Tag: Aksi Cabul

  • Pelaku Sodomi Santri di Pesawaran di Tangkap

    Pelaku Sodomi Santri di Pesawaran di Tangkap

    Pesawaran, sinarlampung.co-Seorang pemuda, ADS (18), warga Pasir Gintung, Tanjungkarang, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, karena terlibat pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sesama jenis (sodomi,red). Dia ditangkap Jum’at 5 Juli 2024 sore.

    Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, pelaku ditangkap atas kasus dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah sesama jenis dan masih berusia lima Tahun, pada Agustus 2023 lalu, di Pondok Pesantresn, Kurungan Nyawa, Gedung Tatatan.

    “Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 20.30 wib di sebuah pondok pesantren yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan. Terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan oleh Pelaku ADS,” kata Kasat,

    Pada saat jam belajar malam Pelaku ADS bertemu dengan korban. Kemudian korban di ajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya. Saat berada di dalam kamar tersebut Pelaku melepaskan celana korban dan mengusapkan sabun ke alat kelamin Pelaku, lalu pelaku melakukan aksinya dengan melakukan sodomi.

    “Pelaku berhasil di amankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian Pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang berwarna merah dan satu helai celana panjang berwarna merah milik Korban yang di gunakan pada saat kejadian,” ujar Devrat.

    Pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Red)

  • Imingi Nonton Bioskop, Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Kenalan di Aplikasi Tantan

    Imingi Nonton Bioskop, Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Kenalan di Aplikasi Tantan

    Bandar Lampung, (SL) – Nafsu bejat pemuda berinisial NGA (20), warga Gading Rejo – Pringsewu, mengantarkan dirinya ke sel Mapolresta Polresta Bandar Lampung, selasa 27 Juni 2023. Lantaran telah memperkosa perempuan dibawah umur CEM (13) seorang pelajar kelas 7 SMP dengan imingi nonton bioskop.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban. Kronologi diketahui berawal saat korban berkenalan melalui aplikasi tantan, lalu keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.

    “Kenalan di bulan Mei, lalu, kemudian pada 3 Juni tersangka mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Kemudian pada 7 Juni pelaku kembali melakukan hubungan suami istri di kontrakan Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.” ujar Kompol Dennis.

    Dennis mengatakan, modus pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop. “Pelaku ini membujuk korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” imbuhnya.

    Menerima laporan keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan, selasa (27/6) saat sedang kerja di Jati Mulyo, Lampung Selatan.” jelasnya.

    Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tanktop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.” Pungkasnya.(red)

  • Jadi Korban Percobaan Cabul Tetangga Sendiri, UJ Lapor ke Polisi

    Jadi Korban Percobaan Cabul Tetangga Sendiri, UJ Lapor ke Polisi

    Kota Metro (SL)-Menjadi korban dugaan perbuatan cabul, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) UJ (37) warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, terpaksa melaporkan tetangganya inisial S (55) ke Mapolres Metro, Sabtu, (13/03/2021).

    Ditemani sang suami MN (36) dan keluarga, sekitar pukul 09.00 WIB, UJ melaporkan diduga pelaku percobaan cabul tersebut ke Mapolres Metro dengan nomor : STTPL/ 133-B/ III/ 2021/ LPG/ RES METRO yang ditandatangani Kanit III SPKT Polres Metro AIPTU Agus Luqman Hadi.

    Dilansir Kupastuntas, menurut pengakuan ibu dua anak tersebut, sebelum dilaporkan, S telah menyentuh dirinya sebanyak tiga kali. Pertama kali terjadi sebulan yang lalu tepatnya waktu subuh, saat UJ akan berbelanja ke pasar.

    “Kejadian awal saat itu waktu subuh, saya mau belanja ke pasar. Kebetulan saya berpapasan dengan S yang saat itu sedang meraton. Karena tetangga, saya sapa, meraton pak, dia jawab iya. Kemudian S bertanya, mau kemana, terus saya jawab mau ke pasar pak. Dia bilang mau menemani, saya jawab apa mau sampai pasar meratonnya pak. Terus S bilang, ih kamu bisa saja sembari megang pundak saya. Karena waktu itu masih gelap dan sepi saya langsung lari karena takut,” ungkapnya.

    Dia kembali menceritakan, peristiwa selanjutnya dialami IRT itu saat sedang berbelanja sayuran di sebuah warung yang merupakan milik anak terlapor. Ia mengaku, bagian leher belakangnya dikelitik oleh S menggunakan benda yang diduga tali rafia.

    “Terus yang kedua, saat saya belanja ke warung punya anaknya bapak itu. Pas saya pilih-pilih sayur, bapak itu lewat di belakang saya langsung mainkan sejenis tali rafia, di gerakin di leher saya. Tapi saya masih menganggapnya bercanda. Dan yang ketiga kalinya yang terbaru pas saya belanja ke warung itu lagi untuk beli kelapa parut. Terus dia bilang, kamu ih gitu amat, sambil pegang betis saya. Kalo dilihat gesture nya seperti genit begitu, terus karena takut kejadian kaya gini berlanjut, saya ceritakan kepada keluarga,” jelasnya pada kupastuntas.

    Suami dan keluarga UJ yang tidak terima atas ulah S lantas melaporkan perbuatannya ke Mapolres Metro. Suami pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan perbuatan S ke Polisi agar tidak terjadi bentrok antar warga.

    “Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti keributan maupun bentrok keluarga, maka kami putuskan untuk melaporkan ke Polres Metro agar dapat diproses secara hukum,” ungkap MN. (*)