Tag: Aji Bandarlampung

  • Soal IndonesiaLeaks, AJI-Magister Komunikasi Unila Refleksikan Kontrol Sosial Media

    Soal IndonesiaLeaks, AJI-Magister Komunikasi Unila Refleksikan Kontrol Sosial Media

    Bandarlampung (SL)  – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung bekerja sama dengan Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Lampung (Unila) akan menggelar menonton bareng (nobar) dan diskusi seputar jurnalisme. Kegiatan bertajuk “Refleksi Kontrol Sosial Media” itu dihelat di Pascasarjana FISIP Gedung F Lantai 4, Universitas Lampung (Unila), Sabtu, 17/11/2018, pukul 13.30 WIB.

    Adapun film yang akan ditonton bersama berjudul “The Thin Blue Lie”. Film besutan sutradara Errol Morris tersebut mengisahkan jurnalis Philadelphia Inquirer Jonathan Neumann (diperankan oleh Rob Morrow) yang membongkar praktik penyalahgunaan kekuasaan wali kota. Usai nobar, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan dua narasumber, yakni pengajar Ilmu Komunikasi Unila Andy Corry dan Wakil Korwil Sumatra AJI Indonesia Yoso Muliawan.

    Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan mengatakan, kegiatan nobar dan diskusi itu merespons ancaman terhadap kebebasan pers dan kriminalisasi jurnalis terkait IndonesiaLeaks. Sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks menerbitkan laporan investigasi tentang “Skandal Buku Merah”. Liputan ini memantik respons dan reaksi yang beragam.

    Dalam perkembangannya, karya jurnalistik tersebut berujung kriminalisasi. Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dkk dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat Elvan Gomez. Beberapa jurnalis dituduh melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu kepada penguasa. AJI adalah salah satu inisiator IndonesiaLeaks, platform mandiri bagi informan publik untuk menghadirkan pemberitaan yang berkualitas dan menyuarakan kepentingan publik.

    “Laporan pidana atas karya jurnalistik melawan semangat kebebasan pers. Di negara demokrasi, seharusnya pers dibebaskan secara independen untuk mengontrol kekuasaan. Tanpa adanya kebebasan pers, maka media tidak akan mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai kontrol sosial,” kata Padli melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 16/11/2018.

    Menurut Redaktur Lampung Post itu, kebebasan pers sejatinya bukan milik wartawan semata. Perlu dukungan publik yang luas agar media bisa bekerja secara maksimal untuk menjadi pilar keempat demokrasi. Sehingga, dapat menjadi watch dog (anjing penjaga) atas semua penyalahgunaan kekuasaan. Warga perlu diedukasi terkait bagaimana seharusnya jurnalis dan media bekerja untuk kepentingan publik.

    Kemampuan dalam mengawasi kekuasaan dan memastikan tidak adanya penyimpangan perlu ditunjang keterlibatan publik agar bersedia menjadi para peniup peluit, atau wishtle blower. Mereka inilah yang berani menyampaikan informasi dan membuka data agar semua hal yang selama ini dirahasiakan dari publik bisa dipublikasikan secara transparan.

    “Lewat film “The Thin Blue Lie”, AJI Bandarlampung ingin mengajak berbagai pihak untuk merefleksikan bagaimana pers melakukan kontrol sosial. Hanya dengan sikap kritis dan liputan yang mendalam, media mampu berperan dalam mendorong perubahan sosial di masyarakat,” ujarnya.(rls)

  • Lampung Fair Atur Jadwal dan Beri “Amplop” Wartawan, Pihak AJI Sesalkan Hal itu

    Lampung Fair Atur Jadwal dan Beri “Amplop” Wartawan, Pihak AJI Sesalkan Hal itu

    Bandarlampung (SL) – Panitia Lampung Fair 2018 atur jadwal dan beri “amplop” wartawan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung menyesalkan pengaturan jadwal dan uang peliputan Festival Lampung Fair 2018.

    “Seharusnya, pihak penyelenggara tidak perlu membuat pengaturan tersebut karena akan membatasi kerja jurnalis dalam meliput kegiatan”, ujar Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan, Jumat (19/10).

    “Kami menerima informasi bahwa panitia membuat jadwal liputan bagi media juga dikabarkan ada pembagian uang transportasi kepada para wartawan. Setelah kami verifikasi ternyata benar”, katanya.

    Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan pertimbangan pihak penyelenggara dalam membuat jadwal peliputan bagi wartawan. AJI menyesalkan jika penjadwalan tersebut dengan pertimbangan ada pembagian uang transportasi bagi wartawan.

    “Meski ada penjadwalan liputan media, jurnalis tetap dibebaskan meliput kegiatan Lampung Fair. Artinya, sama sekali tidak ada pelarangan bagi wartawan yang meliput Lampung Fair di luar jadwal yang diberikan penyelenggara”, ujarnya.

    Menurutnya, praktik pemberian uang transportasi bagi jurnalis tidak dibenarkan. Praktik yang biasa disebut itu ‘amplop’ melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Pasal tersebut mengatur bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.

    “Apalagi, jika pemberian uang transportasi tersebut bertujuan agar pemberitaan Lampung Fair selalu positif. Padahal, KEJ mengharuskan wartawan bersikap independen, memberitakan sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain”, kata dia.

    Padli berpendapat, menerima pemberian dari narasumber termasuk pelanggaran berat karena melanggar KEJ. Publik diharapkan berperan serta dan mendorong agar kinerja pewarta makin profesional dengan tidak melakukan praktik pemberian uang kepada wartawan.

    AJI juga mengimbau para jurnalis untuk terus konsisten menjalankan kode etik dan menjaga muruah profesi. Muruah profesi ini tetap terjaga bila pers kokoh melaksanakan kode etik. Berbagai cara menjaga kehormatan profesi jurnalis, di antaranya menegakkan prinsip-prinsip jurnalisme dan tidak meminta fasilitas kepada narasumber.

    Sebaiknya, pihak penyelanggara tidak perlu repot-repot mengatur jadwal wartawan dalam meliput Lampung Fair. Ini bukti bahwa penyelenggara tidak memahami kerja jurnalis.

    “Kegiatan berskala nasional yang diikuti ratusan jurnalis saja tidak memerlukan penjadwalan media. Apalagi, hanya kegiatan yang sifatnya lokal dengan jumlah jurnalis yang terbatas”, kata Padli. (RMOL)

  • 13 Wartawan AJI Bandarlampung Lulus Uji Kompetensi

    13 Wartawan AJI Bandarlampung Lulus Uji Kompetensi

    Bandarlampung (SL) –  Sebanyak 13 jurnalis anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung lulus Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang diadakan organisasi profesi pers ini di Hotel Andalas, Sabtu-Minggu, 28-29 Juli 2019. Mereka lulus usai melalui serangkaian ujian tertulis, lisan, dan simulasi.

    Sebelum UKJ, semua peserta wajib melampirkan karya dan 2 artikel baru berkenaan dengan Profesionalisme jurnalis dan UU Pers. Seperti yang dilansir dari jejamo.com, ke-13 orang wartawan itu terbagi atas tiga kategori, yakni muda, madya, dan utama.

    Para jurnalis yang lulus kategori wartawan utama itu adalah Padli Ramdan (Lampung Post), Rinda Mulyani (Lampung Post), Gustiana Asmara (Tribun Lampung), dan Adian Saputra (Jejamo.com). Untuk kategori madya, Hendri Sihaloho (duajurai.co), Eni Muslihah (Kompas.com), Zainal Asikin (Teraslampung.com), Tri Purna Jaya (okezone.com), Wandi Barboy Silaban (Lampung Post), dan Ricky P Marly (Lampung Post).

    Untuk kategori muda, Andi Apriyadi (radarlampungonline.co.id), Feri Herumanika (Lampung Post), dan Rudiyansyah (Lampung Post). Adapun tiga penguji adalah Budisantoso Budiman, Oyos Sarono HN, dan Willy Pramudya.

    Ketiganya adalah penguji nasional dari Badan Penguji, sebuah lembaga otonom dari AJI Indonesia. Willy sendiri adalah jurnalis senior dan anggota Majlis Etik AJI Indonesia. AJI sendiri adalah organisasi profesi pers yang terverifikasi Dewan Pers.

    Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan bersyukur ujian ini bisa terselenggara dengan baik. “Alhamdulillah semua lulus dan dinyatakan kompeten,” ujarnya.  (net)