Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama sejumlah jaringan masyarakat sipil dan Aliansi Lampung Memanggil konferensi pers atas represifitasnya aparat terhadap aksi seribuan mahasiswa tolak Perppu Cipta Kerja di DPRD Lampung, Kamis 30 Maret 2023.
Konferensi pers melibatkan Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra, Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musti, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Kusuma dan wakil Aliansi Lampung Memanggil.
Selain menimpa massa aksi, represifitas juga menyasar jurnalis yang sedang meliput aksi tersebut. Beberapa jurnalis dihalang-halangi ketika meliput kericuhan bahkan ada yang memaksa menghapus dokumentasi represifitas aparat di lapangan.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Bandar Lampung bersama sejumlah jaringan masyarakat sipil dan Aliansi Lampung Memanggil menyampaikan pernyataan sikap:
1. Menuntut kepolisian membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan.
2. mengecam keras dan mengutuk tindak represifitas aparat kepolisian kepada massa aksi dan jurnalis
3. Menuntut pemerintah dan DPR mencabut UU Ciptaker
Selain itu, LBH Bandar Lampung juga membuka posko pengaduan terkait dengan kekerasan dan brutalitas aparat terkait dengan pelaksanaan kebebasan berkespresi dan berpendapat di Provinsi Lampung.
Kronologis
Dalam konferensi persnya, mereka juga merilis kronologis kejadiannya.
Aksi ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil yang menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. dimulai dengan berkumpul di Tugu Adipura.
Setelah itu masa aksi melakukan konvoi menuju ke titik aksi di Gedung DPRD. Sesampainya di titik aksi, sekitar pukul 11:25 WIB, setiap perwakilan lembaga melakukan orasi politik sembari beberapa korlap aksi melakukan negosiasi dengan aparat agar masa aksi bisa masuk di dalam pelataran DPRD Provinsi Lampung.
Hingga pukul 12:00 WIB, massa aksi istirahat hingga pukul 13.00 WIB, massa aksi memulai kembali orasi politik dan negosiasi dilanjutkan untuk massa aksi bisa masuk ke pelataran gedung DPRD.
Sampai tim negosiasi mengabarkan bahwa tidak ada kesepakatan antara Aliansi Lampung Memanggil dengan pihak kepolisian. Massa aksi terus melakukan orasi politik secara bergantian.
Sekitar pukul 15.30 WIB, massa aksi dipukul mundur dengan menggunakan water canon dan sempat menembakan gas air mata ke arah masa aksi oleh pihak aparat yang mengakibatkan kericuhan.
Pada saat yang bersamaan banyak dari massa aksi ditangkap secara acak dan direpresif. Ada sekitar 48 massa aksi yang terdiri dari mahasiswa ditangkap dan digelandang ke Polres Bandar Lampung.
Hingga saat ini, LBH Bandar Lampung juga masih mencoba untuk menginventarisir data massa aksi yang mengalami luka-luka. (Red)