Tag: Aksi Unjuk Rasa

  • Ratusan Massa PPDI Pesibar Gelar Unjuk Rasa Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

    Ratusan Massa PPDI Pesibar Gelar Unjuk Rasa Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

    Pesisir Barat (SL)-Ratusan Aparatur Desa di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Selasa 10 April 2023.

    Aksi yang dilakukan dengan mengenakan seragam dinas itu, kompak menyuarakan tuntutan pencairan gaji perangkat desa yang belum dibayarkan oleh Pemkab setempat.

    Dalam tuntutan masa yang disuarakan Agus Rikardo, selaku ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pesisir Barat, mendesak Pemkab Pesisir Barat untuk segera mencairkan gaji mereka yang belum terbayar terhitung sejak bulan Oktober 2022 sampai Maret 2023.

    “Pertama, kami meminta kepastian, kapan gaji kami akan dibayar, karena itu hak kami,” tegasnya dalam orasi.

    Pendemo juga mengancam apabila dalam pembicaraan pihak perwakilan mereka dengan Sekda tidak membuahkan hasil, para Aparatur desa ini mengancam akan melakukan mogok kerja, dengan tidak akan memberikan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing pekon.

    Mengawal aksi ratusan perangkat desa itu, puluhan petugas keamanan gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Barat, Danramil 0423-03 dan SatPol-PP tampak berbaris di depan pintu utama gedung Pemkab. (Andi)

  • Tanpa Izin Kepolisian, Warga Sukapura Unjuk Rasa Tuntut Lahan Register Jadi Hak Milik

    Tanpa Izin Kepolisian, Warga Sukapura Unjuk Rasa Tuntut Lahan Register Jadi Hak Milik

    Lampung Barat (SL) – Ratusan warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat mengatasnamakan Aliansi Sukapura Menggugat menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut legalitas tanah, Sabtu, 14 November 2020. Masa yang tanpa izin kepolisian itu berkumpul dan berorasi di Tugu Soekarno, Lampung Barat, Sabtu 22 Agustus 2021.

    Dalam orasinya, mereka menuntut kepastian hak atas tanah yang telah ditempati selama 68 tahun ini. Unjuk rasa itu dilakukan bertepatan dengan hari jadi Pekon Sukapura ke-68 tahun yang saat itu langsung diresmikan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1952.

    Erik Dirgahayu selaku koordinator unjuk rasa mengaku, bahwa pihaknya tidak mendapat izin dari kepolisian dengan alasan karena masih suasana covid-19. Namun unjukrasa ini tetap dilaksanakan  untuk menyampaikan tuntutan atas hak masyarakat yang pelaksanaanya dilakukan secara damai.

    “Unjuk rasa ini adalah ajang untuk menyampaikan aksi dalam rangka menindaklanjuti tuntutan sebelumnya yaitu untuk mendapatkan hak atas perjuangan yang telah dilakukan oleh para orang tua yang sudah lama tinggal menetap disini,” kata Erik.

    “Kami adalah warga Sukapura yang sebelumnya merupakan transmigrasi di masa presiden pertama RI Soekarno. Saat ini sudah ada tiga generasi yang mendiami lokasi tersebut yang jumlahnya telah mencapai 500-an KK,” kata dia.

    Melalui unjuk rasa ini, pihaknya bersama masyarakat menuntut agar pemerintah dapat melegalkan lahan seluas kurang lebih 309 hektare yang saat ini masih berstatus lahan masuk dalam kawasan hutan lindung. “Lahan tersebut sudah ditempati sejak warga menjadi transmigasi yang saat itu diantarkan langsung oleh presiden pertama RI,” katanya.

    Dalam orasi itu, mereka menyampaikan empat tuntutan. Pertama merekonstruksi  tim adhock dengan melibatkan aliansi Sukapura menggugat untuk segera menyelesaikan kasus legalisasi tanah Sukapura.

    Kedua, menuntut Pemkab Lambar untuk mendesak Kementerian LHK untuk segera memproses surat dari Kantor Staf Presiden.

    Ketiga, kembalikan hak milik masyarakat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan nomor 29 Tahun 2009 tentang transmigrasian.

    Keempat, apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu satu bulan maka pihaknya akan melakukan aksi kembali dengan eksalasi masa yang lebih banyak lagi.

