Tag: Agus BN

  • Alzier Bersaksi di Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel

    Alzier Bersaksi di Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel

    Bandarlampung (SL)  – Calon senator (caleg) DPD RI M Alzier Dianis Thabranie bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Sidang dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (Agus BN), mantan anggota DPRD Lampung dan Anjar Asmara, Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lamsel tersebut bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (7/2/2019).

    Dalam kesaksiannya, Alzier mengatakan, dia pernah menjual beberapa asetnya, berupa tanah, kolam dan rumah toko (ruko) kepada Bupati Lamsel non aktif Zainudin Hasan melalui terdakwa ABN. “Total uang yang saya dapat dari penjualan (ke Zainudin) melalui ABN itu Rp5 miliar kurang-lebihnya,” kata Alzier dihadapan majelis hakim yang diketuai Mansyur B.

    Alzier menyebut, aset-aset yang telah dijualnya ke Zainudin Hasan melalui ABN pada 2017 tersebut antara lain: Ruko di Jalan Arif Rahman Hakim Kota Bandarlampung, dijual seharga Rp2 miliar. “Pembayaran ruko dilakukan oleh ABN dengan cara dicicil sebanyak dua kali,” kata Alzier.

    Kemudian sebuah tanah di wilayah Ketapang, Lamsel, seluas 2,7 hektare, lokasi di pinggir laut. “Ini saya baru terima uang Rp500 juta. Tapi sebelumnya saya sempat pinjam uang (ke Zainudin) Rp1 miliar, agunannya surat tanah itu,” kata nya

    Kemudian aset berupa tanah dan kolam di wilayah Sidomulyo Lamsel. “Di Sidomulyo itu ada kolam saya luasnya 5000 meter persegi. Saya jual hanya Rp500 juta, murah itu, padahal dipinggir jalan. Terus di sebrangnya ada tanah saya 2,7 hektare, saya jualnya Rp2 miliar melalui ABN,” kata Alzier.

    Selain Alzier, ada tujuh saksi lain yang turut dihadirkan, antara lain: Zainudin Hasan, Thomas Aziz Riska (pemilik Pulau Tegal Mas), R. Sugeng (mantan nahkoda kapal Krakatau) dan Herman Hamidi (Kadis Transmigrasi Lamsel). Selanjutnya saksi dari pihak swasta atau kontraktor: Heri Arjuno, Ahmad Bastian dan Imam Sudrajat. (net)

  • Kasus Suap Fee Proyek Lamsel, Agus BN dan Ahmad Bastian Berbantahan di Ruang Sidang

    Kasus Suap Fee Proyek Lamsel, Agus BN dan Ahmad Bastian Berbantahan di Ruang Sidang

    Bandarlampung (SL) – Terdakwa kasus suap fee proyek kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho (ABN) membantah dirinya yang memploting proyek dan menelayan setor dari rekanan.

    Bantahan tersebut dilontarkannya diakhir sidang menjawab pernyataan dari salah seorang saksi, Ahmad Bastian diawal-awal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis sore (7/2/19).

    Diawal sidang Bastian menyatakan ploting proyek yang diberikan kepadanya senilai 50 milyar rupiah berasal dari ABN.

    Bastian juga mengatakan uang fee proyek sebesar 9,6 milyar rupiah juga diberikan kepada ABN. “Berapa fee proyek yang saudara serahkan? Tanya Hakim Ketua, Mansyur Bustami kepada Bastian diawal sidang. “Fee sekitar 10 sampai 12 persen Yang Mulia,” jawab Bastian.

    Mansyur kemudian mencecar Ahmad Bastian dengan pertanyaan siapa yang menentukan nilai fee proyek. “Siapa yang menentukan fee proyek, jadi ABN? Bukan Zainudin Hasan?” Tanya Mansyur.

    “Agus BN Yang Mulia, Pak Zainudin tidak bicara soal itu,” jawab Bastian lagi.

    “Apakah uang fee itu untuk ABN atau untuk Zainudin Hasan?” kata Hakim. “Saya tidak tahu, yang jelas uangnya saya serahkan ke ABN.” Tukas mantan Anggota DPRD Lamsel tersebut.

    Pernyataan Bastian itu dijawab oleh ABN disesi akhir sidang. Agus membantah semua pernyataan Bastian ketika hakim memberikan ruang jawab kepadanya.

