Tag: Ahmad Dhani

  • Ahmad Dhani Dipindah, Kuasa Hukum : Jaksa Offside, Harusnya Dipinjam Bukan Dipindah

    Ahmad Dhani Dipindah, Kuasa Hukum : Jaksa Offside, Harusnya Dipinjam Bukan Dipindah

    Surabaya (SL) – Pemahaman jaksa Pengadilan Tinggi Surabaya yang ingin memindahkan Ahmad Dhani keliru, menyimpang, offside. Bukan pemindahan, seharusnya peminjaman, kata Aldwin Rahadian. Kuasa hukum Ahmad Dhani itu mengatakan kliennya saat ini dalam upaya banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus ujaran kebencian.  “Bukan pemindahan, jaksa ini offside. Seharusnya dipinjam untuk perkara lain,” kata Aldwin ketika dihubungi Rabu malam (6/2).

    Belum lagi, menurut Aldwin, kliennya saat ini tengah menempuh upaya banding atas putusan pengadilan. Sehingga jaksa Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhak membawa kliennya ke Surabaya, apalagi sampai memindahkan tempat penahanan.  “Kalau dibawa ke Surabaya maka mereka harus mengembalikannya ke LP Cipinang, bukan ditahan di sana. Karena kan putusannya di sini,” jelasnya.

    Menurur Aldwin, jaksa seharusnya mempertimbangkan aspek-aspek itu. “Bukan malah memaksa demi tekan-tekanan oknum penguasa,” tegas Aldwin. (rmollpg)

  • Lieus Minta Tinjau Ulang Kebijakan Kalapas Lantaran Dua Kali Gagal Jenguk Ahmad Dhani

    Lieus Minta Tinjau Ulang Kebijakan Kalapas Lantaran Dua Kali Gagal Jenguk Ahmad Dhani

    Jakarta (SL) – Lieus Sungkharisma sudah dua kali gagal menjenguk Ahmad Dhani di LP Cipinang. Dia meminta peraturan kalapas yang bersifat tak melayani masyarakat ditinjau ulang.

    Lius bersama kawan-kawannya aktivis prodemokrasi sudah datang Rabu dan Minggu lalu, namun gagal alasan pertama perlu ada surat dari kejaksaan dan alasan kedua bukan hari besuk. “Setelah dua kali ditolak, saya mendapat kesan peraturan itu dijalankan tidak adil. Ada upaya mempersulit orang-orang tertentu untuk berkunjung ke Lapas,” katanya.

    Karena itu Lieus meminta agar peraturan sepihak kalapas yang bermental feodal dan tidak bersemangat melayani masyarakat itu ditinjau ulang. “Warga lapas itu warga binaan. Semestinya tidak ada istilah libur bagi mereka untuk mendapat perhatian dari teman atau keluarga yan ingin menyemangati mereka sebagai tahanan,” katanya. (rml)

  • Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Terkait Kasus Ujaran Kebencian

    Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Terkait Kasus Ujaran Kebencian

    Jakarta (SL) – Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) kasus ujaran kebencian. Dhani mengaku menyiapkan tiga lembar kertas pleidoi.

    Dhani tiba pukul 17.10 WIB, didampingi Waketum Partai Gerindra Fadli Zon beserta tim pengacaranya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/12/2018). “Kebetulan bareng-bareng ke sini dari konferensi nasional ya, pulangnya mampir ke sini makanya bajunya nggak pakai kaya biasanya,” kata Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (17/12/2018).

    Dhani menjelaskan dirinya menyinggung demokrasi di Indonesia dalam pleidoi.  “(Pleidoi) tiga lembar kertas lah, judulnya Indonesia di persimpangan jalan antara negara demokrasi dan menjadi negara pembela para penista agama, dan negara persekusi demokrasi, judulnya itu di antaranya itu,” jelasnya.

