Tag: Akademisi Unila

  • Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Banyak yang salah menafsirkan Surat Edaran KPU tentang daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada. Karena menurut Akademisi Hukum Unila Prof Rudy Lukman seharusnya paslon Dawam – Ketut tak dapat mengikuti Pilkada Lampung Timur 2024.

    Prof Rudy Lukman mengatakan, dalam surat edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah dengan calon tunggal seperti Lampung Timur.

    Alasannya di surat tersebut secara jelas memerintahkan, jika terjadi masalah status pendaftaran calon dengan calon tunggal yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan maka surat edaran ini berlaku.

    Sementara Paslon Dawam – Ketut sudah diberi status penolakan oleh KPU Lampung TImur. Hal ini diungkapkan akademisi Unila Rudy Lukman, Kamis 12 September 2024.

    “Surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Jadi daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku. Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran, sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” kata Rudy.

    Menurut Prof Rudy Lukman, dalam kasus ini, Dawam – Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dasarnya adalah penolakan pendaftaran dari KPU Lamtim.

    “Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

    Rudy juga menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam – Ketut, KPU sebelumnya sudah menerapkan prinsip keadilan prosedural.

    “Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi, jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” ungkapnya.

    Menurut dia, justru jika KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang tidak lengkap maka akan rawan terhadap gugatan.

    “Justru KPU Lamtim jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” tandasnya.

    Apalagi, terusnya saat ini Paslon Dawam – Ketut sudah mengajukan ke Bawaslu, dengan KPU menerima pendaftaran kembali maka akan menjadi permasalahan baru. (Red)

  • Akademisi Unila Kritisi Dugaan Kongkalikong Mutasi Puluhan Guru SMA Negri Bandarlampung

    Akademisi Unila Kritisi Dugaan Kongkalikong Mutasi Puluhan Guru SMA Negri Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Unila, Dedi Hermawan, kritisi dugaan kongkalikong pemutasian puluhan guru SMA Negeri di Kota Bandarlampung dinilai tidak sesuai aturan dan prosesur di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Rabu (9/1/2019). “Organ pengawas internal seperti DPRD dan Inspektorat, harus segera memeriksa informasi ini dan bila perlu di evaluasi mutasi yg diduga kuat sarat kongkalikong,” bebernya.

    Dirinya meminta Ombudsman sebagai badan pengawas untuk memeriksa kemungkinan mal administrasi/rekayasa dalam mutasi pegawai yang dilakukan oleh oknum Disdikbud Lampung. Selain itu, masyarakat atau pihak yang tau dapat melaporkan ke KASN unik ditindak lanjuti sebagai upaya menjaga atmosfer birokrasi berbasis merit system. “Kalau ini benar, maka dapat disimpulkan bahwa reformasi birokrasi berbasis merit system tidak berjalan di lingkungan pemprov,” jelasnya.

    Dirinya juga meminta orang nomor satu di provinsi Lampung mengevaluasi mutasi yang dilakukan oleh oknum PNS di tubuh dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung. “Gubernur kalau pro reformasi birokrasi harus mengevaluasi mutasi tersebut dan membatalkan jika terbukti,” harapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD wilayah I Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sunardi, “ngeles” alias “buang badan” terkait persoalan dugaan kongkalikong mutasi puluhan guru SMA Negeri di Kota Bandarlampung yang dinilai tidak sesuai aturan dan prosesur. “Saya hanya cuma ngebagiin SK aja, itu diperintah Kabid SMA Diona Katerina. Saya ngak tau soal prosedur dan aturan dalam mutasi guru,” kata Sunardi, Senin (7/1) kemarin.

    Menurut Sunardi, bahwa mutasi guru tersebut atas kebijakan Dinas Dikbud Provinsi Lampung untuk penyegaran dan kebutuhan guru di sekolah. “Saya hanya membagikan SK sebanyak 25 guru yang baru dimutasi, mutasi itu sesuai kebutuhan di sekolah,” ungkapnya.

