Tag: AKAR Lampung

  • AKAR Minta DPR RI Lirik Konflik Agraria saat Kunjungi Lampung

    AKAR Minta DPR RI Lirik Konflik Agraria saat Kunjungi Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi II DPR RI dijadwalkan kunjungi Provinsi Lampung pada kamis, 13 Februari 2025. Rencana tersebut langsung disambut suka cita Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung.

    AKAR berharap kunjungan anggota legislator tersebut tidak hanya agenda semata, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan di Lampung, termasuk konflik agraria yang belum terselesaikan.

    Ketua DPP AKAR Lampung Indra Musta’in, menyampaikan harapannya agar Komisi II DPR RI dapat melihat langsung kondisi di lapangan dan memahami akar permasalahan konflik agraria di Lampung.

    “Kami berharap kedatangan Komisi II DPR RI ini dapat menjadi momentum penting untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut” ujar Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, Rabu, 12 Februari 2025.

    Indra menjelaskan konflik agraria di Lampung melibatkan berbagai pihak, mulai masyarakat, perusahaan hingga pemerintah daerah. Sehingga diperlukan penyelesaian yang adil dan transparan untuk menciptakan stabilitas dan kepastian hukum di bidang agraria.

    Dibalik persoalan AKAR juga berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan solusi dan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan agraria yang ada.

    Menurut Indra, salah satu konflik agraria terbesar di Lampung adalah PT. Sugar Group Company (SGC) dengan masyarakat Desa Penawar/Gedung Aji dan Desa Gunung Tapa Kabupaten Tulang Bawang.

    “Perkara Konflik Lahan tidak hanya sebatas persoalan di atas, polemik berkepanjangan juga muncul atas sengketa lahan seluas 460Ha di Desa Penawar/Gedung Aji dan 303Ha di Desa Gunung Tapa Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya.

    Indra meneruskan, tanah atau lahan yang dimiliki perorangan atau badan hukum di dalam kawasan hutan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Tanah Enclave) yang justru dikuasai oleh PT. Sweet Indo Lampung (SIL) sejak Tahun 2005 menjadi perkebunan tebu.

    Penguasaan lahan tersebut dilakukan tanpa kompromi dan musyawarah dengan masyarakat terlebih dahulu. Sebab, lahan tersebut di luar luasan HGU yang telah ditetapkan oleh negara.

    “Sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat yang berkepanjangan atas tuntutan atas tuntutan ganti rugi hak mereka yang hingga saat ini terabaikan. Tentunya, masih banyak lagi persoalan lain yang terangkum oleh AKAR Lampung dalam upaya advokasi kerakyatan” pungkasnya.

    Di lain pihak, Ketua DPP PEMATANK Suadi Romli menyuarakan konflik agraria yang dikuasai mafia tanah di Kabupaten Way Kanan. Romli menduga ada keterlibatan mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam kasus yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Lampung.

    “Pasca diperiksanya bupati Way Kanan terkait dugaan mafia tanah oleh kejati. Ada dugaan kuat pada saat menjabat, adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan mengetahui dalam proses peralihan lahan kawasan hutan yang dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan. sangat jelas dugaan upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara-cara yang menyalahi aturan dan dirancang sedemikian rupa demi meraih keuntungan secara pribadi dan atau kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya. (*)

  • AKAR Serius Bawa Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak PT SGC ke DPR RI

    AKAR Serius Bawa Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak PT SGC ke DPR RI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung kembali bergerak dengan mengirimkan surat terkait dugaan pengemplangan pajak oleh PT SGC kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta. Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan agar dapat bertemu dengan DPR RI untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Lampung.

    Baca; Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Baca: Kejati Lampung Mulai Garap Laporan Akar Soal KKN Mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan Dugaan Kejahatan Pajak PT SGC

    Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi II, terkait permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung, terutama perjuangan rakyat Lampung dalam mengungkap berbagai permasalahan PT SGC, mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat hukum, KKN, pencemaran lingkungan , hingga pengemplangan pajak,” kata Indra kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

    Indra menegaskan bahwa pihaknya, sebagai bagian dari elemen masyarakat, terus mengawali permasalahan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap segala bentuk pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dapat diproses dan ditindak secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Permasalahan yang kami advokasi selama ini sudah bukan rahasia umum, bahkan di kalangan penegak hukum. Namun, besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan para petinggi perusahaan dengan pejabat negara, baik di pusat maupun daerah, membuat perusahaan tersebut seolah-olah kebal hukum,” ungkapnya.

