Tag: Alay

  • Alay Minta Kejaksaan Melelang Kembali Aset yang Sudah Diserahkan untuk Bayar Kerugian Negara

    Alay Minta Kejaksaan Melelang Kembali Aset yang Sudah Diserahkan untuk Bayar Kerugian Negara

    Bandarlampung – Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung agar cepat melelang kembali aset miliknya yang akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara.

    “Kami punya niat baik dalam pengembalian kerugian negara tersebut. Karena itu kami mendesak pihak-pihak terkait khususnya kejaksaan untuk segera melelang aset-aset yang telah kami serahkan yang nantinya dapat digunakan sebagai pembayaran kerugian negara,” kata Sujarwo, penasehat hukum Alay saat ditemui di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (24/10/2023).

    Dia menjelaskan hingga saat ini Alay sendiri telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali, pertama sejumlah Rp1 miliar dan kedua sejumlah Rp10 miliar sehingga sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp95,8 miliar.

    Ia mengungkapkan untuk mencukupi sisa kerugian negara tersebut, Alay sendiri telah menyerahkan sebanyak 10 sertifikat yang ada di Kota Bandarlampung.

    “Ke 10 sertifikat ini sudah dilakukan penghitungan pertama senilai Rp191 miliar yang kemudian dihitung kembali oleh PPA dan Jaksa Agung nilainya menjadi Rp167 miliar. Namun berjalannya waktu setelah proses lelang belum ada peminat,” kata dia.

    Oleh karena itu, kata dia, di bulan Oktober ini pihaknya menginginkan agar kejaksaan dapat melakukan pelelangan kembali aset tersebut sehingga terpidana dapat memenuhi kewajiban dan beritikad baik sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

    “Mau bayar kok susah sekali, mumpung terpidana masih sehat dan masih bisa diajak komunikasi. Jadi ketika sudah lunas maka terpidana bisa melakukan upaya lanjutan dan mengajukan kembali hak-haknya,” katanya.

    Diketahui, Alay ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari tahun 2019 lalu ketika berada di Bali.

    Vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung menetapkan Alay harus membayar ganti rugi negara sebesar Rp106,8 miliar dan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

    Sementara itu, Satono, mantan Bupati Lampung Timur, dinyatakan meninggal dunia pada 12 Juli 2021 setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun.(sumber: ANTARALAMPUNG)

  • Merugikan Negara Hingga Rp.106 Miliar, Kejati Lampung Telusuri Aset Milik Alay

    Merugikan Negara Hingga Rp.106 Miliar, Kejati Lampung Telusuri Aset Milik Alay

    Bandarlampung (SL) – Tertangkapnya terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang sempat menjadi buron selama beberapa tahun, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menelusuri dan menyita aset-aset miliknya sebagai upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp106 miliar.

    Alay, DPO kejaksaan yang tertangkap beberapa hari lalu, kini telah kembali menghuni Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung. Dia akan menjalani hukuman kurungan badan hingga 18 tahun ke depan.

    Aspidsus Kejati Lampung, Andi Surhalis, menjelaskan, pidana badan yang dijalaninya tersebut sepertinya bukanlah hal penting, dia (Alay) juga diwajibkan untuk melaksanakan pidana uang pengganti dari kejahatannya selama ini yang telah merugikan keuangan negara.

    Kata dia, Kejati Lampung, nantinya akan bekerjasama dengan bagian pemulihan aset kejaksaan pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset-aset milik terpidana Alay dan menyitanya sebagai milik negara. “Bahkan hingga kepada ahli waris dan keturunannya, jika dinilai belum cukup untuk mengganti kerugian negara yang dibuat olehnya,” tegas Andi, Selasa (12/2).

    Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika merasa mengetahui atau dititipkan sejumlah aset milik terpidana Alay, guna membantu negara untuk memulihkan kerugian akibat penggerogotan anggaran daerah tersebut.

    Sebelumnya diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan Alay tersebut tidak dilakukan sendiri. Dirinya terbukti bersekongkol dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono, yang kini menjadi target selanjutnya dari Kejati Lampung. (net/fajarsumatera)

  • Alay Tripanca Dijebloskan ke Lapas Rajabasa

    Alay Tripanca Dijebloskan ke Lapas Rajabasa

    Bandarlampung (SL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca, Jumat (8/2/2019). Alay Tripanca langsung dijebloskan ke Lapas Rajabasa, sesampainya tiba di Lampung.

    Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan No. 510 K/PID.SUS/2014. Dimana dalam amar putusan tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.dengan penjara selama 18 tahun

    Sugiarto Wiharjo alias Alay harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan. Dalam putusan tersebut, Alay wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

    Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada tanggal 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandarlampung 30 Juni 2014. “Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi maka Kejari Bandarlampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014,” ungkapnya.

    Susilo mengakui bahwa terpidana sudah dicari selama lima tahun. “Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerjasama dengan KPK dan Intelejen Kejati Lampung terpidana Alay ditemukan di Tanjung Benoa Bali,” katanya.

