Tag: #Advokad

  • Perburuan Harus Masiku, KPK Geledah Rumah Pengacara PDIP dan Dalami Penyandang Dana Pelarian DPO

    Perburuan Harus Masiku, KPK Geledah Rumah Pengacara PDIP dan Dalami Penyandang Dana Pelarian DPO

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah terkait penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Hal itu disampaikan Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing saat melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa 9 Juli 2024.

    Baca: KPK Harus Tangkap Harun Masiku dan Madam?

    Baca: Buron KPK Harun Masiku Jadi Marbot Masjid di Malaysia?

    Menurut penjelasannya, penyidik KPK menggeledah rumah Donny yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juli 2024. “Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

    Pihaknya menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut melanggar hukum, pasalnya dari informasi yang didapat, upaya paksa tersebut dilakukan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK. Atas tindakan penggeledahan tersebut, Tim Hukum DPP PDIP kemudian melaporkan penyidik Rossa ke Dewas KPK.

    Dalami Penyandang Dana Harun Masiku

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami informasi soal adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku.

    “Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.

    Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) M. Praswad Nugraha.

    Dalam keterangannya, Praswad mengatakan Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar, karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan, karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya.

    “Buronan butuh terus berpindah-pindah, jadi tidak mungkin bisa bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang back-up atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku,” kata Praswad dalam keterangan teruliusnya.

    Dia juga menduga Harun Masiku selalu bergerak berpindah-pindah negara, sehingga butuh identitas palsu, paspor, dan butuh orang-orang yang membantunya setiap akan melintasi wilayah negara tertentu secara ilegal.

    Semua itu, kata Praswad, biayanya sangat besar, sehingga mustahil dilakukan Harun Masiku tanpa dukungan keuangan yang kuat.”Harun masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” ujar Praswad.

    Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Red)

  • Pengacara Anggota PAI Ditemukan Tewas di Rumah Kakaknya

    Pengacara Anggota PAI Ditemukan Tewas di Rumah Kakaknya

    Bandar Lampung, (SL) – Seorang pengacara anggota Persatuan Advokad Indonesia (PAI) Lampung, Irfan Fikri (28), ditemukan tewas diduga gantung diri, di lantai II rumah kerabatnya, di Perumahan Bukit Bhayangkara, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Senin (14/8).

    Korban yang merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu itu, ditemukan pertama kali oleh keponakannya, LW (13), anak dari anggota Peradi Bandar Lampung Adisty Pratiwi Soga.

    LW melihat melalui CCTV, korban tergantung di ruangan lantai dua rumahnya. Sehari hari korban juga berprofesi sebagai pengacara.

    Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto membenarkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.35 Wib. “Benar kejadiannya di Perumahan Bukit Bhayangkara sekitar pukul 19.35 Wib,” kata Agus kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.

    Menurut Agus, hasil sementara korban diduga tewas akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan tambang berwarna merah yang dililitkan di langit-langit balkon lantai dua.

    “Korban ini bertamu ke rumah kerabatnya yang merupakan konsultan hukum di Perumahan Bukit Bhayangkara, dia (korban) gantung diri di lantai dua,” ujar Agus.

    Agus mengatakan, polisi sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). “Tim sudah ke lokasi, dan masih dilakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelas dia.

    Di lokasi kejadian, terlihat di depan rumah itu, terdapat plang bertuliskan Adisty Pratiwi Soga, Advokad dan Konsultan Hukum.

    Ketua Rukun Tetangga (RT) 15 Kelurahan Beringin Raya, Santo mengatakan, korban merupakan kerabat pemilik rumah, Adisty Pratiwi Soga, yang juga merupakan advokad.

    “Korban itu lagi bertamu, yang tahu pertama kali korban gantung diri itu anak dari pemilik rumah. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Moeloek untuk diotopsi,” katanya. (Red)

  • Ketua PTN Lampung Lantik 17 Advokad PAI Baru Ada Alzier Dianis Thabrani dan M. Buchori Muzzami

    Ketua PTN Lampung Lantik 17 Advokad PAI Baru Ada Alzier Dianis Thabrani dan M. Buchori Muzzami

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Charis Mardiyanto melantik 17 advokad yang tergabung dalam Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI). di Ruang Krui, Swiss Bellhotel, Kamis 25 Februari 2021, pukul 09.30 WIB. Diantara mereka ada Alzier Dianis Thabranie, politikus senior Provinsi Lampung, Pimpinan Umum  BE1Lampung M. Buchori Muzzami.

    Seusai membaca ikrar sumpah, Ketua pengadilan tinggi Charis Mardiyanto SH. MH., memberikan arahan kepada Advokat PAI yang baru di sumpah, “Tidak bisa dipungkiri baik buruknya wajah penegakan hukum kita secara yuridis maupun moral juga menjadi tanggung jawab advokat selaku penegak hukum,” kata Charis Mardiyanto.

    Charis Mardiyanto mengingatkan bahwa wibawa dalam penegakan hukum tidak lepas pula dari peran serta para advokat. Advokat lah yang bersentuhan langsung di tengah-tengah masyarakat, katanya. “Kami ingin berpesan kepada advokat muda yang baru dilantik, renungkan sumpah/janji yang sudah anda ucapkan, Karena merupakan ikrar suci yang anda kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Charis Mardiyanto.

    “Untuk itu kita semua berharap kepada advokat yang baru saja di sumpah, Agar mempunyai integritas dan idiealisme yang tinggi, tidak mudah larut akan godaan, Tidak mudah menyerah atas segala tantangan, Tingkatkan dan kedepankan profesionalisme,” tambah Charis Mardiyanto.

    Dikatakan Charis Mardiyanto, Advokat sebagai mitra kerja lembaga peradilan, tentu sepakat dengan amanat Pasal 2 ayat (4) Undang -undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hakim, Bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

    Turut hadir Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) Dr. Sultan Junaidi, S,Sy, MH., Sekretaris Jenderal KRT. Oking Ganda Miharja, SH, Wakil Ketua Umum H. Darussalam SH, Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) PAI Lampung Irvan Balga, SH, Bendahara Umum Darozi Chandra SH, MH beserta jajaran Pengurus BPW dan BPC Se-Provinsi Lampung.

    Ketua DPP PAI Sultan Junaidi didampingi Sekretaris PAI Oking Ganda Miharja berharap PAI semakin berkiprah sebagai bagian dari pemangku penegakan hukum. Sementara Wakil Ketua DPP PAI Darussalam berpesan agar para advokat menjaga kekompakan dalam berjuang membela keadilan bagi masyarakat.

    Alzier, Mantan tiga kali Ketua Partai Golkar Lampung tergabung dalam Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) untuk mengabdikan diri dalam membela keadilan. “Insya-Alloh dengan resmi menyandang status advokat, saya bisa lebih optimal membela keadilan,” ujar Alzier. (Red)