Tag: Alokasi Dana Desa

  • Prabowo Bakal Bentuk Kopdes Merah Putih, Launching Di 70.000 Desa

    Prabowo Bakal Bentuk Kopdes Merah Putih, Launching Di 70.000 Desa

    Jakarta, sinarlampung.co – Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih di 70.000 desa di Indonesia.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, koperasi ini nantinya akan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan juga akan menampung hasil pertanian dari desa-desa yang terlibat.

    “Yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Merah Putih, jadi disingkat Kopdes Merah Putih, itu akan dibangun di 70.000 desa,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, selasa (4 Maret 2025).

    Zulhas menambahkan, anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih akan berasal dari Dana Desa.

    “Anggarannya dari mana? Nanti anggarannya itu dari dana desa yang sekarang ada. Sudah dibentuk nanti badannya, brand koperasi. Bikin gudang di situ dengan ada enam gerai,” katanya.

    Zulhas mengungkapkan, Kopdes Merah Putih di setiap desa membutuhkan anggaran sekitar Rp3-5 miliar. (Red)

     

     

    Saluran Whatsapp sinarlampung.co

     

     

  • Pekon Kampungjawa Alokasikan ADD dan DD untuk Program KPS

    Pekon Kampungjawa Alokasikan ADD dan DD untuk Program KPS

    Pesisir Barat (SL) – Untuk pertama kalinya terjadi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung adanya pekon yang mengalokasikan sebagian Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Pekon tersebut adalah Pekon Kampungjawa, Kecamatan Pesisir Tengah, yang melakukan gagasan yang disebut dengan program Kartu Pekon Sehat (KPS) untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakatnya.

    Peratin Pekon Kampungjawa, Arif Mufti, ketika dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019), mengatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) bahwa realisasi ADD dan DD tidak diharuskan selalu mengarah terhadap pembangunan infrastuktur. “Karena itu untuk kali pertamanya Pekon Kampungjawa bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mengalokasikan ADD dan DD Tahun 2019 dari Bidang Pemberdayaan untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang dikemas dalam program KPS,” ungkap Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pesibar ini.

    Dia memaparkan, tahun ini alokasi penerima program tersebut sebanyak 250 jiwa, dengan sasarannya masyarakat kurang mampu, masyarakat yang tidak masuk dalam program BPJS Mandiri, dan masyarakat yang tidak masuk dalam program BPJS yang disubsidi oleh pemkab setempat. “Program ini akan menjadi program yang berkelanjutan. Kami berupaya semaksimal mungkin secara bertahap setiap tahun jumlah penerimanya meningkat,” jelasnya.

    Lebih jauh Arif menjelaskan, KPS sendiri setara dengan kartu BPJS Kesehatan kelas III, yang saat ini semua tahapan dengan instansi terkaitnya sudah selesai dijalani. “Termasuk penandatanganan kesepakatan dengan BPJS Kesehatan sudah rampung,” imbuhnya.

    Masih kata Arif, keberadaan program inovasi desa (Pekon-red) KPS, secara tidak langsung membantu meringankan upaya Pemkab Pesibar dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu. “Di Pesibar program ini merupakan yang pertamakali digagas, harapan kedepan masyarakat yang menerima manfaat program ini bisa tepat sasaran dan terlayani dengan maksimal. Hari ini kami menggelar sosialisasi dengan masyarakat calon penerima KPS berkaitan dengan teknis dan tujuan dari KPS dilaksanakan,” pungkasnya. (net)

  • Empat Tujuan Dana Desa Diluncurkan Dari Pusat

    Empat Tujuan Dana Desa Diluncurkan Dari Pusat

    Pesawaran (SL) – Empat tujuan Dana Desa saat diluncurkan oleh pemerintah pusat, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, pembangunan potensi ekonomi lokal dan pendayagunaan sumber daya alam serta lingkungan.

    Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Ir Kesuma Dewangsa MM, saat mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dalam acara Sosialisasi Pendampingan Dana Desa Oleh Kepolisian Daerah Lampung Dan Sosialisasi 3 Pilar (Bhabinkamtibmas, Banbinsa dan Kepala Desa), di Aula pemkab setempat, Rabu, (30/5).

    “Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa terhadap pengelolaan dana desa yang digelontorkan melalui APBN, agar dana desa tersebut dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan”ucap sekda.

    Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menyambut baik proses pengawalan dana desa oleh polri agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh kepala desa di 148 desa yang ada di Bumi Andan Jejama.