    Tuntutan itu, kata dia, sudah dilengkapi pihaknya dengan penyampaian dokumen pendukung berupa dokumentasi, surat bukti pengiriman trasmigrasi oleh  Biro Rekontruktrusi  Nasional (BRN), surat balasan peteran pusat, surat penerimaan dari Gubernur Lampung kala itu serta data pendukung ketika Presiden pertama RI Soekarno mengirimkan transmigrasi eks pejuang Siliwangi tahun 1951 dan peresmian nama Sumberjaya pada tahun 1952 oleh Soekarno.

    Dari awal lanjut dia, warga yang diam disini adalah resmi sebagai transmigari yang diantarkan langsung oleh presiden Soekarno dan bahkan peresmian pemberian nama Sumberjaya ini juga dilakukan oleh Soekarno.

    Namun pada pada tahun 1991 atas kebijakan tata guna hutan kesepakatan (TGHK), pihak petugas melakukan pemasangan patok tanah tanpa melibatkan masyarakat. Kemudian masyarakat diminta pergi untuk meninggalkan lokasi itu.

    “Perlu dijelaskan, warga disini bukan perambah hutan secara administratif ruang wilayah tetapi warga disini adalah resmi telah ditetapkan sebagai warga transmigrasi oleh BRN tahun 1951,” kata Erik.

    Sepanjang warga disini belum memiliki legalitas hak atas tanah itu maka bayang-bayang pengusuran paksa itu masih akan terus terjadi. Karenanya sebagai aliansi Sukapura Menggugat maka pihaknya menyampaikan empat tuntutan tersebut.

    Ditempat terpisah, camat Sumberjaya Agus Supriyatna, mengaku mewakili Pemkab pihaknya terus berupaya untuk membantu masyarakat  dalam mendapatkan hak atas tanah di Sukapura itu. Namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.

    Kabag Pos Polres Lambar AKP A Rahman mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, membenarkan jika massa aliansi Sukapura menggugat itu tidak diberikan izin karena suasana masih covid-19. “Mereka sudah pernah minta izin untuk menggelar aksi namun izinya tidak dikeluarkan karena masih masa pandemi,” kata Rahman.

    Akan tetapi walaupun tidak ada izin namun mereka sudah koordinasi untuk tetap menggelar unjukrasa. Karena itu pihaknya melakukan pengamanan agar kegiatan itu tidak anarkis dan mengganggu akfitas masyarakat lainya. (Red)

  • Ratusan Anggota LSM Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Banten

    Ratusan Anggota LSM Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Banten

    Banten (SL) – Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dan LSM Komunitas Bersatu Rakyat Banten hari ini akan gelar aksi unjuk rasa dan meminta kepada Kapolda Banten untuk mengusut tuntas dugaan para mafia hukum yang ada di institusi kepolisian wilayah Banten.

    Beradasarkan hasil pemeriksaan sudah berbulan–bulan kasus dugaan korupsi Daerah Irigasi (DI) Cikamunding Tahun Anggaran 2015 yang sudah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan. Namun, saat ini tidak ada kejelasan. Padahal menurut keterangan versi kasat Reskrim hasil pemeriksaan Penyidik Polres Lebak ada ketidak beresan pada Rehab (DI) Cikamunding APBD Provinsi Banten yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 500 Juta dan sudah di tetapkannya tersangka pada kegiatan Rehabilitasi D.I Cikamunding Pada Tahun Anggaran 2015 yaitu mantan Kabid Irigasi berinisial APK dan Direktur PT. Karya Inti Sukses Sejahtera ( KISS ) berinisial DH, namun sampai saat ini belum jelas statusnya.

    Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi menduga adanya main mata antara oknum Aparat hukum Polres Lebak dan tersangka. Mereka juga mendesak kepada kapolda Banten untuk segera mengusut tuntaskan hasil pemeriksaan tersebut. Berdasarkan UU No 20/2001 tentang perubahan UU NO 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR ) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami mendesak kepada institusi hukum  memohon agar Kapolda Banten dapat  mengawasi pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Proyek Rehabilitasi D.I Cikamunding dengan nilai kontrak 2,7 Milyar APBD Provinsi Banten T.A 2015 yang sudah ditetapkan tersangka” terang Muhammad Sidik Koordinator Lapangan melalui pesan singkatnya (23/1).

