Kategori: Way Kanan

  • Bupati Way Kanan Lepas Calon Jamaah Haji Kloter 37 dan 57

    Bupati Way Kanan Lepas Calon Jamaah Haji Kloter 37 dan 57

    Way Kanan (SL) – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melepas keberangkatan Asal Kabupaten Way Kanan di Rumah Dinas Bupati setempat, Rabu (01/08/2018).

    Raden Adipati Surya menghimbau dan berharap kepada seluruh jamaah calon haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan tertib dan khusyu, mentaati aturan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi serta mengikuti petunjuk dan panduan yang telah diberikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji setempat.

    Membacakan sambutan tertulisnya, Bupati muda peraih penghargaan Top Regent dari Seven Media itu mengatakan kepada calon jamaah haji bahwa untuk memperoleh haji mabrur, harus diawali dengan niat yang tulus dan diikuti dengan seluruh rangkaian manasik haji sesuai dengan cara yang diajarkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Selain itu, menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi dan bahkan menghilangkan kemabruran haji, seperti: Rafats, yaitu perbuatan dosa yang disebabkan oleh gejolak nafsu birahi/seks; Fusuq, yaitu perbuatan dosa yang disebabkan oleh sifat-sifat tercela, seperti sombong, iri hati, dan adu domba; serta Jidal, yaitu perbuatan dosa yang disebabkan oleh tidak adanya kesabaran hingga timbul pertengkaran dan berbantah-bantahan.

    “Laksanakanlah ibadah dengan tertib dan khusyu’ taati aturan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi serta mengikuti petunjuk dan panduan yang telah diberikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji setempat. Perlu dipahami oleh setiap jamaah haji bahwa pelaksanaan ibadah haji itu dilakukan di negara orang, sehingga kita harus menghormati aturan, ketentuan, serta budaya yang berlaku di negara tersebut.

    Jamaah haji kita hendaknya menjauhi tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan tidak melakukan kegiatan yang jelas jelas dilarang oleh pemerintah Arab Saudi, serta tidak pula mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

    Untuk menghindari itu semua, jamaah sekalian hendaknya mengkonsentrasikan dirinya dalam beribadah yang merupakan tujuan utama kedatangannya di tanah suci tersebut”, ujar Bupati Raden Adipati.

    Bupati muda kelahiran Bumi Baru itu mengatakan, harus dipahami bahwa jamaah haji akan berbaur dengan jutaan jamaah haji dari seluruh dunia, untuk itu, harus betul-betul menyiapkan diri untuk beradaptasi dengan situasi dan kondisi tersebut.

    Hilangkan sikap egois, mau menang dan merasa benar sendiri. Buang jauh-jauh sikap arogan dan meremehkan orang lain. Bangun rasa kasih-sayang dan semangat kebersamaan, perkuat persaudaraan, perkokoh persatuan, kembangkan jiwa solidaritas, pupuk sikap toleransi dan saling menghormati, serta tampillah sebagai sosok haji asal Indonesia yang santun dan berakhlakul karimah.

    “Jamaah haji juga harus sadar bahwa perjalanan ke tanah suci adalah untuk beribadah bukan perjalanan biasa. Jamaah haji juga harus mengetahui bahwa untuk menjamin agar prosesi manasik hajinya dapat dilaksanakan dengan baik perlu ditunjang oleh fisik dan mental yang baik.

    Selain itu, diperlukan pula strategi pengelolaan waktu dan kegiatan agar energy dan stamina tidak terforsir sebelum waktunya, yang dapat mengakibatkan kondisi kesehatan dan mental menurun pada saat rangkaian kegiatan ibadah mencapai puncaknya”, tutup Bupati Raden Adipati pada acara pelepasan yang juga

    Acara juga dihadiri Wakil Bupati DR. H. Edward Antony, M.M, Forum komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.I.P, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, kepala Bagian Setdakab, Camat se-Kabupaten Way Kanan, Ketua TP PKK Hj. Dessy Afriyanti Adipati, Ketua Himpaudi Hj. Thurismawaty Edward Antony, Ketua Dharmawanita Vorian Melita Saipul. (net)

  • Pemkab Way Kanan Diminta Usut Aset Mobil Bantuan Kementerian

    Pemkab Way Kanan Diminta Usut Aset Mobil Bantuan Kementerian

    Way Kanan (SL) – Terkait keluhan angkutan umum anak sekolah di Kabupaten Way Kanan yang minim. Sejumlah masyarakat Way kanan mempertanyakan keberadaan bantuan kendaraan mobil dari kementerian.

