Tag: Andi Surya

  • Andi Surya dan Ampian Berebut Dukungan PKB Untuk Pilkada Kota Metro

    Andi Surya dan Ampian Berebut Dukungan PKB Untuk Pilkada Kota Metro

    Bandar Lampung (SL)-Dua kader Golkar Lampung Andi Surya dan Ampian Bustami sama sama mendatangi kantor DPW PKB Provinsi Lampung untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Bakal Calon Walikota di Pilkada Kota Metro, Kamis 11 Juni 2020.

    Andi Surya datang lebih awal, dan mengikuti fit n profertes DPW PKB Lampung. Dia berharap PKB dapat mendukungnya untuk menang di Pilwakot Metro, dengan misi Kota Metro Cerdas, Sehat, dan Bermartabat. “Saya ingin membuat kota Metro menjadi lebih Cerdas , Sehat dan Bermartabat. Memajukan sektor pariwisata , dan membangun perekonomian kota Metro,” kata Andi Surya kepada wartawan, Kamis sore.

    Menurut Ketua yayasan Universitas Mitra Indonesia dan Global Surya School ini, dia datang ke DPP PKB memenuhi surat undangan dari DPW PKB Lampung nomor 021/DESK PILKADA/DPW-03/V/2020 tanggal 8 Juni 2020. Saat di tanyakan soal pasangannya, Andi Surya menyatakan hingga saat ini, dirinya belum menentukan siapa pasangannya yang akan maju bersamanya di dalam Pilwakot Metro mendatang.

    “Untuk pasangan saya belum ada. Saya serahkan semuanya kepada Parpol yang mendukung siapa pun yang menjadi pasangan saya , saya siap untuk bekerjasama. Soal rekomendasi, saya menyerahkan sepenuhnya kepada parpol.,” kata mantan Anggota DPD RI ini.

    Jika kemungkinan berpasangan dengan Ampian Bustami sebagai pasangan, Andi Surya menjawab tidak ada masalah. “Tidak masalah, siapa pun wakilnya asal saya tetap walikotanya. Kalo saya bukan walikota nya mending saya di rumah saja beternak ayam dan bebek,” canda Andi Surya.

    Sementara Ampian Bustami, yang juga deklarasi maju sebagai walikota berpasangan dengan Rudi Santoso, mengatakan bahwa mereka siap untuk maju di Pilwakot Metro tahun ini. Ampian Bustami sudah memiliki pasangan calon wakil walikota menggandeng Rudi Santoso salah satu calon walikota yang termuda berlatar belakang pengusaha muda di Metro. “Kami akan bersinergi untuk membuat kota Metro lebih baik lagi kedepannya,” katanya .

    Jika nantinya, disandingkan dengan Andi Surya, Ampian Bustami mengatakan dirinya berhubungan baik dengan Andi Surya, “Saya tetap berhubungan baik dengan beliau pak Andi Surya, dan untuk sementara saya masih serasi dengan Rudi Santoso untuk maju di Pilwakot Metro,” katanya.

    Rudi Santoso yang menjadi wakil walikota termuda di 8 Kabupaten Kota mengatakan dirinya berkecimpung di politik atas keinginan sendiri dan di dukung oleh kelurga.  “Saatnya kaum muda berkarya , dengan pemikiran yang segar untuk membuat demokrasi lebih berwarna,” kata Rudi. (septi/red)

  • Andi Surya: Rakyat Lampung Apresiasi Atas Tertangkapnya Alay

    Andi Surya: Rakyat Lampung Apresiasi Atas Tertangkapnya Alay

    Bandarlampung (SL) – Kabar tertangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sugiharto Wijaya alias Alay di salah satu hotel Tanjung Benoa Bali memberi rasa lega bagi warga Lampung. Pasalnya sudah 10 tahun terakhir Alay menjadi buron DPO yang seolah-olah hukum tidak dapat menyentuhnya.

    Anggota MPR/DPD RI, Andi Surya, mengapresiasi atas kerja aparat kejaksaan, “Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada aparat hukum Kejaksaan atas berita tertangkapnya Sdr. Alay ini, sebab DPO sebagai buronan 10 tahun menunjukkan licinnya sosok ini berkelit dari keputusan hukum pengadilan”, ujar Andi Surya.

    Dirinya melanjutkan, selama ini dirasakan warga Lampung aparat kurang serius menangani DPO kelas kakap seperti Alay ini, namun dengan tertangkapnya Alay Kejaksaan dapat membuktikan bahwa tidak ada orang seorang atau warga negara yang bisa berkelit dari keputusan hukum hakim pengadilan, “Keputusan hukum melalui pengadilan adalah pengejawantahan rasa keadilan masyarakat. Alay telah melakukan kekeliruan dalam pengelolaan Bank Tripanca sehingga merugikan banyak pihak, oleh karenanya dengan tertangkapnya DPO Alay, melegakan masyarakat dan menimbulkan rasa adil di tengah-tengah suasana kehidupan politik yang agak memanas menjelang Pemilu ini”. Ujarnya.

    “Saya berharap Kejaksaan terus melakukan upaya peningkatan dan pengawasan terhadap eksekusi pengadilan termasuk DPO atas nama Satono mantan Bupati Lampung Timur yang juga belum tentu rimbanya. Sekali lagi atas nama warga Lampung mengucapkan terimakasih atas kinerja yang telah ditunjukkan Kejaksaan”. Pungkas Andi Surya. (Team/rls)

  • Andi Surya Angkat Bicara Soal Pelecehan Seksual di Kampus UIN RIL

    Andi Surya Angkat Bicara Soal Pelecehan Seksual di Kampus UIN RIL

    Bandarlampung (SL) – Berkenaan masih simpangsiurnya berita tentang dugaan pelecehan seksual oleh terduga oknum dosen predator perempuan di Kampus UIN RIL inisial SH terhadap mahasiswi yang disusul upaya kriminalisasi Anggota MPR/DPR RI dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian akibat menanggapi berita ini, dapat dijelaskan:

    1. Sebagai seorang anggota parlemen (MPR dan DPD RI) yang memiliki tugas dan fungsi merespon aspirasi masyarakat dalam batas kewenangan konstitusional terkait dugaan peristiwa asusila di wilayah pemilihan adalah kewajiban, apalagi dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan lembaga perguruan tinggi berbasis agama milik negara yang anggarannya berasal dari APBN, oleh karenanya saya mengeluarkan pernyataan dalam bentuk RILIS berita (12/01) kepada media massa dengan judul; “Andi Surya: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UIN, Oknum Dosen Kehilangan Iman dan Akal Sehat”. (materi rilis terlampir).

    2. Dalam rilis ini, menurut saya sangat normatif, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang disebutkan, karena konten, frasa dan diksi yang dirilis terkait ‘sarang maksiat’ adalah bersyarat, yaitu ada kata penghubung ‘jika’ dan diikuti dengan ‘oknum dosen’, artinya konten kalimat ini tertuju jika terbukti dan berlaku khusus kepada terduga perseorangan oknum dosen, tidak menggeneralisasi baik personal maupun institusi UIN.

    3. Analisis kalimat, “Jika pernyataan Een Riansah terbukti benar, maka Kampus UIN RIL menjadi sarang maksiat oknum dosen”. Diksi JIKA menunjukkan kata penghubung menandai syarat (belum terbukti), diksi SARANG menunjukkan suatu tempat/lokasi tertentu di lingkungan kampus UIN RIL, dan diksi OKNUM DOSEN menunjukkan orang seorang (perseorangan), tidak semua dosen.

    4. Makna kata ‘SARANG’ di sini merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (sumber: google) adalah tempat kediaman atau tempat persembunyian, yang menunjukkan suatu lokasi tertentu (bagian terbatas) di lingkungan kampus UIN yang diduga telah digunakan atau dimanfaatkan (biasanya pada saat sunyi atau sepi) oleh terduga oknum dosen sebagai tempat perbuatan asusila (mis: ruang kantor/ruang kerja/ruang pelayanan mahasiswa, dll) yang tidak melibatkan tempat lain di lokasi kampus UIN RIL.

    5. Oleh karenanya, dari point 2, 3 dan 4 di atas, terkait konten rilis dugaan pelecehan seksual oknum dosen BUKAN merupakan pencemaran nama baik karena hanya tertuju pada perseorangan oknum dosen, di suatu tempat/lokasi tertentu di kampus UIN dan bersyarat (ada diksi JIKA). Dengan demikian tidak berlaku general (umum) dari keseluruhan UIN RIL baik personal, tempat maupun secara institusi.

    6. Selain bukan pencemaran nama baik juga bukan merupakan ujaran kebencian karena dalam rilis tsb saya memberikan 3 (tiga) saran agar Kampus UIN RIL dapat merekrut dosen yang memiliki kapasitas Ilmu dan IMTAQ.

    7. Negara kita berlandas hukum, maka bila ada yg merasa tersinggung oleh sebab konten, frasa dan diksi pemberitaan di media massa lalu mengambil langkah hukum, boleh saja. Perlu diketahui; konten, frasa dan diksi di media massa bisa saja berbeda degan rilis. Namun, yang menjadi substansi materi adalah konten rilis bukan konten media massa, maka konsep rilis menjadi bukti utama, sedangkan berita di media massa menjadi ranah UU Pers.

    8. Oleh karenanya saya tidak masalah dilapor polisi atau bahasa kasarnya dikriminalisasi karena menjalankan tugas dan kewenangan konstitusional parlemen dalam kapasitas sebagai Anggota MPR/DPD RI yang dilindungi HAK IMUNITAS PARLEMEN baik sebagai anggota MPR RI maupun sebagai anggota DPD RI sesuai amanat UUD45 dan UU MD3. Namun perlu diketahui peristiwa pelaporan polisi ini telah menyentuh wilayah kehormatan konstitusional seorang anggota MPR/DPD RI.

    Selanjutnya prioritas perhatian kita saat ini adalah mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di kepolisian agar dapat diproses hukum untuk dibuktikan kebenarannya serta mengembalikan harkat dan martabat mahasiswi UIN RIL yang dilecehkan baik secara fisik maupun psikis.

    ~ MARI KITA SELAMATKAN KAMPUS UIN RIL DARI OKNUM DOSEN TERDUGA PREDATOR PEREMPUAN (MAHASISWI) DENGAN MENGAWAL MASALAH INI DI KEPOLISIAN

  • Andi Surya: Selamatkan Kampus UIN dari Oknum Dosen Terduga Predator Kaum Perempuan

    Andi Surya: Selamatkan Kampus UIN dari Oknum Dosen Terduga Predator Kaum Perempuan

    Bandarlampung (SL) – Menanggapi berita-berita yang bertebaran di media-media online yang menyatakan bahwa diduga lebih dari satu korban pelecehan seksual di lingkungan Kampus UIN yang dilakukan oknum dosennya, membuat banyak keprihatinan yang muncul dari masyarakat Lampung.

    Terkait hal ini, Senator Lampung Andi Surya, menyatakan bahwa meskipun masih dugaan namun tiada api jika tiada sekam yang terbakar. “Saya sungguh sangat prihatin, dengan berita-berita itu seolah-olah kaum perempuan terzolimi di kampus yang berbasis agama ini. Mahasiswi adalah representasi kaum perempuan yang wajib kita lindungi, tidak bisa dibiarkan begitu saja dugaan pelecehan seksual yang katanya lebih dari satu mahasiswa di Kampus UIN”, tutur Andi Surya.

    “Di situ ada adik, anak, keponakan, atau cucu-cucu kita yang sedang menimba ilmu agama maupun ilmu umum lainnya, tentu kita tidak ingin ada oknum-oknum dosen predator yang menjamah anak-anak perempuan kita ini”, sebut Andi Surya.

    “Saya menghimbau seluruh komponen dan elemen masyarakat Lampung untuk mencermati masalah ini dengan sungguh-sungguh, karena berita yang beredar diduga ada 4 mahasiswi yang dilecehkan. Ketua PMII Komisariat UIN Raden Intan, menurut berita-berita media online, menyatakan ada lebih 4 mahasiswi diduga terlecehkan oknum dosen. Satu telah lapor polisi. Satunya masih belum mau terbuka. Mari kita bersatu membela anak-anak perempuan kita dari oknum dosen UIN predator mahasiswi. Selamatkan Kampus UIN dari oknum dosen predator perempuan”, tutup Andi Surya.