    Sementara itu, Fadli Zon mengaku akan melihat jalannya persidangan Dhani. Dia menilai kasus cuitan Dhani di Twitter sebagai bentuk ancaman demokrasi. (djitonews)

  • Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tuding Bentuk Balas Dendam Kasus Ahok

    Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tuding Bentuk Balas Dendam Kasus Ahok

    Jakarta (SL) – Penyanyi terkenal asal Surabaya, Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus ini diawali saat dirinya akan deklarasi tagar #2019GantiPresiden yang akan dilaksanakan di Surabaya. Namun ditolak dan didemo oleh massa yang diduga pendukung Capres lawannya.

    Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai secara sah dan meyakinkan bahwa Dhani melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) di media sosial. Dalam tuntutan tersebut dibacakan, Dhani menganggap bahwa tuntutan jaksa merupakan balas dendam terkait kasus yang pernah menimpa mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    “Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan Ahok 2 tahun. Ini kayaknya mungkin kebalik ini. Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok, sekarang balas dendam,” jelas Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11). “Sekarang tuntutannya 2 tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok.”

    Lebih lanjut, pria asal Surabaya itu menilai jika tuntutan jaksa terkait dengan suku agama ras dan antar golongan (SARA). Sehingga baginya, tuntutan jaksa tersebut bersifat abstrak. “Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak ini,” sambung Ahmad Dhani.

    “Tadi jaksa tidak tidak memberikan siapa yang saya beri pernyataan kebencian itu. Kepada siapa? Jadi itu tadi hanya berdasarkan SARA, itu hanya berupa retorika-retorika saja, tapi detailnya tidak ada, jadi abstrak dan mungkin menurut saya ya ini bukan dari JPU ya. Ya, mungkin ini dari atasnya yang bikin tuntutan ini, saya enggak yakin JPU nya,” papar Ahmad Dhani. “Saya yakin dari atas, karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara. Jadi, ini kayaknya balas dendam nih,” tutupnya.

    Tak hanya itu, Dhani juga merasa sedikit kebingungan saat JPU membacakan tuntutan utuk dirinya. Sebab, jaksa tak berani mengatakan bahwa ia telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok. (liputanindonesia)

  • Polda Jatim: Pencegahan Ahmad Dhani ke Luar Negeri Kepentingan Penyidik

    Polda Jatim: Pencegahan Ahmad Dhani ke Luar Negeri Kepentingan Penyidik

    Surabaya (SL) – Polda Jatim, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sudah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap musisi Ahmad Dhani. Surat tersebut sudah diajukan ke kantor Imigrasi wilayah Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pencegahan ini merupakan kepentingan penyidikan.

    “Pencekalan ini dilakukan agar yang bersangkutan lebih kooperatif dalam menjalani kasus itu (ujaran kebencian),” kata Kombes Pol Barung saat dikonfirmasi, Minggu (21/10/2018). Kombes Pol Barung menjelaskan, selama kasus ini bergulir di Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani hanya sekali hadir dari tiga panggilan Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan.

    “Selain harus kooperatif, agar penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut,” jelas Kombes Pol Barung. Polda Jatim telah melayangkan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka pada Selasa, 23 Oktober 2018. Jika mangkir, penyidik kemudian akan melakukan pemanggilan kedua pada keesokan harinya, Rabu, 24 Oktober 2018.

    “Namun kalau panggilan pertama sebagai tersangka tidak hadir, kemudian pemanggilan selanjutnya tidak hadir juga, maka hari itu juga akan dijemput paksa untuk dihadirkan,” tegas Kombes Pol Barung.

    Kombes Pol Barung juga menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penetapan status tersangka Ahmad Dhani. Menurut Kabid Humas Polda Jatim ini, penyidik telah mengantongi cukup bukti dan memenuhi unsur pidana, sehingga Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

    “Yang pasti itu sudah sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Alat bukti cukup beserta keterangan saksi ahli bahasa, dan lainnya. Jadi itu sudah sesuai aturan,” tutup Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (wartabhayangkara)

  • Ahmad Dhani Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Ahmad Dhani Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Jakarta (SL) – Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?” sepenggal pernyataan Ahmad Dhani menanggapi ditetapkannya dirinya tersangka.