    Bantuan mobil itu, menurut Yoni Aliestiady, mengetahui bahwa Kementerian Pemerintah Daerah Tertinggal (PDT) pernah memberikan bantuan kepada lembaga sosial masyarakat daerah setempat sebanyak 16 unit jenis L300 serta Bus pelajar bantuan Kementerian Perhubungan beberapa tahun lalu.

    Yoni Aliestiady mengatakan, ia berharap pemerintah daerah saat ini bisa mengusut dan menarik bantuan kendaraan dari Kementerian PDT yang bertujuan untuk membantu transportasi antar desa. Termasuk untuk mengantarkan anak sekolah tersebut.

    https://www.kupastuntas.co/files/5-61.jpg
    Awal mula permasalahan ini mencuat setelah percakapan di akun facebook terkait pemberitaan banyak anak sekolah membawa motor.

    “Setahu saya dulu kita dapat bantuan kendaraan mobil dari Kementerian PDT sebanyak 16 unit jenis L300. Dan satu unit Bus sekolah dari Kementerian Perhubungan. Kemana itu semua kenapa tidak berjalan,” tanya Yoni, Minggu (22/07/2018).

    Ia menegaskan, bantuan itu diperkirakan beberapa tahun lalu sewaktu zaman Bupati Bustami. “Bantuanya dizamanya bupati Bustami ada bantuan dari Menteri PDT untuk dibantukan kepada lembaga sosial masyarakat. Jumlah 16 unit. kegunaannya membatu transportasi antar desa. Ada juga Bus Pelajar bantuan dari Kementerian Perhubungan enggak jelas keberadannya sekarang,” sidir Yoni.

    Lebih jauh Yoni menilai, untuk Bus Pelajar jika mengalami kerusakan sebaiknya diperbaiki. Sebab, untuk menopang kemajuan dibidang pendidikan kemapanan transportasi anak sekolah juga menjadi hal penting saat ini.

    “Bus sekolah kalau rusak kenapa tidak di perbaiki. kita sewa kendaraan puluhan unit bisa , kenapa perbaiki satu mobil bus pelajar yang gunanya untuk banyak orang tidak bisa,” pungkasnya. (net)

  • Direktur RSUD ZAPA Way Kanan Diduga Korupsi Uang Jasa Ambulance

    Direktur RSUD ZAPA Way Kanan Diduga Korupsi Uang Jasa Ambulance

    Way Kanan (SL) – Dalam kurun satu tahun terakhir, dana klaim BPJS Kesehatan untuk jasa transportasi kendaraan Ambulance Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Pagar Alam (RSUD ZAPA) Kabupaten Way Kanan selalu mendapatkan potongan dari Direktur RSUD ZAPA.

    Dimana, BPJS mengeluarkan dana transportasi jasa Ambulance setiap kali keberangkatan dari RSUD ZAPA – Bandarlampung sebesar Rp 1.639.000. Dan dalam kurun satu bulan bisa mencapai 50 kali keberangkatan.
    Namun, celakanya, dana yang di klaim setiap keberangkatan itu hanya di berikan direktur kepada supir Ambulance berkisar Rp 850.000, atau 50 persen dari besaran dana klaim BPJS Rp 1.639.000.

    Sehingga, dalam kurun 1 tahun terakhir direktur RSUD ZAPA mampu mengantongi dana hasil potongan tersebut ratusan juta.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut dikeluarkan BPJS untuk jasa transportasi Ambulance kepada supir untuk bensin, makan minum, perawatan, dan insentif perawat setempat.

    Menanggapi hal itu, Direktur RSUD ZAPA Burhanudin, enggan menjelaskan sisa dana yang dimaksud. Ia hanya mengatakan BPJS sering terlambat pada pembayaran dana klaim jasa transportasi Ambulance. Sehingga ia seringkali mencari dana talangan untuk ongkos transportasi Ambulance ke Bandar Lampung.

