Tag: Amien Rais

  • Kritik Revolusi Mental, Amien Rais: Budaya Tipu-tipu

    Kritik Revolusi Mental, Amien Rais: Budaya Tipu-tipu

    Jakarta (SL) – Mantan Ketua MPR Amien Rais menyebut revolusi mental yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo selama ini tidak berjalan dengan baik. Hal itu disampaikan dalam peluncuran buku terbarunya yang berjudul ‘Hijrah: Selamat Tinggal Revolusi Mental, Selamat Datang Revolusi Moral’. “Jadi menurut saya revolusi mental Pak Jokowi itu memang tidak jelas,” kata Amien di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.

    Menurut politikus senior Partai Amanat Nasional ini, tidak ada dokumen autentik yang bisa menjelaskan secara penuh bagaimana revolusi mental itu. Menurutnya, tak ada dokumen otoritatif dari pemerintah. “Karena memang tidak jelas,” ujar Amien.

    Amien menjelaskan selama pemerintahan Jokowi ini, tidak ada semacam kompas moral atau moral guidance, sehingga pemerintah terkesan membiarkan hal-hal yang tidak baik. “Kalau orang enggak punya kompas moral, itu berjanji sebanyak mungkin itu enggak apa-apa, kemudian bohong pun enggak apa-apa, karena enggak punya kompas moral. Kemudian jadi permisif,” kata dia.

    Amien mengaku hal itu yang sangat mengganggunya selama masa pemerintahan Jokowi ini. Di masyarakat pun katanya tumbuh budaya baru yakni budaya tipu-tipu. “Jadi ini yang menyebabkan di masyarakat bangsa kita ini muncul semacam a new culture. Budaya tipu-tipu, jadi adanya lying culture (budaya berbohong). Budaya menipu. Budaya menipu ini saudara-saudara, amat sangat berat akibatnya,” kata Amien. (viva)

  • Amien Rais Akan Jewer Ketum Muhamadiyah

    Amien Rais Akan Jewer Ketum Muhamadiyah

    Surabaya (SL) – Dr. Mohammad Amien Rais menghadiri acara peringatan Milad Muhammadiyah ke 106 di Islamic Center, Jalan Dukuh Kupang Surabaya, Selasa (20/11/2018) pagi.

    Acara ini diinisiasi oleh Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Surabaya diawali dengan Gebyar Pawai Ta’aruf Milad Muhammadiyah 106 yang akan dimulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.

    Acara kali ini Milad Muhammadiyah mengambil tema “Ta’awun untuk negeri”. Peringatan milad tersebut akan dimulai pada pukul 08.45 WIB dengan acara Pidato Milad oleh KH Dr. Mahsun Djayadi M.Ag selaku pimpinan PD Muhammadiyah Kota Surabaya.

    Dalam peringatan tersebut Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dalam sambutannya mengatakan, tema Ta’awun untuk Negeri membawa pesan kepada seluruh komponen bangsa agar secara kolektif kolegial, mengerahkan segala daya mengelorakan semangat, pemikiran, dan tindakan-tindakan nyata saling menolong dan bekerjasama demi kebaikan, kemaslahatan, serta kemajuan bangsa dan negara,”pungkasnya.

    Pada kesempatan yang sama, penasihat PP Muhammadiyah Amien Rais dalam sambutannya menjelaskan, bahwa dirinya akan menjewer Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir karena tidak memberikan arahan yang jelas kepada warga Muhammadiyah dalam menentukan pilihan pada Pilpres 2019.

    “Kalau ketua Muhammadiyah itu ngomong terserah, itu akan saya jewer, itu tidak betul,” tegas Amien saat hadir dalam peringatan Milad ke 106 Muhammadiyah Surabaya di Islamic Center Surabaya, Selasa (20/11/2018).

    Dalam Pilpres sikap Muhammadiyah harus jelas, karena Pilpres hanya merebutkan satu kursi dan sangat menentukan keberlangsungan pemerintahan dalam negeri. Menurut Amien, Pilpres itu berbeda dengan Pileg, yang lebih fleksibel karena kader Muhammadiyah tersebar di berbagai partai, selain itu Pileg memperebutkan 575 kursi DPR RI, tidak hanya satu seperti Pilpres.

    “Oleh karena itu sangat keliru jika Muhammadiyah mengatakan Politik tidak penting yang penting kita bisa shalat, tidak diganggu puasanya, tarawih Ramadan lancar itu sudah cukup dan kekuasan biar diurus yang lain kita tidak perlu ikut-ikutan. Itu Muhammadiyah konyol, Muhammadiyah sontoloyo,” tandasnya. Dia menambahkan, politik, ekonomi, sosial akhlak, dan hukum semua terintegrasi menjadi satu dan antara Islam dengan politik tidak bisa dipisahkan.

