Tag: Abu Bakar Ba’asyir

  • Pembebasan Baasyir Dibatalkan, Yusril Terbuang Buruk

    Pembebasan Baasyir Dibatalkan, Yusril Terbuang Buruk

    oleh : Asyari Usman

    Salah satu dampak negatif bila pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir (ABB) dibatalkan akan dirasakan oleh Yusril Ihza Mahendra (YIM). Dia saat ini berposisi sebagai pengacara paslonpres 01 Jokowi-Ma’ruf (Ko-Ruf). Pembatalan merupakan tamparan keras kepada Yusril. Sebab, dialah yang mengusulkan dan dia pula yang menjelaskan landasan hukumnya sehingga Presiden Jokowi menjadi yakin dan setuju pembebasan tanpa syarat.

    Nah, apa yang akan terjadi terhadap YIM? Sebagai pengacara, Yusril tidak pernah kalah di pengadilan. Begitu kata orang. Ada yang bilang, kalah itu pantang bagi Yusril. Banyak yang berkata, Yusril tidak akan maju kalau tidak menang.

    Begitu juga, YIM tidak akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar membebaskan Ustad Baasyir tanpa syarat kalau dia tidak berhasil. Artinya, kalau usulan dia tak diikuti, dia tak akan mengajukannya kepada Jokowi.

    Tapi, mungkinkah Yusril menang dalam soal pembebasan Ustad Baasyir setelah muncul keberatan dari berbagai pihak di dalam dan luar negeri?

    Tentu saja berat. Jokowi akan mengutamakan ‘kekompakan’ kabinetnya. Karena itu, pertarungan akan menjadi sengit antara Yusril sebagai kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma’ruf (Ko-Ruf) dan para senior yang ada di sekeliling Jokowi.

    Tetapi, Yusril pasti akan berusaha meyakinkan Jokowi bahwa dampak positif pembebasan Baasyir jauh lebih besar dari sisi negatifnya. Yusril bisa dengan mudah mengatakan bahwa keberatan Australia, dan juga keberatan pendukung Jokowi, tidak penting sama sekali dibandingkan elektabilitas Jokowi yang harus diselamatkan. Pembebasan Ustad ABB adalah salah satu langkah penyelamatan itu.

    Hanya saja, elektabilitas “yang misterius” itu pun mungkin sudah tak tertolong lagi. Dan diperkirakan, pembebasan Baasyir tidak berdampak apa-apa. Banyak orang yang percaya terori ini.

    Jokowi memang berada pada posisi serba-salah. Kalau beliau membatalkan pembebasan Baasyir untuk memenuhi keinginan sejumlah menteri dan kalangan pendukung radikal yang tak suka Ustad bebas, itu berarti Yusril Ihza tidak punya tempat lagi di kubu Jokowi.

    Pembatalan pastilah akan ditafsirkan oleh Yusril sebagai isyarat untuk mengusir dia dari lingkaran Jokowi. Akankah Yusril menyerah begitu saja? Tampaknya tidak. Meskipun dia mengatakan bahwa dibebaskan atau tidak terpulang sepenuhnya kepada pemerintah.

    Yusril akan berusaha keras untuk mempertahankan reputasinya. Mengapa? Karena YIM telah membeberkan secara luas bahwa pembebasan Ustad Baasyir seolah pasti akan terjadi. Yusril sudah sangat yakin bahwa perjuangan dia ke arah itu tinggal sedikit lagi.

    Namun, ganjalan yang dihadapi YIM tidak ringan. Dia bentrok dengan sejumlah menteri di kabinet Jokowi. Dia juga akan dicaci-maki oleh kalangan alergi Islam di kubu Jokowi.

    Overall, Jokowi pastilah mengikuti nasihat para menteri. Tetapi, Jokowi juga akan berusaha mempertahankan Yusril. Mungkinkan paradoks ini terjadi?

    Tidak sama sekali. Seorang yang berkaliber seperti Yusril akan merasa sangat malu kalau masih mencoba bertahan pada posisi sebagai pengacara Jokowi padahal dia telah diusir. Tak mungkinlah Yusril akan bertahan setelah pluit “get out” dibunyikan.