    “Dana itu untuk dua kegiatan. Jasa transportasi Ambulance, dana perawatan mobil, perawat dan oksigen. Pernah 4 bulan BPJS tidak membayar dana klaim tersebut, sehingga saya yang menalanginya,” kata Burhanudin saat dikonfirmasi, Selasa (24/07/2018).

    Disinggung kembali soal sisa anggaran, Ia kembali mengelak, “Kami yang sering menalangi dana yang di klaim per bulannya untuk transportasi sekali berangkat itu”. (net)

  • Diskes Way Kanan Turunkan Tim Investigasi ke RSHK Baradatu

    Diskes Way Kanan Turunkan Tim Investigasi ke RSHK Baradatu

    Way Kanan (SL) – Sekertaris Dinas  Kesehatan Kabupaten Way Kanan Heri,  sebagai pemimpin tim menemui pihak  Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) Baradatu, untuk melakukan penyelidikian, terkait meninggalnya Balita Andara Fathi Sholeha, Kamis (19-7-2018).

    Ditemui dihalaman RSHK Baradatu  Heri, Sekertaris Dinkes Way Kanan mengatakan kepada media, pihaknya siap melakukan investigasi untuk  mengetahui keterangan kronologis dari  pihak RSHK terkait kondisi almarhumah  Andara.

    Kita turun hari ini bersama bidang  diskes, pelayanan kesehatan, P2P, dan  SDK serta profesi IDI, paparnya.

    Terkait hasil dan pertanyaan ia menyarankan untuk menunggu setelah  pihaknya selesai dan dijelaskan oleh  Kadis Kesehatan.

    “Untuk jelasnya nanti kami akan laporan  dan bisa minta keterangan Kadis langsung”, pungkasnya.

    Pantauan, tim Diskes Way Kanan  disambut beberapa orang pihak RSHK  dengan pertemuan tertutup.

    Pihak Rumah Sakit sampai saat ini berita dikeluarkan,  belum bisa memberikan  keterangan terkait kedatangan tim  Diskes tersebut.  (Hambali)

  • Marak Peredaran Narkoba Komisi I DPRD Way Kanan Kunjungi Lapas

    Marak Peredaran Narkoba Komisi I DPRD Way Kanan Kunjungi Lapas

    Way Kanan (SL) – Komisi 1 DPRD Way Kanan meninjau Lapas kelas II B daerah  setempat, terkait adanya indikasi  peredaran narkoba dan adanya  pungutan terhadap pembesuk di lapas, Kamis (19-07-2018).

    Sahdana wakil ketua Komisi 1 DPRD  Kabupaten Way Kanan mengatakan, kedatangannya bersama rekan-rekan di lapas tersebut karena adanya  informasi peredaran narkoba dan  banyaknya pungutan didalam lapas terhadap tahanan-tahanan.

    “Kami  hadir di lapas  ini dikarenakan  adanya laporan dari masyarakat yang  dari membesuk anaknya yang sedang  ditahan disini, ibu dari anak tersebut melaporkan kepada  kami, bahwa adanya pungutan didalam, salah satunya ketika anaknya ingin pindah kamar  harus membayar dan ketika ada  besukan anaknya harus juga membayar  di pintu-pintu penjagaan”, ungkap  Sahdana anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, yang juga calon DPRD Provinsi Lampung  2019 mendatang.

    “Kedatangan kami hari ini hanya memberi masukan saja kepala lapas Way Kanan, demi terciptanya lembaga permasyarakatan yang baik di mata  umum didaerah kita, yang sesuai  dengan peraturan yang ada”, ungkapnya.

    Sahdana juga menegaskan kepada  Kepala Lapas II B Way Kanan, “Kami  hanya memberi masukan saja namun  jika masih saja seperti ini lagi, permasalahan ini akan kami bawa ke  paripurna, dan kemungkinan Kalapas  juga kami undang hearing di kantor  DPRD”, tegasnya.

