Tag: Ancam Wartawan

  • Oknum PKBM Bugenvil Ancam Wartawan Karena Berita, Praktisi: Ucapan Merugikan Berkonsekuensi Hukum

    Oknum PKBM Bugenvil Ancam Wartawan Karena Berita, Praktisi: Ucapan Merugikan Berkonsekuensi Hukum

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Salah satu Jurnalis Mediari.co Sior Aka Prayudi mendapat ancaman usai menerbitkan berita terkait dugaan Ijazah palsu terbitan PKBM Bugenvil Lampung Selatan.

    Menanggapi situasi itu, anggota Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Selatan M Yunus Kedum menegaskan pentingnya kebebasan Pers. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Jika narasumber merasa ada yang mengganjal dalam pemberitaan silahkan ajukan hak jawab kepada pemberitaan tersebut,” tegas dia saat diminta tanggapannya, Minggu, 4 Agustus 2024.

    Menurutnya, Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

    “Semuanya sudah di atur oleh Undang- Undang, seharusnya jangan malah mengancam karena setiap ucapan yang keluar dapat merugikan orang dan memiliki konsekuensi hukum,” ungkapnya.

    Awalnya, Jurnalis Mediari.co, Sior Aka Prayudi, menanyakan kebenaran atas ada tiga ijazah paket yang diterbitkan oleh pihak PKBM kepada Istri SN selaku Kepala PKBM Bugenvil yang diduga Ijazah tersebut Asli tapi Palsu (Aspal-red).

    “Saya konfirmasi ke Istri Kepala PKBM Bugenvil, dikarenakan Kontak Person dari Kepala PKBM tidak aktif akhirnya saya konfirmasi ke Istri SN, ketika saya konfirmasi saya dialihkan keponakan S istri SN, ” ungkapnya.

    Selanjutnya, ketika komunikasi ke pihak ponakan yang diberikan Kontak Person oleh istri SN, NS menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk.

    Setelah memberikan link berita ke Whats App NS, NS mengatakan bahwa akan mengancam Jurnalis tersebut. Padahal sebelumnya NS telah memberikan sebuah tanggapannya yaitu sedang sibuk kepada Sior.

    Akan tetapi, NS malah memberikan tanggapan yang tak elok dan bersifat intimidasi atau berupa ancaman kepada Jurnalis Mediari.co.” Maksud kamu apa itu, saya laporin kamu, ijin gak apa gak, poto dan nama saya kamu ijin saya gak apa gak,” ketiknya. (Waluyo/*)

  • Tak terima Diberitakan, Pemilik Kafe Ancam Wartawan

    Tak terima Diberitakan, Pemilik Kafe Ancam Wartawan

    Tanggamus (SL)– Terkait dengan adanya pemberitaan tantang dugaan pelanggaran protokol kesehatan disalah satu hiburan malam yang di terbitkan pada Kamis 07 Januari 2021.

    Candra, yang mengaku sebagai pemilik cafe di kelurahan Baros langsung menghubungi wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis 07 Januari 2021 malam.

    Dalam perbincangannya Candra memaksa untuk bertemu malam ini juga dan mencabut berita online yang telah di muat di media nasional cyber88.

    “Sekarang juga tolong cabut berita nya, dan datang ke sini supaya masalahnya segera selesai,” katanya.

    Ketika di tanya apa permasalahan nya, Candra mengatakan, bahwa berita tidak sesuai karna dalam pengambilan foto tidak izin terlebih dahulu, dan penulisan Pekon dalam berita yang seharusnya Kelurahan.

    “Kami tidak terima bila tempat kami di katakan pekon karna itu bukan pekon tapi kelurahan,” tuturnya.

    Candra mengakui kalau cafe memang tetap di buka.

    “Iya benar cafe masih buka tetap, harusnya kalau mau di tutup, ya tutup semua, pasar, supermaket, semuanya di beritakan, berani gak. Kalau kalian berani mengklarifikasi kan masalah covid ini membongkar kebohongan covid ini saya jempolin, itu namanya mengayomi masyarakat,” katanya.