    Sebetulnya, ketika YIM bergabung ke kubu Jokowi, semua orang di sana merasa sangat senang. Maklum, Yusril adalah pengacara hebat. Dia pasti akan mampu membela Ko-Ruf jika terjadi sengketa hasil pilpres.

    Tetapi, begitu gagasan pembebasan Ustad Baasyir diajukan Yusril, banyak senior kubu Jokowi yang gerah. Yusril langsung kehilangan ‘respect’ di kalangan Jokowi. Bahkan, ada indikasi bahwa kubu Jokowi melihat Yusril sebagai ‘trouble maker’ (pengacau). Misalnya, jurubicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Razman Arif Nasution, yang menyesalkan manuver Yusril. Rzaman mengatakan, Yusril tidak berkoordinasi dengan TKN soal pembebasan Ustad Baasyir.

    Jadi, bagi YIM, perjuangan untuk membebaskan Baasyir bukan lagi menyangkut soal legalitas. Melainkan telah berubah menjadi isu yang sangat personal sifatnya. Perjuangan hidup-mati. Sebab, Yusril telah mengorbankan harga dirinya ketika meloncat ke gerbong Jokowi. Khalayak mencibiri YIM karena mudahnya dia meninggalkan kaum seperjuangan.

    Nah, kalau sempat Prof Yusril kalah dan terusir dari kubu Jokowi, berarti dia akan terbuang buruk.

  • Kepala BNPT : Abu Bakar Baasyir Tidak Mau Ikut Deradikalisasi

    Kepala BNPT : Abu Bakar Baasyir Tidak Mau Ikut Deradikalisasi

    Jakarta (SL) – Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan Abu Bakar Baasyir tidak pernah mau mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh lembaganya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia kasus terorisme (napiter) itu memiliki pandangan sendiri sehingga selalu ogah mengikuti program deradikalisasi. “Dia (Ustaz Baasyir) tidak mau ikut deradikalisasi karena bertentangan (dengan keyakinannya),” kata Suhardi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1).

    Hal ini kata dia berbeda jauh dengan Napiter lain bersedia mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan BNPT. “Napiter yang lain masih ikut untuk mendapatkan pencerahan,” pungkas Suhardi. (net)

  • Mahfud MD Angkat Suara Terkait Batalnya Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

    Mahfud MD Angkat Suara Terkait Batalnya Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

    Jakarta (SL) – Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir batal menikmati udara bebas. Setelah sejumlah persyaratan yang ditentukan gagal dipenuhi sesuai batas waktu.

    Pro kontra dengan pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang mengumumkan pembebasan Ba’asyir, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Dilansir oleh awak media Kabartoday, hal itu ia sampaikan melalui acara Kabar Petang tvOne, Kamis (24/1/2019).

    Mahfud MD menyebut, seharusnya dari awal, penasehat hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tidak boleh mengumumkan kabar ini. “Saya kira, dalam kasus ini, pertama kenapa harus Yusril yang mengumumkan, harusnya kan dia tidak boleh,” kata Mahfud MD lewat telewicara. “Dia itu penasehat pak Jokowi, bukan penasehat presiden, seumpama pun dia penasehat presiden, seharusnya tidak boleh kalau bicara pembebasan bersyarat itu, karena menurut Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan, itu harusnya dilakukan oleh Menkumham atau Dirjem Kemasyarakatan, itu jelas,” ujar Mahfud MD.

    prof. Yusril Ihza Mahendra

    Mahfud MD juga menilai, sebenarnya Jokowi tidak mengatakan setuju. “Kalau kita lihat, pak Jokowi itu kalau ditanya selalu diawali kata ‘Iya, iya’, iya-iya itu berarti bertanya, bukan setuju.”

    Menurut Mahfud, kata-kata demi kemanusian yang dilontarkan presiden juga masih dipertimbangkan, bukan langsung dibebaskan. Terkait batal bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, tim kuasa hukum menagih janji pemerintah. Pihaknya juga membantah Abu Bakar Ba’asyir menolak tanda tangan setia pada NKRI dan Pancasila. “Jelaskan saja, tidak mau tanda tangan itu kejadiannya kapan? Itu yang selalu ditanya ustaz,” kata kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir Mahendradatta.

    Diberitakan sebelumnya, Abu Bakar Ba’asyir batal dibebaskan karena sejumlah pertimbangan. Ba’asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu di antaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana. Semantara Abu Bakar Ba’asyir telah memenuhi syarat tersebut, di mana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.

    Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba’asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya. (kabartoday)

  • Yusril Izha Tanggapi Pembatatalan Dibebaskannya Abu Bakar Baasyir

    Yusril Izha Tanggapi Pembatatalan Dibebaskannya Abu Bakar Baasyir

    Jakarta (SL) – Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

    Sebab, Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. “Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

    Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

    Yusril Ihza Mahendra bersama terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019).
    Yusril Ihza Mahendra bersama terpidana Abu Bakar Ba’asyir di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019).

    Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

    Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

    Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

    Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba’asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba’asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus. “Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Moeldoko.

    Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba’asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah. “Akses Ba’asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi,” ujar Moeldoko.

    Tanggapan Yusril

    Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tidak mempersoalkan apabila pemerintah pada akhirnya memutuskan tidak membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

    Bagi Yusril, ia telah melaksanakan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menelaah perkara sekaligus berkomunikasi dengan Ba’asyir beserta keluarganya terkait rencana pembebasan. “Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah,” ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).

    “Saya telah menelaah dengan saksama isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ba’asyir,” lanjut dia.

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly mengatakan menandatangani dokumen yang berisi ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sangat penting dan wajib dilakukan setiap narapidana terorisme yang ingin mengajukan bebas bersyarat.

    Hal itu dikatakan Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019). “Itu kan masalah fundamental. Kalau nanti kita berikan kesempatan itu, masih ada berapa ratus (napi) teroris lagi sekarang di dalam. 507 di dalam. Itu yang menjadi kajian kita. Tidak mudah ini barang. Ini kan menyangkut prinsip yang sangat fundamental bagi bangsa. Makanya kita sampai sekarang belum memutuskan itu,” kata Yasonna.

    Ia mengatakan seharusnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018. Itu karena sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat telah dipenuhinya antara lain telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, tidak pernah masuk ke register F. “Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan,” kata Yasonna.

    Namun, Abu Bakar Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendatangani satu paket dokumen yang satu di antara di dalamnya berisi ikrar setia terhadap Pancasila. Ia mengatakan syarat itu wajib dilakukan oleh semua narapidana kasus terorisme yang ingin bebas bersyarat termasuk 507 narapidana terorisme yang berada di lapas dan rutan sekarang. “Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi,” kata Yasonna.

    Untuk itu, ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain. Kementerian tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.

    Wakil Ketua DPR Fadli Zon heran dengan perbedaan kebijakan yang ditunjukan pemerintah dalam waktu beberapa hari terkait pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir.

    Dia mengacu pada pernyataan resmi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bahwa pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu. “Ini kan Presiden sendiri yang bicara. Masa Menko Polhukam mengoreksi Presiden, bagaimana ceritanya?” ujar Fadli di kompleks parlemen, Selasa (22/1/2019).

    Menurut Fadli, seharusnya apa yang disampaikan seorang Presiden harus diikuti oleh menterinya. Dia bingung Wiranto malah terkesan mengoreksi pernyataan Jokowi yang mengakui rencana pembebasan Ba’asyir. Dia pun menyindir hubungan Jokowi dengan pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.

    Yusril sempat mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah bersedia membebaskan Ba’asyir. “Jadi menurut saya, mana yang benar sekarang? Presiden atau menterinya atau juru bicara TKN-nya Yusril Ihza Mahendra?” kata dia.

    Menurut dia, kegamangan ini akibat niat untuk memolitisasi kasus ini. Fadli berpendapat rencana pembebasan Ba’asyir adalah upaya untuk mendapat dukungan dari kalangan umat Islam. “Orang sudah tahu kok kalau ini cuma permainan politik dan menjadikan hukum mainan politik atau manuver politik,” ujar Fadli.

    Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Wiranto menegaskan, pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu. “(Pembebasan Ba’asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

    Keluarga Ba’asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba’asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

    Kesehatannya pun semakin memburuk. Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut. “Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut,” ujar Wiranto.

    Sementara itu beberapa hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan. “Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudahsepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudahsepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan,” kata Jokowi.

  • Ustad Baasyir Buat Kabinet Jokowi Kucar-Kacir

    Ustad Baasyir Buat Kabinet Jokowi Kucar-Kacir

    Oleh : Asyari Usman

    Dalam kondisi tak berdaya pun, Ustad Abu Bakar Baasyir (ABB) masih bisa membuat penguasa kucar-kacir. Kabinet Jokowi dibuat bertengkar secara terbuka setelah Presiden menyetujui pembebasan Ustad dengan menganulir semua syarat pembebasan bersyarat.

    Syarat itu antara lain Ustad ABB harus menandatangani pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI. Gara-gara persyaratan inilah, konon, pembebasan beliau yang seharusnya bisa dilakukan pada 23 Desember 2018, tak jadi terlaksana. Ceritanya, sejak 2017 keluarga Ustad mengajukan permohonan bebas karena telah memenuhi syarat menjalani 2/3 hukuman 15 tahun. Tapi, karena Ustad berkeras tak mau mengikuti syarat yang ditentukan itu, tak jadilah beliau dilepas.

    Kemudian, datanglah Prof Yusril. Dia menyarankan kepada Jokowi agar ‘menganulir’ syarat-syarat itu. Jokowi pun setuju. Demi pertimbangan kemanusiaan. Dan mungkin juga demi ‘dampak lain’. Misalnya, dampak elektabilitas Jokowi di mata umat Islam. Kata Pak Yusril lagi (dalam wawancara dengan KompasTV), Jokowi “tak suka melihat ulama berlama-lama di dalam penjara”. Wallhu a’lam.

    Setelah kabar pembebasan itu tersiar, bermunculanlah keberatan dari berbagai pihak. Rata-rata kubu Jokowi tidak setuju. Mereka itu kelihatannya adalah golongan yang tak mengenal kompromi bila itu menyangkut orang Islam. Kalau dipetakan, sesungguhnya mereka boleh dikatakan sekubu dengan kelompok anti-Islam yang berhaluan radikal. Kalau pun tak sekubu, mereka itu hampir pasti bertetangga.

    Keberatan terhadap pembebasan Ustad Baasyir juga datang dari Australia. Tetapi, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa diatur oleh Australia.

    Dua hari setelah Jokowi setuju membebaskan Baasyir, pecahlah perselisihan di Kabinet. Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan pernyataan (21/01/2019) bahwa pembebasan itu masih memerlukan pertimbangan aspek-aspek lain lebih dahulu. Sampai-sampai Wiranto mengatakan bahwa Presiden tidak boleh ‘grasa-grusu’. Tak boleh tergesa-gesa.

    Sekarang, Presiden Jokowi mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai presiden yang telah mengambil keputusan untuk membebaskan Ustad ABB. Ini sangat krusial. Krusial karena menyangkut ‘kecakapan’ dan ‘independensi’ Presiden. Plus juga wibawa beliau. Isu ini akan menjadi barometer untuk menentukan apakah Jokowi ‘cakap’ atau tidak. Paham atau tidak.

    Orang-orang senior di kubu Jokowi berusaha menunjukkan bahwa gonjang-ganjing pembebasan Ustad ABB bukan salah Jokowi melainkan salah Yusirl Ihza. Jurubicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ko-Ruf, Razman Arif Nasution, menyesalkan manuver Yusril yang tidak berkoordinasi dengan TKN soal pembebasan Ustad Baasyir.

    Sedangkan kolumnis pro-Jokowi, Denny Siregar, mencoba memoles keputusan Jokowi untuk membebaskan Ustad. Dia antara lain menulis bahwa Jokowi membebaskan Baasyir sebagai bentuk strategi ‘rangkul’ kaum radikal. Bukan stategi ‘pukul’ seperti yang dilakukan oleh Presiden Basaar Al-Assad di Suriah. Kata Denny Siregar, pembebasan Baasyir menunjukkan bahwa Jokowi adalah seorang visioner, melihat jauh ke depan.

    Kita tunggu apa yang akan dikatakan oleh Denny setelah pembebasan itu dibatalkan. Barangkali dia akan mengatakan Jokowi visioner, demisioner, revolusioner, takbener, dlsb.

    Diperkirakan, ke depan ini akan berlangsung tarik-menarik antara Yusril dan orang-orang yang tak setuju pembebasan Baasyir. Publik akan menyaksikan ke mana Jokowi akan berpihak. Isu ini akan menjadi sangat berat. Sebab, Jokowi bagaimana pun juga masih melihat saran-saran YIM sangat cocok untuk dilaksanakan.

    Namun, di lain pihak, kubu Jokowi di TKN maupun di kalangan publik luas tak bisa menghilangkan kesan bahwa Yusril bisa memunculkan masalah besar bagi Jokowi. Mereka tidak suka pada pengacara yang sangat percaya diri itu.

    Kita akan melihat perkembangan yang menarik dalam hari-hari mendatang ini. Para menteri senior pastilah ingin segera melenyapkan kesan bahwa Kabinet Jokowi dibuat kucar-kacir oleh Ustad Baasyir.

  • PM Morrison Minta Indonesia Hormati Australia Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

    PM Morrison Minta Indonesia Hormati Australia Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

    Jakarta (SL) – Perdana Menteri Australia Scott Morrison meminta Indonesia menunjukkan penghormatan yang besar kepada Australia sehubungan rencana pembebasan ulama radikal Abu Bakar Baasyir pekan ini. Morrison mengatakan, Baasyir sebagai arsitek Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 88 warga Australia seharusnya menjalani hukumannya secara penuh.

    Dengan pembebasan Baasyir, Morrison mengatakan, dirinya tidak menginginkan Baasyir diberi posisi yang dapat mempengaruhi dan menghasut. “Kami telah sangat jelas mengenai perlunya memastikan, sebagai bagian dari kerja sama memerangi terorisme, kami bermitra sangat baik dengan Indonesia untuk memberantas terorisme, bahwa Abu Bakar Baasyir tidak diberi posisi untuk dapat memberi pengaruh atau menghasut sesuatu,” kata Morrisson seperti dikutip dari  Australian.com.au, Senin, 21 Januari 2019.

    Morrison mengatakan, hal biasa jika seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman. “Kami selalu konsisten, kedua pemerintah saling mempersuasi dalam jangka panjang, mengenai perhatian kami terhadap Abu Bakar Baasyir dan dia telah menjalani hukuman sesuai sistem hukum Indonesia,” kata Morrison seperti dilansir dari The Australian.com.au, Senin, 21 Januari 2019.

    Morrison pun mengingatkan tentang warga Australia yang tewas mengerikan pada serangan yang diotaki Baasyir pada tahun 2002. “Menurut saya warga Australia di mana pun akan memperhatikan hal ini dengan sungguh. Tentu saya oleh pemerintah kami, saya secara langsung telah melakukan kontak mengenai hal ini. Namun, pemerintah Indonesia juga mau menunjukkan rasa hormat yang besar bagi Australia dalam hal cara mereka menangani isu ini,” ujar Morrison.

    Bom yang meledak di Bali pada 12 Oktober 2002 menewaskan 202 orang dan 88 orang di antaranya warga Australia. Hambali diduga kuat sebagai perancang Bom Bali 2002. Ia ditahan di Guantanamo oleh Amerika Serikat atas 7 dakwaan.

    Setelah melewati 21 kali persidangan sejak Oktober 2014, Abu Bakar Baasyir dihukum karena melakukan permufakatan jahat dengan pelaku bom Bali Utomo Pamungkas alias Mubarok dan Amrozi. Majelis lima hakim memutuskan satu dari delapan dakwaan terbukti. Dari tuntutan delapan tahun, hakim memutus Baasyir dua setengah tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000. (tempo)

  • Abu Bakar Baasyir Harusnya Bebas Bersyarat 23 Desember 2018

    Abu Bakar Baasyir Harusnya Bebas Bersyarat 23 Desember 2018

    Jakarta (SL) – Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim dan kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, mengatakan pada tanggal 23 Desember 2018 Ustaz Baasyir sebenarnya berhak atas pelepasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat banyak remisi. Dan selama ini dia sering dapat remisi misalnya tanggal 17 Agustus dan Idul Fitri.

    Remisi pun bervariasi dari satu bulan hingga tiga bulan. ”Ini memang mungkin amnesti, tapi itu belum jelas. Soal grasi tidak mungkin karena ustaz tidak bersedia mengaku bersalah. Walau apa pun itu bentuknya saya ucapkan terima kasih. Sekarang yang penting bisa pulang dan memperbaiki kesehatannya,” kata Mahendradatta, di Jakarta, (17/1).

    Mahendra tidak bersedia menjelaskan apa dasar ustaz Basyir dibebaskan. Karena itu wewenangnya selaku kuasa hukum. Itu wewenang. ”Saya tak tidak tahu pembebasan ini politisi apa hukum. Yang penting ustaz bisa pulang.”

    Mahendra mengatakan Baasyir memang tidak bersedia menandatangani dokumen apa pun yang terkait pembebasannya. Bahkan, dia mengatakan kalau dipaksa menandatangani, maka memilih tetap berada dalam penjara. ”Beliau tidak pernah mengakui bersalah. Kalau hanya soal menandatangani pelepasan, beliau bisa. Itu karena syarat teknis. Ini gak masalah. Jadi bila diartikan begitu maka akan tolak,” katanya.

    Menurut Mahendradatta, Baasyir dahulu dibawa ke persidangan dengan tuduhan mendanai pelatihan militer di Aceh. Dan ini diputuskan terbukti bersalah oleh pengadilan. ”Meski begitu kami tim pengacara menolak adanya putusan itu. Jadi itu ceritanya. Kasihan memang Ustaz Baasyir.” (republika)

  • Pekan Depan Abu Bakar Ba’asyir Bebas Tanpa Syarat

    Pekan Depan Abu Bakar Ba’asyir Bebas Tanpa Syarat

    Jakarta (SL) – Ustaz Abubakar Ba’asyir akhirnya dibebaskan tanpa syarat. Melalui akun Facebook, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Baasyir.

    Ba’asyir sudah dipenjara dalam LP selama sembilan tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. “Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Penasehat Hukum Jokowi Ma’ruf Amin berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustad Abubakar Ba’asyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor,” tulis Yusril di akun Facebook, Jumat (18/1).

    “Sudah saatnya Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan,” lanjut dia. Menurut Yusril, Jokowi menilai Ba’asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Ia telah berusia 81 tahun dan kondisi kesehatannya kian menurun. Kepada Yusril, Jokowi menyampaikan keprihatinan atas keadaan Ba’asyir.

    “Oleh sebab itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Ba’asyir di LP Gunung Sindur,” tulis status Facebook Yusril.

    Usai bertemu Ba’asyir, pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin ini melaporkan seluruh perbincangannya ke Jokowi. Pembebasan akan dilakukan pekan depan. Setelah itu, ia akan kembali ke Solo dan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. “Ustadz Abubakar Ba’asyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya,” tutur dia.

    “Kepada juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit, Ba’asyir mengatakan “Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar” kata Ba’asyir.

    Yusril datang ke LP Gunung Sindur ditemani Dr Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor. Ia didaulat untuk menjadi imam dan khatib Jum’at di Mesjid LP. Keluarga Ustadz Abubakar Ba’asyir juga datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Ba’asyir Achmad Michdan yang turut bersyukur atas bebasnya Ba’asyir.