    Dilain pihak Kepala Lapas kelas II B  Way Kanan Beny Totot, membenarkan  adanya kunjungan kerja  dari Komisi I  DPRD Kabupaten Way Kanan, namun beliau tidak membenarkan adanya  semua tuduhan indikasi yang dilontarkan oleh Komisi 1 DPRD, saat dihubungi melalui telepon, Kamis  (19-07-2018).

    “Iya,  benar hari ini kami menerima kunjungan dari Komisi 1 DPRD Way  Kanan, kunjungan mereka pada hari ini  dengan tujuan kunjugan kerja saja, dan  menanyakan adanya indikasi ada  peredaran narkoba didalam lapas, dan  ada pungutan terhadap narapidana”,  ungkap Kalapas.

    “Dan untuk indikasi tersebut sudah terjawab oleh mereka sendiri tadi  ketika mereka disini, mereka sudah bertanya  kepada narapidana-narapidana yang mereka temui tadi disini, memang  benar banyaknya indikasi peredaran narkoba  disini dikarenakan narapidana kita  banyak yang bandar-bandar narkoba,  namun sudah kita antisipasi  terlebih  dahullu  semua itu”, kata Beny.

    Cara kita mengantisipasi peredaran  narkoba didalam lapas, salah satunya  kita memisahkan kamar narapidana  yang sesama kasus narkoba, tidak  sedikit juga kami menuai protes dari  keluarga narapidana yang kami  pindahkan kamar demi untuk  mengantisipasi peredaran barang  haram di lapas kita Way Kanan ini”, pungkasnya. (Hambali)

  • Keluarga Kasus Balita Tewas Setelah Minum Obat di RSHK Lapor Polres Way Kanan

    Keluarga Kasus Balita Tewas Setelah Minum Obat di RSHK Lapor Polres Way Kanan

    Way Kanan (SL) –  Keluarga bayi tujuh bulan yang tewas sesaat setelah minum obat di Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) Baradatu,  Way Kanan,  Resmi melaporkan kasus dugaan malapraktik,  yang dilakukan petugas medis, yang  berakibat menghilangkan   nyawa  Balita Berusia  7  Bulan,  Minggu  (15-07-2018) kepada  Polisi,  Polres  Way  Kanan. Senin  (16-07-2018).

    Syahrul  Sidik,  Paman korban Andara  Fathi Sholeha,  mengatakan keponakannya yang  telah  meninggal dunia  yang  di  duga  setelah diberikan  obat  Resef  dari Prawat atau Dokter  Rumah  Sakit  Haji Kamino.

    “Ya kami kecewa atas pelayanan,  dan kelalaian,  dan telah  melaporkan kasusnya ke Polisi  Polres  Way Kanan,” katanya,  nenunjukkan bukti lapiran Polisi.

    Surat  laporan  Polisi  yang bernomor : LP / B-633 / VII / 2018 / POLDA  LPG / RES  WK / SPKT  TGL 16  Juli  2018,  yang  berisikan Perkara  karena  lalainya mengakibatkan  Orang  Meninggal Dunia,  dan  yang  terlapor  dalam laporan  tersebut  iya  laah  Rumah Sakit  Haji  Kamino  RSHK Kecamatan  Baradatu  Kabupaten Way  Kanan  Lampung.

    Menurut Syarul  Sidik,  mereka melaporkan  ke Polres  Way  Kanan  Pada  Senin (16-07-2018)  pada  pukul  14:30  wib, hingga  selesai  nya  Berita  Acara Pemeriksaan  (BAP)  pada  pukul 21:30  Senin  malam  itu  resmi melaporkan  RSHK  Kecamatan Baradatu.

    “Saya,  beserta  keluarga  telah melaporkan  perkara  meninggal nya  Keponakan  Kami,  Andara Fathi  Sholeha,  kemarin  di Ruang Reskrim  Polres  Way  Kanan, Saya beserta  kedua  Orang  Tua,  yang mengantarkan  Cucung  mereka  ke RSHK  kemarin  dan  kami didampingi  Kepala  Kampung Bengkulu  Jusman,  Beserta Mantan  Kepala  Kampung Bengkulu  Pauzi,  sampai  dengan selesai  nya  laporan  kami  di Polres,”  kata  Syahrul.

