Tag: AJI

  • Liput Proyek BMBK Lampung, Wartawan Diintimidasi Preman

    Liput Proyek BMBK Lampung, Wartawan Diintimidasi Preman

    Mesuji, (SL) – Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan kembali terjadi dengan korban Ishar Wartawan Independen Post.

    Pemukulan dan Intimidasi terhadap Wartawan itu dilakukan oleh Preman alias keamanan proyek pembangunan jalan provinsi pada ruas pertigaan Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, milik Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

    Intimidasi dilakukan Preman lantaran tidak terima saat Wartawan mengunjungi lokasi pekerjaan tersebut untuk meliput kegiatan proyek.

    Ishar mengatakan Kejadian kekerasan terhadap wartawan itu terjadi pada Kamis 9 Agustus 2023 lalu, di lokasi Stock File material pembangunan jalan, di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.

    “Bermula saat saya menghampiri lokasi stock file material untuk mencari informasi mengenai pembangunan jalan tersebut.” Kata Ishar yang juga anggota PWI Mesuji itu, senin (14/8).

    Di lokasi tersebut Ishar menemui Mulyadi salah satu pengawas dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, untuk mengonfirmasi data volume jalan dan juknis mengenai pembangunan.

    “Setelah ngobrol dengan pak Mulyadi, selanjutnya saya mengambil gambar dan video alat berat yang sedang merapikan material untuk pembangunan jalan.” Imbuh Ishar.

    Selanjutnya Ishar kembali menemui pak mulyadi untuk izin mempublikasikan pembangunan jalan tersebut.

    “Nah saat saya sedang berbincang dengan pak Mulyadi datang dua orang, yang satu mengaku bernama Tapeng langsung menghardik sembari menarik tangan saya menyuruh saya pergi.” Jelas Ishar.

    Dirinya tentunya heran, kenapa dirinya diperintahkan oleh Preman yang mengaku atas nama Tapeng itu untuk pergi dengan bahasa yang kasar. Karena dirinya merasa tidak ada yang salah dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

    “Ngapain kamu ngeliput disini, gak usah kamu usik usik proyek ini. Kamu tahu, saya Tapeng, ini kerjaan saya, saya yang ngamanin proyek ini. Jadi gak usah kamu sok sok mau cari masalah. Kamu lebih baik cepet pergi dari pada saya tambah emosi liat kamu, nanti kamu mati disini sembari menarik saya ke motor.” Kata Ishar menirukan ucapan Tapeng.

    Tidak sampai disitu, setelah dirinya diintimidasi dan diusir dari lokasi proyek. Tidak berselang lama datang teman preman itu dan langsung melakukan pemukulan di bagian belakang tubuh Ishar.

    “Saat saya diatas motor, tiba tiba sambil mengoceh tidak jelas, rekan Tapeng memukul punggung bagian belakang saya. Saat hendak memukul yang kedua kalinya saya langsung menarik gas motor jadi tidak kena. Kemudian keluar satu orang lagi dari rumah membawa parang apa kayu saya kurang jelas melihat hendak mencegat saya, namun saya tancap gas pergi dengan motor.” Papar Ishar.

    Atas kejadian tersebut, Ishar yang merasa terancam lantas melaporkan kejadian kekerasan terhadap wartawan itu ke Polres Mesuji dengan registrasi laporan Nomor : STPL/112/VIII/2023/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG.

    “Saya berharap agar kiranya Polres Mesuji dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.” Harap Ishar. (Red)

  • Mobil Rombongan Wartawan Ditembak Orang Tak Dikenal

    Mobil Rombongan Wartawan Ditembak Orang Tak Dikenal

    Lampung Selatan, (SL) – Mobil rombongan wartawan ditembaki orang tak dikenal saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Minggu (23/7) siang.

    Akibat penembakan tersebut, kaca mobil minibus Kijang LGX warna silver plat BE-2794-JA, bagian belakang kiri tembus ke kaca tengah bagian kanan.

    Selain itu, ditemukan lempengan logam warna kuning di jok belakang mobil milik Asbah (37) seorang wartawan.

    Sebelum kejadian, mobil rombongan mendahului kendaraan pelaku Mitsubishi Xpander, dari Kecamatan Sidomulyo menuju Kota Bandarlampung.

    Lalu pelaku
    Sambil memotong kendaraan, mobil pelaku menembak ke arah pengendara rombongan korban dan ormas tersebut tepat di depan POM Bensin Sidomulyo.

    Korban diketahui sudah melaporkan kasus penembakan tersebut ke Polsek Katibung.

    Tim Unit Jatanras, Tekab 308 Presisi, dan Inafis Polres Lampung Selatan serta Reskrim Polsek Katibung memeriksa lokasi dan kondisi kendaraan sang wartawan yang tinggal di Karang Anyar, Jati Agung.

    Belum diketahui motif penembakan apakah terkait pemberitaan atau motif kejahatan.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dikutip dari Helo Indonesia mengatakan peristiwa tersebut diduga curas dengan ancaman pelanggaran Pasal 53 juncto 365 KUHP. (Red)

  • Preman Ancam Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara, Jadi Contoh Penegakan UU Pers

    Preman Ancam Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara, Jadi Contoh Penegakan UU Pers

    sinarlampung.co – Komite Keselamatan Jurnalis (AJI, PFI & IJTI) Kota Medan menegaskan kasus preman yang mengancam jurnalis bisa dijadikan contoh penanganan kasus pelanggaran UU Pers ke depan.

    Kasus tersebut dengan terdakwa Jai Sanker alias Rakes yang telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim PN Medan.

    “Ini membuktikan siapa yang merintangi, mengancam, serta melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalis akan mendapat konsekuensi hukum,” kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, melansir detiksumut, minggu (16 Juli 2023).

    Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Podcast Tempodotco Ke Dewan Pers

    Dengan adanya contoh tersebut, Tison berharap tindakan serupa tidak terulang lagi. Ia meminta agar semua pihak dapat menghormati kerja jurnalis di lapangan. Ia mengimbau agar seluruh jurnalis turut pula menjalankan tugas secara profesional.

    “Sesuai dengan kode etik dan UU Pers. Ini jadi pelajaran pula, bila jurnalis mendapatkan kasus serupa agar segera melapor ke polisi. Sebab, jurnalis untuk memenuhi kepentingan publik,” ujarnya.

    Sementara, Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menambahkan kasus Rakes merupakan peringatan bagi pihak mana pun agar tidak memandang sepele terhadap kerja jurnalis.

    “Bagi rekan jurnalis harus ingat pula di lapangan sebaiknya membawa kartu identitas sebagai penanda,” ucapnya.

    Lagi Viral: Kabar Habib Bahar Nikahi Gadis Ternyata Hoax

    Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Sehingga, ketika terjadi kasus serupa kepolisian dimana pun dapat memproses laporan yang dilayangkan korban.

    Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan, Alinafiah Matondang mengatakan jurnalis merupakan pilar demokrasi. Menurutnya, jika jurnalis dihalangi maka masyarakat terhalang mendapatkan hak informasi.

    “Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik,” sebutnya.

    Ia menegaskan, bahwa informasi yang disampaikan jurnalis, seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.

    Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Medan memvonis terdakwa Rakes dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonis itu diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa.

    Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam perkara ini, Rakes didakwa karena menghalangi kerja jurnalistik dengan mengancam wartawan di lapangan.

    Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim As’ad, Selasa, (11/7/2023) lalu.

    Setelah membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan terkait putusan itu. Penasihat hukum dan jaksa sama-sama mengatakan pikir-pikir.

    Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU. Jaksa Septian Napitupulu menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Sehingga jaksa Septian meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara.

    “Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa Septian di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6). (Red)

  • Teguran Hapus Video Gubernur Lampung ke Wartawan Dinilai Ciderai Kebebasan Pers 

    Teguran Hapus Video Gubernur Lampung ke Wartawan Dinilai Ciderai Kebebasan Pers 

    Bandar Lampung (SL)-Tindakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menegur dan meminta wartawan KompasTV menghapus video liputan merupakan bentuk intervensi sekaligus mencederai kebebasan pers.

    Intervensi itu dilakukan saat wartawan KompasTV merekam Arinal memarahi petugas haji dalam acara pengarahan penyelenggaraan haji, Senin 15 Mei 2023. “Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, melalui rilis resmi, Selasa 16 Mei 2023.

    AJI Bandar Lampung menegaskan, kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Sehingga sudah sepatutnya pejabat tidak alergi atau risih dengan jurnalis. “Kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi,” kata Dian.

    Menurut Dian, intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers.

    Sementara itu di lain pihak, Kepala Bidang (Kabid) Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika, menuturkan, jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.

    Dalam era digital seperti sekarang, jurnalis TV bertanggung jawab memberikan informasi melalui platform media sosial secara objektif tanpa ada pihak yang dirugikan dan tetap menghormati hak asasi manusia. “Dengan menyajikan fakta dan data yang akurat, jurnalis TV dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang cerdas dan membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari,” kata Rendy.