    Candra pun mengancam wartawan yang memberitakan tempat hiburan miliknya tersebut untuk berhati hati karna kediaman wartawan sudah di ketahui nya.

    “Apa perlu saya panggil biro yang lain, untuk menghantam kalian, atau saya panggil ‘Harmain’ hati hati saya tau tempat mu, apa gak khawatir kalau dengan masalah ini bisa terseret panjang, dan terjadi apa-apa karena sudah menantang saya,” ancam Candra.

    Setelah di konfirmasi kepada kepada pimpinan umum redaksi cyber88, Tommi F Manungkalit, S.Kom, SH mengatakan, untuk pemberitaan yang yang sifatnya darurat atau bermasalah, wartawan tidak perlu meminta izin dalam pengambilan foto, dan untuk kesalahan dalam penulisan dapat di perbaiki, itu tidak masalah,” terang Tommi.

    Tommi melanjutkan, ketika ada penyanggahan dalam pemberitaan dari pihak yang di rugikan bisa mengirim kan penyanggahan langsung, disitu sudah di sediakan kolom sanggahan, karna ini berita online buka saja website nya,” terang Tommi.

    “Terkait pengancaman itu pun ada Undang-undang Pidana nya walaupun menggunakan jaringan IT sekalipun belum terbukti karena dapat meresahkan kan.”tutupnya. (Wisnu/Ril)

  • Wartawan Gelar Aksi Demo Diam Pajang Poster di Kantor Walikota Bandar Lampung

    Wartawan Gelar Aksi Demo Diam Pajang Poster di Kantor Walikota Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Usai mengantarkan Wartawan Ltv Dedy Kapriyanto (29) melapor ke Polda Lampung, Puluhan wartawan perwakilan PWI dan Krue wartawan LTV se- Lampung, menggelar aksi unjukrasa bungkam memajang poster bertuliskan berbagai kecamatan dan sindiran atas ulah Walikota Bandar Lampung Herman HN. Selasa 10 Oktober 2020.

    Baca: Wartawan LTV Laporkan Walikota Herman HN Ke Polda Lampung

    Rombongan wartawan yang datang menggunakan belasan mobil pribadi itu, tiba tiba memarkir mobilnya ke halaman Parkir Komplek Kantor Pemda Kota Bandar. Puluhan wartawan yang membawa poster itu hanya diam berjajar dengan jarak memajang poster berbagai tulisan, dan di depan gedung satu atap Pemda Kota Bandar Lampung.

    Aksi spontan lima puluhan wartawan itu juga sempat spontan membuat kaget paraa pegawai dan Petugas Sat Pol PP Lingkungan Pemda Kota Bandar Lampung. Para pegawai keluar ruangan melihat aksi diam puluhan wartawan yang hanya berdiri berjajar memajang poster mengenakan masker dan tanpa biacara orasi apapun.

    Tidak sedikit para pegawai, dan pengunjung pemda Kota Bandar Lampung dan beberapa pejabat mengabadikan gambar aksi tersebut. Selang beberapa menit, para wartawan menggulung posternya, lalu pergi meninggalkan Kantor Pemda Kota Bandar Lampung.

    “Ya kita aksi bungkam pajang krtitik lewat tulisan dalam poster. Pers coba di bungkam, maka kita diam tapi kritik tetap jalan. Kritik kita untuk melawan aksi aksi membungkam kemerdekaan pers, yang memang masih saja belum merdeka hingga sekarang,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung, Juniardi kepada wartawan usai aksi.

    Aksi bungkam di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, itu juga sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama profesi wartawan serta kecaman terhadap Walikota Bandar Lampung Herman HN yang diduga mengancam wartawan Lampung Televisi (Tv) saat melakukan wawancara usai rapat paripurna di DPRD, Senin 9 November 2020.

    Menurut Juniardi, tindakan yang dilakukan Walikota Bandar Lampung Herman HN terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers serta penekanan terhadap kemerdekaan pers. “Kami diam, kami sampaikan apa yang terjadi agar masyarakat yang menilai,” katanya.

