Tag: AKBP Radius Utama

  • Kapolda PTDH Polisi Nakal Dan Beri Penghargaan 78 Anggota Berprestasi Termasuk AKBP Radius

    Kapolda PTDH Polisi Nakal Dan Beri Penghargaan 78 Anggota Berprestasi Termasuk AKBP Radius

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung memberikan penghargaan (reward) kepada 78 anggota and sangsi hukuman (punishment) satu personel Polda Lampung. Upacara penyerahan dam pencopotan anggota pada apel pagi di dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Senin 25 Mei 2021.

    Untuk penghargaan diberikan kepada 10 Perwira menengah, 20 Perwira pertama dan 48 Bintara jajaran Polda Lampung.

    Mereka yang menerima Reward tersebut atas prestasi, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab serta melaksanakan tugas dengan baik di bidang Pembinaan maupun Operasional.

    Di antara 78 personel, diantaranya AKBP Radius Utama Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

    Kompol Evinater Sialagn Wakapolres Waykanan dalam ungkap kasus peredaran 29 paket ganja berat 28,99 kg
    AKP M Ari Satriawan Kanit 1 Subbidpaminal Bidpropam dengan target penyelidikan 87 dan telah menyelesaikan 207 perkara. Lalu Aiptu Buyung Kurnia Bintara Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus 10 kg sabu dalam Bus ALS.

    “Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi personil lain untuk dapat bekerja dengan baik demi kepentingan masyarakat dan institusi Polri dalam rangka mewujudkan Polda Lampung yang Presisi,” kata Kapolda Lampung dalam sambutannya.

    Reward Kapolda Motivasi Bertugas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama yang menerima penghargaan Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno, mengatakan, penghargaan ini diperoleh berdasarkan penilaian dari pimpinan atas prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2021.

    Menurutnha pengungkapan kasus yang paling menonjol, adalah sabu seberat lima kg plus lima ribu butir ekstasi. Selain itu ada pengungkapan kasus lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. “Penghargaan ini dapat digunakan untuk mendaftarkan sekolah bagi perwira yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung.

    Radius menceritakan, selama dua tahun lebih jadi Kasubdit banyak penghargaan yang ia peroleh. “Di masa kepemimpinan Kapolda Lampung yang baru, kita baru mendapatkan penghargaan ini. Ini merupakan hasil kerja bersama anggota dan pimpinan. Bagi saya ini bisa digunakan untuk mendaftar ke sekolah. Dan bagi Direktorat Narkoba, ini menjadi motivasi bagi kita untuk mengungkap kasus-kasus narkoba yang lebih besar lagi,” kata Radius Utama.

    Menurutnya, setelah mendapatkan lampu hijau dari Kapolda Lampung terkait penindakan kasus C3 dan narkoba agar ditindak tegas, AKBP Radius Utama mengatakan pihaknya akan mengintruksikan kepada anggotanya dan jajaran agar menindak tegas para pelaku tersebut.

    “Apa yang disampaikan Pak Kapolda Lampung, ini menjadi atensi bagi kita sebagai anggota di bawahnya agar melakukan penindakan dan mengungkap kasus, baik itu kasus curas dan peredaran narkoba serta bandar narkoba agar diungkapkan secara tuntas,” katanya.

    Dalam melaksanakan tugas, katanya, tidak boleh mengedepankan ego sentris, apabila ada kejahatan di depan mata segera ditindak, karena fasilitas yang sudah diberikan negara kepada anggota Polri itu harus dilaksanakan.

     “Dan kita sebagai bawahan Kapolda harus tunduk dan ikut intruksinya,” kata Radius Utama yang menyebutkan untuk kasus narkoba pihaknya terus melakukan pengejaran, baik dengan cara menggunakan teknologi maupun jaringan sehingga bandar maupun pengedar narkoba dapat segera ditangkap

    Satu Personil di Pecat

    Selain memberikan penghargaan, Kapolda Lampung juga memberikan punishment terhadap personelnya. Satu orang personel Polda Lampung di PTDH adalah yakni Brigpol Ade Sandi Fajrin Bintara Satuan Sabhara Polres Pesawaran yang telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri (PTDH).

    Diketahui, Ade Sandi dipidana dengan kekuatan hukum tetap atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). (Red)