    Selain itu, beberapa jurnalis juga memiliki risiko yang lebih tinggi karena meliput isu-isu sensitif atau kontroversial yang melibatkan kepentingan berbagai pihak, termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah. “Padahal penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi,” kata Rendy.

    Diberitakan sebelumnya, dalam audiensi dengan tim KG Media di ruang kerjanya pada Senin siang, Arinal mengakui sempat menegur wartawan yang merekam dirinya.

    Saat itu, kata Arinal, dirinya sedang memarahi beberapa orang petugas haji yang hanya mengobrol sendiri di saat pidato sambutannya. “Saya tegur, mereka (petugas haji) ini diberangkatkan bukan sekadar naik haji, tapi ada tanggung jawab, ada 300 lansia yang berangkat haji dari Lampung,” kata Arinal.

    Sementara itu, tegurannya kepada wartawan niatnya hanya mengingatkan agar jangan diviralkan lagi. Arinal juga menyebut teguran itu hanya sekadar guyon, lantaran dirinya beberapa kali viral di media sosial. “Saya tegur, jangan sampai nanti viral lagi,” kata Arinal. (Rls/Red)

  • Konferensi PWI Lampung, Pragmatisme dan Sebungkus Permen

    Konferensi PWI Lampung, Pragmatisme dan Sebungkus Permen

    @Iwaperkasa

    Pelaku Pers tidak boleh gagu dan menjadi pengecut untuk mengakui bahwa sikap pragmatis yang masih terus menggejala hingga kini tidak akan memberikan keuntungan apa pun, kecuali hanya untuk sekelompok orang.

    Sudah saatnya insan pers melakukan self-correction untuk menemukan keluhuran martabatnya, yakni sebagai ‘anjing penjaga’ kemerdekaan.

    Pers wajib solid, kekuatannya tak boleh padam. Pers yang merdeka tidak pragmatisme-partisan. Pers yang merdeka tidak melacur, berteriak keras terhadap sesuatu yang tak sesuai norma hukum sosial di masyakarat, tapi diam-diam mempraktikannya sendiri demi kepentingan ekonomi sendiri-sendiri atau kelompok.

    Maaf, tiga paragraf di atas saya tulis khusus untuk memberi warna pada gelaran suksesi kepengurusan PWI Lampung dengan harapan siapa pun ketua terpilih adalah sosok yang mampu menyatukan, tulus dan memiliki orientasi yang kuat untuk memajukan organisasi dan seluruh anggotanya.

    Tentang Konferensi PWI Lampung, sesungguhnya bukan cuma sebuah peristiwa memilih ketua pengganti. Lebih dari itu, peristiwa konferensi adalah sebuah ajang perenungan agar bisa menjawab pertanyaan: “siapa dan bagaimana kita selama Ini” berkumpul untuk memberikan suara adalah perkara mudah, bahkan oleh kanak-kanak yang biasanya mudah disatukan dengan sebungkus permen.

    Berkumpulnya para praktisi pers seharusnya bisa menemukan dan mengakui kesalahan-ketidakpatutan di masa lalu, untuk diperbaiki, bukan mendiamkan seolah-olah semua baik-baik saja.

    Siapa pun boleh maju menjadi ketua sepanjang memenuhi syarat-syarat administratif pencalonan. Tetapi, sebagai organisasi pers terbesar dan paling disegani, Konferensi PWI Lampung sebaiknya memberi contoh atau teladan yang baik kepada publik, terutama kepada wartawan-wartawan baru yang kini tumbuh subur. Saatnya, konferensi PWI di daerah membuka katub, melepaskan ‘tali pengikat karung’ untuk memastikan tak ada ‘kucing garong’ di dalamnya.

    Dalam sebuah diskusi singkat tanpa kopi semalam, teman sejawat, Oyos Suroso mengatakan perlu adanya forum debat kandidat untuk membedah kapasitas dan kualitas serta rekam jejak calon ketua.

    Hal itu biasa dilakukan di Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) tempat Bang Oyos bernaung.

    Bang Oyos mengatakan, dengan membedah kapasitas dan rekam jejak calon, pemilih diharapkan dapat menentukan pilihannya dengan baik. Menurutnya, politisasi adalah keniscayaan pada sebuah perhelatan pemilihan yang pasti akan memberi warna persaingan/benturan. Namun persaingan yang sehat seharusnya terpelihara dan juga bersih dari unsur pragmatisme sesaat.

    Pragmatisme melulu ditandai oleh persaingan antar kelompok dan menjadi ladang subur tumbuhnya politik uang.Politik uang adalah musuh bersama dimana pers paling sering melantangannya. Corong pelantang itu mesti mengarah ke seluruh penjuru, terdengar keras keluar, terdengar nyaring ke dalam.Akhirnya, saya kembali mengkopi paste paragraf ke tiga di bawah ini dengan maksud dapat menjadi sebuah bahan perenungan untuk PWI yang saya banggakan.

