Jakarta (SL) – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali menjadikan tersangka di kasus yang berbeda. Kali ini kejaksaan menetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp130 miliar.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Alex Noerdin langsung ditahan, pada 16 September 2021.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers via zoom, Rabu, 22 September 2021 malam mengatakan, Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Ketiganya adalah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing.
“Itu dana hibah berasal dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya Palembang,” ungkap Leonard.
Jadi, kata Kapuspenkum, dalam kasus itu, bahwa pemerintah Sumsel telah menyalurkan dana hibah wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dua termin. Yakni pada tahun 2015 menggunakan APBD sebesar Rp50 M. Dan di tahun 2017 APBD Rp80 M yang digelontorkan.
“Penganggaran itu tidak sesuai Undang-Undang, karena tidak melalui pengajuan proposal, hanya dari perintah AN sebagai Gubernur Sumsel dan alamat hibah itu tidak di Sumsel tapi di Jakarta. Lahan itu juga sebagian milik masyarakat”, ungkap mantan As Intel Kejati Lampung itu.
Leonard juga menyebutkan, bahwa Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai. “Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp130 M,” tegasnya.
Sebelumnya Kejagung juga menetapkan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Alex Noerdin langsung ditahan.
“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM,” katanya.
Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021.
“Selanjutnya dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Red)