Tag: Aksi Curat

  • Motor Hilang di Parkiran RS Harapan Bunda, Korban Tuntut Tanggung Jawab

    Motor Hilang di Parkiran RS Harapan Bunda, Korban Tuntut Tanggung Jawab

    Pringsewu, sinarlampung.co – Dua perempuan (Alika Rahma Fahira dan Rina Rosmalina) melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Pringsewu Kota, lantaran kehilangan sepeda motor di parkiran RS Harapan Bunda Pringsewu, senin (23 September 2024).

    Kejadian bermula ketika kedua korban, yang sedang berada di rumah sakit untuk kegiatan dan pekerjaan, parkir di area parkiran RS Harapan Bunda, Minggu malam (22/9/ 2024). Namun saat hendak pulang pagi harinya, mereka mendapati motor mereka telah hilang.

    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-791 K/2024/SPKT/SEK SEWU KOTA RES PRINGSEWU/POLDA LPG, motor Alika Rahma Fahira yang hilang adalah Honda Beat tahun 2020 dengan nomor polisi BE 2302 AEA, sementara motor milik Rina Rosmalina adalah Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 4862 UQ.

    Dari pantauan CCTV, menunjukkan dua orang lelaki tidak dikenal mencuri motor tersebut dengan merusak kunci gembok gerbang parkiran, senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

    Akibat kejadian ini, Alika mengalami kerugian sebesar Rp16 juta, sementara Rina mengklaim kerugian sebesar Rp25 juta. Keduanya berharap agar pihak rumah sakit bertanggung jawab atas hilangnya motor mereka, mengingat keamanan parkiran berada di bawah pengawasan pihak rumah sakit.

    Syaiful Alamsyah, ayah dari Alika, menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan keamanan di Rumah Sakit Harapan Bunda.

    “Anak saya sedang PKL (Praktik Kerja Lapangan) di rumah sakit, tetapi motor bisa hilang, apalagi yang hilang bukan hanya satu motor. Kami meminta pihak rumah sakit bertanggung jawab, karena sudah ada petugas satpam, kenapa bisa terjadi pencurian?” tegasnya.

    Syaiful juga menambahkan bahwa selama ini, petugas parkir melarang pengendara menambahkan kunci ganda pada motor yang diparkir.

    “Ini sangat mencurigakan, kenapa justru dilarang memasang kunci ganda? Kami makin curiga kepada satpam karena mereka baru tahu ada kehilangan setelah pemilik melapor,” ujar Syaiful.

    Pihak RS Harapan Bunda, melalui Humas Zulfa, menyatakan bahwa mereka belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut.

    “Kami masih akan mengadakan rapat internal dengan jajaran manajemen dan pengurus rumah sakit. Jadi, terlalu dini untuk kami memberikan statement sekarang,” ujarnya.

    Meskipun demikian, menurut Zulfa, bahwa pihak rumah sakit telah memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk selalu memasang kunci ganda.

    Sementara menurut keterangan Candra, salah satu satpam rumah sakit, kejadian pencurian motor di area parkiran sudah sering terjadi.

    “Karyawan sudah dua kali kehilangan motor, bahkan motor pasien juga pernah hilang. Kami sudah beberapa kali mengajukan perbaikan sistem keamanan, tetapi tidak ada respon dari bagian umum,” ungkapnya.

    Diketahui, Tri, satpam yang bertugas pada saat kejadian, masih dalam pemeriksaan di Polsek Pringsewu Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kasus ini memicu perhatian masyarakat, terutama terkait masalah keamanan di parkiran rumah sakit. Polres Pringsewu juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan selalu menambah pengamanan ganda pada kendaraan mereka. Sementara itu, pihak RS Harapan Bunda diharapkan segera memperbaiki sistem keamanan parkir agar kejadian serupa tidak terulang.