    Pers yang merdeka tidak melacur, berteriak keras terhadap sesuatu yang tak sesuai norma hukum sosial di masyakarat, tapi diam-diam mempraktikannya sendiri demi kepentingan ekonomi sendiri-sendiri atau kelompok. (*/Iwan)

  • AJI Kecam Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis

    AJI Kecam Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo memicu kekecewaan komunitas pers karena memberikan remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa. Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

    Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.

    Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

    Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

    Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

    Kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama. Menanggapi keluarnya keputusan presiden itu, AJI menyatakan sikap:

    1. Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

    2. Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.

    3. Meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut.

  • Pernyataan Sikap AJI dan IJTI Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

    Pernyataan Sikap AJI dan IJTI Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

    Jakarta (SL) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Usulan yang disampaikan pada Maret 2018 itu direspons Dewan Pers dengan menggelar pertemuan terbatas pada Rabu, 18 April 2018, di lantai 7 Gedung Dewan Pers di Jl Kebonsirih Jakarta.

    Pertemuan itu dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers. Antara lain, wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dalam pertemuan sekitar 3 jam itu wakil dari AJI dan IJTI menyampaikan apa dasar pemikiran munculnya usulan revisi tanggal pelaksanaan HPN dan dituliskan secara lengkap dalam bentuk kajian sejarah.

    Wakil dari konstituen Dewan Pers menyampaikan pandangannya terhadap usulan AJI dan IJTI tersebut. Ada sejumlah pandangan atas usulan itu. Seperti disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu baru sebatas mendengarkan masukan dari konstituen sehingga belum ada keputusan atas usulan AJI dan IJTI itu.

    Menjelang pembahasan ini, soal revisi HPN ini sudah menjadi perdebatan hangat di komunitas media. PWI dari sejumlah daerah sudah mengeluarkan pernyataan, yang isinya antara lain: mempertanyakan sikap Dewan Pers yang berencana merevisi HPN; mendesak agar PWI mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan itu; mendesak PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers; dan menyatakan HPN tanggal 9 Februari adalah harga mati.

    Melihat dinamika yang berkembang atas usulan tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

    Pertama, meminta semua pihak untuk melihat soal ini secara bijak dan obyektif. Apa yang disampaikan AJI dan IJTI adalah upaya untuk menjawab aspirasi dari anggota AJI dan IJTI yang menghendaki agar ada upaya penyelesaian dari keengganan kedua organisasi ini untuk terlibat dalam HPN. Penyelesaian soal ini dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta agar dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers. Menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah, termasuk soal HPN ini.

    AJI dan IJTI memakai cara yang prosedural untuk menyelesaikan masalah ini dan belum memakai cara legal, yaitu mencari penyelesaian kasus ini dengan mempersoalkan dasar hukum HPN ke Mahkamah Agung, misalnya. Cara itu tak kami tempuh karena kami menganggap bahwa kita memiliki Dewan Pers, yang menjadi tempat berhimpun konstituen Dewan Pers. HPN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini sudah tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Kedua, meminta organisasi wartawan bersikap proporsional dan tidak emosional melihat perkembangan ini. Sikap mempertanyakan Dewan pers adalah bentuk ketidaktahuan atas atas apa yang terjadi selama ini. Dalam soal ini sikap Dewan Pers sudah benar dan tepat dengan menggelar pertemuan soal itu karena memang ada aspirasi dari konstituennhya yang meminta, yaitu AJI dan IJTI. Jadi, gugatan terhadap Dewan Pers jelas sesuatu yang berlebihan, emosional, dan mendasarkan pada kemarahan yang tidak jelas.

    Ketiga, kami kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh AJI dan IJTI ini lebih sebagai upaya meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN. Kami tak punya kepentingan dengan hari lahir organisasi wartawan PWI yang diperingati setiap 9 Februari. Kami hanya minta ada peninjauan ulang untuk peringatan HPN yang juga memakai tanggal 9 Februari. Sebab, pemakaian tanggal yang sama untuk dua peringatan (hari lahir PWI dan HPN) menimbulkan kesan bahwa itu hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan dan bukan hari lahir yang patut diperingati oleh komuitas pers Indonesia. Tanpa ada perubahan signifikan, salah satunya berupa tanggal, akan sulit mengubah kultur pelaksanaan HPN secara signifikan.

    Keempat, dalam pertemuan itu wakil dari PWI mempertanyakan apakah benar anggota AJI dan IJTI adalah wartawan. AJI dan IJTI juga menjawab dengan menyatakan, apakah benar anggota PWI semuanya wartawan. Tapi kami sepakat bahwa ini harus menjadi perhatian Dewan Pers. Oleh karena itu kami setuju Dewan Pers melakukan penertiban kepada anggota konstituennya. Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah anggota organisasi wartawan itu memang jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik atau bukan? Atau hanya orang yang punya kartu pers dan mengaku sebagai wartawan tapi pekerjaannya hanya mencari uang dari nara sumber?

    Kami mengusulkan agar Dewan Pers membuka pengaduan soal ini. Misalnya, minta publik memberi laporan atas praktik-praktik seperti ini di tengah masyarakat. Sebab, sudah umum terdengar bahwa ada orang yang mengaku punya kartu pers atau kartu organisasi wartawan meski sebenarnya orang itu tak berhak memilikinya karena dia sebenarnya pegawai negeri atau lainnya, yang intinya sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik.

    Kelima, kami menghormati upaya yang dilakukan Dewan Pers dengan menyelenggarakn pertemuan untuk membahas soal itu. Seperti yang disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu untuk mendengarkan apa pandangan dari komunitas pers atas usulan AJI dan IJTI yang minta perubahan tanggal HPN. Seusai pertemuan, Dewan Pers menyatakan akan merangkum usulan tersebut dan akan membahasnya di internal Dewan Pers. AJI dan IJTI, sebagai pengusul penggantian HPN, akan menyatakan sikap setelah ada hasil resmi dari Dewan pers atas usulan tersebut.

    Jakarta, 19 April 2018

    Ketua Umum AJI, Abdul Manan
    Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana

  • Aksi Anti Kekerasan Terhadap Wartawan, Lampung Beri Rapor Merah Untuk Polisi

    Aksi Anti Kekerasan Terhadap Wartawan, Lampung Beri Rapor Merah Untuk Polisi

    PWI, AJI, IJTI, PFI, Lampung solideritas kasus Banyumas.

    Bandarlampung (SL)-Wartawan Lampung menggelar aksi solidaritas menyikapi kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Unjuk rasa yang diikuti puluhan wartawan dari berbagai media itu itu digelar di Bunderan Tuguadipura, Bandarlampung, Jumat (13/10) sore.

    “Aparat kepolisan dan penegak hukum punya rapor merah terkait kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Bandarlampung Adan Padli saat orasi.

    Wakil Ketua PWI Bidang Hubungan antar Lembaga Adolf Ayatullah juga mengecam insiden yang terjadi saat aparat membubarkan aksi demonstrasi di kantor bupati tersebut. “Kerja-kerja wartawan itu melaksanakan amanat undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan mengancam kebebasan pers secara umum,” kata  Bung Dolop menyampaikan orasinya.

    Aksi diikuti oleh perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJi), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Fortaline Lampung, YLBHI Bandarlampung, perwakilan pers mahasiswa dan perwakilan wartawan-wartawan dari Tulangbawang, Pesawaran, Waykanan, Tanggamus dan beberapa kabupaten lain di Lampung.

    Sedangkan perwakilan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) Aris Susanto mengecam secara tegas agar oknum Polisi Pamong Praja maupun oknum polisi yang terlibat penganiyayaan  terhadap insan pers di Banyumas Jawa Tengah.

    Ditambahkan Fadli Hamdan perwakilan Aji, korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi dan Pol PP hingga kamera dirusak di dihapus jelas melanggar UU Pers. “Kepada Kapolda dan Kapolri agar menindak tegas oknum Polisi yang menciderai  beberapa wartawan yang sedang meliput peristiwa di Banyumas,” tegasnya.

    Dalam keterangan per ponsel, Ketua SMSi Lampung Donny Irawan menyatakan dukungannya atas aksi solidaritas wartawan itu. “Di Rapimnas Bangka kemarin juga dilakulan sesi khusus untuk mengecam insiden Banyumas,” ujar Donny yang baru saja mengikuti Rapimnas SMSI di Bangka-Belitung tersebut.

    Aksi diawali dengan melakukan jalan kaki dari Sekretariat PFI menuju Bunderan Gajah, kemudian korlap Aris Susanto yang juga Ketua IJTI Lampung memimpin massa menyanyikan lagu Indonesia Raya diikuti orasi masing-masing perwakilan.

    Aksi solidaritas wartawan Lampung sore itu ditutup dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri dan doa untuk kawan-kawan wartawan di Banyumas yang menjadi korban. (Jun/rls)