    Selain itu, lanjut Indra, dalam surat yang dilayangkan, ia berharap Komisi II DPR RI, yang membidangi persoalan ini, dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang telah lama diinginkan. “Harapan besar kami sebagai rakyat Lampung adalah agar wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara dapat turun langsung untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti, mengungkapkan bahwa surat audiensi tersebut bertujuan untuk mengadukan dan menyampaikan permasalahan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh. “Hal ini kami anggap sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya.

    Rian menambahkan, dugaan KKN, pelanggaran hukum, dan pencemaran lingkungan pada tahun 2020 juga melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. “Ketika semua orang sedang fokus menghadapi pandemi COVID-19, Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, menerbitkan Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang melegalkan panen tebu dengan cara pembakaran,” tambahnya.

    Bahkan, terbitnya peraturan gubernur tersebut menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara perusahaan perkebunan tebu di Lampung dan Gubernur Lampung, sehingga perusahaan dapat melakukan panen dengan membakar tanaman tebu demi menurunkan biaya panen, melindungi di balik peraturan tersebut. (Red/*)

  • Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali bergerak dengan melayangkan surat soal pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) pada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, Dalam surat yang dikirimkan ke wakil rakyat di Senayan, akar Lampung meminta untuk dapat bertemu dan menyampaikan persoalan – persoalan yang ada di Lampung.

    “Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI khususnya Komisi II DPR RI terkait dengan permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung yaitu perjuangan rakyat Lampung mengungkap berbagai permasalahan PT. SGC mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat Hukum, KKN, pencemaran lingkungan hingga pengemplangan Pajak,” kata Indra kepada media ini. Rabu (25/09).

    Untuk itu, kata Indra, persoalan diatas itu AKAR Lampung merupakan salah satu elemen gerakan masyarakat yang hingga saat ini masih terus mengawal persoalan tersebut dengan harapan bahwa segala bentuk pelanggaran dan kezaliman yang dilakukan oleh PT. SGC dapat diproses dan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Permasalahan-permasalahan yang selama ini kami advokasi sudah bukan menjadi rahasia umum bahkan dikalangan penegak hukum sekalipun, namun besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan petinggi perusahaan dengan para pejabat di negeri ini dari pusat sampai daerah membuat perusahaan tersebut seolah tak tersentuh/kebal hukum,” ungkapnya

    Selain itu, sambung Indra, dalam surat yang dilayangkan juga dirinya berharap komisi II DPR RI yang membidangi persoalan ini untuk dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang di inginkan selama ini.

    “Maka harapan besar kami selaku rakyat lampung kepada wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara untuk dapat terjun langsung menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ucapnya

    Sementara, ketua bidang advokasi Akar Lampung Rian Bima sakti mengungkapkan, jika surat forum audiensi itu guna mengadukan dan menyampaikan persoalan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh.

    “Hal tersebut juga kami rasa sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya

    Rian menambahkan, Dugaan KKN, Pelanggaran Hukum, Dan Pencemaran Lingkungan, pada tahun 2020 juga di duga dilakukan oleh kepemimpinan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu.

    “Ketika semua orang sedang berfokus menghadapi pandemi covid 19, Gubernur Lampung saat itu Arinal Djunaidi menerbitkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktifitas tanaman tebu yang melegalkan/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar,” tambahnya

    Bahkan, Terbitnya pergub itu pun menimbulkan dugaan adanya kongkalikong perusahaan perkebunan tebu di lampung dengan Gubernur Lampung agar perusahaan perkebunan tebu dapat dengan leluasa melakukan aktivitas panen dengan cara membakar sehingga dapat menurunkan biaya panen dengan berlindung dibalik PERGUB tersebut. (Red)

  • AKAR Lampung Desak KPU Pecat Penyelenggara Tak Beretika

    AKAR Lampung Desak KPU Pecat Penyelenggara Tak Beretika

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Rian Bima Sakti, perwakilan bidang advokasi AKAR Lampung, mengeluarkan pernyataan tegas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memecat penyelenggara pemilu yang tidak menunjukkan etika yang baik.