  • UMITRA Makin Terpercaya, Bertambah, 70 Alumni Lolos CPNS 2018

    UMITRA Makin Terpercaya, Bertambah, 70 Alumni Lolos CPNS 2018

    Bandarlampung (SL) – Seleksi ketat penerimaan CPNS 2018 yang berlangsung terbuka dan akuntabel oleh pemerintah pusat dan daerah menempatkan 70 lulusan UMITRA Indonesia dari berbagai disiplin ilmu lolos dalam seleksi tersebut. “Laporan dari Pusat Pengembangan Karier dan Hubungan Internasional UMITRA setelah dilakukan kroscek hingga 20 Jan 2018 dari semula 41 lulusan lolos seleksi CPNS 2018 ternyata berkembang menjadi 70 lulusan”, sebut Ahmad Jamil, Wakil Dekan Fakultas Kesehatan UMITRA Indonesia.

    Ketua pengembangan karir, Arie Setya Putra, membeberkan dua alumni UMITRA raih nilai tertinggi. “Dua alumnus dari Prodi Kesmas mendapat nilai tertinggi, yaitu Ayu Jantiya dengan nilai tertinggi Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) dan Eriya dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kedua-duanya mendapat nilai 500, artinya semua jawaban benar semua”, papar Arie.

    Rektor UMITRA Indonesia, DR. Hj. Armalia Reny menyatakan syukur atas banyaknya alumni UMITRA yang lolos seleksi CPNS 2018. “Menunjukkan bahwa alumus UMITRA handal dalam keilmuan. Ini disebabkan aspek Tridarma UMITRA telah cukup budaya sehingga berefek pada kualitas lulusan. Selamat untuk alumnus” sebutnya.

    Andi Surya, Ketua Yayasan UMITRA ucapkan selamat kepada para alumni UMITRA yang telah lolos seleksi CPNS 2019. “Saya mengucapkan selamat, teruslah berprestasi dalam pelayanan negara, senantiasa rendah hati dan menjaga kompetensi serta menjaga nama baik almamater”, tutupnya. (rls)

  • Andi Surya: Saya Punya Tugas Konstitusional dan Imunitas Terkait Pernyataan Dugaan Pelecehan Seksual di UIN

    Andi Surya: Saya Punya Tugas Konstitusional dan Imunitas Terkait Pernyataan Dugaan Pelecehan Seksual di UIN

    Bandarlampung (SL)  – Terkait sikap IKA UIN yang akan melaporkan Andi Surya, Anggota DPD RI, kepada Kepolisian dan tidak akan mendukung dia sebagai anggota DPD RI pada periode selanjutnya sebagai ekses pernyataan yang bersangkutan bahwa UIN Lampung ‘sarang maksiat’ dalam kaitan dengan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen berinisial SH kepada salah seorang mahasiswi di Kampus UIN.

    Andi Surya menjelaskan saat dimintai tanggapan tentang pernyataan Een Riansah (Ketua Klasika) bahwa sudah tiga kali dalam tiga tahun terakhir terjadi pelecehan seksual di UIN. “Bahwa jika benar info Een Riansah maka berarti UIN dijadikan sarang maksiat oleh oknum dosen karena disebutkan olehnya terjadi 3 kali dalam 3 tahun terakhir yang artinya ada perbuatan asusila yang berulang kali. Karenanya coba di baca dan dipahami kalimat secara utuh jangan dipenggal atau dipotong”, ucap Andi Surya.

    Dirinya melanjutkan, sebagai anggota DPD RI diminta tanggapan tentu harus berpendapat soal dugaan tindak asusila di kampus berbasis agama yang nota bene milik negara dan berada dalam lingkup tugas konstitusi pengawasan saya sebagai anggota parlemen asal Lampung.

    “Saya punya kewenangan dan hak konstitusional untuk mengkritisi ketidakadilan dan menyampaikan kepada khalayak dan aparat hukum, apalagi ini soal dugaan pelecehan seksual yg terjadi di daerah pemilihan saya. Kewenangan konstitusional ini dijamin oleh UUD45 dan UU MD3, jadi saya tidak sembarangan membuat pernyataan. Jelas saya sebutkan bahwa tindak pelecehan seksual ini diduga dilakukan oleh oknum dosen, bukan oknum IKA UIN atau oknum mahasiswa. Seyogyanya IKA UIN dan mahasiswa UIN ikut mendukung pernyataan saya agar proses hukum bisa berjalan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual”, papar Andi Surya.

    Perlu dipahami korbannya adalah mahasiswi yang merupakan bagian keluarga besar UIN artinya bagian baik dari mahasiswa aktif maupun IKA UIN di mana korban sedang berjuang menuntut keadilan terhadap pelecehan seksual yang dialami yang seharusnya wajib kita bantu.

