Tag: ADD

  • LIPAN Minta Pemkab Lampura Tunda Penyaluran ADD Kepada Desa Bermasalah

    LIPAN Minta Pemkab Lampura Tunda Penyaluran ADD Kepada Desa Bermasalah

    Lampung Utara (SL)-Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 masih menyisakan masalah di beberapa desa,  di Kabupaten Lampung Utara, dan melibatkan beberapa oknum kepala desa. Untuk itu, Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampung Utara meminta Pemda menunda pencairan di desa yang bermasalah dalam pengelolaan ADD tersebut.

    setempat disinyalir bermasalah dalam hal mengelola

    kucuran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBD) kabupaten/kota.

    “Kucuran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBD) kabupaten/kota, harus di hentikan bagi desa yang bermasalah,  terutama di Lampung utara, ” kata Ketua LIPAN Kabupaten Lampung Utara, Mintaria Gunadi, kepada wartawan, Sabtu, (29/12).

    Menurut Gunadi, beberapa oknum kepala desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara diduga kuat melakukan penyelewengan hingga menjurus pada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam prioritas pengelolaan dan pemanfaatan DD anggaran tahun 2018.

    “Dari hasil investigasi serta dokumentasi beberapa contoh kasus yang telah dipublikasikan media massa, baik cetak maupun online, menjadi dasar kuat Tim LIPAN Lampura untuk menindaklanjutinya dengan memberikan pengaduan secara resmi kepada instansi terkait, yakni Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Lampura, juga aparatur penegak hukum lainnya,” tegas Mintaria Gunadi.

    Dikatakannya, mendapati banyaknya temuan dan laporan terkait oknum kepala desa di kabupaten setempat yang terindikasi kuat memistifikasi anggaran maupun administrasi DD 2018, pihaknya meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara meninjau ulang dengan melakukan evaluasi dan pemeriksaan khusus.

    “Jika dipandang perlu, Pemkab. Lampura hendaknya berpikir seribu kali untuk melakukan pembayaran atau merealisasikan ADD 2018 kepada desa-desa yang bermasalah. Seperti diketahui, ADD merupakan salah satu penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa,” papar Gunadi.

    Dijelaskannya, adapun desa yang diduga kuat bermasalah dalam mengelola DD 2018, diantaranya Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang; Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi; Desa Lepang Besar, Kecamatan Abung Barat; serta Desa Ujan Mas, Kecamatan Abung Barat.

    “Desa-desa yang telah disebutkan ini perlu dikaji ulang serta dilakukan evaluasi secara mendalam dan pemeriksaan khusus terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain itu, agar juga meng-cross check secara langsung hasil penelusuran dan temuan Tim Investigasi LIPAN Lampura,” urai Gunadi.

    Dirinya juga meminta kepada pihak eksekutif dan yudikatif agar mengambil langkah tegas dengan mengedepankan profesionalisme kinerja guna meningkatkan integritas serta kapabilitas di mata masyarakat Lampung Utara.

    Gunadi menyampaikan, Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri, saat dikonfirmasi melalu via ponselnya, Jum’at, (28/12), mengatakan, sesuai fungsinya, APIP akan mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan kepada dirinya.

    “Kami akan segera melakukan pemeriksaan khusus atas SPJ oknum kepala desa yang diduga bermasalah dalam pengelolaan serapan DD 2018. Dalam waktu cepat, jika ditemukan benar atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan DD 2018 di desa-desa terlapor, akan diambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan,” kata Mankodri kepada Ketua LIPAN Lampura.

    Dikatakan Mankodri, langkah pertama yang akan diambil berupa pembinaan dengan melakukan pembongkaran ulang atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

    “Setelah itu dilakukan, maka langkah kedua yang akan dilaksanakan apabila terbukti dan secara meyakinkan oknum kepala desa dimaksud telah merugikan kuangan negara agar dengan segera mengembalikan ke kas negara,” ujar Mankodri.

    Apabila kedua langkah tersebut telah dilaksanakan sebagai suatu kebijakan, kata Mankodri, namun tetap tidak ditepati bahkan dilanggar oleh oknum kepala desa terlapor, maka akan ditempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (ardi)

  • ADD 2017 Tak Ada Titik Terang, Andi Sabak Akan Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

    ADD 2017 Tak Ada Titik Terang, Andi Sabak Akan Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

    Kades Andi Sabak akan Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi terkait Add

    Lampung Utara (SL)–Keterlambatan pembayaran Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) yang diperuntukkan guna pembiayaan operasional dan/atau gaji perangkat desa se-Kab. Lampura, secara faktual, mengganggu kinerja pemerintahan serta menghambat roda pembangunan di desa.

    Dalam penelusuran sinarlampung.com, diketahui pembayaran dana ADD tahun 2017 baru terealisasi 4 (empat) bulan, yakni bulan Januari–April 2017. Hal ini mendapat tanggapan keras dari sejumlah kepala desa yang ditemui awak media ini, Kamis, (04/01/2018), di tempat yang berbeda.

    Diungkapkan Kepala Desa (Kades) Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara kabupaten setempat, Andi Sabak, ADD 2017 Desa Margorejo secara keseluruhan berjumlah Rp.553.423.086,-

    “Dari jumlah tersebut yang sudah diterima perangkat Desa Margorejo senilai Rp.184.474.362,- untuk pembayaran gaji bulan Januari sampai bulan April 2017,” ujar Andi Sabak, saat dikonfirmasi, Kamis, (04/01/2018), di kantornya.

    Lebih lanjut dikatakannya sisa ADD yang belum dibayarkan Pemkab Lampura sejumlah Rp.368.948.742,-

    “Lantas, sisa gaji perangkat desa sebanyak 8 (delapan) bulan masih belum jelas kapan akan dilunasi,” beber Andi Sabak seraya mengatakan kondisi tersebut tidak selaras dengan Program Nawa Cita Presiden Jokowi.

    “Dalam visi dan misi Program Nawa Cita Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pembangunan segala sektor saat ini dititiktekankan melalui pembangunan desa yang optimal,” tegasnya.

    Dikatakan Andi Sabak, pembangunan yang dimaksud bukan hanya dari sektor riil atau infrastruktur semata, melainkan juga pembangunan yang mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta berdaya saing.

    “Kami tegaskan bahwa Pemkab Lampura di era kepemimpinan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara telah gagal dalam hal mengatur sistem keuangan daerah dan berpotensi menimbulkan kerawanan tatapemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel,” paparnya.

    “Untuk itu, kami akan segera melayangkan Surat Terbuka pada Presiden Jokowi. Karena di Lampung Utara sudah begitu sulit bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan keberpihakan,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Kemalaraja Kecamatan Tanjungraja, Ridwan, saat dikonfirmasi, Kamis, (04/01/2017), di kediamannya. Meski sempat enggan untuk berkomentar, Ridwan mengatakan hal yang serupa dengan apa yang terjadi di Desa Margorejo Kec. Kotabumi Utara.

    “Seperti halnya desa yang lain, Perangkat Desa Kemalaraja juga mengalami hal yang serupa. Untuk mengatasi hal itu supaya tidak menimbulkan gejolak, saya berupaya untuk mencari dana talangan guna melunasi gaji perangkat desa hingga Desember 2017,” kata Ridwan seraya berharap agar Pemkab. Lampura dapat konsisten dengan janjinya untuk segera melunasi ADD tahun anggaran 2017.

    “Ini sudah masuk tahun anggaran 2018. Kami harap jangan sampai Pemkab. Lampura, dalam hal ini Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, mengingkari janjinya,” pungkas Kades Kemalaraja, Ridwan. (ardi)

  • Pekurun Utara Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Melalui DD 2017

    Pekurun Utara Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Melalui DD 2017

    Bangun PAUD dengan DD.