    Pernyataan ini dilatarbelakangi insiden dugaan intimidasi berujung pada kekerasan terhadap jurnalis, yang seharusnya berperan sebagai penyampai informasi dalam proses demokrasi.

    Rian menegaskan bahwa jurnalis seharusnya dianggap sebagai mitra oleh KPU, bukan sebagai target intimidasi. Jika hal ini dibiarkan, KPU akan berisiko menjadi penyelenggara terburuk dalam sejarah pemilu Indonesia.

    Ia juga menggarisbawahi pentingnya KPU untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang dapat mengganggu pelaksanaan demokrasi.

    “Kami akan mengawal dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk dugaan pidana yang mungkin dilakukan oleh oknum penyelenggara tersebut,” tambahnya

    Sementara itu, wartawan MFD telah melaporkan insiden intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat meliput Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Swiss Bel, Bandar Lampung, oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial D. Laporan ini terdaftar di Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1398/IX/2024/SPKT.

    MFD berharap laporan ini dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan.

    “Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat, yang dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya. (Red)

  • AKAR Desak DPRD Tuntaskan 5 Kasus Utama PT SGC

    AKAR Desak DPRD Tuntaskan 5 Kasus Utama PT SGC

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung meminta DPRD Lampung menyelesaikan lima kasus yang ada di tubuh PT. Sugar Group Company (SGC) yang dinilai telah meresahkan dan merugikan masyarakat Lampung.

    Divisi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti berpendapat, DPRD sebagai wakil rakyat mesti jeli dan paham terhadap persoalan-persoalan di Lampung.

    Menurutnya persoalan kerakyatan lebih utama bukan hanya sebatas persoalan anggaran negara yang mesti diawasi serta menjadi persoalan yang mesti di awasi oleh DPRD Provinsi Lampung.

    Rian menyebutkan terdapat sejumlah persoalan kerakyatan, yang menjadi keresahan sosial keresahan masyarakat, serta telah merugikan kesehatan masyarakat di Provinsi Lampung, hal ini harus menjadi perhatian juga oleh DPRD Yang baru dilantik.

    Rian mengungkapkan, AKAR Lampung akan menggelar aksi besar-besaran di Gedung DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan sejumlah persoalan kerakyatan, terutama persoalan PT. SGC yang dinilai sudah berlarut-larut.

    “Persoalan utama yang terjadi adalah persoalan tindak pidana korupsi, persoalan pajak PT. SGC, selain itu persoalan dana negara yang mesti disetorkan dugaan tidak sesuai dengan luasan lahan. Kemudian persoalan kedua adalah persoalan tindak pidana karhutla, yang telah terjadi beberapa tahun belakangan persoalan ketiga persoalan dugaan tindak pidana korupsi atas Pergub 33 tahun 2020 antara mantan Gubernur Lampung dan PT. SGC, persoalan keempat persoalan polemik terhadap masyarakat atas tanah – tanah warga yang berkonflik dengan pihak PT. SGC sampai saat ini belum pernah ada penyelesaian, dan yang kelima persoalan, HGU milik PT. SGC, persoalan HGU ini mesti di lakukan transparansi berapa luasan dan berapa lahan Yang ada yang dikelola,” paparnya.

    “Kami menduga luasan lahan yang di garap jauh melampaui dari HGU yang dimiliki, selain itu dari persyaratan dan dalam diktum pada klausul HGU yang telah diberikan jelas dikatakan apabila terjadi pelanggaran maka HGU batal,” tambahnya.

    AKAR Lampung juga menilai bahwa PT. SGC telah melanggar hukum melanggar undang undang lingkungan, jelas dalam diktum yang terdapat dalam HGU apabila terjadi pelanggaran pada proses pengelolaan HGU maka HGH batal.

    Rian juga mengganggap, dari 2018 sampai sekarang berjalannya PT. SGC pada salah satu anak perusahaan tidak memiliki payung hukum dikarenakan HGU telah dilanggar secara otomatis telah di cabut.

    Pihaknya juga meminta seluruh perangkat negara yang memiliki kapabilitas diwilayahnya bergerak untuk menyelesaikan persoalan ini.

