line. Infonya Personil Ditkrimum Polda Lampung, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” kata sumber di lokasi Pos Sri Mumpun.

    Menurutnya, ada beberapa titik lokasi lain jalur Lintas Tengah Sumatera seperti di Sp3 Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang juga berakitifitas dugaan pungli serupa. “Di Way Kanan ini ada empat Pos kayaknya,” katanya. (Red)

  • Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah gaduh soal setoran truk angkutan Batu Bara di Lampung Utara yang kemudian adem setelah menambah pos pungutan baru, ternyata terjadi keresahan pungli di wilayah Kabupaten Way Kanan. Lalu menyusul protes penghadangan di perbatasan Lampung Tengah. Dipastikan wilayah Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung akan ikutan protes.

    Pasalnya, jalur truk odol angkutan Batu Bara itu meintasi dari Sumatera Selatan, melintasi Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

    Setelah redam Protes warga dan Laskar Lampung di Lampung Utara dengan memunculkan Pos Baru, kini keresahan sopir truk terjadi di jalan lintas Sumatra, Kabupaten Way Kanan. Para preman melakukan aksi pungli seperti kebal hukum dan tidak ada tindakan dari penegak hukum.

    “Ada beberapa posko-posko di pinggir jalan lintas Sumatra jalur Kabupaten Way Kanan yang melakukan penyetopan mobil angkutan batu bara. Dan sopir disuruh turun kemudian di pintai uang sebagai keamanan,” kata Fajar, seorang sopir batu bara, 22 Juni 2024 pukul 23.00.

    Fajar mengaku diminta membayar di Pos Sri Mumpun sebesar Rp250 ribu. Lalu Pos SP3 sebesar Rp200 ribu. “Kami para sopir angkutan batu bara berharap supaya di tindak tegas premanisme yang melakukan pungli ini,” kata Fajar yang berharap Bapak Kapolda Lampung segera mengambil langkah-langkah yang tegas dan mengecek langsung di pos-pos pungli serta mendengarkan keluh kesah para sopir angkutan batu bara.

    Padahal di Waykanan sudah ada enam pos pembayaran antara Rp80 ribu per truk, Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp400 ribu tergantung tonase batu bara yang diangkut truk-truk tersebut. Mereka yang memungut berpakaian preman.

    Pos Baru di Lampung Utara

    Sebelumnya, dibawah komando Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, melakukan ajia kepada ratusan truk over dimension/overloading (ODOL) batu bara. Namun belakangan ratusan truks itu kembali lancar dan merusak Jalan Lintas Tengah Sumatera. Bahkan kini mennambah pos atau check point setoran sopir alasan pengamanan truk ODOL.

    Sebelumnya, hanya ada dua pos setoran sopir truk batu bara, yakni di Ulak Rinas dan RM Taruko, dan kini bertambah satu check point di Rumah Makan Obara, dengan dalih kerjasama antara masyarakat tujuh desa dengan CV ZM. Padahal jelas, truk-truk ODOL itu merusak jalan negara dan sering buat celaka warga akibat jalan rusak.

    Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. Namun, ratusan truk tronton bermuatan antara antara 40 hingga 60 ton aman-aman saja melintas Jalinteng Sumatera dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga stockpile di Kota Bandar Lampung.

    “Jalan rusak, pengusaha untung, sekelompok orang pesta pora menangguk keuntungan yang mengaku memiliki perjanjian mengamankan perjalanan truk-truk dengan perusahaan angkutan. Sementara warga umum dirugikan,” kata warga.

    Ada sekitar 350 hingga 400 truk setiap malam melintas mulai pukul 10.00 WIB hingga jelang subuh. Total 400 truk dikalikan 1 juta, saja artinya adan Rp400 juta tiap malam. Yang konon uang itu nyiprat kepada banyak pihak, termasuk aparat keamanan. (Red)

  • Usai Bacok Tetangga Pemilik Anjing Hermanudin Tewas Kena Serangan Jantung

    Usai Bacok Tetangga Pemilik Anjing Hermanudin Tewas Kena Serangan Jantung

    Way Kanan, sinarlampung.co-Cekcok gara-gara hewan peliharaan Bebek dan Anjing, dua tetang terlibat pertikaian. Satu korban menderita luka bacok, sementara pembacok justru tewas kena serangan jantung. Peristiwa terjadi di Dusun Ulak Baru, Kampung Way Mencar, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Kamis 06 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 Wib pagi hari.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, pagi itu Hermanudin (49) menyantroni tetangganya Bambang Irawan (47). Herman menuduh anjing peliharaan Bambang kerap memakan bebek peliharaanya yang kerpa hilang. Merasa tidak pernah melihat, Bambang membantah. Dan mereka kemudian terlibat cekcok mulut.