    Pihak berwenang hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa CCTV serta saksi-saksi untuk mengidentifikasi pelaku pencurian. (Red)

  • Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Pelakunya Warga Setempat

    Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Pelakunya Warga Setempat

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni seorang pemuda berinisial TA (22), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Dari tangan pelaku curat, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu gulung kawat duri baja milik korban Santi Nurida (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

    “Hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, saya memimpin langsung proses penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana curat. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/09/2024).

    Lanjutnya, aksi pelaku ini terbilang nekat karena melakukan pencurian di Kelurahan yang sama dengan tempatnya berdomisili atau tinggal, saat ditangkap tentunya satu Kelurahan kenal dan mengetahui identitas dari pelaku tersebut.

    Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku baru diketahui oleh korban hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 04.20 WIB, saat korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi di rumahnya.

    Korban melihat pintu gudang telah terbuka, karena merasa curiga, korban lalu masuk ke dalam gudang dan ternyata barang-barang milik korban yang berada di dalam gudang telah hilang.

    Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada karyawannya dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

    “Adapun barang-barang milik korban yang telah dicuri oleh pelaku yakni 2 (dua) gulung kawat berduri merek Motto, mesin ketek perahu 6,5 PK warna hitam putih, mesin pompa air Alkon warna putih merah 8 PK merek Porquit, kipas as bohel (seperangkat) alat perahu, dan golok tebas sepanjang 50 cm. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 Juta,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

    Iptu Eman menambahkan, pengungkapan kasus curat ini terbilang cukup cepat karena dalam waktu 12 (dua belas) jam pelakunya sudah berhasil kami tangkap dengan BB berupa satu gulung kawat duri baja.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

  • Rumah Warga di Kotabumi Dibobol Garong, Barang Berharga Raib Korban Merugi 20 Juta

    Rumah Warga di Kotabumi Dibobol Garong, Barang Berharga Raib Korban Merugi 20 Juta

    Lampung Utara (SL)-Nasib malang dialami Eva Puspita Sari warga Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara. Dalam waktu semalam, barang-barang berharga di dalam rumahnya raib digasak maling. Dari kejadian itu Eva merugi hingga 20 juta.

    Menurut keterangan Polisi, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialami korban terjadi pada Sabtu, 01 April 2023 sekira 12.00 WIB. Eva (korban) saat itu meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci. Malam itu, dirinya menginap di rumah mertuanya.

    Setelah kembali ke rumahnya, Eva kaget ketika melihat barang-barang berharga miliknya sudah hilang. Sadar telah terjadi pencurian di rumahnya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kotabumi Kota.

    Usia menerima laporan korban, Personil Polsek Kotabumi dibantu Tekab 308 presisi Polres Lampung Utara bergegas melakukan penyelidikan.

    “Pada Minggu tanggal 09 April 2023 pukul 16.00 wib, kita bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara mendapatkan informasi bahwa barang bukti milik korban yang hilang, ada di rumah terduga pelaku (RN),” ungkap Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Silyadi, Minggu 9 April 2023.

    Dengan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi TKP. Setibanya di lokasi polisi tidak mendapati pelaku. Namun, ditemukan barang bukti 1 ( satu) buah tabung gas 3 kg dan 1 ( satu) buah kompor gas merk rinai di dalam kamar.

    Dari hasil pendalaman diketahui bahwa pelaku RN saat beraksi bersama rekannya inisial OA (24). Tanpa membuang waktu Polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku OA di rumahnya.

    “Barang bukti yang ditemukan berupa 1( satu) bilah senjata tajam jenis Tombak Bugis dengan panjang lk 30 cm dengan gagang kayu / bersarung kayu yang dibungkus dengan menggunakan Lakban warna Hitam. Keterangan terduga (OA) bahwa barang bukti yang lain semua berada di rumah terduga RN,” terang Kapolsek.

    Tim kembali menggeledah rumah pelaku RN yang didalam kamarnya didapati barang bukti lainnya 1( satu) unit Tv merk Sharp 32 inch, dan tangki semprot.