    “Kami meminta kepada DPRD Provinsi Lampung yang baru untuk segera membentuk pansus agar semua persoalan PT. SGC ini dapat terkuak, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Provinsi Lampung,” tandas Rian penggiat anti korupsi.

    Sementara itu Ketua AKAR Indra Mustain menegaskan AKAR Lampung telah di periksa dan memberikan keterangan di Kejati Lampung, “kita meminta Kepala kejaksaan tinggi yang baru dapat mengungkap semua persoalan PT. SGC,” jelasnya. (*)

  • Besok, AKAR dan Koalisi Gerak Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada

    Besok, AKAR dan Koalisi Gerak Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – DPP AKAR Lampung, bersama koalisi lainnya DPP Pematank, LSM GEPAK, KERAMAT Lampung dan beberapa OKP Ormas lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. Aksi rencanannya bakal digelar di Tugu Adipura Bandar Lampung dan di depan gedung DPRD Lampung pada Jumat, 23 Agustus 2024.

    Dikatakan, aksi tersebut sebagai upaya anak bangsa untuk tetap menjaga konstitusi dan menjaga kedaulatan rakyat yang hari ini telah di kebiri oleh aksi Akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri. Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg) juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

    Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.

    Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

    Rapat sempat memperdebatkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut calon gubernur dan wakilnya minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Beberapa fraksi sepakat merujuk pada putusan MA. Achmad Baidowi sebagai pimpinan rapat langsung mengakomodasinya.

    Koordinator Koalisi Gerak, Indra menegaskan, pihaknya mendesak diberhentikannya rapat Panja guna mengembalikan kedaulatan rakyat.

    “Kami mendesak hentikan rapat panja kembalikan kedaulatan rakyat. segera laksanakan putusan MK, dengan KPU mengeluarkan PKPU yang mengakomodir putusan MK. Putusan MK putusan mutlak yang harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

    “Kami tidak akan pernah berhenti sampai konstitusi benar benar tegak demi kedaulatan rakyat, jika terus berlangsung seluruh koalisi kami akan ke Jakarta ikut teman teman lain menyuarakan satu suara bubarkan DPR RI,” pungkasnya. (Red/*)

  • Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Bandar Lampung, siarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat AKAR Lampung melaporkan dugaan ngemplang pajak Rp20 trilun oleh PT Sugra Group Company (SGC). AKAR Lampung juga melaporkan atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC, terkait telah terbitnya Pergub 33 tahun 2020, yang banyak menabrak peraturan perundang undangan dan merugikan negara Rp17 Triliunan, Jumat 19 Juli 2024.

    Baca: Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Baca: Kerugian Pembakaran Panen Tebu Capai Rp17 Triliun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung 

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Aksi AKAR Lampung di Kejaksaan Agung

    Laporan Akar Lampung tertuang dalam Surat Laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) akar Lampung atas dugaan pengemplangan pajak PT SGC dan KKN dengan mantan gubernur itu kini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk segera turun ke Lampung.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, selain dugaan pengemplangan pajak, DPP AKAR Lampung juga melaporkan atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC, terkait telah terbitnya Pergub 33 tahun 2020, yang banyak menabrak peraturan perundang undangan yang di terima oleh Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas) KPK.

    “Hari ini surat kita Alhamdulillah telah diterima oleh Dumas 2 KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pengemplangan pajak PT SGC, dan juga dugaan kongkalikong Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan pihak PT.SGC,“ kata Indra, yang juga memimpin aksi unjukrasa didepan gedung KPK, Jumat 19 Juli 2024.

    Dalam laporan yang di layangkan oleh akar Lampung itu, kata Indra, terdapat beberapa point yang meski ditindaklanjuti oleh KPK kepada PT SGC di Lampung. Yang telah menimbulkan kerugian Negara hingga Triliunan tersebut. “Kita mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergub Lampung Nomor 33, peraturan yang dikeluarkan gubernur 2019- 2024 antara Arinal Djunaidi dengan pihak perusahaan dan juga dugaan pengemplangan pajak PT. SGC senilai 20 TRILIUN mesti di usut tuntas,” ujar Idra.