    Pihaknya menuntut  atas  kelalaiyan pihak  Rumah  Sakit  yang  sampai menghilangkan  Nyawa Keponakan. “Nudah-mudahan  kami  melapor  ke  Polres  Way  Kanan  kemarin  bisa menemukan  kebenaran  dan  kami keluarga  akan  menggirin  Laporan kami ini  sampai  dengan  ketemu Akar  Permasalahan  yang  sampai menghilangkan  Nyawa  kepanokan kami,”  ungkapnya

    Syahrul menambahkan pada  saat  kami  laporan ke  Polres  Way  Kanan,  Penyidik yang  menangani  laporan bernama  Suprapto  dan  yang bertandatangan  disurat  Laporan adalah Aiptu  Edi  Yuanta,  Kanit Tindak  Pidana  Ringan  (TIPIRING) Satreskrim  Polres  setempat,

    “Pak  Suprapto  mengatakan  Kepada  kami  sekeluarga  bahwa laporan  kami  ini  akan  segera ditindak  lanjuti,  dalam  waktu dekat ini.” kata Syahrul.

    Ditempat  terpisah  dari  pihak Rumah  Sakit  Haji  Kamino  Dr, Naila  yang  menjabat  segai  Kepala  Bidang  Medik,  dan  di dampingi  oleh  Sutriana  Bagian Humas  RSHK  Baradatu,  diruangan  Rumah Sakit  menyatakan membenarkan bahwa ada Balita  yang  meninggal pada  Minggu  (15-07-2018) kemarin,  sebelum  keluar  dari Rumah  Sakit  Balita  tersebut diberikan  Obat.

    “Benar  kata  Dr.  Naila,  Sibalita diberikan  obat  terlebih  dahullu sebelum  sang Nenek  membawa Cucunya  keluar  dari Rumah  Sakit,  dan  untuk  lebih  Lanjut  yang  kalian  tanyakan  saya  belum  bisa  menjawab,  untuk  saat  ini mungkin  cukup  Sebatas ini  yang  bisa  saya  Berikan  keterangan,” pungkas.  Dr. Naila.  (Hambali)

  • Dinas Kesehatan Way Kanan Usut Kasus Kematian Balita Setelah Minum Obat Resep RSHK

    Dinas Kesehatan Way Kanan Usut Kasus Kematian Balita Setelah Minum Obat Resep RSHK

    Way Kanan  (SL) – Menindaklanjuti  kematian balita berusia 7 bulan, Andara  Fathi Sholeha, yang diduga meninggal dunia setelah meminum obat resep dari  Rumah Sakit Haji Kamino, Kecamatan  Baradatu Way Kanan, tepat pada hari  Minggu (15-07-2018) kemarin pukul  09:00 WIB, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Farida Aryani memberikan komentar, Senin (16-07-2018).

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Way Kanan Dr. Dr.Farida Aryani yang  di hubungi melalui Whatsapp pribadinya, pada hari Senin siang pukul 14:00 WIB,  beliau menjelaskan kepada media bahwa Dr. Naila RSHK Baradatu semalam telah melaporkan bahwa adanya dugaan tersebut melalui  telephone, pihak humas rumah sakit  akan mengklarifikasi pada siang  ini terkait dugaan tersebut.

    “Saya  sudah  dihubungi  melalui telephone oleh pihak rumah sakit tadi  malam terkait masalah ini, dan pihak  Humas RSHK akan mengklarifikasi terkait dugaan adanya pasien balita usia 7 bulan yang meninggal akibat obat  resep dari rumah sakit tersebut pada hari ini,”  kata Farida.

    “Kami dari Dinas Kesehatan dan Ikatan  Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Way  Kanan akan menurunkan tim untuk menemukan titik permasalahan, jika  ditemukan kasus seperti ini, tindaklanjut dari kami,” sambungnya.

    “Untuk tim ahli biasanya kita akan  menyiapkan dulu dikdikarena akan  bersamaan dengan tim dari provinsi,  jika tim ahli dari kabupaten tidak ada,”  pungkasnya.

