Kategori: Way Kanan

  • Adipati Hadiri Peresmian Desa Sadar Hukum

    Adipati Hadiri Peresmian Desa Sadar Hukum

    Bandarlampung (SL) – Desa Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya,  memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.

    Desa Binaan atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh Bupati / Walikota yang membawahi wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan setelah desa atau kelurahan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

    Terkait dengan hal tersebut, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menghadiri peresmian desa/kelurahan Sadar Hukum  Provinsi Lampung bertempat di hotel Novotel Bandar Lampung hari ini Rabu (12/09/18),

    Berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan untuk memperbaiki substansi  dan materi hukum, struktur atau kelembagaan hukum, dan kultur (budaya hukum) melalui berbagai upaya. Beberapa upaya hukum yang dilakukan antara lain dengan cara meningkatkan budaya hukum melalui pendidikan, sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan

    Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) mengeluarkan peraturan bernomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum.

    Pada kesempatan itu, bersama Bupati/Walikota Se-provinsi Lampung, Raden Adipati Surya juga menandatangani Nota kesepahaman Indikasi geografis Produk Hukum  serta menghadiri pengukuhan  duta hak asasi manusia  Kantor  Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi  Manusi  Provinsi Lampung.

    Pemerintah Provinsi Lampung sampai saat ini  telah membina 30 Desa Sadar Hukum yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara, Pringsewu, Lampung Barat dan Kota Bandarlampung.

    Tampak Hadir pada acara tersebut Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Hidayat, Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia  yang diwakili Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Benny Rianto.(rls/net)

  • Sekda Way Kanan Pimpin Rakor Persiapan Lomba P3KSS

    Sekda Way Kanan Pimpin Rakor Persiapan Lomba P3KSS

    Way Kanan (SL) – Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah ditentukan tugas dan tanggung jawabnya melalui Surat Keputusan Bupati Way Kanan  H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait persiapan lomba P3KSS di Kampung Sumber Rezeky Kecamatan Negeri Agung.

    Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos.,M.I.P saat memimpin rapat koordinasi persiapan lomba Peningkatan Peran Perempuan menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P3KSS) tingkat Kabupaten Way Kanan tahun 2018 yang berlangsung di aula PKK Pemda setempat, Kamis (13/09/18).

    Dalam rapat tersebut Sekdakab juga didampingi oleh staf ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Gantha, L’Ng.,M.M dan sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (P3 A P2 KB) Srikandi dan dihadiri pula oleh para kepala satuan Kerja Perangkat Daerah, Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, para kepala bagian Setdakab, Camat Negeri Agung dan Kepala Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung.

    Saipul juga mengatakan, SKPD yang diminta untuk menjadi narasumber dalam pembinaan agar dapat menunjuk satu orang yang benar-benar menguasai dan dapat bertanggung jawab dengan tugas yang telah diamanatkan terkait dengan persiapan lomba tersebut.

    Sekda Saipul juga mengintruksikan kepada Camat dan Kepala Kampung agar tidak hanya fokus dalam menggerakkan 100 warga binaan dalam perlombaan P3KSS saja, tetapi lebih kepada aksi serta manfaat yang dapat diterima oleh 100 warga binaan tersebut.

    “100 warga binaan yang diikutsertakan dalam perlombaan merupakan warga yang benar-benar tidak mampu, agar asas manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh warga binaan tersebut serta kepada Camat dan Kepala Kampung untuk lebih fokus, intens dan saling membantu selama persiapan sampai dengan penilaian tahun depan” ujar Sekda Saipul.

    Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas P3AP2KB, Srikanti memaparkan bahwa yang dimaksud dengan P3KSS yaitu salah satu program peningkatan peranan perempuan dalam pembangunan, untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam serta lingkungan guna mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat, sejahtera dan bahagia dalam rangka untuk pembangunan masyarakat desa/kelurahan kabupaten/kota dengan perempuan sebagai penggeraknya.

    “Indikator penilaian lomba P3KSS yaitu kelembagaan (struktur P3KSS), administrasi (6 buku wajib), kesetaraan dan keadilan gender, penyuluhan pertanian, pemanfaatan lahan pekarangan, perintisan pemugaran rumah (penyuluhan dan pemugaran) rumah dan lingkungan  yang sehat), kesehatan, penyuluhan dan pelaksanaan keluarga berencana dan kependudukan, penyuluhan kepada pedagang kecil/ekonomi lemah khusus perempuan, TP PKK dan peningkatan keterampilan perempuan” jelas Srikandi.