    “Tentunya harus kita sambut dengan baik dan gembira, karena dapat menjadi instrumen yang baik pula bagi kita dalam “mengingatkan”, sehingga potensi kesalahan dalam pengelolaan dana desa dapat diminimalisir,” ungkap

    Lebih lanjut ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung beserta jajarannya yang berkenan menyelenggarakan sosialisasi pendampingan dana desa oleh kepolisian daerah lampung dengan tema Peran Polri Dalam Mengawal Pembangunan Desa Melalui Pendampingan Dana Desa di Kabupaten Pesawaran.

    “Terima kasih juga saya sampaikan kepada bapak Kapolres Pesawaran atas terselenggaranya Sosialisasi 3 Pilar ini,
    dan saya berharap Anggaran Dana Desa dapat di gunakan dengan semestinya untuk mendorong desa tertinggal bisa naik kelas menjadi desa berkembang, dan akhirnya desa tersebut bisa mandiri,” pungkasnya. (red)

  • Redam Aksi Masa, Pemkab Lampura Siap Salurkan ADD Tahun 2017

    Redam Aksi Masa, Pemkab Lampura Siap Salurkan ADD Tahun 2017

    Lampung Utara (SL) – Redam aksi masa dari 232 desa Plt Bupati Lampung Utara rapatkan barisan dan akan menyalurkan 2 Bulan, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017. Hal tersebut di sampaikan dalam rapat bersama ratusan kepala desa di Aula Tapis Pemkab setempat, Senin (14/5/18).

    Dalam pertemuan itu Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo, menyatakan bahwa Pemkab setempat telah siap menyalurkan ADD tahun 2017 sebanyak 2 bulan dari jumlah ADD yang belum terbayarkan di tahun tersebut sebanyak 7 bulan.  “Untuk Dana Desa (DD) tahun 2018 sudah dapat diajukan pencaurannya dan untuk ADD tahun 2017 akan dibayarkan 2 bulan dulu,” kata Sri Widodo, dihadapan ratusan kepala desa di dalam Aula Tapis Pemkab setempat.

    Sebelumnya ribuan perangkat desa dari 232 desa menggelar aksi damai menuntut kepastian pembayaran ADD tahun 2017, dan berjanji akan kembali menggelar aksi serupa dengan jumlah lebih besar. Menyikapi itu jajaran Pemkab Lampung Utara menggelar pertemuan dan berjanji akan menyalurkan sisa hutang penyaluran ADD tahun 2017 sebanyak 2 bulan.

    Ketika dikonfirmasi, Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo, menyatakan bahwa realisasi ADD tersebut telah siap disalurkan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena sebelumnya anggota DPRD Lampung Utara menyatakan tidak ada dasar hukumnya untuk pembayaran ADD tahun 2017. “Kita akan kaji ulang, kalau dalam LKPj Bupati yang disampaikan dihadapan Dewan itu, karena yang terserap itu hanya 76 persen belum 100 persen,” kata Sri Widodo.

    Sementara pada saat penyampaian LKPj Bupati Lampung Utara beberapa waktu lalu, Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo, menyatakan bahwa serapan DAU pada tahun 2017 telah penuh 100 persen. Namun pada kenyataannya masih banyak persoalan yang belum terbayarkan dari hutang dengan kontraktor sebesar Rp118 miliar, honor tunjangan ASN, dan belum terbayarkannya ADD selama 7 bulan untuk 232 desa yang diperkirakan sebesar Rp64 miliar. “Tidak menyalahi, karena kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan pihak-pihak terkait,” ujar Sri Widodo, ketika ditanya dasar hukum pembayaran ADD tahun 2017, saat keluar dari ruang kerjanya.

    Sedangkan menurut Herwan Mega (anggota DPRD), saat dikonfirmasi menyatakan bahwa benar kalau dalam LKPj Bupati Lampung Utara tersebut telah 100 persen. Namun dalam realisasi anggaran di tahun 2017 itu masih ada hutang dengan pihak ketiga (kontraktor) sebesar Rp118 miliar, honor tunjangan kerja, dan belum terbayarkannya ADD selama 7 bulan. “Untuk pembayaran ADD tahun 2017, dialokasikan di belanja pegawai tahun 2018,” kata Herwan Mega. (Ardi)

  • Andi Surya: Dana Desa Jangan Dihemat Tapi Tidak Boleh Dikorupsi

    Andi Surya: Dana Desa Jangan Dihemat Tapi Tidak Boleh Dikorupsi

    Sungkai Selatan (SL) – 85 Kepala Desa se kecamatan Sungkai berkumpul di gedung pertemuan kantor Camat Sungkai Selatan dalam rangka pertemuan dengan Anggota DPD RI, Andi Surya, (10/05/2018).

    Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Hidayat Lambesi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Ali Darmawan dan tokoh2 masyarakat.

    Dalam pertemuan tersebut yang bertajuk “Dana Desa dan Rencana DOB Kab. Sungkai Bunga Mayang”, Andi Surya memaparkan tentang pentingnya dana desa dikelola dengan baik, terencana dan transparan.

    Secara spesifik, Andi Surya, meminta kepada seluruh kepala desa agar mampu memenuhi prosedur yang telah ditetapkan UU Desa dan himbauan KPK atas dasar MoU antara Kementerian Desa, Kemendagri dan KPK, yang menyebutkan agar dana desa transparan dalam pelaksanaannya wajib dilaksanakan dengan perencanaan melalui Rembug Desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa terutama Badan Perwakilan Desa.

    Selain itu, Andi Surya menyatakan; “Selain prosedur rembug desa, hal penting lainnya adalah sistem pelaporan yang wajib dilakukan melalui ketentuan mekanisme Siskudes yang programnya telah dibuat dan disediakan oleh BPKP. Siskudes ini adalah Sistem Pelaporan Keuangan Desa yang didalamnya terdapat teknis pelaporan akurat terkait administrasi keuangan dana desa, ini akan lebih terbuka dan transparan dalam eksekusi dan realisasi dana desa”. Sebutnya.

    Di bagian lain, Andi Surya menyampaikan; “Dana desa tidak boleh dihemat, harus dihabiskan sesuai dengan rencana anggaran pembangunan desa, namun tidak boleh dikorupsi. Jika dana desa terjadi sisa maka alokasi tahun berikutnya akan berkurang sejumlah sisa tahun sebelumnya.” Tutup anggota DPD RI ini. (AS)

  • Dana Desa 2018 Termin I Kabupaten Lampura Rp43 Miliar Cair Tapi Diduga Dialihkan?

    Dana Desa 2018 Termin I Kabupaten Lampura Rp43 Miliar Cair Tapi Diduga Dialihkan?

    Lampung Utara (SL) – Pemerintah RI melalui Kemenkeu dan Kementrian PDTT telah mencairkan anggaran DD tahun anggaran 2018 untuk tahap pertama.

    Seperti dilansir detikFinance.com, pada Jum’at, 23 Maret 2018 lalu,  Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, memimpin rapat koordinasi (rakor) membahas progres pelaksanaan dana desa dan padat karya tunai di desa. Rakor dimaksud berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.20 WIB.

    Usai rakor, Puan Maharani menyampaikan, saat ini penyerapan dana desa tahap I sebesar Rp 12 triliun di 434 kabupaten sudah mencapai 72%. Artinya dana desa tahap awal yang dialokasikan sudah terserap sebanyak Rp 8,68 triliun, yang tersebar di 314 kabupaten.

    “Penyaluran dana desa tahap pertama pada bulan Januari yang lalu, saat ini sudah tersalurkan 72% di kabupaten,” kata Puan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang PMK, Jakarta, Jumat (23/3/2018), yang dilansir detikFinance.com.

    Meski demikian, sampai berita ini dilansir, belum satupun aparatur perangkat desa yang ada di Kab. Lampura mendapatkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat. Hasil penelusuran didapat keterangan bahwa anggaran DD tahun 2018 untuk termin I belum diterima desa yang ada di Lampura. Seyogyanya, DD 2018 untuk termin I yang diterima Kabupaten Lampung Utara dan disalurkan di 232 desa senilai Rp.43 miliar.

    Menurut keterangan yang disampaikan Sutiono, Sekretaris Desa Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pencairan DD 2018 termin I.

    “Belum, Pak. Desa kami sampai saat ini belum mendapatkan pencairan tersebut. Infonya saja kami belum dengar,” ungkap Sutiono kepada Sinar Lampung, Jum’at, (20/04/2018), melalui pesan WhatApps.

    Saat ditanyakan apakah pihaknya (Desa Kalibening Raya.red) sudah menanyakan langsung hal dimaksud ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Lampura, dirinya mengakui sudah menanyakan hal itu.

    “Sudah pernah ditanyakan, tapi memang dari desa juga belum melengkapi APBDesa,” jelasnya.