    Ditempat terpisah dari pihak rumah  Sakit Haji Kamino Dr. Naila sebagai  yang di rumah sakit tersebut menjabat  segai kepala bidang medik, dan di dampingi oleh Sutriana bagian Humas  RSHK Baradatu, menjelaskan bahwa  benar kamarin pada hari Minggu pukul 09:00 WIB, telah ada kematian balita usia 7 bulan, di rumah sakit tempat mereka bekerja.

    “Benar kemarin ada balita yang meninggal dunia disini, namun masalah  keterangan dari korban dikarenakan  lemah nya pelayanan pihak rumah  sakit, kami menolak tudingan  itu,  dikarenakan menurut pemeriksaan Dr.  Ayu yang sedang piket kemarin, almarhum balita itu masih sehat dan  kita sarankan dari pihak RSHK untuk rawat jalan saja, kepada nenek yang mengantarkan kerumah sakit kemarin,”

    “Terkait  penyebab  kematian  balita  sehat langsung koma hingga berujung  kematian, kami masih perlu  proses  untuk menjawab nya, kami dari pihak RSHK masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mentukan penyebab kematian  balita tersebut”, pungkas Dr. Naila.

    Diberitakan  sebelum nya bahwa ada, balita  berumur 7 bulan merenggung  nyawa terakhir di rumah sakit Haji  Kamino (RSHK) Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, yang  di duga   meninggal dunia setelah meminum obat dari perawat Rumah Sakit Haji Kamino, Minggu  (15-07-2018).

    Andara Fathi Sholeha putri pertama dari  pasangan Dara Herawati dan Darwis yang beralamatkan di Kampus Bengkulu  Kecamatan Gunung Labuhan, yang  diduga meninggal di RSHK, setelah  meminum obat yang diberikan oleh  Perawat yang menanganinya. (Hambali)

  • Empat Kepala Kampung di Negeri Besar Way Kanan Dipolisikan Karena Dugaan Berikan Keterangan Palsu

    Empat Kepala Kampung di Negeri Besar Way Kanan Dipolisikan Karena Dugaan Berikan Keterangan Palsu

    Way Kanan (SL) – Diduga memberikan keterangan palsu, empat oknum kepala kampung Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dilaporkan ke Polda Lampung, Senin (16/7/2018).

    Oknum empat kepala kampung itu yakni, Ronidi, Kepala Kampung Negeri Besar, Kec. Negeri Besar, Way Kanan, Hudson Kepala Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan; Junaidi, SE, Kepala Kampung Kali Awi, dan Habiburrahman, Kepala Kampung Kiling-Kiling, Keca Negeri Besar, Way Kanan.

    Laporan Polisi Nomor:LP/B-1026/VII/2018/SPKT, tersebut selain melaporkan empat kepala kampung, pelapor juga melaporkan 9 warganya yang turut serta memberikan keterangan atau pernyataan palsu, yakni Halisin, Ibnu Hajar, Bakarudin, Ahmad Bernawi, Rozali Hamidi, Dulkini, Sutan Bandar Marga, Muslimin, dan Sarwani.

    Kuasa Hukum Darmawan Sangratu, Thamaroni Usman mengatakan empat Kepala Kampung di atas bersama beberapa warganya telah membuat pernyataan yang merugikan korban dengan memberikan keterangan yang diduga palsu, baik secara tertulis maupun tidak tertulis pada sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam perkara register nomor: : 01/ Pdt.G/2018/PN.Bb.u

    “Empat Kepala Kampung dan beberapa warganya telah membuat pernyataan pada tanggal 15 Februari 2018 yang menyatakan bahwa SN Makelar (Sunan Makelar) tidak pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Negeri Besar. Padahal tidak demikian, karena Sunan Makelar pernah menjabat Plt Kepala Kampung Negeri Besar,” katanya, Senin (16/7/2018).

    Thamaroni Usman yang bernaung di LBH CIKA menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki korban bahwa pada Bulan Agustus-Oktober 1964 SN Makelar (Sunan Makelar) pernah menjabat sebagai Pejabat Desa (P.D) Kepala Kampung Negeri Besar.