    Adapun jadwal pembinaan lomba Peningkatan Peran Perempuan menuju Keluarga Sehat Sejahtera, Gerakan Sayang Ibu dan Pondok Sayang Ibu Tahun 2018 Kabupaten Way Kanan pada tanggal 20 September 2018,  27 September 2018, 4 Oktober 2018, 11 Oktober 2018, 18 Oktober 2018, 25 Oktober 2018, 8 November 2018, 22 November 2018, 6 Desember 2018 dan 13 Desember 2018 Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Kampung Sumber Rezeky Kecamatan Negeri Agung. (rls/jun)

  • Tidak Terima Kecamatan Baradatu Disebut Kandang Macan Lapar, Akun Facebook Warsito Dilaporkan Kepolisi

    Tidak Terima Kecamatan Baradatu Disebut Kandang Macan Lapar, Akun Facebook Warsito Dilaporkan Kepolisi

    Way Kanan (SL) – Ahmat Erfani, salah satu tokoh Pemuda Kecamatan Baradatu yang berdomisili di Kampung Tiuh Balak kecamatan setempat, melaporkan Account Facebook atas nama Warsito, di Polres Way Kanan, karena diduga telah mencemarkan nama baik Masyarakat Se-Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (03-09-2018).

    Bukti laporan dengan Nomor’ LP/B-764/IX/2018 Polda Lampung, Polres Way Kanan. Dengan Perkara Pasal 45 Ayat 2 UU. No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

    Dalam laporan itu disebutkan bahwa akun Facebook atas nama Warsito, pada Senin (03-09) telah Berkomentar di Postingan Aszhari Ardian dengan mengatakan, “Baradatu bukan nya gk bisa di bangun dan di tata…siapa yg brani menata baradatu…masyarakatnya yg gak mau di tata…lebih galak masyarakatnya dri pd apratnya…ibarat sapa brani bongkar kandang macan yg setahun macan gk makan haha hanya ilusi,’.

    Membaca itu, Ahmat Erfani selaku tokoh Pemuda Kecamatan Baradatu merasa tersinggung dengan komentar yang telah di lontarkan Warsito, karna makna dari komentar tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik seluruh Masyarakat Se-Kecamatan Baradatu.

    “Komentar Warsito di Postingan Aszhari Ardian seolah-olah mengatakan seluruh Masyarakat Kecamatan ini tidak bisa di tata atau tidak bisa di atur oleh Pemerintah Daerah, dan apa kaah maksutnya Bapak Warsito mengibaratkan Kecamatan Baradatu ini Salah satu Kandang Macan yang sedang Lapar, maka dari perkataan itu laah Saya langsung bergegas melaporkannya ke Polres Way Kanan,” imbuhnya.

    Saya melapor ke Polres Way Kanan tadi didampingi juga oleh pengacara muda, yang salah satu masyarakat Kecamatan Baradatu, di ruangan Reskrim Tindak Pidana Ringan (Tipiter) Polres Way Kanan,” sambung yang juga ketua Lembaga LPPNRI Kabupaten Way Kanan itu. “Untuk selanjutnya kita tunggu tindakan penegak hukum Polres Way Kanan yang akan mengecek Pengguna Account tersebut dan menindak lanjuti perkara ini,” pungkasnya. (Hambali)

  • Ridho Serahkan 66 Tanda Penghargaan Pramuka

    Ridho Serahkan 66 Tanda Penghargaan Pramuka

    Way Kanan (SL) – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menyerahkan 66 tanda penghargaan kepada gerakan pramuka di provinsi ini.

    Anugerah itu rinciannya tiga tanda penghargaan Melati, Darma Bakti (5), Pancawarsa (20, dan Garuda (38).

    Penerima penghargaan Melati salah satunya adalah Ketua Kwarcab Lampung Utara, Rohimat Aslan. Sementara Ketua Kwarcab Lampung Barat, Nukman, menyabet Pancawarsa V.

