“Kapolri Idham Azis selalu mengatakan polri sudah promoter juga harus mendorong Irwasum dan Propam mengusut kasus aliran dana korupsi Lampung Utara. Saya curiga aliran dana korupsi Lampung Utara ke pejabat Polda Lampung masih mengendap dan seperti dipetieskan,” tambahnya.

Yulias Dwi Antoro, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara yang mengaku mengantarkan sejumlah uang ke Mapolda Lampung. Yulias Dwi Antoro menyampaikan pengakuannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (6/1). “Saya pernah antarkan amplop yang berisikan uang ke Polda Lampung atas perintah Pak Syahbudin, kepala Dnas PUPR Lampung Utara,” ucapnya.

Di depan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, Yulias juga menyebutkan bahwa Polda Lampung menerima jatah uang fee proyek tersebut sejak tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018. Pengakuan saksi ini tidak boleh didiamkan KPK dan Polri.

“Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggali informasi lebih dalam terkait pengakuan saksi. Firli harus segera memerintahkan para penyidik KPK mengusut pengakuan saksi agar bisa melengkapi dua buah alat bukti,” kata Neta S Pane.

Neta S Pane, berharap, Firli sebagai jenderal bintang tiga polri yang kini memimpin KPK jangan melindungi para perwira polri yg diduga terlibat korupsi. “KPK harus mampu membersihkan polri dari aksi korupsi, terutama di Polda Lampung,” tutupnya. (Red)