    Kajati mengatakan, sejak semalam terpidana telah menjalani tes di Kejaksaan Agung. “Di Kejagung kami telah melakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan, karena sudah sore dan penerbangan padat akhirnya pagi ini baru bisa dibawa ke Lampung,” ujarnya. “Dan saat ini langsung dilakukan eksekusi di Lapasa Rajabasa,” imbuhnya.

    Selanjutnya , ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan). “Maka kami menghimbau kepada para DPO baik tipikor dan umum kami sangat berharap segera menyerahkan diri,” tegasnya. “Karena Indentitas DPO sudah kami identifikasi lebih baik segera serahkan diri dipada kami jemput paksa,” lanjutnya.

    Berpindah-pindah Tempat

    Susilo mengatakan, selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas. “Menurut pemantauan petugas yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan indetitas yang berbeda,” bebernya.

    Saat ditanya apakah Alay sempat plesir ke luar negeri, Susilo menegaskan terpidana belum sempat ke luar negeri. “Untuk ke luar negeri yang bersangkutan belum,” tegasnya.

    Susilo pun menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun. “Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini,” ucap Susilo. (net)

  • Andi Surya: Rakyat Lampung Apresiasi Atas Tertangkapnya Alay

    Andi Surya: Rakyat Lampung Apresiasi Atas Tertangkapnya Alay

    Bandarlampung (SL) – Kabar tertangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sugiharto Wijaya alias Alay di salah satu hotel Tanjung Benoa Bali memberi rasa lega bagi warga Lampung. Pasalnya sudah 10 tahun terakhir Alay menjadi buron DPO yang seolah-olah hukum tidak dapat menyentuhnya.

    Anggota MPR/DPD RI, Andi Surya, mengapresiasi atas kerja aparat kejaksaan, “Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada aparat hukum Kejaksaan atas berita tertangkapnya Sdr. Alay ini, sebab DPO sebagai buronan 10 tahun menunjukkan licinnya sosok ini berkelit dari keputusan hukum pengadilan”, ujar Andi Surya.

    Dirinya melanjutkan, selama ini dirasakan warga Lampung aparat kurang serius menangani DPO kelas kakap seperti Alay ini, namun dengan tertangkapnya Alay Kejaksaan dapat membuktikan bahwa tidak ada orang seorang atau warga negara yang bisa berkelit dari keputusan hukum hakim pengadilan, “Keputusan hukum melalui pengadilan adalah pengejawantahan rasa keadilan masyarakat. Alay telah melakukan kekeliruan dalam pengelolaan Bank Tripanca sehingga merugikan banyak pihak, oleh karenanya dengan tertangkapnya DPO Alay, melegakan masyarakat dan menimbulkan rasa adil di tengah-tengah suasana kehidupan politik yang agak memanas menjelang Pemilu ini”. Ujarnya.

    “Saya berharap Kejaksaan terus melakukan upaya peningkatan dan pengawasan terhadap eksekusi pengadilan termasuk DPO atas nama Satono mantan Bupati Lampung Timur yang juga belum tentu rimbanya. Sekali lagi atas nama warga Lampung mengucapkan terimakasih atas kinerja yang telah ditunjukkan Kejaksaan”. Pungkas Andi Surya. (Team/rls)

  • Kejari Bandar Lampung “Kewalahan” Eksekusi Buron Koruptor

    Kejari Bandar Lampung “Kewalahan” Eksekusi Buron Koruptor

    Kejari Bandarlampung ekspose buron

    Bandarlampung (SL)-Lima terpidana koruptor yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, terkait kasus korupsi belum dapat dieksekusi. Bahkan ada yang sudah hampir lima tahun.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Hentoro mengatakan, lima terpidana DPO tersebut yakni, Satono, Sugiarto Wiharjo alias Alay, Hazairin, Ahmad Marzuki dan yang terakhir Liones Wangsa.

    “Sudah kita lakukan upaya maksimal termasuk kita sudah kerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Polda. Bahkan kita sudah menghubungi Adiyaksa monitoring center untuk meminta bantuan,” jelas Kajari, Senin (15/1/2018).

    Menurut Hentoro, para terpidana sulit ditangkap lantaran mereka sangat licin. Namun, pihaknya tidak pernah putus asa untuk mencari DPO dengan terus berkoordinasi dengan masyarakat, kepolisian dan KPK.

    “Semua DPO sudah kita lakukan gelar perkara, dan mereka tidak bisa kemana-mana karena sudah kita cekal. Bahkan kita sudah mendatangi kampung halamannya dan menemui RT nya,” terangnya.

    Hentoro menyakinkan, lima terpidana DPO tersebut masih berada di Indonesia. Sebab pihaknya telah mencekal perjalanan untuk melarikan diri.

    “Saya yakin mereka masih di Indonesia, karena kita sudah mencekalnya dan mereka tidak bisa kemna-mana karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap. Saya menghimbau kelada DPO untuk segera menyerahkan diri dan hadapi masa hukuman,” tegasnya. (nt/*)