    Ia sebagaimana dilansir dari bukamata.co, ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini Kamis (18/10/2018).

    Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8) di Surabaya.

    Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.

    Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

    Selai itu ia juga menanggapi status hukumnya tersebut, Dhani mengatakan, “Jadi kita tidak boleh menyatakan… polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” ungkap Dhani saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (18/10).

    Pentolan Dewa 19 ini juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar.

    “Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?” ucapnya.

    “Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik,” tutup Dhani. (Bukamata.co)

  • Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Terancam Dipolisikan Pengusaha

    Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Terancam Dipolisikan Pengusaha

    Jakarta (SL) – Ahmad Dhani terancam dipidanakan setelah sempat disomasi dua kali terkait ingkar janji keuntungan tanam modal proyek villa di Kota Batu, Malang.

    Melalui kuasa hukumnya, Zaini Ilyas, warga Berbek Waru ini merasa ditipu oleh pentolan grup band Dewa itu, dalam penanaman modal senilai Rp 400 juta ini. Zaini akhirnya melapor ke Polda Jatim, Rabu (26/9) sore.

    Lantaran percaya dengan janji manis Ahmad Dhani, Zaini merasa teperdaya. Dia menyerahkan modal sebesar Rp 400 juta ke Ahmad Dhani, pada dengan iming-iming keuntungan 5 persen setiap bulan, dari proyek pembangunan villa di Batu.

    Namun sejak 2016, janji pengembalian uang modal dari Dhani hanya terealisasi sebesar Rp 200 juta. “Sedangkan sisanya sebesar Rp 200 juta, ditambah keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan yang dijanjikan, tak juga diberikan,” ujar kuasa hukum Zaini, Arif Fathoni.

    Zaini akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua kali ke pihak Ahmad Dhani. Hasilnya, Dhani kembali memberikan janji-janjinya yang ternyata tak ditepati.

    Akhirnya, Dhani pun dilaporkan ke Polda Jatim, dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tanda bukti laporan itu tercatat di nomor LPB/1232/IX/2018/ UM/ Jatim.

    Selain mengumpulkan barang bukti yang relevan bukti transfer ke Dhani, pihak kuasa hukum juga mencantumkan saksi, salah satunya adalah Edy Rumpoko, mantan walikota Batu. (jpnn)

  • Deklarasi #2019PrabowoPresiden di Lampung Ahmad Dhani Diserbu Massa

    Deklarasi #2019PrabowoPresiden di Lampung Ahmad Dhani Diserbu Massa

    Bandar Lampung (SL) – Massa yang tergabung dalam deklarasi #2019PrabowoPresiden menyerbu Ahmad Dhani untuk berfoto saat tiba dilokasi acara di Bambu Kuning Square, Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Jumat (7/9).

    Pantauan radarlampung.co.id, terlihat Ahmad Dhani mengenakan baju hitam bertulisan #2019PrabowoPresiden dan sorban hitam diikat di kepala turun dari mobil dan langsung dikawal oleh beberapa panitia.

    Aman (27) salah satu massa deklarasi mengatakan, dia sangat antusias sekali untuk berselfie dengan musisi papan atas Indonesia tersebut. “Iya tadi saya foto sama dia (Ahmad Dhani),” ujarnya.

    Saat ditanya mengapa mengikuti acara tersebut dirinya mengaku berempati kepada Prabowo dan mendukungnya.

    “Kan Ahmad Dhani itu hari ini wakilin pak Prabowo untuk deklarasi. Karena saya mendukungnya, saya juga pengen dong foto sama dia kapan lagi,” celetuk dia. (nt/jun)