    Terbakar emosi, Herman mengambil sebilah senjata tajam jenis golok dan langsung membacokan kearah korban yang mengenai kepala bagian sebelah kiri dan tangan sebelah kiri korban. Aksi itu sempat dilihat tetangga lainnya yang langsung melerai dan merebut golok dari tangan Herman.

    Saksi lalu menyuruh Bambang pergi dan berobat ke klinik Trans Medika Kampung Bandar Sari. Bambang mengalami luka robek dikepala sebelah kiri, luka dibagian jari tangan sebelah kiri, jari kelingking dan jari manis. Smentara Herman langsung masuk kedalam rumahnya.

    Dan saat berada didalam rumah, tiba-tiba Herman terjatuh dan langsung tidak sadarkan diri. Hermanudin kemudian dilarikan ke Puskesmas Way Tuba. Namun kondisi korban sudah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis Dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Herman. Dugaan kuat Hermanudin meninggal karena penyakit jantung yang dideritanya.

    Istri Hermanudin membenarkan bahwa selama ini suaminya mempunyai riwayat darah tinggi dan penyakit jantung. Istri dan pihak keluarga menerima kematian suaminya, dan menyebut adalah musibah dan tidak akan menyalahkan pihak manapun. Pihak keluarga membuat surat pernyataan yang tanpa ada paksaan darimana pun.

    Kepolisian Polsek Way Tuba, yang datang kelokasi sudah mengarahkan keluarga Hermanudin dan Bambang untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Way Tuba. Namun baik korban dan terduga pelaku sepakat akan menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan. Polisi meminta terhadap kedua pihak tidak lagi melakukan aksi balas dendam dan dapat menyelesaikan peristiwa ini dengan baik.

    Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Way Tuba AKP Ahmad Kartubi, didampingi Tim Unit Reskrim Polsek Way Tuba dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami melakukan lah TKP. Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 Wib di Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek.

    Dari keterangan saksi, kata Kapolsek, peritiwa berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku bahwa hewan peliharaan (anjing) milik korban sering memakan hewan peliharaan (bebek) milik pelaku. “Situasi sudah kondusif, Para pihak berdamai secara kekeluaragaan. dan tidak ada yang mau melapor,” katanya. (Red)

  • Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman Abaikan Panggilan Irjen Kemendagri

    Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman Abaikan Panggilan Irjen Kemendagri

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman mangkir panggilan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ali Rahman kini dipanggil untuk yang kedua kalinya dengan surat bernomor: X.700.1.2.4/142/IJ ditujukkan ke Wakil Bupati Way Kanan, ditembuskan ke Bupati Waykanan, dengan prihal pemanggilan kedua. Senin 10 Juni 2024.

    ”Sehubungan dengan ketidakhadiran saudara pada pemanggilan pertama dengan Surat Nomor X.700.1.2.4/122/IJ tanggal 20 Mei 2024,” demikian bunyi surat tersebut.

    Dalam surat tertanggal 7 Juni 2024 itu dijelaskan agar yang bersangkutan hadir dan dapat memberikan penjelasan pada Senin 10 Juni 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Khusus Lt. 6 dan menghadap kepada  Inspektur Khusus.

    “Apabila saudara tidak hadir tanpa memberikan alasan secara tertulis yang didukung dengan bukti, maka akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan khusus,” bunyi surat tersebut.

    Wakil Bupati Waykanan, Ali Rahman hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

    Sementara, Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, saat dikonfirmasi mengaku belum melihat surat Itjend Kemendagri itu. Menurut Adipati, kemungkinan surat itu langsung ke yang bersangkutan. ”Belum liat saya. Saya lagi gak ngantor ngantor ini. Ngantor sehari pergi, ngantor sehari pergi. Kemungkinan langsung ke yang bersangkutan. Nanti saya ceklah,” ujar Adipati.

    Informasi lain menyebutkan pemanggilan Wakil Bupati Way Kanan oleh Itjen Kemendagri itu diduga terkait kasus dugaan hutang piutang. Hutang piutang oleh salah satu Calon Bupati Way Kanan saat Ali Rahman masih menjabat Kadis PU Lampung Selatan dan Kadis PU Provinsi Lampung .

    Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung Saudi Romli, mendorong Kemendagri untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Ali Rahman. “Prinsipnya, Kemendagri harus bertindak tegas atas pelaporan terhadap Ali Rahman. Kami sangat mendukung langkah Kemendagri,” tegas Saudi Romli, saat diminta tanggapan via telepon, Kamis 13 Juni 2024. (Red)

  • Proyek Rekontruksi Jalan Tajb-Adi Jaya Rp4,8 Miliar di Way Kanan Asal Jadi, Alamat Kantor Pemenang Fiktif

    Proyek Rekontruksi Jalan Tajb-Adi Jaya Rp4,8 Miliar di Way Kanan Asal Jadi, Alamat Kantor Pemenang Fiktif

    Way Kanan, sinarlampung.co-Proyek rekonstruksi jalan ruas Tajab-Adi Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan sumber anggaran APBD Prov Lampung tahun 2023 link 089 dengan nilai HPS paket  Rp4.899.430.000,- diduga dikerjakanasal jadi dan tidak sesuai spesifikasi dan teknis (Spektek).