    “Karenanya untuk membuktikan semua kebenaran mari sama-sama kita kawal masalah ini, bukan justru mengkriminalisasi saya ke polisi dan mengaitkan dengan pemilihan DPD RI April 2019. Sebagai anggota parlemen tentu saya harus menjalankan fungsi pengawasan yang dijamin konstitusi”, jelas Andi Surya.

    Selanjutnya, dirinya menerangkan, bahwa anggota parlemen memiliki hak imunitas yang dilindungi UUD45 dan UU MD3, anggota DPD RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD, urai Andi Surya.

    “Oleh karenanya, jika IKA UIN Lampung berniat mengkriminalisasi saya ke polisi maka saya juga memiliki hak yang sama, yaitu dengan dugaan menghalang-halangi tugas, hak, kewenangan dan kehormatan konstitusional saya sebagai Anggota Parlemen maka saya akan lapor ke Bareskrim Polri”, jelas Andi Surya.

    “Bagi saya tidak masalah terpilih atau tidak sebagai Senator pada periode yang akan datang, yang jelas saya berdoa, berusaha dan bekerja sebaik-baiknya, apapun hasilnya itu urusan rakyat yang memilih dan saya percayakan pada ketentuan Allah SWT”, tutup Andi Surya. (TeAm)

  • Andi Surya Bentuk Forum Masyarakat Bersatu Sukapura Sumberjaya

    Andi Surya Bentuk Forum Masyarakat Bersatu Sukapura Sumberjaya

    Lampung Barat (SL) – Anggota DPD RI Andi Surya bertemu dengan warga Desa Sukapura Kecamatan Sumberjaya yang difasilitasi oleh Bupati Lampung Barat Parosil. Pertemuan itu berlangsung di Aula PLN Way Besai, dihadiri lebih kurang 500-an warga.

    Bupati Parosil menyatakan bahwa warga Sukapura yang menempati lahan sejak 1952 masih terkendala lahan yang belum bisa disertifikasi, “Mohon kiranya Pak Andi Surya dapat bantu proses kejelasan lahan ini”, sebutnya.

    Tokoh masyarakat Desa Sukapura, Erik Dirgahayu menguraikan, kami berasal dari pejuang Siliwangi yang ditetapkan oleh Presiden Soekarno menempati lahan Sukapura sebagai transmigrasi BRN. “67 tahun kami sudah di sini namun masih terdaftar register Belanda, belum ada titik terang dilepaskan sebagai pemukiman”, sebutnya.

    Menanggapi itu, Andi Surya dalam amanatnya menyebutkan Undang-Undang Kehutanan tidak kontekstual lagi karena dibuat mengacu Register Zaman Belanda. “Saat ini penduduk masuk hutan memenuhi ruang hidup. Bahkan warga Sukapura sudah ditetapkan Presiden Soekarno, tentu ada masalah jika pemerintah tidak menghormati SK Pak Soekarno”, ujar Andi Surya.

    Untuk itu, lanjutnya, melalui DPD RI akan mengundang kementerian terkait menuntaskan masalah Sukapura ini, “Sebelumnya saya minta bentuk Forum Masyarakat Bersatu di sini agar ada wadah perjuangan khusus bidang perlahanan”, sebutnya.

    Di bagian akhir, Ketua Forum Masyarakat Bersatu Lampung, Teuku Amanda yang hadir dalam pertemuan tersebut secara formal membentuk Forum Bersatu Masyarakat Sukapura Kecamatan Sumberjaya yang diketuai oleh Erik Dirgahayu. “Forum Masyarakat Bersatu ini adalah organisasi perjuangan bidang perlahanan dan keagrariaan di Lampung”, tutup Tengku Amanda dalam sambutannya. (TeAm)

  • Andi Surya: Prosedur Pelepasan HPL Way Dadi Dikembalikan Kepada Negara

    Andi Surya: Prosedur Pelepasan HPL Way Dadi Dikembalikan Kepada Negara

    Bandarlampung (SL) – Sabtu malam (12/01/2018) warga Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya mengundang senator Lampung, Andi Surya, dalam rangka silaturahim yang dikemas dalam acara ‘Temu Kangen dan Nonton Bareng Sosialisasi Penyelesaian Tanah Way Dadi Bersama DR. H. Andi Surya’.