    Menurut ABN, Bastian tahu persis bahwa yang memploting proyek dinas PUPR Lamsel adalah Bupati Lamsel kala itu, Zainudin Hasan.

    ABN juga menyatakan bahwa Bastian juga paham bahwa setoran 9,6 milyar yang diberikan kepadanya atas perintah dan diserabkan ke Zainudin Hasan.

    Dibawah ini video yang direkam Lnews.co saat ABN dan Ahmad Bastian berbantahan di akhir sidang:

  • Agus BN  Antar Kardus Isi Rp2 M dari Rumah Bupati ke Rumah Ketua DPRD Lampung Selatan

    Agus BN Antar Kardus Isi Rp2 M dari Rumah Bupati ke Rumah Ketua DPRD Lampung Selatan

    Bandarlampung (SL) – Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara membuat kesaksian yang mengejutkan saat menghadiri sidang lanjutan fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (nonaktif), Senin, (14/1/19)

    Agus bersaksi mengantarkan langsung uang yang dikemas dalam empat kardus senilai Rp 2 Miliar kerumah Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosadi. Disi lain yang tak kalah mengejutkan ialah kesaksian dari Anjar, ia menyebut telah memberikan paket proyek senilai Rp 10 miliar kepada Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

    Agus dan Anjar juga mengungkapkan aliran dana fee setoran proyek dan pemberian paket proyek senilai Rp 18 miliar kepada DPRD Lamsel, dalam rangka pengesahaan APBD.

    Agus BN yang  juga berstatus sebagai terdakwa mengatakan pada Desember 2016 atas perintah terdakwa Zainudin Hasan, ia menjalin komunikasi dengan DPRD terkait pengesahaan dan pembahasaan APBD tahun 2017. Saat itu komunikasi yang dilakukan Sekda dengan DPRD mengalami kebuntuan. “Waktu itu sekitar Desember 2016, Rp 2 miliar untuk DPRD saya yang antar. Uang saya taruh di kardus, kalau tidak salah tiga sampai empat kardus. Saya ambil dari rumah dinas Bupati, di Kalianda. Siang-siang saya antar, saya yang angkat, saya bawa sendiri pakai mobil Avanza,”beber Agus.

    Kesaksian Agus tersebut diperkuat Anjar yang menyebut adanya pemberian paket proyek senilai Rp 18 miliar kepada DPRD. Pasalnya, DPRD saat itu mengancam tidak akan mengesahkan APBD.

    “Waktu itu setelah paripurna saya dipanggil ketua dewan, di situ sudah ada beberapa wakil ketua DPRD. Mereka menyampaikan ada pengesahan APBD, dan minta Rp 20 miliar. Saat itu mereka ngaku sudah menyampaikan ke sekda, tapi sekda tidak merespon,”kata Anjar.

    Menanggapi tuduhan yang dilontarkan kepadanya, Hendry Rosadi membantah telah menerima uang dan paket proyek. “Tidak pernah, saya tidak pernah ulur-ulur APBD. Semua pembahasaan APBD on the track dari bulan 11 sudah dibahas, soal proyek saya tidak tahu,”ujar Hendry.

    Nada bantahan juga dilontarkan Plt Bupati Nanang terkait tuduhan menerima paket pekerjaan sebesar Rp 10 miliar. “Saya gak tahu. Tapi, Pak Bupati memerintahkan tidak main paket,”kata Nanang

    Agus BN kembali bersaksi bahwa uang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang ia kumpulkan, digunakan untuk kepentingan Zainudin. “Seperti pembelian vila, ruko, dan memberi Pak Wakil ada sebesar Rp 350 juta,” jawabnya. (net/sony)

  • Jaksa KPK Sebut Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Rp 500 Juta dari Agus BN

    Jaksa KPK Sebut Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Rp 500 Juta dari Agus BN

    Lampung Selatan (SL) – Nama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi kembali disebut oleh Jaksa KPK, dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR. Pada sidang terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 13 Desember 2018.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Agus BN pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Hendri Rosyadi. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Semuanya, haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah. Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum yang sah,” kata Hendri, Jumat, 14 Desember 2018.

    Hendri menegaskan, ia mendukung penuh dan percaya atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang juga menjerat Bupati nonaktif Zainudin Hasan itu.

    Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, terungkap Agus BN menerima uang setoran fee proyek di Dinas PUPR dalam kurun 2016-2018 sebesar Rp 72,742 miliar.

    Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok penting dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan. Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72 miliar, lalu mengalirkannya kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

    Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

    Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis kemarin. Sidang perdana Agus BN dan Anjar mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Polda Lampung menerjunkan empat personel bersenjata lengkap untuk pengamanan proses sidang.

    JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.

    Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan. Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.

    Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar. Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar. Agus juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar. “Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” kata Ali Fikri.

    Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin. Di antaranya tahun 2016 untuk membayar pembelian tanah oleh Zainudin seluas 1.584 meter persegi dengan harga Rp 475,5 juta.

    Agus membayarkan kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lamsel. Kemudian Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar. Uang itu diserahkan oleh Agus kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.

    “Tahun 2016 terdakwa (Agus) memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin) sebesar Rp 8 miliar untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani. Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby,” beber Ali Fikri.

    Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin. Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya. “Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin,” kata jaksa.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansur Bustami, JPU Ali Fikri juga membeberkan aliran dana dari Agus kepada Wabup Lamsel Nanang Ermanto. Menurut JPU, Agus memberikan uang sebanyak lima kali dengan nilai total Rp 265 juta. Rinciannya, pada 30 Januari 2017 sebesar Rp 15 juta untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan di Lamsel.

    Kemudian 8 Februari 2017 sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai untuk operasional Nanang. Medio Juni 2018, Agus kembali menggelontorkan Rp 50 juta untuk operasional Nanang. Sedangkan Juli 2018 sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia. Terakhir pada Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, sebagai titipan uang duka dari Bupati Zainudin. (Tribunlpg/nt)

  • Agus BN Setor 72 Miliar Pada Zainuddin Hasan, Kadis PUPR Kantongi Rp8,4 Miliar

    Agus BN Setor 72 Miliar Pada Zainuddin Hasan, Kadis PUPR Kantongi Rp8,4 Miliar

    Bandarlampung (SL)-Agus Bhakti Nugroho benar-benar menjadi ‘pencari uang’ buat Zainuddin Hasan. Bahkan, anggota DPRD Provinsi Lampung disebut-sebut menyetor uang hingga Rp72 miliar kepada Bupati (non aktif) Lampung  Selatan (Lamsel) tersebut.

    Begitu diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri, dalam sidang dakwaan kasus fee proyek Dinas PUPR Lamsel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (13/12/2018) siang.

    JPU menuturkan, pria yang karib disebut Agus BN itu membantu Zainudin Hasan mengumpulkan komitmen fee proyek infrastruktur. “Yang sudah disetorkan sebanyak Rp72 miliar,” katanya.

    JPU menerangkan, Agus BN tidak sendiri. Ia dibantu Kadis PUPR Lamsel, Anjar Asmara. ”Segala kegiatan proyek selalu berkoordinasi dengan Anjar Asmara. Begitu juga saat Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan masuk. Ia diminta berkordinasi dengan ABN,” jelasnya.

    Pada sidang terpisah, Kadis PUPR Lampung Selatan, juga disebut Jaksa KPK telah mengeruk keuntungan miliaran rupiah dari kasus dugaan fee proyek Lamsel. JPU KPK RI Subari Kurniawan menyatakan Anjar Asmara menerima uang Rp8,4 miliar dari Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan. Uang tersebut diserahkan secara bertahap.  (nt/jun)

  • Nama Sjahroedin ZP Disebut Terima Uang Satu Koper Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR Lamsel

    Nama Sjahroedin ZP Disebut Terima Uang Satu Koper Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR Lamsel

    Lampung Selatan (SL) – Nama Sjachroedin ZP dibahas dalam sidang suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Dalam dakwaan jaksa, mantan gubernur Lampung itu, menerima uang satu koper dari Agus Bhakti Nugroho. Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) menyerahkan uang satu koper tersebut saat  hendak pelantikan dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung, Juli 2017.

    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Taufiq Ibnu Nugroho lalu menunjukan BAP yang tulisannya : Agus BN bersama Akar menghadap Syachroedin membawa uang di dalam satu koper.

    JPU KPK Taufiq Ibnu Nugroho mengkonfirmasikan kembali pernyataan tersebut kepada Syahroni, kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan yang juga turut hadir sebagai saksi. “Saudara pernah memberikan uang dalam satu koper ke Agus di Juli 2017?” tanya JPU.