    “Sudah dikatakan kalau sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, hidupku ini maksudnya hidup politik ku ekonomi ku sosial ku hukum ku dan terakhir kematian ku aku persembahkan kepada Allah Tuhan semesta alam,” tambahnya.

    Warga Muhammadiyah harus memilih pemimpin yang betul betul beriman, tidak diragukan lagi keislamannya dan tidak ingkar pada janjinya sendiri, tutup Amien.

  • Mahfud MD : Prabowo Hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE

    Mahfud MD : Prabowo Hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE

    Jakarta (SL) – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah tokoh dalam kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Tanggapan tersebut dikemukakan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Special Report, iNews, Jumat (6/10/2018) malam.

    Mulanya, Abraham selaku pembawa acara menanyakan pada Mahfud terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah elite politik yang ikut mengabarkan bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan. Menjawab hal tersebut, Mahfud mengatakan jika orang yang turut menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat UU ITE.

    Menurut Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara para tokoh tersebut tidak sengaja menyebarkan. “Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon itu bisa iya, bisa tidak (dijerat hukum). Tapi dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karena UU ITE itu disebutkan, dengan sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan,” ujar Mahfud.

    “Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya itu tidak sengaja tahu bahwa itu bohong, dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet. Oleh sebab itu, kemungkinan paling buruk, mereka bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran,” katanya.

    “Kalau menurut pasal 14 ayat 2 itu, siapa yang menyiarkan suatu berita atau membuat pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita itu dapat menimbulkan keonaran atau bohong, itu dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun,”

    “Karena yang pasal 1 Bu Ratna itu melakukan sendiri sedangkan mereka ini hanya patut menduga, seharusnya menduga dong bahwa itu tidak mungkin. Kenapa itu 10 hari baru melapor, dan lain-lain, lalu menyiarkan begitu saja. Mestinya ia (tokoh yang ikut menyebarkan kabar hoaks Ratna) patut menduga, tapi tergantung pada alasannya ketika diperiksa oleh polisi. Sebenarnya sesimpel itu masalahnya,” ujar Mahfud MD.

    Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan ke publik, Mahfud mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh pada hukum pidana kasus Ratna Sarumpaet.

    Mahfud mengatakan jika kasus Ratna Sarumpaet merupakan kasus pidana sehingga tidak bisa selesai hanya dengan permintaan maaf. “Tidak bisa dong, hukum pidana itu tidak mengenal maaf kecuali delik aduan. Kalau dia minta maaf ke publik itu yang dilawan adalah negara, dalam hal ini kejaksaan. Sehingga minta maaf tidak bisa, oleh sebab itu yang bisa minta maaf itu hukum perdata atau delik aduan,” tutur Mahfud.

    “Kalau delik umum ini tidak ada permintaan maaf, tinggal membuktikan dia patut menduga atau tidak ketika menyiarkan kepada publik.”

    “Tapi menurut saya sejauh ini Ratna Sarumpet memang pantas dijadikan tersangka karena memang bohong,” tambahnya.

    Mantan Ketua MK ini juga mengatakan Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara. Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang. “Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong.”

    “Memang tidak menyiarkan kepada publik sehingga tidak bisa dijerat dengan UU ITE, tidak melalui televisi atau cuitan tapi ia memberitahu langsung. Pertama kepada anaknya, kedua pada Fadli Zon, ketiga pada Prabowo dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu.”

    “Sehingga menurut hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik itu menurut putusan MK, kalau dia memberitahu lebih dari satu orang itu dianggap itu sudah menyiarkan. Nah dia sudah menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok, malah bercerita terus. Itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946,” tambah Mahfud.

    Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (6/10/2018), Ratna masih ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa oleh penyidik. Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri. “Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

    Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini. Kamis malam (4/10/2018), Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile. (Maduraexpose.com)

  • Ada 3 Poin disampaikan Amien Rais Tiba di Polda Metro Jaya

    Ada 3 Poin disampaikan Amien Rais Tiba di Polda Metro Jaya

    Jakarta (SL) –  Polda Metro Jaya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menyampaikan tiga poin penting yang mengganggu dirinya dalam pemanggilannya sebagai saksi atas tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Amien Rais yang datang bersama 500 massa dan simpatisan Persaudaraan Alumni (PA) 212 ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018) menyampaikan adanya kejanggalan pemanggilan dirinya sebagai saksi.

    Hal tersebut, menurut dia, karena menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dirinya menjadi saksi akibat keterangan Ratna Sarumpaet. Padahal, Ratna ditangkap pada 4 Oktober 2018, sementara surat pemanggilan pertama atas dirinya sudah diterima sejak 2 Oktober lalu.