    Armin Hadi, ketua Pokmas Way Dadi menyatakan pertemuan ini dalam rangka membangun kebersamaan, optimisme serta memberi gambaran strategi proses penyelesaian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandarlampung. “Kami mengundang Pak Andi Surya selaku anggota DPD RI yang mengadvokasi masalah ini secara nasional dan menjelaskan hasil rapat di DPD RI terkait sengketa HPL Way Dadi”, sebut Armin Hadi.

    Di tengah ratusan warga yang memadati acara tersebut Andi Surya menjelaskan tentang prosedur pelepasan HPL bahwa baik undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan menteri tidak menyebut HPL boleh dipindahtangankan kepada pihak ketiga. “Peraturan pemerintah No. 8/1953 tentang HPL menyebut, jika badan negara atau jawatan yang mengelola tanah negara ternyata keliru atau tidak tepat lagi serta luas penguasaannya ternyata melebihi keperluan dan lahan tersebut tidak dipelihara atau diusahakan sebagaimana mestinya maka wajib dikembalikan kepada negara”, urai Andi Surya.

    Di samping itu, lanjutnya, Peraturan Menteri Agraria No. 9/1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara secara tegas sama sekali tidak mengatur pengalihan atau pelepasan tanah negara dalam bentuk mengalihkan kepada pihak ketiga (warga masyarakat) secara berbayar untuk dijadikan potensi PAD guna penerimaan APBD, kecuali mengembalikan HPL tersebut kepada kuasanya yaitu Negara. “Apalagi sebagaimana diketahui keputusan HPL Way Dadi dikeluarkan manakala sebagian besar lahan-lahan tersebut telah ditempati warga masyarakat sebelumnya. Diduga ketika SK HPL ini diterbitkan tidak melalui pertimbangan data yuridis maupun data fisik lahan sesuai Peraturan Menteri Agraria No. 9/1998 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan”, papar Andi Surya.

    Oleh karenanya permasalahan HPL Way Dadi ini sesuai RDP terakhir di DPD RI yang dihadiri Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Pemprov Lampung dan Polda Lampung serta perwakilan masyarakat, diserahkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk ditelaah dan dikoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat dibatalkan selanjutnya dilepas kepada warga.

    “Kami terus memantau perkembangan sampai pada kesimpulan bahwa lahan ini sesuai prosedur dikembalikan kepada negara dan selanjutnya dapat didistribusikan kepada warga yang menempati lahan dengan merunut UU Pokok Agraria No. 5/1960”, pungkas Andi Surya yang disambut tepuk tangan warga yang hadir.

    Acara silaturahim ini ditutup dengan nonton bareng rekaman Rapat Dengar Pendapat penyelesaian kasus HPL Way Dadi di DPD RI yang secara antusias dicermati oleh seluruh warga masyarakat hadir. (rls)

  • 41 Lulusan UMITRA Indonesia Lolos Seleksi ASN 2018

    41 Lulusan UMITRA Indonesia Lolos Seleksi ASN 2018

    Bandarlampung (SL) – Seleksi ketat dalam penerimaan Aparat Sipil Negeri 2018 yang lalu membawa berkah bagi alumni Universitas Mitra Indonesia yang merupakan salah satu PTS Lampung bergengsi. Terdata 41 orang alumnus UMITRA Indonesia menembus seleksi ini sebagai PNS 2018. “Alhamdulillah, laporan dari Pusat Karier UMITRA Indonesia terdata 41 lulusan dari berbagai fakultas di Universitas Mitra Indonesia dinyatakan lolos menjadi PNS dalam seleksi ASN akhir tahun kemaren. Ini merupakan prestasi”, ujar Andi Surya.

    Dilanjutkannya, ia menyambut baik atas lolosnya alumni UMITRA Indonesia ini sebagai aparat sipil negeri 2018. Hal ini menunjukkan proses belajar mengajar di UMITRA Indonesia terbukti berkualitas dan kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan zaman dan dapat dipertanggungjawabkan. “Saya mengucapkan selamat kepada para alumnus, selamat juga untuk rektor dan jajaran Universitas Mitra Indonesia yang telah berkerja keras mendidik mahasiswa”, sebut Andi Surya.