    Demikian juga halnya dengan keterangan yang diperoleh dari Kepala Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, Andi Sabak. Dikatakannya, Desa Margorejo pun belum memperoleh informasi terkait dengan penyaluran DD 2018 termin I.

    “Desa Margorejo juga belum memperoleh informasi terkait pencairan DD 2018 termin I,” ujar Kades Margorejo, Sabtu, (21/04/2018).

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kab. Lampura, Sulki, saat dikonfirmasi, Minggu, (22/04/2018), mengatakan sempat mendengar kabar jika DD 2018 termin I sudah keluar.

    “Kabarnya DD sudah keluar. Informasinya begitu. Tapi saya belum bisa memastikan hal ini karena belum menanyakan secara langsung kabar tersebut,” ujar Ketua APDESI Kab. Lampura kepada Sinar Lampung melalui sambungan komunikasi ponsel.

    Dikatakan Sulki, informasi yang beredar DD 2018 termin I sudah dicairkan untuk 9 (sembilan) desa. “Tapi belum jelas. Saya juga belum ke Pemkab untuk menanyakan secara langsung,” urainya.

    Seperti diketahui, pencairan Dana Desa (DD) mulai tahun anggaran 2018 dilakukan dalam tiga kali pencairan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

    Tahap I dilakukan paling cepat bulan Januari, tahap II disalurkan paling cepat bulan Maret dan tahap III disalurkan paling cepat bulan Juli 2018.

    Informasi lain yang diperoleh sinarlampung.com menyebutkan, DD tahun 2018 termin I sudah dicairkan namun dipergunakan untuk membayar sejumlah pekerjaan proyek milik kontraktor plat merah. (ardi/jun)

  • Tunggakan ADD 2017 Selama Tujuh Bulan Dipertanyakan

    Tunggakan ADD 2017 Selama Tujuh Bulan Dipertanyakan

    Rapat Audensi Pemerintah Lampung Utara, Bersama Perwakilan Apdesi, di Aula Siger Pemkab Setempat, Senin (2/4/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Masih terkatung-katungnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 di Kabupaten Lampung Utara yang diketahui sampai saat ini masih menunggak selama 7 (tujuh) bulan.

    Hal ini menyebabkan puluhan Kepala Desa (Kades) mengatasnamakan APDESI yang ada di 23 Kecamatan se-Lampura, mendatangi Sekretariat Pemkab. Lampura guna beraudiensi dengan Plt. Bupati dr. Sri Widodo, Senin (02/04/2018), di Aula Siger.

    Kehadiran sejumlah pimpinan APDESI tersebut ditemui secara langsung oleh Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo; didampingi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Herwan Mega; Asisten I, Pihak DP2KA, serta Plt. Kepala Dinas PMD.

    “Kedatangan kami kesini hanya ingin mendapatkan kepastian bisa atau tidak ADD tahun anggaran 2017 dapat segera dibayarkan,” kata Edward, Kades Blambangan, mendampingi Ketua APDESI Kab. Lampura, H. Sulki.

    Menyikapi hal dimaksud, Plt. Bupati dr. Sri Widodo menegaskan agar para Kades sedikit bersabar. Dikatakannya, saat ini pihaknya akan segera mencari solusi terkait pembayaran tunggakan ADD 2017 selama 7 (tujuh) bulan.

    Pihaknya juga akan memastikan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang belakangan telah beredar. Menurut Plt. Bupati Lampung Utara, dirinya baru hari ini (Senin, 02/04/2018), mengetahui surat tersebut dalam bentuk fotokopi.

    “Saya baru terima (pegang) hari ini, Perbup ADD. Sementara Perbup yang beredar ini tidak ada di Bagian Hukum, kalau tidak ada yang aslinya, itu dapat dipastikan salah,” jelas Plt. Bupati, dihadapan Kades.

    Menurut dr. Sri Widodo, Pemkab Lampura akan membentuk tim yang terdiri dari Plh.Sekda dalam hal ini Asisten I, DPKA, Inspektorat, pihak DPRD dan perwakilan Kades.

    Selanjutnya, tim tersebut akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi, BPK dan pihak terkait lainnya.

    “Apakah harus mengikuti Perbup yang sudah ada, atau membuat Perbup baru atau ada cara lainnya. Intinya, akan dibayarkan di tahun 2018 ini,” ujar dr. Sri Widodo.

