Tag: 2022

  • Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Proyek Fiktif Dinkes Tubaba Dianggap Tidak Jelas 

    Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Proyek Fiktif Dinkes Tubaba Dianggap Tidak Jelas 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah memberikan sanksi materil dan administrasi kepada sejumlah oknum pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tubaba. Sanksi itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada tiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan Tubaba Tahun Anggaran 2022. Pengamat Pembangunan Tubaba, Hairuddin menganggap pemberian sanksi tersebut tidaklah jelas.

    Hairuddin mengatakan, ketidakjelasan sanksi tersebut bisa dilihat dari rilis yang dikeluarkan Inspektorat Tubaba terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung di Dinkes Tubaba Tahun Anggaran 2022. Rilis tersebut menyatakan jika sanksi materil dan administrasi telah dilaksanakan dan dianggap selesai. Tetapi, rilis tersebut hanya merinci sanksi materil saja, sedangkan sanksi administrasi tidak diuraikan.

    “Kalau kita lihat dari PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sanksi disiplin ada tiga jenis yaitu, sanksi ringan berupa teguran lisan atau tulisan tentang ketidakpuasan. Sanksi sedang, berupa potongan tunjangan jabatan sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Terakhir sanksi berat, yaitu penurunan pangkat,” papar Hairuddin Minggu, 28 Januari 2024.

    Seharusnya, lanjut Khairullah, rilis yang diterbitkan Inspektorat tersebut harus lebih jelas dan rinci jenis sanksi administrasi yang diberikan kepada oknum ASN. Sehingga masyarakat juga dapat mengetahuinya. Selain itu, dengan dipublikasikannya pemberian sanksi administrasi tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi ASN yang lain.

    Berita Terkait: Kejari Tubaba Siap Usut Laporan SIKK-HAM Terkait Proyek Fiktif Dinkes Temuan BPK

    Terkait jenis sanksi administrasi yang layak diterima oknum ASN Dinkes dan ketiga perusahaan penyedia, Hairuddin pun memberikan penjelasan sesuai peraturan yang berlaku.

    “Kalau dilihat dari PP 94 tahun 2021 sanksi administrasi yang layak diberikan yaitu pasal 14 huruf (a) disebutkan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran yang menyalah gunakan wewenang dikenakan hukuman disiplin berat, sedangkan untuk sanksi ketiga perusahaan penyedia diberikan daftar hitam,” jelasnya.

    Selain sanksi administrasi, lanjut Hairuddin, berdasarkan pasal 36 PP No.94 tahun 2021 memuat ketentuan mekanisme pemeriksaan penyalahgunaan wewenang PNS yang berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Pasal 36 menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal (APIP). Kemudian jika indikasi tersebut terbukti, maka APIP merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

    Laporan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ini berkaitan dengan aspek hukum pidana atas perbuatan penyalahgunaan wewenang ASN, karna larangan penyalahgunaan wewenang atau kewenangan diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.

    Berita Sebelumnya: SIKK-HAM Segera Laporkan Dugaan Proyek Fiktif di Dinkes Tubaba ke APH

    Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tubaba M.Firsada diduga mengabaikan perintah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, terkait pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Dinkes yang terindikasi menyalah gunakan wewenang dan jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang merugikan keuangan daerah. (Efendi/Red)

  • Capaian Kinerja Kejari Bandar Lampung Selama Periode 2022

    Capaian Kinerja Kejari Bandar Lampung Selama Periode 2022

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan konferensi pers mengenai capaian kinerja dalam rangka Refleksi Akhir Tahun 2022 di aula Kantor setempat, Jalan Pulau Sebesi, Nomor 93, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Selasa, 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

    Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi, didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan Diah Aprilia, Kepala Seksi Intelijen Rio Irawan P halim, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ricca Yulisnawati.

    Di kesempatan itu, Helmi mengatakan, kegiatan Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2022 merupakan wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kejari Bandar Lampung selama Tahun Anggaran 2022.

    Pada Kegiatan tersebut, Kejari Helmi secara rinci memaparkan capaian kinerja dari masing-masing bidang Kejari Bandar Lampung selama periode 2022. Adapun capaian kinerja tersebut sebagai berikut,

    A. Bidang Pembinaan Jumlah

    Selama tahun 2022, 104 pegawai Kejari Bandar Lampung, yang terdiri dari 41 Jaksa dan 63 Tata Usaha telah menyetor ke PNBP sebesar Rp2.277.922.075 yang diantara diperoleh dari penyetoran tilang dan pendapatan uang Sitaan.

    Selain setoran, Kejari Bandar Lampung juga telah mengirimkan pegawai pada Pendidikan dan Pelatihan Auditor, Keuangan dan Digital Forensic dan memperoleh nilai indeks Kinerja Anggaran berdasarkan Aplikasi SMART sebesar 97,73 serta indeks evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebesar 67,00 dengan predikat Baik.

    B. Bidang Intelijen

    Bidang Intelijen telah menyelesaikan 100 persen program pada tahun 2022, yakni melaksanakan Operasi Intelijen Lid, Pam, Gal sebanyak 12 (dua belas) kegiatan.