    Selain itu, aksi bungkam tersebut merupakan kritik yang disampaikan massa aksi melalui tulisan dilakukan dalam bentuk berdiam diri alias bungkam. “Ini sebagai gambaran supaya tidak terjadi lagi intimidasi atau kekerasan terhadap pekerja pers saat meliput serta menjaga kemerdekaan pers,” sebutnya.

    Terpenting, lanjut dia, dari aksi itu dapat tersampaikan pesan moral kepada masyarakat serta negara. “Kemudian, harapannya agar kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa yang menimpa para pekerja pers dimana pun berada,” harapnya. (red)

  • Juniardi: Hardik Wartawan dan Ngaku Preman Oleh Gubernur Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    Juniardi: Hardik Wartawan dan Ngaku Preman Oleh Gubernur Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan mengecam sikap arogan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang menghardik wartawan MNCTV saat sedang mengambil gambar acara rapat Gubernur Lampung bersama KPU, Bawaslu, dan Forkimpinda Lampung soal persiapan Pilkada, Rabu 24 Juni 2020. Selain menghardik, Gubernur melontarkan kaliman bahwa dirinya juga preman.

    “Jika benar itu terjadi, saya menyesalkan penghardikan wartawan dan larangan mengambil gambar, yang terjadi di ruang rapat Pemprov Lampung. Apalagi di lontarkan orang nomor satu di Lampung itu di hadapan banyak pejabat Forkopimda, ada Kapolda, Kabinda, dan para Pejabat di lingkungan Provinsi Lampung. Ini masuk kekerasn verbal,,” kata Juniardi.

    “Apa tidak ada yang lebih sopan? Bicara saja baik-baik jika memang kegiatan tidak bisa diliput. Toh wartawan yang datang itu di undang, dan pasti akan mengerti karena mereka dibatasi dengan kode etik. Cara-cara arogan sudah tidak jamannya lagi. Semua bisa selesai dengan komunikasi yang baik. Wartawan kok dianggap musuh,” lanjutnya.

    Juniardi, jugaa mengecam keras tindakan yang dilakukan Gubernur Lampung karena masuk katagori kekerasan verbal dan menghalang halangi kerja wartawan, apalagi kegiatan itu justru untuk menyampaikan paparan Gubernur itu sendiri. “Tindakan Gubernur Lampung tersebut sudah melanggar undang-undang Pers dimana jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang pers,” katanya.

    Menurut Juniardi, sejatinya wartawan mempunyai Undang-Undang dalam memperoleh sebuah informasi yang tertuang dan sudah  dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Karena itu kita berharap aparat penegak hukum untuk bisa melindungi para jurnalis dalam melaksanakan aktivitas peliputan di seluruh Nusantara Indonesia, termasuk di Lampung,” katanya.

    Selain itu, apapun alasannya, sebagai pejabat publik, tindakan arogansi dan premanisme oknum Gubernur kepada Wartawan MNCTV adalah bagian dari bentuk tindakan premanisme, dan itu sudah tidak jamannya. Negara Demokrasi sangat menghargai peran dan memerlukan pers sebagai mitra.

    “Tidak kecuali itu di Lampung pesan pentingnya peran Pers sering digaungkan oleh Presiden dan Petinggi Pemerintahan lainnya di Pusat termasuk oleh Kapolri. Bahkan acapkali Gubernur membuat pernyataan tentang penting kerjasama dengan pers dalam memajukan daerah juga menjaga stabilitas keamanan sebagai mana juga yang disampaikan oleh Kapolda Lampung,” katanya.

    Sikap arogansi dan premanisme yang ditunjukkan Gubernur terhadap Wartawan MNCTV adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan. Mestinya sebagai pejabat justru memberikan akses yang luas kepada wartawan dalam memperoleh informasi menyangkut dengan kegiatan Pemerintahan Provinsi Lampung.

