Tag: Aksi Pungli

  • Penghadangan Truk Batu Bara Oleh FKKB-MPL Berujung Bayar Pungli Setiap Melintas?

    Penghadangan Truk Batu Bara Oleh FKKB-MPL Berujung Bayar Pungli Setiap Melintas?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Masyarakat Forum Komunikasi Kampung Bersatu Masyarakat Peduli Lingkungan Lampung Tengah (FKKB-MPL) yang sempat menghadang rombongan truk batu bara sejak Selasa-Rabu 25-26 Juni 2024 sore lalu, akhirnya berdamai dengan pihak pengusaha batu Bara melalui para sopir. Mirip dengan yang di Lampung Utara.

    Baca: Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Para sopir truk menandatangani kerja sama yang disodorkan FKKB-MPL agar tak dicegat lagi oleh warga tiga kampung, yakni Banjarratu, Candirejo dan Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan. Lalu, nyusul Kampung Terbanggibesar. Dan akhinya Truk pengangkut batu-bara dari arah Lampung Utara sudah diijinkan melintasi Lampung Tengah sejak Rabu 26 Juni 2024.

    Dalam surat pernyataan telah bekerjasama antara pengemudi dan FKKB-MPL, yang isinya antara lain:.

    1. Pengemudi akan memberikan jasa pelayanan demi kenyamanan transportasi darat.
    2. Memberikan kenyamanan dan perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan, hingga pelayanan servis jika terjadi kerusakan.
    3. Surat Pernyataan bisa diambil dan di tandatangani di Posko FKKB-MPL tempat aksi damai, Kampung Banjarratu.

    Sebelumnya aksi FKKB-MPL mencegat dan meminta kendaraan pengangkut batu-bara putar balik ke arah Lampung Utara. Selama aksi sejak Selasa sekitar 50-an mobil pengangkut batu-bara harus putar arah. Pada aksi hari kedua arus lalulintas dari dua arah Kotabumi- Bandar Lampung sempat macet.

    Ketua FKKB-MPL Madri Daud mengadakan kesepakatan dengan pihak angkutan Batubara yang diwakili Purba di kantor Dinas Perhubungan Lampung Tengah. Isi kesepakatan pihak perusahaan menerima aspirasi warga.

    Hadir pada acara itu antara lain sekretaris Dinas Perhubungan Des Rio, Kabag operasi Polres Lampung Tengah Kompol Edy Qorinas, camat dan Kapolsek Way Pengubuan. “Alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Perusahaan menerima aspirasi warga. Perusahaan juga akan mengikuti aturan sesuai undang-undang,” ujar Madri Daud, usai pertemuan di kantor Dinas Perhubungan Lampung Tengah. (Red)

  • Oknum Guru SMP Budi Karya Natar Ambil Uang PIP Murid

    Oknum Guru SMP Budi Karya Natar Ambil Uang PIP Murid

    Lampung Selatan, (SL) – Oknum Guru agama dan operator SMP Budi Karya Natar, ambil buku tabungan dan uang Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa yang mendapat bantuan.

    Siswa siswi SMP Budi Karya yang sejak kamis 10 Agustus mencairkan bantuan PIP di BRI Unit Natar, hanya melakukan proses administrasi dan pencairan saja, sementara dana yang diperoleh langsung diambil oknum guru tersebut.

    Oknum guru dan operator sekolah yang berada di halaman Bank BRI unit Natar telah menunggu siswa dan orang tua yang keluar dari Bank, untuk menyerahkan semua baik buku tabungan dan uang yang diperoleh dengan jumlah bervariasi, ada yang 375 Ribu bahkan ada yang 750 ribu rupiah.

    Menurut keterangan siswa yang menerima bantuan dan enggan menyebutkan namanya, benar bahwa bantuan yang diterima dipotong untuk administrasi sekolah antara 50 sampai 100 ribu, sesuai dengan jumlah yang diterima siswa, sambil menunjuk guru yang sedang menunggu wali murid dan siswa mencairkan bantuan.