    Adapun 12 kegiatan tersebut, diantaranya Operasi Intelijen terkait dugaan Penggelapan Tunjangan Kinerja pada Kejari Bandar Lampung yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah mengamankan 2 (dua) DPO, melaksanakan Kegiatan Penkum sebanyak 67 (enam puluh tujuh) dengan jumlah peserta 3.353 orang dari target 300 orang.

    Sedangkan Penyuluhan Hukum  yakni Kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 2 (dua) kegiatan , dan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 (empat) kegiatan. Serta telah melaksanakan 1 (satu) kegiatan Pakem melalui rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Bersama anggota Pakem Kota Bandar Lampung.

    Selain itu bidang intelijen juga telah melaksanakan tugas-tugas direktif yang telah di highlight pada tahun 2022 yaitu,

    1. Satgas Mafia Tanah sebanyak 2 Kegiatan dan laporan permasalahan telah ditindaklanjuti
    2. Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Bidang Intelijen melakukan pengamanan bersama bidang Datun sebagai bentuk Pendampingan Hukum dalam Peningkatan P3DN.
    3. Telah melakukan pembentukan Posko Pemilu pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan telah melakukan sosialisasi anti Money Politic Bersama KPU Kota Bandar Lampung ,
    4. Telah melaksanakan Operasi Intelijen terkait Mafia Pupuk dan telah diserahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Tipisus) yanh kini sedang dilakukan telaahan.

    C. Bidang Tindak Pidana Khusus

    Pada Tahun 2022 Tipisus Kejari Bandar Lampung telah menyelesaikan 2 perkara dalam tahap penuntutan dan 3 perkara telah dieksekusi. Sedangkan untuk Perkara yang sedang ditangani sebanyak 3 perkara penyidikan dan menerima SPDP dari Instansi lain sebanyak 2 perkara CUKAI telah dilakukan penuntutan serta telah diekskusi, serta telah melakukan sita eksekusi terhadap Bangunan an terpidana  Imam Mashuri bin Nur Muhyi.

    D. Bidang Tindak Pidana Umum

    Kejari Bandar Lampung menerima SPDP yang masuk sebanyak 904 perkara dan untuk tahap 1 tahun 2022 sebanyak 809 perkara ,dalam tahap penuntutan 1.238 perkara dan eksekusi terpidana ada sebanyak 1089 perkara.

    Selain itu, Kejari bandar Lampung telah berhasil menyelesaikan perkara melalui Restoratif Justice sebanyak 13 Perkara sepanjang tahun 2022 dengan 10 Perkara telah disetujui oleh Jaksa Agung RI.

    Saat ini Kejari Bandar Lampung telah memiliki 2 Rumah Restoratif Justice (RJ) di dua lokasi. Pertama, Rumah RJ “Khagom Seandanan” terletak di Olok Gading Lambon Dalem, Kecamatan Teluk Betung Barat. Sementara rumah RJ “Sesat Agung Tiyuh” bertempat di Sesat Agung Tiyuh, kelurahan Kedamaian Kecamatan Marga Balaw, Kota Bandar Lampung.

    Tipidum juga telah melakukan penuntutan terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat seperti, melakukan tuntutan Mati terdakwa kepemilikan 92 kg sabu-sabu, M. Sulton.

    E. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Pencapaian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan kegiatan, seperti MoU sebanyak tiga kegiatan untuk bantuan hukum non-litigasi dengan BPJS Kesehatan sebanyak 29 SKK, PT. PLN (Persero) Cabang Tanjung Karang sebanyak 186 SKK dan PT. Semen Baturaja (PT. Baturaja Multi Usaha) sebanyak 1 SKK.

    Lainnya, bidang ini juga telah melakukan pelayanan hukum sebanyak 30 kegiatan selama tahun 2022. Selain itu, Bidang Perdata dan tata Usaha Negara selama tahun 2022 juga telah berhasil melakukan Pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.290.490.959.

    F. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R)

    Bidang ini, telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap dalam tiga tahapan, diantaranya, 2 buah gading gajah, narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 231,209274 gram, ganja seberat kurang lebih 9171,88625 gram, Extacy dan psikotropika seberat kurang lebih 11,1617 gram.

    Kemudian, barang bukti kosmetik dan obat-obatan berbagai macam merk serta senjata tajam sebanyak 13 buah dan senjata api 12 buah. Selain itu, bidang barang bukti telah melaksanakan eksekusi uang rampasan atas nama Jepri Susandi pada tanggal 22 September 2022 senilai Rp1.195.613.005,83.

    Pengembalian Barang Bukti yang telah incraht di tahun 2022 sebanyak 200 perkara dan telah melakukan pendampingan penilaian aset barang rampasan dan barang sitaan di tahun 2022, berupa tanah dan bangunan sebanyak 26 lokasi di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Timur.

    “Bidang PB2R juga terus berupaya melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat seperti adanya pelayanan pengembalian barang bukti secara door to door,” tutup Kajari. (Rls/Red)