    Ketua Kwarcab Tulangbawang Barat, Fauzi Hasan, tak mau kalah. Wakil Bupati itu mengantongi Pancawarsa III. Prestasinya disusul oleh Ketua Mabicab Waykanan, Raden Adipati Surya. Bupati tersebut memperoleh Pancawarsa II.

    Obral penghargaan itu menjadi puncak acara apel besar peringatan hari Pramuka ke-57 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung. Lokasinya di Lapangan Kampung Bumibaru, Blambanganumpu, Waykanan, Rabu (29/8/2018).

    “Hari ini masa depan bangsa Indonesia, bergantung pada generasi muda dan pilar utamanya, salah satunya Pramuka,” tegas Ridho yang juga Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Kwartir Daerah Lampung, saat didaulat menjadi pembina upacara dalam apel dimaksud.

    Menurut Ridho, Pramuka merupakan salah satu pilar utama dalam membentuk karakter generasi muda bangsa Indonesia. Karenanya, melalui Pramuka diharapkan muncul tunas dan kader terbaik bangsa untuk menjadikan Indonesia lebih baik.

    ”Pramuka merupakan wadah pembinaan dalam membentuk karakter, semangat disiplin, pantang menyerah, dan kebersamaan,” tandas Ridho seraya mengucap selamat hari Pramuka ke-57 di Lampung Sai Bumi Ruwa Jurai.

    Dia memuji persiapan apel besar itu. Sebab, selama dirinya menjadi Ketua Mabida, apel tersebut merupakan salah satu upacara terbaik dan paling tertib yang pernah ia rasakan.

    Ridho dalam kesempatan itu mengajak Pramuka Lampung berbangga. Beberapa tahun ini telah banyak capaian maupun yang sedang dalam proses mampu membawa kemajuan Pramuka Lampung.

    “Pramuka merupakan rumah kita bersama. Oleh karenanya harus kita jaga bersama dan lestarikan untuk dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Salah satunya dengan membangun bumi perkemahan seluas 55 hektare (ha) yang tak kalah dari bumi perkemahan Cibubur milik kwartir nasional,” jelasnya.

    Ridho menutup acara dengan menyerahkan kursi roda, tongkat bantu jalan (kruk), alat bantu dengar, dan kacamata kepada masyarakat kurang mampu dan pramuka penyandang disabilitas. Juga bantuan sosial untuk bencana lombok sekitar Rp53 juta.

    Upacara itu sendiri diikuti 1.500 orang yang terdiri dari anggota Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega, Pembina, Pelatih, Andalan Daerah, Cabang, dan Ranting se-Lampung.

    Sebelum apel besar hari Pramuka juga dilaksanakan kemah bersama, kirab panji gerakan Pramuka, dan ulang janji.

    Untuk memeriahkan acara, tampil polisi cilik yang dibawakan Pramuka Siaga Waykanan. Ada juga penampilan yel-yel dari pasukan Mantaneka dan Tarian Kolosal Radin Jambat. (Humas Prov Lampung)

  • Pejabat Way Kanan Yang Diperiksa KPK Adalah Kabid Bina Marga PUPR

    Pejabat Way Kanan Yang Diperiksa KPK Adalah Kabid Bina Marga PUPR

    Bandarlampung (SL)-Pejabat Kabupaten Waykanan yang diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Waykanan, bernama Romi Ferizal, dan seorang pegawai swasta dari CV Nisa Perdana Bidang Konstruksi Bangunan, bernama Sumiati.

    Pemeriksaan itu terkait dugaan suap dalam pengusulan dana dari sejumlah daerah untuk masuk RAPBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018. Keduanya diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo. Selain Romi dan Sumiati, KPK juga memeriksa Kabid Bina Marga Pemkot Pagar Alam Sumatera Selatan Achmad Adriansyah dan Hasan Syarifudin Borut berprofesi sebagai wiraswasta.

    “Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi untuk dua tersangka berbeda, terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir hallo.id, belum lama ini.

    Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan tersebut untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan sejumlah kepala daerah dalam kasus itu. Pasalnya, penyidik KPK menduga eks pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, terlibat dalam mengurusi anggaran sejumlah proyek di beberapa daerah yang masuk dalam RAPBN Perubahan 2018. Saat ini, Yaya sudah jadi tersangka karena diduga mengurus usulan dua proyek dari Kabupaten Sumedang.