    Lampung Utara (SL)-Desa Pekurun Utara Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara akan selesaikan pembangunan infrastruktur jalan desa dalam bentuk pekerjaan lapen dengan lebar badan jalan seluas 3 m dan panjang 1000 m.

    “Pembangunan jalan desa ini merupakan peningkatan infrastruktur jalan lapen. Dalam pekerjaannya, masyarakat juga diberdayakan secara optimal, baik dari tenaga pekerja yang dilibatkan maupun dari sisi pengawasan pekerjaan,” ujar Kades Pekurun Utara, Wahidin, saat diwawancarai di lokasi pekerjaan, Rabu, (03/01/2017).

    Dikatakannya, pembangunan peningkatan infrastruktur jalan desa dimaksud terletak di Dusun I sampai Dusun III dengan pagu anggaran senilai Rp. 330.408.000,-

    Ditambahkan Wahidin, selain pembangunan peningkatan infrastruktur jalan, Desa Pekurun Utara juga telah menyelesaikan pembangunan gedung PAUD dengan nilai pagu Rp 277.081.500,-

    “Pembangunan Gedung PAUD terletak di dusun IV. Selain itu, TPK Pekurun Utara juga telah menyelesaikan pembangunan rabat beton yang terletak di Dusun I, dengan ukuran lebar 2 m dan panjang 160 m dengan pagu anggaran senilai Rp. 65.002.000,-,” ujarnya.

    Dijelaskan Wahidin, total pendapatan Desa Pekurun Utara Kec. Abung Tengah yang bersumber dari DD/ADD tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1.198.554.173,- (ardi/*)

  • Kapolres Tulangbawang Warning Pernggunaan ADD

    Kapolres Tulangbawang Warning Pernggunaan ADD

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Rasmanto Hariwibowo

    Tulangbawang (SL)-Polres Tulang Bawang melakukan sosialisasikan Nota Kesepahaman terkait pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap seluruh Kepala Tiyuh (desa,red) ‎Se-Kabupaten Tulangbawang di Aula sekretariat Pemkab setempat.Kamis 16 November 2017.

    Kapolres Tulang Bawang ‎AKBP Raswanto Adi Kusumo mengatakan setelah disepakati MoU atas pengawasan Dana Desa oleh Kapolri beberapa waktu lalu, pihaknya berharap dengan adanya sinergi antara Bhabinkamtibmas dan aparataur Tiyuh, dapat meminimalisir permasalahan yang timbul berkaitan dana tersebut..

    ‎”Meski demikian, saya tidak menginginkan adanya penyelidikan terkait persoalan DD. Namun Jika terjadi hal tersebut maka bukan berarti pihak kepolisian mencari cari kesalahan, tapi  semua itu tidak lain karena menjalankan tugas.” Kata Raswanto.

    Dalam MoU tersebut pihak kepolisian diminta agar turut melakukan pengawasan setiap penggunaan Dana Desa. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar amanah yang sudah diberikan kepada para Kepala Tiyuh dapat melaksanakan kegiatan dengan baik dan pastinya taat pada Hukum. ‎”Saya tegaskan tujuan kami tidak untuk  mencari cari kesalahan pemerintahan Tiyuh dalam realisasi penggunaan Dana Desa.”  Katanya.

    ‎Sementara Asisten 1 bidang pemerintahan Pemkab Tubaba Agus subagio mengatakan. pelaksanaan keuangan Tiyuh dimulai dari penataan keuangan,  apa saja yang dilaksanakan menggunakan  DD, pastinya seluruh kegiatan yang berkaitan dengan dana tersebut baik fisik atau non fisik bedasar pada Keuangan, serta seluruh dana yang dikeluarkan wajib dibuktikan dengan bukti rill. “Semua penyimpanan Dana Desa harus disimpan oleh bendahara dan seluruh rekening dibuat atas nama bendahara Tiyuh, tidak atas nama rekening pribadi,” Katanya. (tub/nt/jun)