Tag: Alamat Fiktif

  • Tiga Rekanan Megaproyek Taman Seribu Bunga Diduga Beralamat Palsu

    Tiga Rekanan Megaproyek Taman Seribu Bunga Diduga Beralamat Palsu

    Bandar Lampung (SL) – Tiga dari empat rekanan yang mengerjakan megaproyek Taman Seribu Bunga, Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang diduga fiktif alias palsu. Pasalnya, dari hasil penelusuran, alamat kantor yang terdaftar pada Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) tidak jelas dan tidak sesuai alamat tertera. Jumat, 14 Juli 2023.

    Seperti alamat PT. Talang Batu Berseri kontraktor yang mengerjakan awal proyek Taman Seribu Bunga dengan nama kegiatan Pembangunan Taman Simpan Penawar dengan anggaran Rp12.804.427.008, yang mana diketahui rekanan itu tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggal kalender dan terindikasi pemantik permasalahan dalam pembangunan taman seribu bunga dan Replika Kapal Nabi Nuh sehingga diputus kontrak sebelum menyelesaikan pekerjaan dan juga saat ini telah masuk dalam daftar hitam atau blacklist di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    Adi selaku Ketua RT saat ditanya soal itu menampik dan memastikan jika alamat kantor PT. Talang Batu Berseri tidak ada di wilayahnya.

    “Iya betul ini Gang Waru 1, tapi bukan lagi masuk Kecamatan Sukabumi melainkan sudah masuk ke Kecamatan Kedamaian. Tapi kalau alamat itu (PT. Talang Batu Berseri) dari dulu memang tidak ada dan tidak pernah ada yang minta izin,” ujar Adi kepada sinarlampung.co, Selasa 11 Juli 2023.

    Selanjutnya, CV. Damar Selaras beralamat di Perum Pualam Green Residence Nomor 57, RT 07, LK II, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, yang mengerjakan proyek pembangunan pagar keliling dan drainase di sekitar areal taman dengan anggaran Rp335.998.721.

    Menurut keterangan Ari selaku satpam perumahan mengatakan, jika alamat dan perusahaan yang dimaksud tidak ada di dalam perumahan tersebut. Bahkan dia mengatakan jumlah perumahan tempatnya bertugas, hanya 15 unit saja.

    Ngga ada nomor 57 di perumahan ini, cuma sampe 15 nomor rumahnya. Ngga ada perusahaan itu di sini. Kalo di lingkungan pinggir jalan arah ke perumahan sini juga ngga pernah denger,” kata Ari, Sabtu 8 Juli 2023.

    Kemudian, rekanan dengan nama CV. Indo Persada yang mengerjakan penambahan perkerasan jalan kaku, pengadaan dan pemasangan penambahan pompa proyek Taman Seribu Bunga Simpang Penawar dengan anggaran Rp439.999.2000 yang beralamat di Jalan Hi. Abdul Muis Tuan Ria LK3, Nomor 53, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, juga terindikasi fiktif atau tidak sesuai alamat yang tertera di LPSE.

    Hal itu terungkap dari pengakuan sejumlah warga yang menyebut tidak pernah mengetahui atau mendengar keberadaan kantor jasa kontraktor itu di wilayah tempat tinggalnya.

    “Kalau Siger Property ada, tapi kalo Indo Persada ga pernah denger ya,” ujar seorang ibu-ibu yang mengaku warga lama yang berdomisili di wilayah setempat.

    Bahkan, Ketua RT LK1 di Kelurahan Langkapura bernama Rian yang sedikit paham soal seluk-beluk di wilayah tersebut pun mengaku tidak pernah mengetahui alamat kantor rekanan seperti yang dimaksud.

    Setau saya di wilayah sini yang kerjanya kontraktor cuman pak abdul wahid. Dia mantan dewan di Lampung Timur. Setau saya cuman dia yang suka ngerjain proyek, tapi kalau CV. Indo Persada baru dengar juga,” ujar Rian sambil memberi petunjuk salah satu kontraktor di wilayah tersebut.

    Di sisi lain, dari empat alamat kantor jasa kontraktor yang mengerjakan taman seribu bunga, hanya ada satu yang sesuai dan benar-benar ada alamatnya, yakni CV. Sumber Karya Jaya yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Gang Nurdin, Perum Mong Residence Blok A3 Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

    Menurut keterangan Arifin selaku satpam perumahan mengatakan jika rumah blok A3 benar kantor CV. Sumber Karya Jaya sekaligus tempat tinggal pemiliknya.

    “Iya betul rumah blok A3 itu kantor sekaligus rumah, kalo plang nama perusahaan memang ngga ada dipasang,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Advokasi Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Tri Purnama Edy menyoroti dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaudit pembangunan Taman Seribu Bunga Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang yang diduga kualitasnya sangat buruk dan merugikan Negara.

    Hal itu dikatakannya setelah melakukan investigasi di bangunan itu, dengan kondisi bangunan mengalami retakan pada dinding replika kapal, jalan rigid taman, lantai kapal dan dinding mengelupas, kaca dilantai 2 kapal sudah pecah, bangunan tiang toko tempat UMKM mengelupas serta kumuh, drainase yang dibangun tidak terlihat, beberapa toilet yang belum dipasang, kloset dan kran serta areal bangunan taman yang dipenuhi rerumputan hingga merambat di pagar bangunan taman.

    Sementara itu, sejak awal pemberitaan, Sekretaris Dinas PUPR Tulang Bawang dan Sekda Kabupaten Tulang Bawang saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan dan lebih memilih bungkam. (Red)