    “Saat ini terduga pelaku OA berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap RN kami masih dalam penyelidikan,” tukas Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Silyadi. (Red)

  • Oknum TKS Disdik Tanggamus Ditangkap Polisi Akibat Tindak Pidana Curat

    Oknum TKS Disdik Tanggamus Ditangkap Polisi Akibat Tindak Pidana Curat

    Tanggamus (SL) – Seorang tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus berinisial H (33) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tanggamus.

    Sebab terhadapnya dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan tersangka H ditangkap Tekab 308 kemarin Jum’at tanggal 14 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WIB di pelataran kantor Disdik Tanggamus. “Tekab 308 Polres Tanggamus telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku Curat dengan TKP di kantor Dinas Pendidikan Tanggamus berikut barang bukti hasil pencuriannya yang diamankan dirumahnya,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Sabtu (15/12) siang.

    Lanjutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban tanggal 06 Desember 2018, atas nama Rendi Saputra selaku penjaga malam Kantor Disdik. “Tersangka diketahui merupakan warga Pekon Umbul Buah Kec. Kota Agung Timur Kab. Tanggamus,” ujarnya.

    AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut tidak seorang diri melainkan bersama 2 temannya yang masih dalam pengejaran. “Modus, tersangka mencuri dua unit TV LED serta satu projektor tersebut dengan masuk ke ruangan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) yang tidak terkunci lalu merusak lemari penyimpanan barang tersebut, kemudian mengeluarkan barang hasil curian melalui jendela,” jelasnya.

    Kini tersangka H berikut barang bukti berupa Dua unit TV LED Merk Sharp 32″ inch lengkap dengan kotaknya dan satu projektor warna hitam merk Acer berikut charger lengkap dengan kotaknya diamankan di Mapolres Tanggamus. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara, dua pelaku lain berinisial PN dan OC masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

    Saat dimintai keterangan, tersangka H mengakui pencurian tersebut namun niatnya akan dipergunakan sendiri. “Benar saya bersama 2 teman lain mencurinya. Sebelumnya tidak ada niat mencuri, namun pada saat menggunakan wifi gratis di kantor baru dan penjaga tertidur baru niat muncul,” kata pria berbadan gempal tersebut. (hardi/Nn)

  • Bawa Motor Atas Nama Sekda Lampura, Hadi Kuswanto Spesialis Curat Sungkai Utara Dijebloskan ke Penjara

    Bawa Motor Atas Nama Sekda Lampura, Hadi Kuswanto Spesialis Curat Sungkai Utara Dijebloskan ke Penjara

    Lampung Utara (SL) – Hadi Kuswanto, (27), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dan barang eleltronik yang kerap beraksi di wilayah hukum Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara bersama jajaran Polsek Sungkai Utara, pada Kamis, (15/11), sekira pukul 14.00 WIB.

    Pelaku Hadi Kuswanto, warga Dusun II Inpres, Desa Banjar Negeri, Kec. Muara Sungkai, Kab. Lampung Utara, ditangkap polisi berdasarkan ungkap dua kasus curat dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kec. Sungkai Utara.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, mengatakan, Pelaku diamankan berdasarkan adanya dua laporan pengaduan yang bernomor : LP/370/X/2018/ POLDA LPG/ RES LU/ Sek Sungkai Utara Tgl 04 Oktober 2018; dan laporan polisi nomor : LP/379/ X/ 2018/POLDA LPG/ RES LU/ Sek Sungkai Utara Tgl 06 Oktober 2018. “Pelaku diamankan usai beraksi di Desa Kota Negara; dan di Dusun Jerinjing, Desa Baru Raharja, Kec. Sungkai Utara, Kab. Lampura,” jelasnya.

    Dikatakan Kasatreskrim Polres Lampura, modus operandi yang dilakukan Pelaku saat beraksi di TKP Desa Kota Negara, pada Kamis, (4/10), sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, Pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan merusak jendela rumah menggunakan alat sejenis linggis. “Setelah berhasil merusak jendela rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan merusak kunci stang dan menggunakan kunci letter T. Pelaku juga membawa helm merk NHK warna merah marun milik korban,” jelas AKP. Donny Kristian Bara’langi.