    Neni, oknum guru agama yang bertugas mengambil uang siswa tersebut, saat diwawancarai, mengakui bahwa yang dilakukannya adalah perintah atasan yakni kepala sekolah ibu Nelfi (Nelfiani.Red).

    “Selama ini sudah begitu dari dulu, karena jika diserahkan ke siswa, ada yang bukunya hilang, dan uangnya habis, sehingga disimpan sekolah dan hanya membantu murid, dan tidak ada potongan” terang Neni, jumat (11/8).

    Namun sayang, alasan Neni dibantah sejumlah orang tua murid yang sedang menunggu antrean, karena merasa khawatir mereka enggan menyebutkan nama, bahwa uang bantuan yang mereka terima ada potongan antara 50-100 ribu, sisanya diambil untuk bayaran siswa-siswi, seakan tidak percaya, jika uang dibawa pulang tidak akan bayar SPP.

    Menurut keterangan wali murid saat berada dihadapan Neni menjelaskan, ada kesepakatan bahwa siswa siswi yang dapat bantuan membayar administrasi dengan alasan kebijakan sekolah dan sudah hasil rapat, kami wali murid tentunya tidak bisa membantah, bagaimana anak kami jika menolak.

    Bahkan menurut pria yang menunggu istrinya sambil menggendong bayi yang menangis, sesaat kemudian menyerahkan bayi kepada istrinya untuk diberi ASI, uang bantuan yang diterimanya sebesar 375 Ribu dipotong Administrasi 50 Ribu sisanya 325 ribu dibawa guru untuk bayaran SPP anaknya.
    Terang pria berasal dari Tanjung Rejo Desa Natar tersebut.

    Dari pantauan di lapangan perbuatan oknum guru tersebut sudah berlangsung sejak kamis kemarin, hingga berita ini terbit belum semua siswa menerima bantuan, karena terbatas jumlah yang dicairkan, sehingga harus menunggu hari senin mendatang.

    “Kami ini datang dari subuh pak, karena kalo tidak datang dari pagi kami tidak kebagian jadwal, sementara ada yang sudah datang sebelum subuh,” ucapnya lirih.(Red)

  • Suwandi Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pungli Banpres

    Suwandi Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pungli Banpres

    Pesisir Barat (SL) – Suwandi, Penggiat Ormas Kumpulan Masyarakat Pesisir Barat (KUMPAR), mendesak pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan mengusut tuntas dugaan pungli dana Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

    “Kalau benar seperti apa yang telah diberitakan oleh beberapa media, bahwa dana Banpres BLT UMKM sebesar Rp2.400.000 itu dipungut Rp450.000 hingga Rp1 juta, maka hampir bisa dipastikan itu pungli, kalau pungli artinya masuk dalam ranah pidana korupsi. oleh karenanya penegak hukum harus mengusut tuntas permasalahan tersebut,” kata Suwandi, Selasa (29/12/2020).

    Dikatakan Suwandi, Jangan sampai tujuan baik pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, justru dimanfaatkan jadi lahan korupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

    Apa lagi, kata Suwandi, dalam dugaan praktek pungli dana bantuan Banpres BLT UMKM tersebut, ada dugaan keterlibatan seoarang PNS dan juga Sekrataris KONI Pesibar, semestinya menjadi garda terdepan dalam mendukung program-program pemerintah.

    “Oleh karenanya, penegak hukum harus serius menyikapi dugaan pungli dana bantuan Banpres BLT UMKM ini, agar memberi epek jera terhadap oknum-oknum yang kerap memanfaatkan dana bantuan sebagai ajang bisnis untuk keuntungan pribadi dengan merampas hak-hak warga masyarakat kecil,” pungkasnya. (Andi)

  • Polres Tulang Bawang Dalami Dugaan Pungli Bantuan Program Keluar Harapan

    Polres Tulang Bawang Dalami Dugaan Pungli Bantuan Program Keluar Harapan

    Tulang Bawang Barat (SL) – Maraknya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh sejumlah oknum ketua kelompok dan pendamping. Kapolres Tulang Bawang (TUBA) Syaiful Wahyudi.S.Ik, berjanji segera melakukan penyelidikan.

