Jakarta (SL) – Penyanyi terkenal asal Surabaya, Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus ini diawali saat dirinya akan deklarasi tagar #2019GantiPresiden yang akan dilaksanakan di Surabaya. Namun ditolak dan didemo oleh massa yang diduga pendukung Capres lawannya.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai secara sah dan meyakinkan bahwa Dhani melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) di media sosial. Dalam tuntutan tersebut dibacakan, Dhani menganggap bahwa tuntutan jaksa merupakan balas dendam terkait kasus yang pernah menimpa mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan Ahok 2 tahun. Ini kayaknya mungkin kebalik ini. Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok, sekarang balas dendam,” jelas Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11). “Sekarang tuntutannya 2 tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok.”
Lebih lanjut, pria asal Surabaya itu menilai jika tuntutan jaksa terkait dengan suku agama ras dan antar golongan (SARA). Sehingga baginya, tuntutan jaksa tersebut bersifat abstrak. “Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak ini,” sambung Ahmad Dhani.
“Tadi jaksa tidak tidak memberikan siapa yang saya beri pernyataan kebencian itu. Kepada siapa? Jadi itu tadi hanya berdasarkan SARA, itu hanya berupa retorika-retorika saja, tapi detailnya tidak ada, jadi abstrak dan mungkin menurut saya ya ini bukan dari JPU ya. Ya, mungkin ini dari atasnya yang bikin tuntutan ini, saya enggak yakin JPU nya,” papar Ahmad Dhani. “Saya yakin dari atas, karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara. Jadi, ini kayaknya balas dendam nih,” tutupnya.
Tak hanya itu, Dhani juga merasa sedikit kebingungan saat JPU membacakan tuntutan utuk dirinya. Sebab, jaksa tak berani mengatakan bahwa ia telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok. (liputanindonesia)