    Dijelaskannya lebih lanjut, Pelaku juga melakukan aksi serupa, pada Sabtu, (6/10), sekira pukul 02.00 WIB, dengan TKP Dusun Jerinjing, Desa Baru Raharja, Kec. Sungkai Utara. “Selang dua hari dari aksi curat di TKP pertama, Pelaku juga melakukan aksi serupa di Dusun Jerinjing, Desa Baru Raharja. Usai merusak pintu samping rumah korban yang terbuat dari rolling door, Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu buah jam tangan merk Alexander Cristy, satu unit HP merek Oppo A37, satu unit Tab merk Samsung, satu unit Hp merek LG, dan satu buah sugu cirkel,” papar AKP. Donny Kristian.

    Usai ditangkap, Pelaku Hadi Kuswanto berikut barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 3222 JZ, dengan nomor mesin G3E7E-0255374, dan nomor kerangka MH3RG1810GK254255 atas nama Sekda Kab. Lampung Utara, satu buah sugu, dan satu buah palu yang sudah dimodifikasi ujungnya menjadi tajam, telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

    “BB berupa motor satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dan satu buah sugu diamankan dari kediaman rekan Pelaku bernama Darsah. Saat ini, Darsah sedang dalam buronan polisi,” kata AKP. Donny Kristian Bara’langi. (ardi)

  • Motor Terparkir Depan Rumah Digasak Pencoleng, Pelaku Berhasil Tertangkap

    Motor Terparkir Depan Rumah Digasak Pencoleng, Pelaku Berhasil Tertangkap

    Lampung Utara (SL) – RAP (19), pemuda warga Dusun Ujan Mas Desa Sinar Mas Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara ini harus berurusan dengan petugas kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Penangkapan terhadap tersangka dilakukan jajaran Polsek Tanjung Raja usai menerima laporan yang tertuang dalam LP / 75 / VIII / 2018 / Polda LPG / Res LU / Sek TJ Raja, tgl 10 Agustus 2018, atas nama pelapor Andi Novandi, (37), warga Dusun V Saung Naga Desa Sindang Agung Kab. LU.

    Diketahui, peristiwa terjadinya pencurian dengan pemberatan ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun V Saung Naga Desa Sindang Agung Kec. Tanjung Raja Kab. Lampura, dengan waktu kejadian pada Jum’at, 10 Agustus 2018, sekira pukul 18.30 WIB.

    Ketika itu, korban yang baru saja tiba dikediamannya, memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion nopol B 6858 BUD warna hitam. Tak lama berselang, saat dirinya hendak kembali keluar rumah, dirinya mendapati sepeda motor tersebut sudah raib. Setelah berupaya mencari, namun kendaraann tersebut sudah tidak dapat ditemukan. Lantas, korban beserta orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja Kab. Lampura.

    Usai mendapati laporan, jajaran Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin dinihari, (13/08/2018) sekira pukul 02.30 WIB.

    Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson Elidi, mewakili Kapolrest Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, membenarkan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimaksud.

    “Jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Raja yang dibantu warga Desa Cahaya Negeri Kec. Abung Barat berhasil mengamankan pelaku RAP dikarnakan mencurigakan dan ditemukan satu set konci T dan 3 anak kunci,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson Elidi, saat dikonfirmasi, Senin, (13/08/2018).

    Dikatakannya, setelah dilakukan interogasi, Tersangka mengaku telah melakukan TP Curat di Dusun V Saung Naga, Desa Sindang Agung, Kec. Tanjung Raja.

    “Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raja. Saat ini TSK berikut BB telah diamankan di Polsek Tanjung Raja dan sedang dalam proses Penyidikan,” tuturnya.

    Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) set konci liter T dengan 3 (tiga) buah anak kunci. (ardi)