    “Ini surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober padahal Ratna Sarumpaet baru ditangkap tanggal 4 Oktober, ini sangat janggal bagi saya,” ujar Amien di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

    Kedua, ujar dia, ada permasalahan penulisan nama dirinya pada surat pemanggilan, baik yang pertama maupun kedua. Sebab, di surat pemanggilannya tidak sesuai nama Amien Rais, yang ditulis `Amin Rais`, padahal nama aslinya ialah `Muhammad Amien Rais`.

    Ketiga, Amien juga meminta Jenderal Pol Tito Karnavian turun dari jabatannya sebagai Kapolri. Meski demikian, Amien tidak menjelaskan secara rinci mengapa dirinya mengatakan hal tersebut.

  • Desakan Pencopotan Tito Karnavian, Kubu Jokowi: Ada Mekanismenya

    Desakan Pencopotan Tito Karnavian, Kubu Jokowi: Ada Mekanismenya

    Jakarta (SL) – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto, mengatakan ada mekanisme yang harus dilakukan untuk mencopot seseorang pejabat publik. Hal ini dikatakan Hasto menanggapi desakan Amien Rais yang menuntut pencopotan Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas dugaan penerimaan aliran dana korupsi.

    “Copot-mencopot itu kan ada mekanismenya, ada prosedurnya,” kata Hasto di kediaman Ma’ruf Amin, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018. “Kasihan komisioner KPK kalau setiap orang yang diperiksa diminta untuk dicopot.”

    Tito, ujar Hasto, bagaimanapun telah dipilih melalui tahapan pengusulan hingga fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Hasto, dugaan pelanggaran oleh Tito tetap harus diuji di mata hukum terlebih dahulu.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

    “Saya minta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dicopot. Kenapa? Saya tidak perlu jelaskan lagi, silakan pikirkan sendiri. Saya yakin stok kepemimpinan Polri yang jujur dan mengabdi kepada bangsa negara masih banyak untuk mengganti Pak Tito Karnavian. Kami minta polisi sebagai keamanan nasional, tapi kalau ada oknum yang enggak benar harus diganti,” ucap Amien Rais di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 10 Oktober 2018. (Tempo)

  • Amien Rais Akan “Bongkar” Kasus di KPK

    Amien Rais Akan “Bongkar” Kasus di KPK

    Jakarta (SL) – Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menegaskan akan membongkar kasus yang sudah lama mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal itu dikatakannya setelah dirinya diperiksa sebagai saksi kasus pernyataan bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10).

    “Korupsi yang sudah mengendap lama di KPK akan saya buka pelan-pelan,” kata Amien saat ditemui di Rumah Pemenangan PAN, Jalan Daksa I Nomor 10, Jakarta Selatan, Senin (8/10).

    Dia mengatakan akan membongkar kasus yang sudah lama mengendap itu setelah dirinya diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penyebaran informasi hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet pada Rabu (10/10).

    Namun Amien enggan merinci kasus yang akan dibongkarnya tersebut dan meminta masyarakat menunggu saat yang tepat dirinya buka-bukaan.

    Dia memastikan dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

    “Saya akan datang di Polda, setelah itu saya akan membuat fakta yang insya Allah akan menarik perhatian. Nah yang ini hubungannya tentang penegakan hukum,” ujarnya. (net)

  • Presiden Jokowi Hormati Langkah Amien Rais

    Presiden Jokowi Hormati Langkah Amien Rais

    Bogor (SL) – Presiden Joko Widodo menghormati keinginan Amien Rais, yang menyatakan diri untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang. Presiden memandang bahwa Amien Rais memiliki pengalaman panjang dalam politik Indonesia.

    “Ya saya kira sangat bagus karena kita tahu beliau seorang tokoh politik yang saya kira tidak diragukan lagi pengalamannya,” ujarnya saat dimintai pandangannya oleh para jurnalis di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 12 Juni 2018.

    Senioritas dan kapabilitas Amien Rais dalam kancah politik nasional juga disebut Presiden dapat memberikan warna tersendiri bagi pesta demokrasi bangsa lima tahunan mendatang. “Saya kira sangat bagus untuk memberikan alternatif dalam rangka Pilpres ke depan,” tuturnya.

    Selain itu, ia juga diminta berbicara soal rencana pertemuan dirinya dengan Amien Rais yang banyak dibicarakan. Terkait hal itu, Kepala Negara menjawab sedang mencari waktu untuk pertemuan tersebut. “Kita masih mengatur waktunya,” kata Presiden.

    Bogor, 12 Juni 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin