Tag: AKP Andri Gustami

  • Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasad Narkoba Siapkan Pembelaan

    Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasad Narkoba Siapkan Pembelaan

    Bandarlampung – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami akan menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada pekan depan untuk menangkis tuntutan jaksa yang meminta hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya.

    Tuntutan hukuman maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pada Kamis, 1 Januari 2024.

    “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

    JPU menyimpulkan terdakwa AKP Andri Gustami bersalah menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

    JPU juga menyimpulkan terdakwa menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

    “Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I,” beber JPU.

    Secara keseluruhan, JPU membidik terdakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hingga Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tak cuma sebatas menjadi perantara. Ia juga diduga ikut mengawal, bahkan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

    Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

    Dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.(red)

  • Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami TSK Jaringan Gembong Narkoba Freddy Pratama Dilimpahkan ke Kejari Bandar LampungĀ 

    Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami TSK Jaringan Gembong Narkoba Freddy Pratama Dilimpahkan ke Kejari Bandar LampungĀ 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Penyidik Polda Lampung melimpahkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023) siang tadi. Andri Gustami merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam jaringan gembong narkoba Freddy Pratama.

    Dalam proses pelimpahan tersebut, AKP Andri Gustami bersama tiga tersangka lainnya terlihat digiring petugas masuk ke ruang tahanan Kejari Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

    Selepas pemeriksaan tersebut, Andri CS lalu digiring kembali ke mobil tahanan Kejari Bandar Lampung dengan tangan diborgol yang kemudian dibawa ke Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

    Saat digiring menuju mobil tahanan, Andri tampak menundukkan kepalanya dan tidak menjawab sepatah kata pun saat ditanyai wartawan yang menyaksikan pelimpahan di Kejari Bandar Lampung.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim menerangkan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti narkoba atas nama tersangka eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (AG) bersama tiga tersangka lainnya. Adapun tiga tersangka lainnya antara lain, MR, MA, dan MF.

    “Selanjutnya kami akan menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk melakukan penuntutan,” ujar Rio saat konferensi pers di kantor Kejari Bandar Lampung.

    Diketahui, untuk menyusun surat dakwaan dalam proses persidangan di pengadilan ke depan, Kejari Bandar Lampung juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sekadar informasi, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami sebelumnya ditetapkan Bareskrim Polri dan Polda Lampung sebagai tersangka lantaran terlibat jaringan gembong narkoba, Freddy Pratama. AKP Andri berperan sebagai kurir spesial untuk memuluskan pengiriman narkoba jenis sabu di pelabuhan Bakauheni. (*)