    Agus BN membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnu Nugroho soal penyerahan satu koper uang kepada Sjachroedin, gubernur Lampung periode 2004 hingga 2014. JPU KPK Taufiq Ibnu Nugroho menyatakan memiliki dokumen dan telah mengonfirmasi hal itu kepada Syahroni. Soal mau bantah atau tidak, hal itu urusan Agus BN.

    Menurut JPU KPK Taufiq Ibnu Nugroho, Agus BN memang sering memberikan uang kepada sejumlah pihak. Soal jumlah uang yang ada dalam koper, JPU menyatakan tidak tahu menahu. “Kami pun tidak tahu isinya berapa. Yang pasti, pemberian uang dalam koper itu ada dokumennya,” tandas JPU.

    Agus BN yang kerap menjadi mediator antara pengusaha dengan Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, yang tertangkap basah menerima suap dari Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan. (RMOL)

  • Agus BN Mengaku Setor Fee Proyek Rp54 Miliar Kepada Zainudin Hasan

    Agus BN Mengaku Setor Fee Proyek Rp54 Miliar Kepada Zainudin Hasan

    Lampung Selatan (SL) – Agus Bhakti Nugroho (BN) mengaku telah mengantarkan uang suap atau fee proyek kepada Zainudin Hasan selama menjabat bupati Lampung Selatan. Jumlah totalnya, Rp54 Miliar.

    Dari hasil BAP terhadap Agus BN yang dipaparkan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (25/10), JPU KPK Wawan Yurwanto telah menyetorkan uang suap sebesar itu selama tiga tahun.

    Pada tahun 2016, Agus BN memberikan fee proyek Pemkab Lampung Selatan Rp26 Miliar, tahun 2017 sebesar Rp20 Miliar, dan pada tahun ini, 2018, sebesar Rp8 Miliar.

    Agus BN membenarkan hal itu. Dia tak hapal detail jumlahnya. Benar saya sampaikan seperti itu. Tapi saya sudah lupa rinciannya,” katanya pada sidang yang dipimpin Mien Trisnawati.

    Semua uang tersebut, menurut pengakuan Agus BN, diperolehnya dari mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Kadisdik Thomas Amico. Berdasarkan pengakuannya juga, dia baru tau uang itu fee proyek. (RMOL)

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap Pemkab Lamsel

    KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap Pemkab Lamsel

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

    Tiga tersangka yang diperpanjang penahanannya adalah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

    Seperti dilansir Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018) mengatakan, perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari, mulai 25 Oktober hingga 23 November 2018.

    “Ada tiga tersangka yang mengalami perpanjangan tahanan, yaitu tersangka suap AA, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, kemudian ABN anggota DPRD Lampung dan ZH Bupati Kabupaten Lampung Selatan,” kata Yuyuk Andriati.

    Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

    Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

    KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang. (mediamerdeka)

  • Pencalekan Tersangka Agus Bakti Nugroho Dicoret Tanpa Pengganti

    Pencalekan Tersangka Agus Bakti Nugroho Dicoret Tanpa Pengganti

    Lampung (SL) – DPD PAN Lampung gagal mengganti Agus Bhakti Nugroho yang tersangkut kasus suap sebagai caleg DPR RI. Penyebabnya, DPP PAN tak turunkan rekomendensasinya. Sedangkan tersangka kasus suap Bupati Lamsel Zainudin Hasan lainnya, Gilang Ramadhan, sebagai caleg DPRD Lampung, sudah digantikan Mad Indra, pengurus DPW PAN Lampung.

    “Sampai batas akhir masa perbaikan berkas di KPU Lampung, DPP PAN belum memeroses pergantian Agus Bhakti Nugroho,” ujar Sekretaris DPD PAN Lampung Iswan Hendi Caya.

    Dengan belum adanya pengganti anggota DPRD Lampung itu Agus Bakhti Nugroh calon posisinya jadi kosong. KPU Lampung telah memberi batas penggantiannya Selasa lalu (31/7),

    PAN mencoret Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan dari daftar calon anggota legislatif terkait suap terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Agus Bhakti Nugroho yang diduga memediasi sedangkan Gilang Ramadhan diduga pemberi suap empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.

    Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Lampung Ahmad Fauzan, status keduanya pasca jadi tersangka oleh KPK maka pencalonannya berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, sebelum putusan hukum tetap, KPU Lampung menyerahkan kebijakan terhadap Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan ke partai mereka apakah mau diganti atau tidak.

    Ahmad Fauzan mengatakan masih ada waktu perbaikan data anggota legislatif hingga Selasa besok (31/7), verifikasi perbaikan calon 1-7 Agustus 2018, dan penyusunan penetapan DCS 8 – 12 Agustus 2018. (net)

  • Agus BN: Kita Sambut Gubernur Lampung Baru

    Agus BN: Kita Sambut Gubernur Lampung Baru

    Bandarlampung (SL) – Pasca pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 27 Juni 2018 yang lalu, berdasarkan hasil Quick Count sejumlah Lembaga Survei telah merilis hasilnya dan menyatakan pasangan nomor urut 3 Arinal-Chusnunia unggul dari tiga pasangan calon lainnya.

    Tak khayal, munculnya tindakan sebagian oknum yang belum menerima hasil hitung cepat Pilkada Lampung dengan pasangan nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik) sebagai pemenang, bahkan mendesak Penyelenggara KPU dan Bawaslu menganulir Pasangan yang diusung Partai Golkar, PKB dan PAN tersebut.

    Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Lampung Bidang POK yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho,SH,MH, mengatakan, sementara menunggu rekapitulasi penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung, ia mememinta seluruh pihak dapat legowo dan ikhlas menerima hasil Pilkada Lampung 2018 yang sudah berjalan dengan tertib, aman damai, serta langsung, umum, bebas, rahasia dan Demokratis.

    Agus Bhakti Nugroho mengatakan, kekuasaan itu bukan milik manusia, akan tetapi kekuasaan itu milik Allah dan berasal dari-Nya. Sebagaimana Firman Allah dalam Surat Ali Imron ayat 26: “Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan (kekuasaan), Engkau berikan kerajaan (kekuasaan) kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan (kekuasaan) dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu,” ucap Agus BN kepada media, Jumat (29/6/2018).

    Menurutnya, sebagai manusia biasa tidak bisa memaksakan kehendak dan berupaya menggiring opini tentang Arinal-Nunik yang negatif. Pihaknya mengajak kepada seluruh element masyarakat Lampung untuk bersatu padu membangun Provinsi Lampung ini agar lebih baik dan menjadi Provinsi yang maju, sejahtera, mandiri, berdaya saing, dan bermartabat.

    “Suara rakyat adalah suara langit, ayo kita sama-sama membuka diri dan menyambut Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang baru, dan bersama-sama kita dukung program Pasangan Calon nomor urut 3 ini, untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung, karena Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih adalah milik rakyat Lampung yang sudah ditakdirkan oleh suara langit,” tegasnya.

    Kemudian Politisi yang berlatar belakang Advocat ini juga menambahkan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 73, Pasangan calon dan Tim Kampanye yang didaftarkan dalam KPU tidak boleh melanggar aturan Pilkada. Kemudian dalam UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 158 Provinsi Lampung pemilihnya diatas 6 juta maka perselisihan gugatan hanya bisa dilakukan apabila selisih perolehan suara dibawah 1 persen.

    Tidak hanya itu, Agus juga mencontohkan suara rakyat adalah suara langit juga terjadi terjadi di Pilkada Kota Bengkulu kemarin, ia menuturkan Pasangan Helmi Hasan-Dedi Wahyudi unggul dari kompetitornya.

    “Pak Helmi Hasan waktu itu tidak ikut kampanye, tidak ikut debat kandidat, tetapi terus istikomah dijalan Allah SWT, dan ternyata rakyat tetap memilih pasangan tersebut, ini membuktikan Firman Allah dalam surat Ali Imron ayat 26 terbukti,” tuturnya.

    Selaku Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung, Agus BN juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada penyelenggara Pilkada, yaitu KPU, dan BAWASLU, yang telah melaksanakan proses Pilkada di Lampung sehingga berlangsung secara Jurdil dan Demokratis.

    Kepada Pihak TNI dan Polri Agus BN menyampaikan apresiasi yang tinggi, salut dan Bangga, bahwa Pilkada di Provinsi Lampung berjalan dengan tertib, lancar, aman dan damai.

    Kepada seluruh masyarakat Lampung Agus BN juga menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaannya, karena telah berpartisipasi untuk menyampaikan hak pilihnya dengan baik dan demokratis secara konstitusional, sehingga terpilih Pemimpin Lampung 5 tahun kedepan Ir. H. Arinal Djunaidi – Hj. Chusnunia, M.Kn, Ph.D, tutupnya. (SA)