Tag: Ade Kusmanto

  • Langkah Preventif, Lapas Narkotika Bandar Lampung ‘Jemput Bola’ Periksa Kesehatan Narapidana

    Langkah Preventif, Lapas Narkotika Bandar Lampung ‘Jemput Bola’ Periksa Kesehatan Narapidana

    Bandarlampung – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk Narapidana yang sedang menjalani hukumannya. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan narapidana melalui Pelayanan Kesehatan Terpadu ‘Jemput Bola’.

    Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengungkapkan ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.

    “Pelayanan Kesehatan ini merupakan wujud komitmen kita guna peningkatan derajat kesehatan yang juga merupakan Hak Asasi Manusia dan wajib diberikan kepada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung,”ungkap Kalapas, Kamis (23/11)

    Program Pelayanan Kesehatan ‘Jemput Bola’ yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung salah satunya bertujuan untuk mengimplementasikan pelayanan kesehatan promotif yakni memberikan informasi kesehatan dasar dalam bentuk penyuluhan untuk mengubah perilaku tahanan dan WBP agar dapat menjaga/memelihara kesehatannya.

    “Ini sebagai langkah kita deteksi dini jika warga binaan ada yang sakit dan butuh penanganan dari dokter. Selanjutnya yaitu kita juga meningkatkan pelayanan kesehatan kuratif yaitu serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, bahkan pengendalian penyakit,”ujar Kalapas.

    Pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) huruf b dan d tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa setiap Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Lanjut Usia (Lansia) dan Tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan perawatan, baik rohani maupun jasmani, dan makanan yang layak.

    “Ini merupakan salah satu tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan ialah memberikan pelayanan kesehatan dan perawatan terhadap Narapidana.”tambahnya.

    Selanjutnya, Dalam hal peningkatan layanan kesehatan, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor.PAS-36.OT.03 Tahun 2021 Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung merupakan Lapas Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan.

    “Selain itu Klinik Lapas Narkotika Bandar Lampung juga telah memperoleh izin operasional Klinik Pratama dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan secara berkala melaksanakan pengobatan rutin, pengobatan masal, screening TB/HIV, Vaksinasi Covid-19, penyuluhan kesehatan, dan fooging di lingkungan Lapas,”tutup Kalapas.(*)

    (Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung)

  • Kabar Gembira, 347 Napi Lapas Kelas II A Kota Metro Diremisi

    Kabar Gembira, 347 Napi Lapas Kelas II A Kota Metro Diremisi

    Kota Metro (SL)-Kabar gembira datang dari narapidana di Lapas kelas II A Kota Metro. Pasalnya, bersamaan HUT Kemerdekaan RI ke-75, sebanyak 347 orang Narapidana mendapatkan remisi umum dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

    Hal itu disampaikan Kepala Lapas kelas II A Metro, Ade Kusmanto dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-75 dan pemberian remisi kepada para napi di lingkungan Lapas setempat, Senin (17/08/2020).

    Dihadapan wakil wali kota Metro, Forkopimda, Dandim, Polres dan tamu undangan yang hadir dalam acara, Ade menjelaskan tentang bagaimana para napi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut.

    Diterangkannya bahwa, warga binaan yang mendapat remisi HUT RI atau remisi umum ini, merupakan mereka yang telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.

    “Total keseluruhan napi 347 orang yang mendapat remisi umum dari 327 orang ditambah 20 para napi mutasi pindahan dari lapas-lapas sekitar Lampung. Diantaranya, pidana Kriminal sebanyak 274 orang dan Narkoba 60 orang, mereka semua telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi,” ungkapnya.

    Selaku Kalapas, dirinya berharap agar kelakuan baik para napi dapat dipertahankan. Meskipun sedang menjalani pidana, karya-karya mereka tetap dibutuhkan oleh masyarakat. Dia ingin Lapas Metro seperti narapidana yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti tayangan secara virtual sebelumnya. Dimana karya-karya mereka bisa menembus pasar Internasional yang dibawa Menkumham RI.

    “Mudah-mudahan ada hasil karya napi di Lapas Metro yang dapat menambah citra positif pemerintah kota Metro,” ujarnya.

    Menyinggung masa pandemi Covid-19, program yang selama ini tidak jauh dari program Dandim dan Polres Metro, yaitu bagaimana mencegah terjadinya wabah Covid-19 di Lapas. Suatu kebanggaan bagi dirinya selaku kelapas atas apresiasi dari Menkumham sebagai Lapas yang mendapat penghargaan cepat tanggap dalam mencegah Covid-19 di wilayah Lapas kota Metro.

    Kemudian, seperti ditayangkan sebelumnya, Lapas Metro sedang diusulkan untuk meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Dimana para petugasnya dituntut untuk menjadi birokrat yang baik dalam melayani publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” tuturnya.

    Sementara itu, Menkumham RI Yasonna Laoly secara virtual mengatakan bahwa, saat ini lapas atau rutan se-Indonesia dalam kondisi kelebihan penghuni dan 100 persen menjadi lokasi utama rentan penyebaran Covid-19. Sehingga dilakukan kebijakan asimilasi secara integritas bagi tahanan.

    “Program asimilasi terintegritas bagi narapidana dilaksanakan secara selektif dan ketat serta memegang prinsip kehati-hatian. Perlu diingat bahwa, dalam program ini tidak ada pungutan biaya apapun,” pungkasnya. (Roby/Tama)