Tag: Aldama Putra

  • Aldama Putra, Siswa Taruna ATKP Makassar Ditemukan Tewas Tidak Wajar

    Aldama Putra, Siswa Taruna ATKP Makassar Ditemukan Tewas Tidak Wajar

    Makassar (SL) – Seorang siswa taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Jl. Salodong, Untia, Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas di dalam kampus ,Selasa (5/2).

    Orang tua Aldama, Daniel, Anggota TNI berpangkat Pelda menganggap kematian anaknya tidak wajar. Menurut pengakuan pihak kampus, Daniel terjatuh di kamar mandi. Sementara ia sendiri menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh anaknya. Kematian Aldama Putra yang dikabarkan jatuh di kamar mandi menjadi penyelidikan polisi. Pasalnya di sekujur tubuhnya banyak ditemukan luka lebam.

    Seperti yang dikutip dari unggahan Samna Bhayankara, diakun facebooknya mengatakan. “Anak kami pergi sekolah baik2, pulang2 bawa jenasah, alasannya jatuh dikamar mandi tutur pengasuh, ternyata setelah diotopsi anak kami dianiaya senior dan rekan2 nya,” salut Daniel yang juga anggota TNI.

    Ia juga menambahkan komentar dipostingannya mengatakan.”Ijin menyampaikan bahwa, pd saat itu kmi ditlp pengurus pihak universitas tuk segera ke RS. Sayang dikarenakan anak kami jatoh dikmar mandi, setelah tiba disana pengurus universitas ATKP lgsung memeluk kami dan menyampaikan bahwa kami pengurus sdh berusaha tuk menolong anak bpk tpi Tuhan berkehendak lain, sy tdk percaya dgn kata2 itu dan akhirnya kami diantar lgsung ke ruang jenasah dan disitu kami periksa byk luka di sekucur tubuhnya, saat itu pihak RS menyampaikan ke kami bahwa anaknya bukan jatoh dikmar mandi tpi ini luka penganiayaan atau luka pukulan, Akhirnya kami klrga sepakat untuk otopsi, setelah otopsi dokter menyampaikn bahwa anaknya mninggal bukan krna jatoh tpi mninggal krn luka pukulan ato penganiayaan di sekucur tubuhnya,” Dikutip dari komentar Samna Bhayankara.

  • Kapolrestabes Makassar Ungkap Penyebab Tewasnya Taruna ATKP

    Kapolrestabes Makassar Ungkap Penyebab Tewasnya Taruna ATKP

    Makassar (SL) – Kematian Aldama Putra Pangkolan (19), taruna angkatan pertama Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar itu  kehilangan nyawa usai dianiaya seniornya, Minggu (3/2/19).

    Aldama Putra, Siswa Taruna ATKP Makassar 

    Warga Kompleks TNI AU Mandai Kabupaten Maros ini, menghembuskan nafas terakhir setelah diduga dianiaya oleh seniornya, Muhammad Rusdi alias Rusdi  (21) yang merupakan angakatan kedua di ATKP Makassar, di Kampus ATKP Jl Salodong Makassar.

    Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan didepan awak media kematian anak anggota TNI AU ini, berawal setelah ada kekerasan fisik yang dilakukan seniornya dalam kampus. Penyebabnya setelah almarhum diduga  melakukan pelanggaran disiplin.

    Pelanggarannya, Aldama masuk ke kampus ATKP tidak menggunakan helm. “Aldama masuk dalam kampus mengendarai motor tidak menggunakan helm usai ijin bermalam di luar dan waktu itu dilihat senior-seniornya, ” kata  Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dwi Ariwibowo, Selasa (5/2/19).

    Ketika dilihat tidak menggunakan helm lanjut Dwi, almarhum dipanggil seniornya untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak/ kamar Bravo 6 untuk menghadap.  Saat menghadap, korban diperintahkan melakukan sikap taubat.

    “Sikap taubatnya itu berupa kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang  belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik, ” lanjut Dwi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ujang.

    Kapolrestabes menyebutkan, tindakan fisik yang dilakukan pelaku, memukul dada korban beberapa kali. Setelah korban dipukul, langsung oleng dan terjatuh.  Pelaku kemudian mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar. “Senior itu sempat panik dan memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak  Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan, ” sebutnya.

    Dwi menerangkan, atas kejadian itu pihaknya menerima laporan dengan laporan polisi : LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, tanggal 4  Februari 2019. Kemudian dilakukan penyelidikan. “Setelah diselidiki, dapat disimpulkan pelaku yang mengakibatkan korban tewas yakni Rusdi. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya.