Bandarlampung – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami akan menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada pekan depan untuk menangkis tuntutan jaksa yang meminta hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya.
Tuntutan hukuman maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pada Kamis, 1 Januari 2024.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
JPU menyimpulkan terdakwa AKP Andri Gustami bersalah menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
JPU juga menyimpulkan terdakwa menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
“Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I,” beber JPU.
Secara keseluruhan, JPU membidik terdakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hingga Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tak cuma sebatas menjadi perantara. Ia juga diduga ikut mengawal, bahkan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.(red)