    “Dasarnya adalah surat-surat yang menjadi bukti bahwa SN Makelar (Sunan Makelar) pernah menjabat sebagai Pejabat Desa (Plt) Kepala Kampung Negeri Besar,” jelasnya.

    Ditambahkan Thamaroni, dasar bahwa Sunan Makelar menjabat sebagai Plt Kepala Kampung yakni adanya Surat Keterangan/Penyerahan Hak Milik Tanggal 20 Agustus 1964 milik Sangratu, kemudian Surat Jual Lepas yang ditandatangani Sunan Makelar sebagai Pejabat Desa Kepala Kampung Negeri Besar Tanggal 19 Oktober 1964, Milik H. Mangkudeso.

    Lalu, Surat Keterangan dari Pegadaian Jakarta membenarkan Sunan Makelar sebagai Pejabat Desa Kepala Kampung Negeri Besar Tanggal 3 April 2018.

    Selain itu adanya Kwitansi Lelang Lebak Lebung Rumbih dan Pengundaran Tanggal 18 Agustus 1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN Makelar dan diketahui oleh Kepala Negeri Kanan Umpu Minak Sumbahan.

    “Kwitansi Lelang Lebak Lebung Kiambang  Tanggal 18 Agustus 1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN Makelar dan diketahui oleh Kepala Negeri Kanan Umpu Minak Sumbahan. Kwitansi potongan negeri menyembelih seekor kambing perkawaninan Mhd Nawawi Tanggal 24 September 1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN. Makelar serta kwitansi Izin mengadakan keramaian perkawinan Burhanuddin Tanggal 22 Oktober  1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN. Makelar,” ungkapnya.

    Dilanjutkannya, dengan adanya bukti surat surat tersebut, maka perbuatan pelaku telah memenuhi Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Untuk, dirinya mendesak Polda Lampung dapat memproses laporan dugaan pernyataan palsu yang dilakukan empat kepala kampung dan 9 warga Negeri Besar. “Karena ini sudah merugikan klien kami, maka kami mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti jangan sampai persoalan ini berlarut larut,” tutupnya. (net)

  • Balita Tewas Diduga Setelah Minum Obat Resep RSHK Way Kanan

    Balita Tewas Diduga Setelah Minum Obat Resep RSHK Way Kanan

    Way Kanan (SL) – Balita berusia 7  Bulan, Andara  Fathi  Sholeha, merenggang nyawa di  Rumah  Sakit Haji  Kamino  (RSHK)  Kecamatan Baradatu  Kabupaten  Way  Kanan, sesaat sesaat  setelah  meminum  Obat dari  Dokter  Rumah  Sakit Tersebut.  Minggu (15-07-2018).

    Syahrul Sidik,  paman korban,  mengatakan Andara  Fathi  Sholeha,  putri pertama  dari  pasangan  Dara Herawati  dan  Darwis, warga  kampung Bengkulu  Kecamatan  Gunung Labuhan, diduga  meninggal setelah  meminum  obat yang  diberikan  oleh  Perawat  yang  menangani  nya.

    Syahrul  yang  dihubungi  melalui Telefon  sedang  melakukan tauziah  dirumahnya,  mengatakan  kronologis  dari awal  keponakannya masuk  Rumah  Sakit  hingga Andara  Fathi  Shileha, meninggal  dunia  di  Rumah  Sakit Haji  Kamino  Baradatu itu.

    “Awal  mula  keponakan  saya  yang bernama  Dara  Fahti  Sholeha, terkena  penyakit  muntaber, Sabtu  Malam  kemarin. Dan  pagi tadi langsung  dibawa  oleh  ibu dan  bapak  saya  kerumah sakit Haji  Kamino  pada  pukul  07:00, sesampai  nya  dikamino  ditangani  oleh  Perawat  yang sedang  piket,” katanya.

    Lokasi Rumah Sakit Tempat Balita diberi resep obat.

    Namun  penanganan dari  perawat  dirumah  sakit tersebut  hanya  memberikan  resef obat  saja, “Tidak  di  Infus  atau penangan  yang  lain. Dan hanya mengatakan  bahwa  keponakan saya  sudah  sehat  tidak  perlu dirawat  lagi,” katanya.