    “Setelah kita koordinasi, tentu akan dapat ditentukan langkah apa yang akan diambil. Kalau nanti payung hukum ini (perbup yang beredar) dinyatakan tidak memenuhi, maka akan dilakukan upaya lainya (pembuatan payung hukum),” jelas Plt.Bupati, seraya mengatakan akan melakukan pembayaran di tahun 2018 melalui APBD-Perubahan.

    Diketahui, Pemkab Lampung Utara, tertunggak sebesar Rp.56 milyar kepada Kepala Desa, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembayaran sebanyak 2 bulan hutang 2017. (ardi)

  • ADD 2017 Belum Jelas, APDESI Lampura Ancam Aksi Besar-Besaran

    ADD 2017 Belum Jelas, APDESI Lampura Ancam Aksi Besar-Besaran

    H. Sulki Beserta Jajaran Saat Menyampaikan Surat Audiensi Yang Ditujukan Pada Plt. Bupati Lampura, Rabu, (28/03/2018). (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Tersendatnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 selama 7 (tujuh) yang diperuntukkan bagi ribuan perangkat desa di Kabupaten Lampung Utara, membuat Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat mengambil langkah strategis dengan harapan dapat segera terbayarkan.

    Ditegaskan pihak APDESI Kabupaten Lampung Utara, apabila permasalahan dimaksud tidak ada kepastian, dalam arti Pemkab setempat tidak segera melakukan pembayaran, maka APDESI akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran guna menuntut percepatan pencairan ADD tahun anggaran 2017.

    Dikatakan Ketua Apdesi Kab. Lampura, H. Sulki, bahwa pihaknya bersama seluruh APDESI Kecamatan se-Lampung Utara telah sepakat untuk memperjuangkan hak perangkat desa. Sejauh ini, APDESI telah berulangkali menanyakan kepada Pemkab. Lampura terkait permasalahan dimaksud. Namun, hingga berita ini dirilis, masih juga tidak ada kejelasan.

    “Ini menindaklanjuti ADD 2017. Perbup (Peraturan Bupati.red)-nya kan sudah ada. Jadi, kami bermaksud untuk audensi dengan Plt. Bupati yang intinya hendak menanyakan kepastian kapan anggaran itu bisa dicairkan. Itu yang ingin kami ketahui. Pembahasan terkait persoalan ini sudah berulang kali. Dalam Rakor (Rapat Koordinasi.red). Berkoordinasi dengan DPMD juga sudah. Dibahas bersama Asisten I Pemkab. Lampura juga sudah. Sudah semua. Alasanya belum keluar,” jelas H. Sulki, saat melakukan konferensi pers, pada Rabu (28/3/2018), bertempat di RM Taruko I Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

     

    Dalam pertemuan dimaksud, sejumlah 30 orang pengurus APDESI dari 21 kecamatan dan Kabupaten Lampung Utara turut mendampingi guna menyampaikan surat audiensi yang tertuju pada Plt. Bupati Lampura.

    Dijelaskan H. Sulki, apabila sampai dengan Senin mendatang, (02/04/2018), harapan untuk berdialog guna mencari solusi terbaik tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan.

    Sebagai informasi, Peraturan Bupati yang menjadi landasan hukum tersebut ialah Perbup nomor 4 tahun 2018 tertanggal 22 januari 2018, tentang tatacara pengalokasian penyaluran, penggunaan, dan penetapan rincian ADD se-Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018, ditandatangani Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

    Termaktub dalam Perbup dimaksud, yakni tentang besaran ADD yang diterima tiap desa tahun 2018 dan tentang kurang salur ADD 2017 yang belum terbayarkan selama 8 bulan.

    Anehnya lagi, mereka (APDESI) justru mengetahui adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mejadi landasan hukum pencairan itu, baru pada pekan ini. Sehingga terindikasi, bila Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat terkesan menutupi adanya hal tersebut.

    “Dasar hukum kami dalam mengajukan laporan sudah ada, tetapi kenapa sampai saat ini DPMD belum juga memberikan format APBdes 2018. Kalau tidak juga ada pencairan, kami akan melakukan aksi turun ke jalan bersama seluruh kepala desa yang ada di Lampung Utara,” tegas H. Sulki.

    Diketahui jumlah aparat desa di Kab. Lampura mencapai 8.098 orang. “Selama ADD bekum juga dibayarkan, secara otomatis menggangu kinerja roda pemerintahan desa,” pungkasnya. (ardi)

  • Alokasi Dana Desa di Lampura Simpang Siur

    Alokasi Dana Desa di Lampura Simpang Siur

    Ilustrasi Alokasi Dana Desa (Foto/Dok/Net)

    Lampung Utara (SL) – Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan bagi 232 desa se-Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017 semakin tidak jelas.

    Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), terkesan tidak ambil pusing dengan beragam persoalan yang dikeluhkan Kepala Desa (Kades) di kabupaten setempat.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang Kades, yang enggan identitasnya dipublikasikan, mengatakan pihaknya diminta untuk mengajukan pencairan ADD selama dua bulan.

    “Melalui pihak kecamatan, kami diminta untuk mencairkan ADD selama dua bulan. Namun, kami tidak tahu tahun anggaran berapa ADD yang diminta oleh DPMD Kabupaten Lampura untuk diajukan pencairannya tersebut,” keluh salah seorang Kades, Jum’at, (02/03/2018).
    Sementara itu, sampai berita ini dirilis, Kepala DPMD Kab. Lampura, Wahab, tidak dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi, Jum’at, (02/03/2018), melalui komunikasi telepon seluler dengan nomor 08127344*** berulang kali, meski nada ponselnya terhubung, namun Kadis PMD tidak menjawab. Bahkan, pesan via SMS pun tidak berbalas.

    Kegelisahan salah seorang Kades tersebut disebabkan kurangnya informasi dan koordinasi dari DPMD setempat.

    “Saya bingung, Pak. Dana ADD tahun anggaran 2017 ataukah tahun anggaran 2018 yang harus diajukan. Jika anggaran ADD tahun 2017, saya tidak berani mengajukannya. Menurut hemat saya, hal ini tidak ada payung hukumnya,” ujarnya.

    Dikatakannya, jika ADD tahun anggaran 2018 yang diajukan, pihaknya merasa tidak keberatan.

    “Sejujurnya kami sangat kecewa dengan mekanisme yang diterapkan oleh Pemkab. Lampura terkait dengan tunggakan selama 7 (tujuh) bulan ADD untuk tahun anggaran 2017,” tuturnya seraya mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya mencairkan sejumlah dana ADD untuk 1 (satu) bulan pembiayaan.

    “Namun, saya tidak tahu itu ADD tahun anggaran 2017 atau tahun anggaran 2018. Jika memang diperuntukkan tahun anggaran 2017, kenapa pencairannya di bulan Januari 2018? Seolah-olah, ada upaya untuk menjebak kami para kepala desa, Pak,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kab. Lampura, Redho Tiansya, membenarkan jika Kadis PMD memerintahkan dirinya untuk berkoordinasi dengan desa terkait pengajuan pencairan ADD selama 2 (dua) bulan pembiayaan.

    “Benar pagi ini (Jum’at, 02/03/2018. red), Pak Kadis memerintahkan saya agar pihak desa mengajukan pencairan ADD selama dua bulan. Tapi teknisnya seperti apa, saya belum tahu. Hal ini akan saya koordinasikan dulu kepada BP2KA bagian keuangan,” ungkap Redho Tiansya, saat dikonfirmasi via ponsel, Jum’at, (02/03/2018).

    Secara terpisah, Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo membantah adanya spekulasi bahwa dirinya yang memberikan perintah kepada Kadis PMD guna mengumpulkan pengajuan pencairan ADD.

    “Loh, pengajuan apa ya? Saya belum tahu. Kalau terkait dengan ADD, kan saya sudah terangkan kemarin (Kamis, 01/03/2018), jika nanti ada dana akan dikabarkan secepatnya. Saya sendiri belum berkoordinasi dengan Sekda (Samsir.red), untuk menerangkan masalah ini. Kita baru merencanakan pada Senin nanti (05/03/2018), akan membahas terkait ADD,” ujar dr. Sri Widodo.

    Dijelaskannya, Pemkab. Lampura akan siap mencairkan jika posisi keuangan daerah ada.

    “Untuk diketahui, saat ini kondisi keuangan daerah sedang pailit. Untuk membayarkan ADD 2017 sampai saat ini belum ada solusi terbaik,” sergah Plt. Bupati Lampura seraya menegaskan secepatnya akan menghubungi Kadis PMD guna membahas terkait persoalan dimaksud.

    “Seluruh dana yang ada sudah sesuai peruntukannya masing-masing. Masalah kontraktor saja belum sepenuhnya kami selesaikan. Nanti hari Senin (05/03), akan saya jelaskan usai rapat, ada atau tidak adanya dana guna pembayaran ADD. Tunggu hasil rapat, ya,” tutur dr. Sri Widodo. (ardi)