    Namun faktanya dalam mutasi guru diketahui tidak sesuai dengan kebutuhan, karena terdapat guru yang dimutasi tidak dapat jam mengajar di sekolah yang baru dan terancam hilangnya sertifikasi. Dan Sunardi mengaku jika dirinya tidak terlibat dalam mutasi tersebut karena tidak ikut mengatur dan menentukan guru yang akan dimutasi. “Kalau menentukan mutasi guru, saya tidak tau. Saya hanya menjalankan perintah hanya membagikan SK guru yang dimutasi,” kilahnya.

    sumber di Disidibud Lampung menyebutkan bahwa mutasi guru tersebut diduga sarat dengan kepentingan oknum di salah satu organisasi pedididkan dan kerjasama dengan oknum di Disidibud Lampung. Oknum tersebut merekomedasi sebagian guru untuk di mutasi, tanpa melalui aturan dan prosedur yang ada. “Infonya ada organisasi pendidikan yang memiliki kepentingan, mengatur dan merekomendasi guru untuk dimutasi. Dan setali tiga uang dengan oknum diknas mencari keuntungan,” paparnya.

    Mutasi guru itu akan berdampak buruk bagi guru yang tidak dapat jam mengajar di sekolah yang baru. Mereka terancam kehilangan tunjangan uang sertifikasi, Hal itu juga dialami salah satu guru di SMAN 5 Bandarlampung yang di mutasi ke SMAN 3 Bandarlampung mengakui sangat keberatan atas mutasi tersebut. “Kami keberatan dengan mutasi ini, kami terancam tidak dapat sertifikasi,” ungkapnya.

    Menurutnya, mutasi guru ini tidak sesuai dengan aturan, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan tidak dipelajari dahulu kebutuhan tenaga pendidik disekolah. “Seperti saya mengajar bidang gografi yang saat ini di SMAN 5 masih kekurang guru mata pelajaran geografi. Kok tiba tiba di pindahkan ke SMAN 3 yang diketahui guru geografi banyak. Ada enam di tambah saya, jadi otomatis saya tidak cukup jam mengajar. Gimana dengan sertifikasi saya hilang,” keluhnya.

    Ia menyatakan, bukan dirinya saja yang terancam hilangnya sertifikasi, dan keberatan atas mutasi tersebut. Guru lainya juga merasa kecewa atas kebijakan mutasi sepihak yang dilakukan dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Lampung. “Saya dan kawan kawan guru lainya akan mempertanyakan mutasi ini ke dinas, kami keberatan, kami tidak ada kesalahan dan pihak sekolah tidak pernah mengusulkan, tiba tiba dimutasi,” ujarnya.

    Seperti diberitkan sebelumnya terjadi mutasi sekitar 40 Guru SMAN di Kota Bandarlampung yang disinyalir syarat kepentingam dan mencari keuntungan, dengan modus kongkalikong, dan ada oknum yang dapat keuntungan, dan indikasi kuat menyalahi aturan dan ketentuan berlaku. Uniknya mutasi guru SMA tidak diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Provinsi Lampung.

    Berdasarkan sumber di lingkungan Disdikbud Lampung menyebutkan, mutasi puluhan guru SMA di Kota Bandarlampung tidak mengikuti aturan dan prosedur dalam proses alih tugas guru yang telah di tentukan. Mutasi terkesan ada muatan kepentingan oknum pejabat di disdikbud Lampung untuk mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan dunia pendidikan. Karena mutasi tersebut tidak ada usulan maupun kebutuhan tenaga pendidik dari pihak sekolah.

    Selain itu mutasi guru tersebut tidak melibatkan pejabat yang berwenang dalam menentukan penempatan dan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah. “Mutasi guru SMA di Kota Bandarlampung ini terkesan ada kepentingan oknum pejabat Disdikbud untuk mencari kuntungan, Mutasi guru tesebut menyalahi aturan karena tidak menjalani aturan yang berlaku,” kata sumber di Disdikbud, Sabtu (5/1).