  • Aksi Unjuk Rasa Pemuda Muhammadiyah se-Kota Medan Gelar di PN

    Aksi Unjuk Rasa Pemuda Muhammadiyah se-Kota Medan Gelar di PN

    Sumatera Utara (SL) – Para Kader Pemuda Muhammadiyah Se-Kota Medan dan ratusan masyarakat tergabung dalam Koalisi Rakyat Sumutera Utara Bersih (KORSUB) yang terdiri dari LBH Medan, Walhi, Kontras, Fitrah, LBH Apik, PAHAM, PKPA, LAPK, SaHdar, Pusham Unimed dan Badko HM menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara, Selasa (18/12) sekira pukul 10.00 Wib.

    Dalam tuntutannya para pengunjuk rasa meminta Stop Arogansi Mahkamah Agung, Stop Pungli di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Stop Kriminalisasi Jubir Komisi Yudisial Republik Indonesia  (KY-RI) Farid Wajdi.

    Para pengunjuk rasa menilai Hakim MA terkesan arogan karena sudah mengkriminalisasi juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi setelah menyatakan adanya dugaan pungutan ilegal terhadap hakim pada kegiatan Persatuan Tenis Warga Pengadilan di Bali beberapa waktu lalu. Sedangkan kehadiran Komisi Yudisial sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang termaktub dalam konstitusi dan berfungsi menegakkan peradilan.

    Sebelumnya Puluhan hakim yang tergabung dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding melaporkan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018 yang lalu dengan tuduhan penistaan dan pencemaran nama baik.

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Eka Putra Zakran SH mengatakan yang dilakukan jubir KY Farid Wajdi merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. “Meminta Ketua MA Mundur dari Jabatannya karena dianggap arogan memimpin peradilan di negara ini,” kata Eka sembari meminta Presiden Republik Indonesia segera melakukan penyelesaian konflik lembaga Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung. (topkota)

  • Kapolres Jember Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa 2500 Masa Asosiasi GTT/ PTT

    Kapolres Jember Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa 2500 Masa Asosiasi GTT/ PTT

    Jember (SL) – Aksi damai penyampaian pendapat di muka umum tentang aspirasi dari Massa Asosiasi GTT / PTT PGRI Kabupaten Jember berlangsung sejak pagi, Senin (26/11/2018). Unjuk rasa, terkait tuntutan hak GTT / PTT yang digelar dimulai dari titik kumpul Bundaran Kantor DPRD Jember Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Sumbersari, Jember.

    Diperkirakan massa yang mengikuti aksi damai longmarch dari Kantor DPRD menuju Pemkab Jember, kurang lebih 2500 Orang. Peserta unjuk rasa merupakan gabungan 31 Guru Korcam Sekabupaten Jember.

    Kepolisian Resort Jember tampak telah siap mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dimungkinkan timbul dari jalannya aksi unjuk rasa hari ini. Untuk pengamanan, pihaknya tidak mau kecolongan. Pengamanan dilakukan secara over estimate, kekuatan personil yang dilibatkan juga dikerahkan secara optimal, baik pam terbuka maupun tertutup. “450 Kekuatan Personil Gabungan dari Kesatuan Polres Jember, Lumajang dan Situbondo, Kita siagakan untuk mengamankan,” Kata Kabagops Kompol. Harwiyono, S.H.

    Sementara Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, S.H, S.I.K, M.H terlihat turun langsung memimpin kegiatan pengamanan. ” Warga negara berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai undang -undang. Namun ada batasan- batasan yang mengatur dimana tidak menggangu ketertiban umum, tidak anarkis dan tidak mengganggu hak orang lain. Ujar Kapolres saat menyampaikan himbauan ke massa yang berkumpul di Kantor DPRD. ” Saat ini Polisi hadir sebagai representasi negara ditengah masyarakat, diharapkan para peserta aksi memiliki visi yang sama untuk menciptakan Jember yang aman kondusif, Imbuhnya.”

    Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmennya untuk mengawal kegiatan pengamanan jalannya aksi ini, mulai longmarch, orasi di Depan Kantor Pemkab hingga menggelar pertemuan antara 7 orang perwakilan massa dengan Bupati dan Wakil Bupati Jember. “Yang penting satu, kepala kita harus tetap dingin. Saya ingin mengucapkan selamat hari guru, tanpa guru Saya tidak bisa seperti sekarang,” Kata Kapolres disambut tepuk tangan simpati ribuan guru di depan Kantor Pemkab.

    Usai menyampaikan hasil pertemuan dengan pucuk pimpinan Pemda Jember, Korlap Aksi damai menemui massa dan kemudian peserta aksi unjuk rasa membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke Kecamatan masing- masing. (Red. Humas Res Jember).