    Hal diungkap oleh Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) yang mengaku sudah dua kali minta penjelasan dari dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tetapi sampai hari ini Sabtu 08 Juni 2024 tidak mendapatkan penjelasan.

    Kepada wartawan, Ketua  Umum Forsal M Yani mengatakan temuan hasil investigasi Forsal bahwa selama pelaksanaan Proyek rekonstruksi jalan ruas Tajab-Adi Jaya tahun anggaran 2023 adalah tidak adanya timbangan batcing plant, tanpa mix design (km/m3).Kemudian proyek dikerjakan tanpa sieve analis tes material.

    “Tanpa trael mix, menggunakan atau menerapkan mix manual, S/A halus kadar kasar, W/C tinggi tidak imbang dengan S/A, tidak memakai cek slump, cek slump tinggi, tidak ada pengawasan lab beton dari pihak terkait. Dan juga tidak ada acuan lab beton, tidak ada acuan kerja dari instansi terkait, yang ada hanya type beton dan harga/m3, kwalitas air kurang baik,” kata M Yani.

    Fakta lain yang menjad temuan adalah tidak mengikuti peraturan beton Indonesia (PBI) dan akibatnya menghasilkan pelanggaran diluar spektek. Proyek menggunakan batching plant cemplung langsung dari mixer dengan naikkan S/A memakai eksapator, “Tidak ada timbangan S/A, tidak ada ukuran air permeter kubik (m3),” katanya.

    “Dengan demikian berarti merubah ketentuan-ketentuan sive analis, mix design, trail mix beserta hasil mutunya. Sehingga otomatis mutu beton berubah volume S/A dan semen, berubah mekanisme ketentuan PBI dan tentunya berpotensi merugikan anggaran (keuangan) negara,” katanya.

    Secara teknis, lanjutnya pekerjaan tersebut tidak sesuai spektek yang berakibat akan berpengaruh pada kekuatan atau daya tahan jalan. Kemudian terkait mekanisme tidak mengikuti ketentuan PBI tentunya ada pengurangan materialmaterial, merugikan keuangannya Negara indikasi di korupsi).

    “Kami akan melaporkan dugaan proyek yang telah merugikan negara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dan berencana akan melakukan aksi,” katanya.

    Alamat Kantor Pemenang Tender Fiktif

    Alamat pemenang tender CV Gunung Emas Rajabasa, tertera adalah  Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pemilih rumah bernama Surono, kaget rumahnya dicatut sebagai alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung.

    Surono mengaku tidak pernah mengetahui nama CV Gunung Emas Rajabasa. “Saya belum pernah dengar, harusnya pemerintah mengecek dulu (survei) ke lapangan, benar tidak ada perusahaan itu.”Kalau memang benar, baru boleh ikut lelang tender proyek,” kata Surono, Selasa 23 Mei 2023 lalu, dilangsir tribun

    Dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, alamat tersebut tercantum sebagai alamat kantor CV Gunung Emas Rajabasa. Perusahaan CV Gunung Emas Rajabasa diketahui memenangkan tender Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab-Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan tahun 2023.

    Surono menjelaskan, dia dan keluarganya sudah tinggal di rumah tersebut sejak 1988 silam. Selama tinggal di rumah itu, Surono mengaku tidak pernah mengontrakkan rumahnya ke sebuah perusahaan. “Ini rumah warisan orang tua, saya tinggal di sini dari tahun 1988, dulu sekeliling ini sawah semua. Saya tidak pernah ngontrakin ke perusahaan atau kontraktor begitu,” jelasnya.

    Surono juga merasa dirugikan setelah alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan rusak di Lampung. Ia mengaku siap meminta bantuan pengacara jika ada permasalahan dengan alamat rumahnya yang dijadikan alamat perusahaan. “Kalau ada apa-apa entar saya kasih tahu pengacara, karena ini bahaya main klaim alamat saja,” beber dia.

    Ketua RT 09 Way Dadi, Sugeng Prayitno, mengatakan hal senada dengan Surono. Sugeng juga mengaku tidak pernah mendengar nama CV Gunung Emas Rajabasa di wilayahnya. “Tidak ada (CV Gunung Emas Rajabasa), kalau memang ada, harusnya laporan ke RT,” kata dia.

    Menyikapi kejanggalan tersebut, Sugeng meminta agar pemerintah segera mengusut tuntas dan memproses perusahaan itu. “Penjarakan saja kalau ketahuan. Kasihan warga saya tidak tahu-menahu,” tambahnya. (Red)