    Sumber sinarlampung.com menerangkan bahwa dalam proses mutasi guru tersebut tidak melibatkan pihak disdikbud Lampung. Semestinya berdasarkan ketentuan belaku, adanya usulan dari pihak sekolah yang mengajukan mutasi guru dan adanya kebutuhan sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik disekolah.

    Kemudian diajukan ke pihak disdikbud selaku satker yang mengetahui kebutuhan sekolah. “Seharusnya ada aturan main, ada usulan pihak sekolah maupun guru. Mutasi guru ini sepihak menyalahi aturan,” ungkapnya.

    Mutasi guru SMA ini diduga sarat kepentingan dalam mencari keuntungan oknum pejabat disdikbud itu diketahui SK guru yang dimutasi telah dibagi secara diam diam tanpa diketahui pihak Disdikbud Lampung oleh kepala UPTD wilayah I Sunardi serta Sunarno selaku Kasie Dikmensus. “Ada apa dalam mutasi guru tersebut, kok pihak disdikbud tidak dilibatkan.” Ujarnya.

    Sementara, saat dikonfirmasi Kasubag Umum dan Pegawai Disdikbud Lampung Ahmad Tamzil merasa kaget dengan adanya mutasi sejumlah guru SMA tersebut, ia mengaku tidak dilibatkan dan tidak mengetahui mutasi tersebut. “Saya tidak tau ada mutasi guru, saya enggak dilibatkan, dan tidak ada usulan dari sekolah atau guru selama ini, jadi tanya aja yang ngebagiin SK mutasi guru itu,” ujarnya.

  • Akademisi Unila Dr. Dedy Hermawan, S.Sos, M.Si Sarankan Pemprov Lampung Evaluasi APBD Pesisir Barat

    Akademisi Unila Dr. Dedy Hermawan, S.Sos, M.Si Sarankan Pemprov Lampung Evaluasi APBD Pesisir Barat

    Bandar Lampung (SL) – Pengesahan APBD berbau “deal-deal” antara eksekutif-legislatif baru saja mencuat dari Kabupaten Pesisir Barat. Berikut pendapat Dr. Dedy Hermawan, S.Sos, M.Si dari Universitas Lampung.

    Diawali dari kunci-mengunci gedung rapat, listrik mati, hingga terlaksananya  paripurna pengesahan APBD, Selasa (4/12), ada bau-bau janji Rp50 juta dan proyek senilai Rp500 juta untuk anggota legislatif yang menyetujui APBD.  Dedy Hermawan, akademisi Fisip Unila, mengatakan, ada tiga hal yang perlu dipahami kedua pihak soal bau-bau “deal-deal” APBD 2019 Kabupaten Pesisir Barat.

    Pertama, katanya,  Bupati dan DPRD Pesisir Barat hendaknya tidak bermain-main dengan APBD yang merupakan uang rakyat. Jangan ada upaya-upaya untuk menggunakan APBD untuk kepentingan pribadi/kelompok, katanya.  “APBD harus diarahkan untuk merealisasikan visi dan misi daerah yang sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pesisir Barat,” ujarnya, Jumat (10/9).

    Kedua, DPRD dan Bupati serta jajarannya harus belajar dari berbagai peristiwa pidana korupsi APBD di berbagai daerah termasuk di Provinsi Lampung yang melibatkan anggota DPRD dan kepala daerah. Jangan sampai, katanya, hal serupa terjadi di Kabupaten Pesisir Barat. Hilangkan setiap niat untuk mengakali atau melakukan transaksi gelap pengesahan APBD,” katanya. “Transaksi yang benar adalah transaksi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai skala prioritas pembangunan,” kata Dedy Hermawan.