    “Hal itu semestinya tidak harus terjadi, itu intimidasi namaanya, sikap yang di lihatkan dan di tunjukan pejabat tersebut sudah tidak mencerminkan seorang pejabat publik. Apalagi ia termasuk orang yang cukup di segani seharusnya dapat mengayomi dan memberikan contoh yang baik,” katanya.

    Peristiwa yang menimpa salah satu rekan wartawan MNCTV itu untuk bukan yang pertama, maka kita turut prihatin dengan sikap yang di tunjukan oleh oknum pejabat penting di Lampung itu. “Sikap yang di tunjukan seorang pejabat seperti itu semestinya tidak terjadi, katanya wartawan itu teman, rekan, media itu adalah mitra pemerintahan, mitra DPRD, mitra Polri dan seluruh elemen dan masyarakat. Apalagi pejabat atau jabatan itu hanya titipan,” katanya.

    Terkaiit ucapan mengaku sebagai preman, Juniardi menyatakan wartawan itu bukan preman, tapi menyampaikan informasi melalui media, cetak, online, elektronik termasuk televisi, yang diterbitkan berdasarkan profesional dan kode etik, berdasarkan bukti-bukti dan data yang mereka temukan dilapangan. “Gubernur sebagai kepala pemerintahan tentunya harus menghargai profesional mereka yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai perkerja pers,” kata Juniardi

    Selama wartawan tersebut masih menjalan tugas dengan profesional, “Jika memang kecewa dengan berita yang di buat itu jelas dan ada sumber semua itu sah-sah saja bila mana seorang wartawan itu masih memegang teguh kode etik jurnalistik. Jika ada kesalahan atau masih ada kekeliruan dalam penyampaian dalam berita kita bisa memberikan hak jawab dan klarifikasi dalam pemberitaan yang berimbang,” katanya.

    “Kita berharap kepada Gubernur maupun kepada para pejabat publik kedepanya agar tidak ada lagi sikap arogan kepada wartawan maupun pekerja pers, apalagi sikap seperti itu tidak semestinya di tunjukan oleh pejabat publik. Jangan karea jabatan kita mentang-mentang, sok ataupun menunjukan sikap arogan. Harusnya menyadari jabatan itu amanah. Mari kita bersama berkerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” tutupnya. (Indah/Red) .

  • Oknum Polisi Cirebon Rampas HP dan Ancam Penjarakan Wartawan Radar Cirebon

    Oknum Polisi Cirebon Rampas HP dan Ancam Penjarakan Wartawan Radar Cirebon

    Cirebon (SL) – Perlakuan tidak menyenangkan dialami jurnalis Radar Cirebon, Ade Gustiana. Ia diintimidasi oknum anggota Polsekta Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota, Jumat (2/11). Tidak hanya telepon seluler (ponsel) yang dirampas, Ade juga diancam dijebloskan ke dalam penjara.

    Ade menceritakan, insiden tersebut bermula ketika dirinya hendak meminta konfirmasi mengenai aksi kejahatan di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jl Perjuangan, Kota Cirebon. Peristiwa kejahatan siang kemarin itu kebetulan masuk wilayah hukum Polsekta Utbar.

    Saat tiba di Mapolsekta Utbar, sekitar pukul 14.30, Ade melihat ada kegiatan razia kendaraan, tepat di depan polsek tersebut. “Tapi saya gak langsung memotret razia itu. Karena memang tujuan saya konfirmasi soal kasus penipuan di ATM,” cerita Ade.

    Ia lalu masuk area mapolsek dan meminta izin ke ruang reskrim. Semula, tak ada masalah. Bahkan dipersilakan menuju ruangan unit reskrim. Tapi, Ade tak bisa langsung melakukan konfirmasi. Salah seorang anggota Unit Reskrim Polsekta Utbar memintanya menunggu karena korban dari peristiwa kejahatan di ATM itu masih dimintai keterangan. ”Saya disuruh nunggu sampai jam 4 sore,” ujarnya. (radarcirebon)