    Hal tersebut menanggapi adanya dugaan pungutan sejumlah uang terhadap warga penerima PKH oleh oknum Ketua kelompok di Tiyuh (Desa) Tirta Makmur Tulangbawang Tengah sebesar Rp20 ribu, dan Tiyuh Panaragan Tulangbawang Tengah sebesar Rp 50 hingga 100 Ribu rupiah.

    Menurut Kapolres, menanggapi dugaan Pungli tersebut, pihaknya akan segera melakukan pendalaman penyelidikan terkait pemotongan dana bantuan PKH oleh oknum terkait. “Ya. Polres Tuba akan melaksanakan penyelidikan terkait dugaan pemotongan dana PKH oleh oknum pendamping dan ketua kelompoknya. Bahkan jika didapat cukup alat bukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku”, kata Kapolres saat dihubungi melalui via whatsapp pada (17/2/2019) pukul 17.24 WIB.

    Diberitakan sebelumnya, menurut satu diantara warga penerima bantuan PKH Rosidah (59) Warga Tiyuh (Desa) Panaragan Suku 2, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mengatakan waktu pengambilan dana PKH tersebut itu dilakukan oleh ketua kelompok. “Pengambilan dana PKH dilakukan oleh ketua kelompok kami pak Is, karena kartu ATM berikut no PIN kami sudah diminta oleh mereka”, ujarnya.

    Dan saat pencairan pada bulan Februari 2019 lalu dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 1.600.000. Sementara, yang wajib diterima warga tersebut berdasarkan print out dalam buku tabungan Bank Mandiri PKH sebesar Rp 1.750.000. “Saat itu setelah pencairan saya menerima uang dari ketua kelompok sebesar Rp 1.750.000, namun ketua kelompok itu minta potongan Rp 100 ribu, setelah uang diserahkan dengan saya sebesar 1.650 ribu rupiah,” kata Rosidah, saat dijumpai awak media Sinarlampung.com dikediamannya pada (16/2/2019) beberapa waktu lalu.

    Kemudian juga diberikan kepada ketua kelompok Rp50 ribu. “Itu saya berikan lagi dengan ketua kelompok sejumlah Rp 50 ribu rupiah. Dan saya hanya menerima 1.600 ribu rupiah saja. Saya berharap kepada pemerintah pusat pun daerah agar bantuan PKH yang kami terima tidak ada lagi potongan dari ketua juga pendamping dengan alasan apapun, karena kami ini warga sangat miskin dan jangan di miskinkan lagi”, katanya

    Lanjut dia, setelah dua hari dari pencairan uang tersebut, barulah kartu ATM miliknya dipulangkan oleh ketua kelompok berikut uang bantuan PKH miliknya. “Alasan ketua kelompok kami meminta Kartu ATM plus no PIN saya, menurutnya biar mereka saja yang mencairkan ke Bank, sebab jika saya sendiri yang mencairkan takutnya nanti salah pencet no PIN,” jelasnya.

    Sementara itu di tempat yang berbeda. Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah warga penerima PKH juga mengeluhkan selain penarikan kartu ATM berikut no PIN oleh ketua kelompok terkait, mereka keluhkan ada pemotongan sebesar Rp 20 ribu rupiah dalam satu kali penarikan.

    Bahkan ironisnya, menurut warga penerima PKH yang enggan disebutkan namanya mengatakan. Di tahun 2019 dirinya belum menerima uang PKH tersebut, sementara uang itu sudah dicairkan oleh pihak pendamping pada (8/2/2019) sebesar Rp1 juta rupiah, dan itu berdasarkan hasil print out buku tabungan yang mereka pegang.

    “Karena kartu ATMnya berikut no pin diminta oleh ketua kelompok kami atas nama Kusni, warga Tirta Makmur Rk 2-Rt 6. Ini ada apa, uang bantuan milik saya sudah dicairkan oleh ketua dan pendamping tapi belum diserahkan dengan saya. Saat ditanya, menurut mereka masih menunggu anggota lainnya yang belum dicairkan. Kami minta kepada pihak yang berwajib agar dapat mengusut dugaan pungutan liar ini,” imbuhnya. (Tim/Angga)

  • PPDB SMU Negeri Sarat Praktik Pungli, Terstruktur dan Masif

    PPDB SMU Negeri Sarat Praktik Pungli, Terstruktur dan Masif

    Lampung Utara (SL) – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMU Negeri tahun ajaran 2018-2019 di Kabupaten Lampung Utara disinyalir sarat dengan praktik pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Lampung Utara, M. Gunadi, Selasa, (4/9), kepada awak media.

    Menurut Gunadi, pihaknya menduga praktik pungli di Kabupaten setempat banyak ditemui dalam sistem pendidikan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan massif. Gunadi menyebutkan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyelenggara pendidikan di SMU Negeri 4 Kotabumi Lampung Utara, menarik sejumlah pungutan bagi siswa yang lolos melalui jalur seleksi ujian mandiri.

    “Sebelas peserta didik yang lolos melalui jalur seleksi ujian mandiri ditetapkan biaya sebesar Rp.6.000.000,- per orang. Secara keseluruhan, pihak penyelenggara pendidikan SMU Negeri 4 Kotabumi meraup dana penerimaan sejumlah Rp.66.000.000,-,” beber Gunadi.

    Sementara, saat pihaknya melakukan konfirmasi, pihak penyelenggara pendidikan di SMU Negeri 4 Kotabumi tidak menjelaskan secara rinci ataupun melampirkan keputusan musyawarah atas penggunaan dana PPDB yang cukup besar dimaksud.

    “Mengacu hasil keputusan musyawarah MKKS dan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung dalam juknis PPDB mencatumkan dasar hukum Permendikbud 17/2017, sebagai landasan guna melakukan dan/atau meminta sumbangan kepada orang tua murid,” kata Gunadi.

    Dibeberkan M. Gunadi, tertuang dalam Permendikbud 17/2017, huruf E, tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru, pada point (6); seleksi Ujian Mandiri (UM) dilakukan dengan pola akademik, wawancara, dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

    Selanjutnya, point (7) menyatakan; besaran Sumbangan Pengeluaran Institusi (SPI) didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar biaya pendidikan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah.

    “Inilah yang seharusnya menjadi dasar kebijakan mereka untuk melakukan pungutan sesuai ketetapan yang ditentukan. Namun, secara jelas juga diatur dalam Permendikbud 17/2017 Bab VII Pasal 29 tentang larangan pungutan PPDB,” urai Gunadi.

    Meski demikian, jelas Gunadi, mengacu pada juknis PPDB melalui Permendikbud 14/2018 dalam BAB VI Pasal 25; menyatakan setiap penyelenggara pendidikan di daerah yang menerima Dana BOS, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baru atau kepada siswa pindahan.

    “Oleh karena itu, kesimpulan sementara yang diambil oleh DPD LIPAN Lampura bahwa telah terjadi dugaan praktik pungli yang dilakukan dengan sengaja mengedarkan juknis ilegal atau abal-abal. Diduga kuat ada konspirasi dan intimidasi pada orang tua selaku wali murid peserta didik,” duga Gunadi. (ardi)

  • Satgas Saber Pungli Grebek Polrestabes Medan Tangkap Dua Polisi dan BB Rp20 Juta

    Satgas Saber Pungli Grebek Polrestabes Medan Tangkap Dua Polisi dan BB Rp20 Juta

    Sumatera Utara (SL)-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kemenko Polhukam Republik Indonesia, Jumat (4/8/2018) malam menggrebek Gedung Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan HM Said No.1 Medan. Tim mengamankan dua polisi dengan barang bukti uang Rp20 juta, pecahan 100 ribuan.

    Dalam informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp jurnalis, dalam operasi ini, petugas Satgas Saber Pungli menangkap tangan (OTT) penyidik di ruang Idik 5 Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan berinisial Brigadir ASM (28) warga Jalan Kawat II No 107 Lingk XV Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan. Dari tangan terperiksa disita uang tunai Rp 20 juta dengan pecahan 100 ribu sebanyak 190 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar.

    Uang hasil OTT Satgas Saber Pungli diduga barang bukti pungutan liar dari manajemen UD Forsindo Jaya Equipment beralamat di Jl. Aksara No.73 B Medan, guna melepaskan tangkapan 1 unit Mesin Mixer merk Getra, 1 unit Mesin Kopi merk Getra dan 1  unit Box Pendingin dan pemanas merk Getra yang diduga tidak ber SNI dan berbahasa Indonesia.

    Informasi yang diperoleh, Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli dipimpin Plt Plt Sekretaris Kemenko Polhukam RI Kombes Pol Yusran Cahyo sempat melakukan under cover dengan menyaru menjadi Staf UD Forsindo Jaya Equipment saat menemui terperiksa Brigadir SM.

    Setelah yakin akan aksi illegal yang dilakukan oknum Polri ini, Anggota Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 20 juta yang diperoleh terperiksa dari staf UD Forsindo Jaya Equipment  Zulfirman Ghozali sebagai menebus mengeluarkan barang tangkapan.

    Barang lain yang turut diamankan dalam operasi ini :

    1. Dokumen laporan Polisi No. LP / 73 / VIII / 2018 / Restabes Medan / reskrim tanggal 2 Agustus 2018 yang belum ditandatangani.
    2. Surat tanda penerimaan barang atas nama Zulfirman Gohzali tanggal 02 Agustus 2018 .
    3. Surat perintah tugas yang belum ditandatangani.
    4. Surat perintah Penyelidikan yang belum ditandatangani.
    5. Surat berita acara interogasi an. Zulfirman Gohzali yang belum ditandatangani oleh penyidik pembatu (BRIGADIR DENI M. SUKMANA, SE).
    6. Surat mohon penjelasan dan keterangan yang belum ditandatangani.
    7. Handphone Merek Samsung Galaxy S5 warna Hitam.

    Selanjutnya, Pokja Penindakan Satgas Saber menyerahkan ASM dan barang bukti ke Unit 3 Subdit III Tipikor Poldasu dengan menyertakan 3 orang saksi yakni, Muhammad Chariman. S Akbar (Polri), Hendra Saparudin (Polri) dan Aiptu Masper Sirait (Polri).

    Kalau memang terbukti, terperiksa bakal dijerat pasal 12 huruf (e) atau pasal 11 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan psl UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto belum dapat dihubungi, demikian juga dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira. Ponsel kedua petinggi Polrestabes Medan ini saat dihubungi, Jumat (4/8/2018) tak dijawab. Pesan via Whats App yang dikirimpun belum dibalas.

    Dirkrimsus Poldasu Kombes Toga Panjaitan dan Kasubdit III Tipikor Poldasu AKBP Doni Sembiring pun tak menjawab saat dihubungi. Pesan yang disampaikan via selulernya juga belum dibalas.

    Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirga melalui Whats App nya, Jumat (4/8/2018) mengaku belum mengetahui adanya OTT di gedung Satreskrim Polrestabes Medan itu. “Aku blm dapat info ya,” tulisnya di laman WhatsApp nya. (net)

  • Aksi Pungli OPD Pemda Lampung Barat Masih Marak?

    Aksi Pungli OPD Pemda Lampung Barat Masih Marak?

    Lampung Barat (SL) – Niatan Bupati-Wakil Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus-Mad Hasnurin, dalam membersihkan lingkungan Pemkab Lambar dari praktek pungutan liar (Pungli), sepertinya perlu kerja ekstra. Pasalnya, sampai saat ini diduga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) masih melakukan praktek pungutan liar. Hal ini berseberangan dari visi dan misi dalam memberikan pelayan terbaik, cepat dan tanpa biaya.

    Salah satu nara sumber wartawan yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) meminta PPD terkait mencopot banner yang bertuliskan memberikan pelayanan tanpa Pungli. “Copot saja itu banner yang terpasang lebar di depan masuk kantor, yang menyatakan memberikan pelayanan tanpa biaya, tetapi prakteknya tidak demikian,” kata sumber yang minta namanya tidak tulis tersebut, dilangsir netizenku.com.

    Menurut sumber ini, berbagai modus Pungli yang dilakukan oknum OPD, seperti dinyatakan berkas tidak lengkap, belum keluar, dan sebagainya. Tetapi setelah berkas semua lengkap, yang bersangkutan menyampaikan pesan baik melalui telpon maupun SMS meminta dana.

    “Setelah kita cek bersama ternyata berkas persyaratan lengkap, selanjutnya kita mendapat SMS atau ditelpon dengan pesan untuk mempercepat penyelesaian usulan tersebut, dibutuhkan dana yang harus kami tanggung,” ujarnya.

    Berapa dana yang diminta, menurut sumber ini, oknum tersebut meminta uang Rp500 ribu. Tetapi, kata dia, setelah mengobrol dengan kawan seprofesi ternyata beragam nilai pungli yang mereka lakukan, yakni antara Rp100 ribu-Rp1 juta. “Bukan saya saja yang menjadi korban Pungli banyak kawan-kawan guru juga yang lain, dengan permintaan antara Rp100 ribu-Rp1 juta,” jelasnya.

    Ada lagi menurut dia, yang tidak memberikan uang saat melakukan pengusulan, saat ditanya dinyatakan belum selesai, padahal dia mengajukan permohonan sejak bulan Oktober 2017, ternyata setelah ditelusuri sudah selesai.  “Modus lain, usulan yang telah kita sampaikan dari enam bulan lalu, setiap ditanya jawabannya belum selesai, tetapi kami tahu berdasarkan info dari stafnya sudah selesai,  ternyata jawaban belum selesai tersebut hanya modus untuk meminta sejumlah yang,” tandas sumber ini. (red/Nt)

  • Polda Metro Jaya Amankan Polisi Gadungan Lakukan Aksi Pungli

    Polda Metro Jaya Amankan Polisi Gadungan Lakukan Aksi Pungli

    Jakarta (SL) – Tim Cakra Police Response (CPR) Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap seorang polisi gadungan di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Minggu (15/7), sekitar pukul 14.45 WIB.

    Pria tersebut diketahui bernama Joseph Anugerah (20), warga Tebet, Jakarta Selatan. Tersangka terlihat mencurigakan dengan mengenakan atribut Polantas dan mengenakan kacamata hitam, serta membawa mobil Toyota Ayla bernopol B 1203 UKJ. Diduga hendak melakukan pungli.

    “Anggota sedang melakukan patroli kemudian melihat yang bersangkutan di TKP melakukan aktivitas yang mencurigakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

    Karena mencurigakan, anggota patroli CPR menghampirinya dan melakukan introgasi. Salah satu anggota kemudian meminta pria tersebut untuk memperlihatkan KTA (Kartu Tannda Anggota). Akan tetapi, pria itu menunjukan KTA milik Kombes Tornagogo Sihombing dan mengaku dia adalah anak dari pemilik KTA tersebut.

    “Ini punya siapa pak?,” anggota CPR mengonfirmasi soal KTA tersebut kepada Joseph.
    “Punya bapak saya, mesti saya telepon dulu?” jawab Joseph.
    “Bapaknya di mana pak?,” anggota CPR kembali bertanya.
    “Tipiter, Wadir Tipiter, Kombes Tornagogo Sihombing,” jawab Joseph lagi.

    Tidak hanya itu, ketika anggota CPR mengamankan pelaku juga mendapatkan barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp 420 ribu yang diduga hasil dari pungli.

    “Tidak boleh bang,” tegur anggota CPR kepada pria iru seperti ditayangkan dalam rekaman video yang diunggah oleh akun Twitter @TMCPoldaMetro

    “Tersangka sudah diserahkan ke SPKT Polda Metro Jaya,” tandas Yusuf.

    Diketahui Kombes Tornagogo Sihombing telah mengkonfirmasi bahwa pelaku bukan anaknya, “Bukan, bukan anak saya itu. Saya juga nggak tahu siapa dia,” kata Tornagogo. (net/yan)