    Ketiga, Pemprov Lampung hendaknya mengevaluasi APBD Pesisir Barat dengan cermat dan kritis untuk menemukan berbagai item yang mencurigakan dan menyimpang dari koridor RPJMD dan peraturan terkait lainnya. (rmol)

  • Keterangan Saksi Lemah, Akademis Hukum Unila : Harusnya Mentah karena Diluar Substansi Hukum

    Keterangan Saksi Lemah, Akademis Hukum Unila : Harusnya Mentah karena Diluar Substansi Hukum

    Bandarlampung (SL)  – Persidangan yang menghadirkan saksi dari pelapor cagub-cawagub Lampung M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri hingga belasan tidak memenuhi substansi laporan tidak dapat mendukung putusan.

    Hal ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Universitas Lampung Ahmad Saleh Rabu, 11 Juli 2018.

    Menurutnya, kalau dalam persidangan kehadiran saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai subtansi dan dalil laporan menjadikan keterangan tersebut tidak berarti. “Ya keterangan itu menjadi mentah,” ungkapnya.

    Masih kata dia, Bawaslu Lampung juga baru pertama kali melakukan sidang untuk pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Inikan pertama kalinya jadi Bawaslu juga harus bisa secermat mungkin dalam menjalankan tahapan persidangan. Kalau memang saksinya tidak memenuhi substansi laporan harusnya mentah,” ujarnya.

    Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Lampung ini juga menerangkan bila kesaksian tetap dihadirkan untuk memberikan keterangan juga tidak akan bisa mempengaruhi dan harus melihat substansi hukumnya. “Keterangan jadi lemah,” imbuhnya.

    Dia menambahkan bahwa keterangan saksi yang lemah tidak bisa jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan. “Karena keterangan lemah itu tidak sesuai dengan laporan dan substansi hukumnya. Ya gak bisa masuk unsur hukumnya kalau ingin mengungkap adanya fakta hukum,” tandasnya.

    Untuk diketahui, sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Sentra Gakkumdu menghadirkan 16 saksi. Belasan saksi tersebut dimintai keterangannya dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB. (red)

  • Yusdianto : Pembentukan Pansus Keliru dan Minta DPRD Lampung Tidak Baper

    Yusdianto : Pembentukan Pansus Keliru dan Minta DPRD Lampung Tidak Baper

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Yusdianto menyatakan bahwa pembentukan pansus DPRD kLampung mengenai money politic keliru dan terlalu baper.

    Menurutnya, Bawaslu Lampung dibentuk berdasarkan UU No 15 tahun 2011 dan memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya dalam pengawasan. “DPRD Lampung menjalankan tugasnya harus sesuai dengan UU No 23 tahun 2014. Dewan jangan terlalu baper dan tidak boleh mengintervensi Bawaslu Lampung,” ucap dia Selasa, 3 Juli 2018.

    Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menerangkan DPRD Lampung hanya sebatas koordinasi dan tidak bisa melakukan intervensi. “Secara hierarki Bawaslu Lampung dapat melaporkan hal ini oleh Bawaslu RI. Kerja mereka juga berdasarkan amanat konstitusi,” ujarnya.

    Dia menuturkan bahwa dalam pasal 135 A ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Bupati, dan Walikota, memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi.  ”

    Masih kata dia, bila dewan memaksa pembentukan pansus jelas keliru. ”Pasal 135 UU No.10/2016 jelas bahwa dewan tidak boleh intervensi. Pertimbangkan kembali pembentukan pansus,” tuturnya.

    Yusdianto menjelaskan dewan lebih penting mempertanyakan penggunaan dana kampanye yang dilakukan paslon kepada Bawaslu.

    ”Kalau administrasi, berarti masuk pasal 135 UU No.10/2016,” ungkapnya.

    Dia berharap Bawaslu Lampung bekerja professional dan terbuka guna menegakkan keadilan hukum.

    Sudah semestinya, lanjut Yusdianto, menjadi yurisprudensi Bawaslu dalam bekerja dan mengambil keputusan karena amanat konstitusi.

    ”Jangan sampai mengenyampingkan keadilan substantif,” tutupnya. (rls