    Selain itu, sambung Indra, dalam agenda di gedung KPK itu, pihaknya pun melakukan Aksi damai sebagai bentuk desakan ke KPK untuk segera turun ke Lampung. “Aksi damai di KPK ini juga sebagai wujud bahwa permasalahan PT SGC ini tidak pernah selesai jika tidak ditangani dengan serius oleh APH, maka dari itu kita berharap KPK untuk dapat mengambil alih persoalan ini, agar permasalahan itu dapat segera terselesaikan,” kata Indra.

    Banyak Laporan Soal SGC di KPK

    Sementara, Dumas 2 KPK Dak Venska mengungkapkan, jika pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan itu, mengingat Lampung sebagai salah satu provinsi yang menjadi catatan KPK dengan kategori tingkat pelaku korupsi terbanyak di Indonesia

    “Mengenai PT SGC, memang selama ini banyak yang melaporkan tapi lebih fokus pada HGU. Untuk persoalan pengemplangan pajak ini akan menjadi atensi khusus yang coba akan di pelajari oleh pihak KPK dan mengenai terbitnya pergub penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya akan dipelajari. Selambat lambatnya KPK akan memberikan informasi kembali 20 hari kerja semenjak surat ini di terima,” kata Dak Venska. (Red)

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tanggamus Jadi Lahan Korupsi Baru, AKAR Aksi Jilid II?

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tanggamus Jadi Lahan Korupsi Baru, AKAR Aksi Jilid II?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariatan Dewan DPRD Tanggamus Rp9,4 miliar anggaran tahun 2021-2024 yang melibatkan 45 anggota dewan yang diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Februari 2023 itu kini semakin tidak jelas. Padahal Kejati merilis kasusnya dan sudah memeriksa 17 anggota anggota dewan dan para pejabat Sekwan DPRD Tanggamus.

    Baca: Kasipenkum Kejati Lampung: Perkara Markup Perjas DPRD Tanggamus Tetap Jalan

    Baca: Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar

    Baca: Apa Kabar Dugaan Korupsi Anggaran di Sekretariatan DPRD Tanggamus Rp28 Miliar tahun 2021?

    Atas hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung, (DPP AKAR Lampung) kembali akan menggelar aksi dengan titik fokus aksi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin 15 Juli 2024. “Kami DPP AKAR Lampung akan memastikan dan mempertanyakan sejauh mana penanganan Kasus Korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2019-2024 yang sempat dihentikan saat proses Pemilu 2024 alasan pihak Kejati awal Tahun lalu,” kata Ketua Presidium AKAR Lampung Indra Mustain

    Menurut Indra, AKAR Lampung akan melakukan aksi demonstrasi, turun kejalan untuk mendesak Kejati Lampung serius mengusut kasus korupsi tersebut. “Kasusnya ditangani oleh Kejati Lampung seperti jalan ditempat, mandek begitu saja. Kita ingin penegakan hukum yang berkeadilan, dan betul betul tegak di Provinsi Lampung. Kita juga akan mendorong kasunya hingga pada Jamwas Kejaksaan RI,” kata Indra.

    Mosi Tidak Percaya Kejati Lampung

    Terkait persiapan kasi lanjutan jilid II di kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kita rencanakan Senin 22 Juli 2024. Surat pemberitahuan sudah dikirim ke Kejati Lampung. “Kita sudah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung, untuk memberikan informasi akan adanya aksi demo lanjutan pada pekan depan,” kata Indra Selasa 16 Juli 2024.

    Indra, menjelaskan Akar Lampung mengawal proses dugaan korupsi secara berjamaah oleh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah diproses penyidikan oleh Kejati, namun hingga kini belum menetapkan tersangka. “Ini bentuk Mosi tidak percaya kepada Kejati Lampung. Karena kita menilai proses hukum ini seakan lambat dalam penanganannya dan yang di sayangkan yang korupsi itu adalah wakil rakyat yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik kepada rakyatnya,” ungkapnya

    Menurutnya, meski para terperiksa mengembalikan uang yang dikorupsi, maka tidak akan menghapus proses Hukum (Pidana). Artinya Kejati Lampung harus melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus. “Kami mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus itu,” ucapnya.

    “Masyarakat Lampung selalu disuguhkan kejanggalan dalam penegakan hukum khususnya kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung selama ini. Kami curiga ada kongkalikong dan kemupakatan jahat dengan pihak DPRD Kabupaten Tanggamus itu,” tambahnya.

    Untuk diketahui dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus diproses Kejati Lampung sejak 2023. Kejati merilis saat status kasusnya sudah ditingkatkan sejak Februari 2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Penyidik Pidsus Kejaksaan Lampung telah menghitung melalui tim auditor independen atas kerugian keuangan negara sebesar Rp9 Milyar lebih. Selama diproses ada pengembalian sebesar Rp5 Milyar, dan masih terdapat kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp4 Milyar lebih.

    Dalam prosesnya, sejumlah anggota dewan ramai-ramai melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp3.043.725.000. Kejati melalui Kasi Penkum I Made Agus Putra membenarkan soal pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan yang diperiksa. “Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa orang atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang. Nominalnya Rp 3.043.725.000, ada beberapa orang perkumpulan parpol,” kata dia, Rabu 26 Juli 2024 sore lalu.

    Made menerangkan bahwa sejak Selasa 25 Juli 2023, total sudah ada puluhan anggota dewan yang sudah diperiksa Kejati, sambil menyembunyikan identitas anggota dewan yang diperiksa. “Total sudah ada 17, namun hari ini ada 4 yang diperiksa. Untuk siapa-siapa saya kurang mengetahui,” ujarnya.

    Tim Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung mengatakan ditingkatkannya status ini kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak Februari 2023 lalu. Meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah berkoordinasi dengan Kejagung.

    Dalam penyelidikan, Kejati menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp7.788.539.193. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan. Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan. Penyelidikan yang dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021 yang bersumber dari APBD.

    Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang. Hasilnya ditemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel.

    Dugaan mark up yang dimaksud adalah penginapan. Terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ. Bill itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap. Namun berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan.

    Selain itu, ditemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar. Bill hotel itu tidak dikeluarkan oleh hotel melainkan pihak travel. Jumlah anggaran tersebut yakni Rp14.314.824.000 dengan jumlah yang terealisasi sebesar Rp12.903.932.984. Sejumlah daerah yang dikunjungi oleh 45 anggota dewan Tanggamus dalam perjalanan dinas tersebut yakni Bandar Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. (Red)

  • Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selain dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Pergub No 33 soal pembakaran lagan tebu saat panen, PT Sugar Group Company (SGC) juga mengemplang pajak hingga rp20 Triliunan, dan menggunakan lahan lebih besar dari HGU. Hal itu disampaikan Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung saat menggelar unjukrasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin 15 Juli 2024 pagi.

    Baca: AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan ada empat poin tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN melalui BPN Wilayah Lampung untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company karena ada dugaan luasannya lebih besar dari yang diberikan negara.

    “Tidak ada transparansi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dokumen kontrak, peta digital dan peta resmi berapa sebetulnya luasan HGU PT SGC, data yang bisa diakses masyarakat semuanya simpang siur,” Kata Indra Mustain saat berorasi.

    Kedua, atas perbedaan luas lahan PT. SGC tersebut juga diduga kuat dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak sehingga merugikan keuangan negara maka kami atas nama rakyat Lampung menggugat Kementrian Keuangan Untuk melakukan audit dan penagihan kepada PT SGC.

    Menurut Indra, Bupati Tulang Bawang pernah mengadukan penggelapan pajak PT SGC Jusuf Gunawan itu ke DPR. Pada tanggal 11 Mei 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini. Komisi II DPR juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Tulang Bawang, oleh PT SGC.

    Komisi II DPR menemukan fakta bahwa SGC telah dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, untuk dijadikan perkebunan tebu. Di mana, Komisi II DPR juga menemukan fakta bahwa salah 1 perusahaan SGC yakni PT. Garuda Panca Artha (GPA) memalsukan luas lahan perkebunannya.

    Luas lahan PT. GPA itu berbeda dengan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang diterbitkan pada tahun 2004. Sesuai Surat BPN Kab Tulang Bawang tanggal 8 Maret 2007 total luas HGU Sugar Grup hanya 86.455,99 hektar. Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara menunjukan bukti bahwa SGC harus bayar pajak atas 105.091 hektar.

    Selain itu, kata Indra, PT. GPA mengajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara. Namun Sesuai data Tulang Bawang, luas lahan PT. GPA yang masuk dalam wilayah Tulang Bawang adalah 124.092,80 hektar.  “Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahan yang dilakukan oleh PT. GPA (SGC) seluas 124.092 – 86.455 – 37.637 hektar. Perbedaan luas lahan perkebunan yang terjadi pada SGC ini sangat mempengaruhi pendapatan negara berdasarkan PPN, PPh, PBB, BPHTB, dil,” ujarnya.

    Menurutnya, kewajiban pajak tersebut secara rinci dapat disebutkan sebagai berikut:

    PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. GPA, PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Putih Mataram (GPM), PPN atas Ethanol PT. Indo Lampung, PPh pada PT. SIL, GPA, GPM, ILD dst Termasuk pajak PBB, BPHTB, Restrilbusi Air Tanah dst. Sehingga Total kewajiban pajak SGC yang tertunggak terhitung sejak 2004 adalah Rp20 triliun.

    “Pengemplangan pajak PT SGC sejak tahun 2004, diduga hampir Rp20 triliun. Tapi kemudian, hal ini menguap begitu saja, termasuk seualah Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi yang memiliki kedekatan dengan PT SGC,” ujar Indra Musta’in.

    Indra Musta’in menjelaskan, APBN Lampung hanya Rp7 Triliun, artinya jika perusahaan membayar pajak dengan semestinya, maka banyak perubahan yang bisa terjadi untuk pembangunan Lampung.

    Ketiga, AKAR menggugat BPN Wilayah Lampung agar transparan atas dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung.

    Keempat, menggugat BPN Wilayah lampung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena melanggar syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi dalam dokumen perpanjangan HGU terkait larangan mengelola lahan dengan membakar.

    Indra melanjutkan, jika tuntutan itu tidak diakomodir, pihaknya akan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta. “Kami juga akan melayangkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk membentuk pansus menyelidiki dugaan penyerobotan lahan dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT SGC,” katanya. (Red)

  • Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar

    Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar

    Bandarlampung, sinarlampung.co –Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) DPRD Tanggamus senilai Rp9,14 miliar. Bukan tanpa sebab, kasus ini menjadi sorotan publik, sejak perkara ini mulai dilakukan oleh tim penyidik pada 2023 lalu. Namun Kejati dinilai belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa kedatangan dirinya di Kejati sebagai tindak lanjut menanyakan persoalan yang telah lama berhenti atau mandek pada kejaksaan soal dugaan Korupsi Perjas Tanggamus itu.

    “Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dan mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara itu,” kata Indra saat diwawancara media, Senin, 8 Juli 2024.

    Sehingga, kata Indra, jika dibiarkan berlarut – larut persoalan ini akan menjadikan stiqma Negatif yang luar biasa pada kinerja DPRD Kabupaten Tanggamus.

    “Mengingat tupoksi kinerja DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan Rakyat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran, Ironisnya justru di Indikasikan kuat Jika di Tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri dalam melakukan pengelolaan Anggarannya menjadi lahan bancakan dan lahan Korupsi secara berjamaah,” ungkapnya.

    Maka dari itu, Perbuatan merugikan anggaran daerah ini terbukti jelas dengan keterangan Pihak Kejati Lampung dengan fakta atas Sejumlah Anggota DPRD Tanggamus yang telah mengembalikan Uang Kerugian Negara atas tindakan Korupsi Perjalanan Dinas tersebut.

    “Atas Fakta persoalan tindakan kejahatan korupsi diatas, Kami secara tegas menyatakan “Mosi tidak percaya kepada kejaksaan tinggi lampung atas Mandek-nya kasus perjalanan dinas DPRD kabupaten Tanggamus,” jelasnya

    Selain itu, sambung Indra, terkait dengan perkara itu pihaknya juga akan menggelar aksi Moral secara akbar dan secara Publik guna mempertegas kepastian Hukum.

    “Kita akan melakukan aksi moral di Kejati Lampung pada Senin (15/07) mendatang, dan Apabila dalam kurun waktu sepuluh (10) hari kerja belum ada penetapan tersangka, maka kami akan melaporkan secara resmi (menyurati) Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI untuk memberikan teguran kepada pihak Kejati dan melakukan AKSI KEJAGUNG RI untuk mendesak atau mengambil alih Kasus Korupsi perjalanan dinas DPRD TANGGAMUS tersebut,” pungkasnya. (Red/*)