    “Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktek pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan YP (Yaya Purnomo) disejumlah daerah,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir kumparan.com, baru-baru ini.

    Febri mengatakan, hingga saat ini setidaknya penyidik KPK sudah memeriksa 7 kepala daerah dan pejabat dari 4 daerah. Sama seperti pemeriksaan terhadap kepala daerah, Febri mengatakan pemeriksaan terhadap para pejabat daerah itu untuk menemukan bukti lain yang mendukung proses penyidikan kasus ini.”Setidaknya ada 11 kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.

    Febri menyebut 7 kepala daerah yang telah diperiksa dalam kasus ini yakni Wali Kota Dumai Zulkii, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abd Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

    Khusus untuk Mustafa, mantan cagub Lampung itu telah berstatus terpidana dalam kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar. Adapun, para pejabat pemda yang telah diperiksa KPK yakni berasal dari Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Pegunungan Arfak, serta Kabupaten Way Kanan.

    Dalam kasus ini, KPK menduga Yaya Purnomo, eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, dan pihak swasta bernama Eka Kamaludin menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Ghiast diduga memberikan suap agar Amin dan Yaya untuk mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Namun KPK menduga diduga ada suap terkait usulan dana dari sejumlah daerah lain. KPK telah menetapkan Amin, Yaya, Eka, dan Ghiast sebagai tersangka.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Waykanan Saipul mengaku sudah mendapat informasi terkait pejabat Waykanan yang diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Saipul juga membenarkan Kabupaten Waykanan mengajukan dana perimbangan tahun anggaran 2018 yang belakangan terungkap ada dugaan suap dalam pengusulan dana dari sejumlah daerah. “Bukan saya yang di mintai keterangan oleh KPK. Tapi katanya memang ada (pejabat Waykanan), hanya diminta keterangan prosedur pengusulan dana pusat,” ujar Saipul, Rabu (22/08/2018).

    Namun Saipul mengaku benar-benar tidak mengetahui siapa nama pejabat yang diperiksa itu.”Saya gak atau siapa,” ungkapnya. Saat di tanya masalah dana perimbangan, Saipul mengakui Kabupaten Waykanan menjadi salah satu daerah yang mengajukan dana perimbangan.”Ya memang mengajukan. Banyak daerah yang punya APBD sumbernya dari pusat,” pungkasnya.

    Sementara, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Waykanan, Romi Ferizal, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonrmasi.(Kmpr). (hrp/nt/jun)

  • Sekda Benarkan Ada Pejabat Way Kanan Di Periksa KPK, Bupati Masih Bungkam?

    Sekda Benarkan Ada Pejabat Way Kanan Di Periksa KPK, Bupati Masih Bungkam?

    Bandarlampung (SL)-Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya enggan berkomentar terkait adanya salah seorang pejabat di “kabinentnya”, Romi Ferizal, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Waykanan, yang diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), bersama seorang pegawai swasta Sumiati, dari CV Nisa Perdana Bidang Konstruksi Bangunan. Mereka diperiksa terkait dugaan suap dalam pengusulan dana dari sejumlah daerah untuk masuk RAPBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018.

    Bupati Way Kanan, Raden Adipati yang di hubungi melalui telephone genggangnya belum menjawabt, bahkan melalui pesan whatshapp, yang meski dalam keadaa aktif belum dibalas. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Waykanan Saipul mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi terkait pejabat Waykanan yang diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Saipul juga membenarkan Kabupaten Waykanan mengajukan dana perimbangan tahun anggaran 2018 yang belakangan terungkap ada dugaan suap dalam pengusulan dana dari sejumlah daerah.

    “Bukan saya yang di mintai keterangan oleh KPK. Tapi katanya memang ada pejabat Waykanan, hanya diminta keterangan prosedur pengusulan dana pusat,” ujar Saipul kepada wartawan dilangsir harianpilar.com, Rabu (22/08/2018).

    Namun Saipul mengaku benar-benar tidak mengetahui siapa nama pejabat yang diperiksa itu. ”Saya gak atau siapa,” ungkapnya. Saat di tanya masalah dana perimbangan, Saipul mengakui Kabupaten Waykanan menjadi salah satu daerah yang mengajukan dana perimbangan.”Ya memang mengajukan. Banyak daerah yang punya APBD sumbernya dari pusat,” katanya.

    Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pengusulan dana dari sejumlah daerah untuk masuk RAPBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018. Sejumlah pejabat dan kepala daerah sudah diperiksa KPK dalam kasus ini, termasuk pejabat Kabupaten Waykanan.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan sejumlah kepala daerah dalam kasus itu. Pasalnya, penyidik KPK menduga eks pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, terlibat dalam mengurusi anggaran sejumlah proyek di beberapa daerah yang masuk dalam RAPBN Perubahan 2018.

    Saat ini, Yaya sudah jadi tersangka karena diduga mengurus usulan dua proyek dari Kabupaten Sumedang.”Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktek pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan YP (Yaya Purnomo) di sejumlah daerah,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir kumparan.com.

    Febri mengatakan, hingga saat ini setidaknya penyidik KPK sudah memeriksa 7 kepala daerah dan pejabat dari 4 daerah. Sama seperti pemeriksaan terhadap kepala daerah, Febri mengatakan pemeriksaan terhadap para pejabat daerah itu untuk menemukan bukti lain yang mendukung proses penyidikan kasus ini. ”Setidaknya ada 11 kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.

    Febri menyebut 7 kepala daerah yang telah diperiksa dalam kasus ini yakni Wali Kota Dumai Zulkii, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abd Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Khusus untuk Mustafa, mantan cagub Lampung itu telah berstatus terpidana dalam kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp9,65 miliar.

    Adapun, para pejabat pemda yang telah diperiksa KPK yakni berasal dari Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Pegunungan Arfak, serta Kabupaten Way Kanan.

    Dalam kasus ini, KPK menduga Yaya Purnomo, eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, dan pihak swasta bernama Eka Kamaludin menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Ghiast diduga memberikan suap agar Amin dan Yaya untuk mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Namun KPK menduga diduga ada suap terkait usulan dana dari sejumlah daerah lain. KPK telah menetapkan Amin, Yaya, Eka, dan Ghiast sebagai tersangka. (hrp/jun)

  • Waka Polres Way Kanan Pimpin Pra Operasi Sikat Krakatuu 2018

    Waka Polres Way Kanan Pimpin Pra Operasi Sikat Krakatuu 2018

    Way Kanan  (SL) – Polres Way Kanan menggelar kegiatan latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Sikat Krakatau 2018  di aula Adhi Prdana Polres Way Kanan. Senin (20-08-2018). Kegiatan dihadiri oleh  Wakapolres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain berikut Pejabat utama, Kapolsek Jajaran dan anggota yang terlibat.

    Waka Polres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain memimpin kegiatan Latpra Ops Sikat Krakatau mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh Personil yang terlibat dalam Operasi Sikat Krakatau 2018. Latihan Pra Operasi Sikat Krakatau 2018 dilaksanakan bertujuan agar Polres Way Kanan dan jajaran siap menanggulangi kejahatan curat curas dan curanmor serta penyalahgunaan senpi ilegal di Wilayah Hukum Polres Way Kanan, Kata Kompol Vicky.

    Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Yudi Pristiwanto,S.H, memaparkan tugas pokok setiap satgas operasi dan batas waktu dalam operasi yang akan dilaksanakan nantinya selama 12 hari kedepan dari tanggal 20 Agustus s.d 8 sepetember 2018. Terdiri dari empat satgas operasi antara lain satgas represif oleh Satreskrim Polres Way Kanan, satgas preventif oleh Satsabhara dan Satlantas Polres Way Kanan, Satgas Premtif  oleh Sat Intelkam dan Sat Binmas Polres Way Kanan serta Bantuan operasi oleh Sie Propam.

    Selain itu Kasat Intelkam Polres Way Kanan IPTU Dyvia Ardianto memaparkan Situasi IPOLEKSOSBUDKAM di Wilayah Hukum Polres Way Kanan yang mana Situasi di wilayah hukum Polres Way Kanan cukup Kondusif namun Kabupaten Way Kanan merupakan wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan, sehingga sangat mungkin bagi para pelaku kejahatan untuk masuk di Wilayah Hukum Polres Way Kanan.