    Namun,  Ibu (Nenek korban), tetap  meminta  keponakannya dirawat  dikarnakan  takut sakitnya  semakin  parah, “Tapi Perawat  tersebut  tidak mengizinkan  untuk  dirawat, mereka  bilang  keponakan  saya tidak  apa-apa  cukup  dikasih  obat saja  bisa  sembuh,” kata  Syahrul.

    Dan  Syahrul pun  sempat  menghubungi pihak  rumah  sakit,  untuk  meminta  keponakannya dirawat  di Rumah  sakit  itu,  “Namun  mereka menolak  untuk  merawatnya,  dan saya  pun  sempat  bersitegang dengan  pihak  Rumah  Sakit melalui  telephone,  sampai – sampai  saya  katakan  kalo  ada  apa-apa  terhadap  keponakan saya. Saya  akan  tuntut  kalian. Namun  mereka  tidak  mengindahkan  perkataan  saya,” ujar Syahrul.

    Setelah  itu, lanjut Syahrul,    Ibunya yang benama  Kartini  dan  Ayahnya Tarmisi,  menebus  obat  sesuai resep yang diberikan oleh  perawat itu, dengan menebusnya dirumah  sakit  itu.

    “Lalu,  orang tuanya , menghubungi kepala  kampung Bengkulu  Jusman,  untuk meminta  jemput  di  Rumah  Sakit, dan  ibu  saya  menunggu  di  depan  Rumah  sakit  Haji  Kamino. Tak  beberapa  berselang keponakan  saya  langsung  kritis dan  dibawa  masuk  lagi  kerumah sakit  tersebut.  Dari  situlah keponakan  saya tak bernapas lagi, sekitar pukul 09:00,” kat  Syahrul  kepada wartawan.

    Untuk  lebih  lanjut, kata Syharul pihak keluarga  akan  segera   menanyakan  kepihak  Rumah  Sakit  Haji  Kamino, “Kita akan menuntut  tanggung jawab perawat dan kepihak  Rumah  Sakit itu,” tegasnya.

    Jumhadi,  kakak Syahrul menambahakn saat memandikan Jenasah Dara, keluar  dari  mulutnya  yang  obat yang  diduga  diberikan  oleh Perawat  yang  menanganinya  di Rumah  Sakit  Haji  Kamino, “Saat dimandikan obat yang dimimun itu keluar, ” katanya.

    Saat  dimintai  keterangan, tak ada satupun  pihak Rumah  Sakit  Kamino  (RSHK) yang bersedia memberikan keterangan, terkait masalah tersebut (Hambali/jun)

  • Oknum Anggota DPRD Way Kanan Narkoba Terancam Dipecat

    Oknum Anggota DPRD Way Kanan Narkoba Terancam Dipecat

    Way Kanan (SL)-Ketua DPC Way Kanan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) Seh Ajman angkat bicara  terkait  kabar  berita penangkapan  oknum anggota DPRD Way Kanan beserta rekannya oleh Direktorat Narkoba Polda  Lampung.

    Saat dihubungi via telephone pada Jum’at sore sekitar pukul 17:45 WIB (13/7)  Ketua  DPC  Way Kanan  dari  Fraksi  PKB mengatakan “berdasarkan informasi yang saya dapat dari Bandarlampung ada salah satu anggota  dewan dari PKB, tersandung masalah tapi ini masih kami pastikan dulu kebenarannya”, ujar Seh Ajman.

    Ia  juga menambahkan “jika benar informasi tersebut, maka sangsi terberat  adalah dipecat dari pengurusan PKB”, tegas Ketua dari DPC PKB Way Kanan.

    Sebelumnya informasi ini berdasarkan  berita penangkapan oleh Direktorat  Narkoba Polda Lampung,  menangkap  oknum anggota DPRD Way Kanan,  dari Fraksi  PKB, Hdr, dan Chr oknum anggota TNI Korem 043/Gatam, karena  terlibat peredaran narkoba.  Polisi  mengamankan barang bukti sekitar  1  ons sabu.  Informasi lain  menyebut Chr adalah oknum yang sudah dipecat  dari anggota TNI Korem/Gatam. (Hambali)