    Arie Setya Putra, Kepala Pusat Karier dan Hubungan Internasional UMITRA Indonesia menyatakan hal ini merupakan data update per tanggal 9 Januari, kemungkinan besar akan terus bertambah karena belum semua masuk dalam data. “41 alumnus yang lolos seleksi ASN ini terdiri dari 37 lulusan Fakultas Kesehatan, 3 dari Fakultas Komputer dan 1 orang dari Fakultas Bisnis”, untuk.

    Wakil Rektor III UMITRA Indonesia, Armen Patria, menyebutkan akan terus memantau sampai sejauh mana serapan seleksi ASN 2018 ini yang berasal dari UMITRA. “Kami yakin masih banyak yang akan melapor kepada Pusat Pengembangan Karier UMITRA, sekaligus saya mengucapkan selamat uuntu mereka, semoga dapat menunjukkan prestasi dalam melayani pembangunan bangsa khususnya di Lampung”, ujarnya. (rilis)

  • Andi Surya: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UIN, Oknum Dosen Kehilangan Iman dan Akal Sehat

    Andi Surya: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UIN, Oknum Dosen Kehilangan Iman dan Akal Sehat

    Bandarlampung (SL) – Pernyataan penanggungjawab kelompok studi kader (Klasika) Een Riansah bahwa kasus pelecehan seksual di kampus UIN Raden Intan bukan yang pertama, sebelumnya dia menyatakan pernah terjadi tiga kasus pelecehan seksual dalam tiga tahun terakhir (Lampost, 12/01/19) mengundang komentar dari Senator Lampung, Andi Surya, ketika diminta pendapatnya.

    “Ini fakta luar biasa jika benar pernyataan Penjab Klasika Een Riansah, Kampus UIN sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi yang berbasis agama justru menjadi sarang maksiat dan hasrat seksual oknum dosen. Meskipun saya percaya bahwa ini hanya segelintir kecil oknum dosen UIN”, ujar Andi Surya.

    Dilanjutkannya, kampus adalah palang pintu idealisme, norma, dan darma bakti kepada nusa bangsa agama. “Apakah oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan ini sudah kehilangan akal sehat dan keimanannya?”, ujar Andi Surya.

    “Kampus seharusnya menjadi tempat di mana anak-anak bangsa di didik menjadi insan-insan handal yang tangguh menghadapi masa depan melalui Tridarma Perguruan Tinggi, bukan menjadi objek hasrat seksual oknum dosen. Saya menjadi kehilangan kata-kata untuk menyampaikan gejala immoralitas yang terjadi Kampus UIN ini”, sambung Andi Surya.

    Dilanjutkan olehnya, kenapa terjadi seperti ini, tahun lalu saya pernah mengkritisi perihal UIN yang dalam proses penerimaan mahasiswa baru cenderung mengabaikan nisbah dosen. Jumlah mahasiswa sekitar 28 ribu namun hanya dilayani sekita 400-an dosen, sisanya adalah dosen-dosen paruh waktu atau dosen luar biasa yang tidak memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). “Saya menduga ini ada hubungannya, karena mentarget rasio dosen berbanding jumlah mahasiswa puluhan ribu bukan pekerjaan mudah, sehingga diduga terekrut oknum dosen yang kurang memiliki kapabilitas dalam hal moral, iman dan taqwa”, ujarnya.

    Untuk itu, ia menyarankan kepada pimpinan UIN, pertama, tidak melindungi oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual ini dan segera proses secara hukum maupun administratif. Kalau perlu sementara oknum dosen terduga ini dicutikan lebih dahulu, jika terbukti lakukan pemecatan sesuai UU dan peraturan.

    Kedua, lakukan evaluasi dan pembinaan kepada dosen-dosen baik secara moralitas maupun iman dan taqwa karena ini lembaga kampus berbasis agama maka selayaknya para dosen di kampus yang berbasis agama dibentengi oleh tuntunan nilai-nilai agamis.

    “Ketiga, jika ingin mengejar rasio dosen terhadap mahasiswa, lakukan proses rekrutmen dosen secara benar dan memenuhi standar etik pengajar, bukan hanya ilmu saja tetapi tekanan pada aspek perilaku dan etika sehingga diperoleh sumber daya dosen yang memiliki keseimbangan antara ilmu dan imtaq”, tutup Andi Surya. (rls)