    Kasat intel mengharapkan agar seluruh satgas yang terlibat bekerja secara maksimal melaporkan setiap perkembangan yang terjadi di wilayahnya masing  masing Ungkap IPTU Dyvia.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Yudha Wiranegara memberikan materi melalui paparan Operasi Sikat Krakatau Polres Way Kanan harus benar benar dilaksanakan secara maksimal, selanjutnya kepada para Kapolsek jajaran Polres Way Kanan terkait TO mengenai permasalahan Senpi Ilegal dilakukan dengan cara premtif dengan memberikan ajakan maupun sosialisasi terhadap masyarakat untuk menyerahkan Senpi Ilegal kepada Pihak Kepolisian, Pungkas AKP Yuda. (Hambali)

  • Polisi Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Register 46

    Polisi Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Register 46

    Way Kanan  (SL) – Tersangka Mendra  Lesmana  (22)  warga Jalan  Karya  Bakti  Desa  Padang Ratu  Kecamatan  Sungkai  Utara Kab.  Lampung  Utara  diduga melakukan  tindak  pidana  dengan sengaja  merampas  nyawa  orang lain,  harus  berurusan  dengan satreskrim  Polres  Way  Kanan. Rabu,  (07/08.2018)

    Peristiwa  Penganiayaan  yang Berujung  meninggal  atau pembunuhan  tersebut  terjadi pada  hari  Selasa  tanggal  29  Mei 2018,  sekira  jam  15.00  Wib,  yang bertempat  di  lahan  milik  sdr. JUP  tepatnya  di  petak  10 Register  46  Inhutani  Kecamatan Pakuan  Ratu  Kabupaten Way Kanan  yang  menjadi  korban dalam  peristiwa  penganiayaan tersebut  adalah  sdr. Yoga Ardiansyah.

    Kapolres  Way  Kanan  AKBP  Doni Wahyudi  melalui  Kasat  Reskrim AKP  Yuda  Wiranegara menjelaskan  bahwa  satreskrim Polres  Way  Kanan  di  halaman mako  Polres  Way  Kanan melakukan  peragaan  dalam pemeriksaan  rekonstruksi  dengan didampingi  penasehat  hukumnya Ali Rahman  dari  kantor  advokat Blambangan  Umpu  dan  Jaksa penuntut  umum  Kejaksaan  Negeri  Way  Kanan  Alex  Subarkah  dan  Nurhayati.

    Dibawah  pengawasan  petugas dengan  menggunakan  1  (satu) bilah  pisau  jenis  golok  sepanjang + 40  cm  seolah – olah  bergagang kayu  warna  coklat. Tersangka  memperagakan kembali  tentang  bagaimana  cara tersangka  melakukan  tindak pidana  pembunuhan  terhadap Korban  yang  diperankan  oleh  a.n Arief  Ferdiansyah,  alhasil sebanyak  16  adegan  peragaan yang  dilakukan,  hingga  membuat TSK  menyerahkan  diri  ke  kantor polisi  Polsek  Pakuan  Ratu  atas peristiwa  pembacokkan  yang dilakukan  TSK  terhadap  korban usai  kejadian.

    Sementara  itu ,  pengakuan  dari TSK  dirinya  tega  melakukan pembunuhan  dikarenakan  awalnya bertengkar  atau  cekcok  mulut dengan sdr. Yoga saat  di  lahan milik sdr. JUP  tepatnya  di  petak  10  Register  46  Inhutani  yang  berniat  untuk  bekerja  dilahan  tersebut,  karena   seringnya  TSK  mendapatkan  perkataan  kotor  merasa  tersinggung  dan  khilaf atau  spontanitas  lalu  langsung membacok  sdr.  YOGA  dibagian leher,  kepala  dan  tangan  berulang kali  sampai  korban  terjatuh,  Kata Yuda.

    Tersangka  dapat  terjerat  pasal 340  KUHP  primer  subsider  Pasal 338  KUHP  lebih  subsider  Pasal 351 ayat  3  KUHP  dengan ancaman  pidana  penjara  seumur hidup  atau selama waktu  tertentu,  paling  lama  dua puluh  tahun,  pungkas  Kasat reskrim. (Hambali)

  • Mendra Lesmana Jalani Reka Ulang Kasus Pembunuhan Yoga Ardiansyah

    Mendra Lesmana Jalani Reka Ulang Kasus Pembunuhan Yoga Ardiansyah

    Way Kanan  (SL) – Tersangka Mendra Lesmana  (22)  warga Jalan  Karya  Bakti  Desa  Padang Ratu  Kecamatan  Sungkai  Utara Kab.  Lampung  Utara  diduga melakukan  tindak  pidana  dengan sengaja  merampas  nyawa  orang lain,  harus  berurusan dengan satreskrim Polres Way Kanan. Rabu,  (07/08.2018)

