
Bandarlampung (SL)-Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Rukun Makmur, Kelurahan Gunungsulah, Way Halim, diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) Program NUSP-2, bersumber dari Loan Asian Development Bank (ADB).
Dana tersebut diperuntukkan guna penataan dan penyusunan kawasan kumuh. Dugaan itu mencuat saat Sekretaris LKM Rukun Makmur Kelurahan Gunungsulah Suprianto mengatakan bahwa sampai batas akhir pelaksanaan program di tahun 2017, dana ADB yang dikelola oleh LKM masih ada sisa sekitar 30 persen dari total anggaran sebesar Rp500 juta.
Suprianto menjelaskan bahwa sisa dana tersebut sudah diserahkannya semua ke koordinator LKM. Namun, hingga kini sisa anggaran tersebut tidak jelas entah kemana. Setiap kelurahan yang mendapatkan program ini, akan mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta yang diserahkan ke LKM sebagai pengelola dana untuk anggaran selama satu tahun.
Menurut Sekretaris LKM Rukun Makmur kelurahan Gunungsulah Suprianto, sampai batas akhir pelaksanaan program di tahun 2017, dana ADB yang dikelola oleh LKM masih ada sisa sekitar 30 persen dari total anggaran sebesar Rp 500 juta. “Sebenernya dana itu masih ada sisa dan sudah saya serahkan langsung ke koordinator,” ujarnya, Senin (23/20).
Artinya, 30 persen dari Rp 500 juta, bila dikalkulasikan yaitu sekitar Rp 150 juta sisa dana ADB yang masih dipegang oleh koordinator LKM. “Maka, untuk yang 30 persen saya tidak mau ACC sebelum ada peralihan sisa itu ke bentuk pisik. Kalau yang 70 persen ia saya sudah ACC,” jelasnya.
Menurut Suprianto, setiap anggaran yang tersisa, wajib dikembalikan lagi ke pemerintah pusat atau direalisasikan kembali untuk pembangunan yang ada. “Saya sudah sampaikan hal itu, tetapi mereka bersikukuh bahwa hal itu sudah sesuai anggaran, jadi sisanya harus dihabiskan,” jelasnya.
Sedangkan, menurut salah satu warga kelurahan Gunung Sulah, Sujianto menjelaskan bahwa sisa dana sekira Rp 150 juta itu sudah dibagi-bagi oleh pihak LKM. “Saya ada rekamannya, bukti kalau mereka membagi uang itu. Yang terlibat banyak,” kata Sujianto.
Sementara, Koordinator LKM Sadikin membantah kalau ada anggaran yang tersisa. Menurutnya, semua anggaran sudah dialokasikan ke pembangunan. Untuk diketahui bahwa di wilayah Kelurahan Gunungsulah sendiri, alokasi anggaran diperuntukkan untuk pengadaan paping, drainase (siring) dan tutup platdeker (tutup siring).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung mencium aroma dugaan penyalahgunaan (korupsi) anggaran penataan dan penyusunan kawasan kumuh di Kelurahan Gunung Sulah, Wayhalim, Bandarlampung (Balam).
Dalam waktu dekat Jaksa akan memanggil dan meminta keterangan Suprianto selaku sekretaris Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Rukun Makmur Kelurahan Gunungsulah. “Insya Allah, Kamis, hari ini, sekitar pukul 10.00 Wib, saya akan ke rumah Sekretaris LKM. Sumber Informasinya kan dari sekretarisnya,” kata Hasan Asyari, Jaksa Kejari Balam, Rabu (8/11).
Menurut Hasan sebelumnya Dia telah bertemu langsung dengan koordinator LKM yakni Sadikin. Namun, Sadikin banyak mengeluarkan kata-kata yang berbelit belit, dan berbagai alasan, saat dimintai keterangannya. “Kemarin saya kesana dan sudah bertemu langsung dengan Sadikin,” katanya. (fj/nt/jun)