    Peristiwa penganiayaan yang berujung meninggal atau pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal  29  Mei 2018, sekira jam 15.00 WIB, yang bertempat di lahan milik saudra JUP, tepatnya di petak 10 Register 46  Inhutani Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang menjadi korban dalam peristiwa penganiayaan tersebut adalah sdr. Yoga Ardiansyah.

    Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan bahwa  satreskrim Way Kanan di halaman mako Polres Way Kanan melakukan peragaan dalam pemeriksaan rekonstruksi  dengan didampingi penasehat hukumnya Ali Rahman dari kantor advokat Blambangan Umpu dan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Way Kanan Alex Subarkah dan Nurhayati.

    Dibawah pengawasan petugas dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis sepanjang + 40 cm seolah-olah bergagang kayu  warna  coklat.  Tersangka mperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka  melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang diperankan oleh a.n Arief Ferdiansyah, alhasil sebanyak 16  adegan peragaan yang dilakukan, hingga membuat TSK  menyerahkan diri ke kantor polisi Polsek Pakuan  Ratu  atas peristiwa pembacokkan yang dilakukan TSK terhadap korban kejadian.

    Sementara itu, pengakuan dari TSK dirinya tega melakukan pembunuhan dikarenakan awalnya bertengkar atau  cekcok mulut dengan sdr. Yoga saat di lahan milik sdr. JUP tepatnya di petak 10 Register 46 Inhutani yang berniat  untuk bekerja dilahan tersebut, karena seringnya TSK mendapatkan perkataan kotor merasa tersinggung dan  khilaf atau spontanitas lalu langsung membacok  sdr. YOGA dibagian leher, kepala dan tangan berulang kali  sampai  korban terjatuh.

    “Tersangka dapat terjerat pasal 340 KUHP primer subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”, pungkas Kasat reskrim. (Hambali)

  • Edarkan Sabu Dalam Lapas Pegawai LP Way Kanan Ditangkap Polisi

    Edarkan Sabu Dalam Lapas Pegawai LP Way Kanan Ditangkap Polisi

    Way Kanan (SL) – Jajaran kepolisian Resort Way Kanan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 B  Way Kanan, karena  kedapatan ada oknum pegawai Lapas kelas 2 B Way Kanan yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas setempat, Selasa malam (07/08/18) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Menurut informasi yang berkembang di lapangan, tersangka yang telah berhasil diamankan sebanyak 1 orang oknum pegawai lapas dengan inisial AK.

    Salah seorang anggota Polres yang sempat masuk untuk mengejar tersangka tersebut sempat tertahan oleh petugas jaga di dalam lapas, dan melihat ada anggota mereka yang masih ada didalam, tak lama kemudian anggota Polres Way Kanan yang terdiri dari Sat Intel, Sat Reskrim, Saat Narkoba dan Sat Sabhara mendatangi lapas kelas 2B.

    Tampak hadir di dalam area lapas Waka Polres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain, Kabag Ops Kompol Yudi beserta  jajaran anggota yang terdiri dari staf Intel sat Sabhara Satreskrim.

    Menurut informasi yang berkembang  di lapangan, keberadaan peredaran Narkoba di lapas kelas 2B Way Kanan disinyalir telah lama ada dan pada malam ini Selasa (07/08/18),  jajaran Polres Way Kanan berhasil mengendus keberadaan tersangka yang selama ini bermain narkoba untuk konsumsi para penghuni lapas.

    Kepolisian Resort  Way Kanan belum bisa memberikan komentar karena masalah ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan mengarah kepada oknum maupun pelaku yang menyuruh tersangka untuk mengambil barang tersebut.

    Sampai berita ini diturunkan tersangka AK, masih diproses di Polres Way Kanan. Untuk mendengar kesaksiannya siapa yang menyuruh dirinya untuk mengambil barang sebanyak 3 kantong dengan berat sekitar 30 gram yang jika dirupiahkan bisa mencapai 30 jutaan harga barang haram tersebut. (net)