Tag: Andi Surya

  • Andi Surya: Peratin Harus Miliki Kemampuan Manajemen Dana Desa

    Andi Surya: Peratin Harus Miliki Kemampuan Manajemen Dana Desa

    Pesisir Barat (SL) – Dana desa merupakan stimulus terhadap pembangunan nasional yang berbasis di pemerintahan desa yang paling bawah di Republik ini. Tahun ini sekitar 70 trilyun Rupiah pemerintah mengambil keputusan sekaligus resiko mengalirkan APBN kepada pemerintahan desa seluruh Indonesia guna membiayai pembangunan desa, sebut Andi Surya Senator Lampung, ketika menerima para Peratin (Kepala Desa) yang merupakan Ketua-Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kecamatan se Kabupaten Pesisir Barat yang dipimpin Ketua Kabupaten-nya, Arief, di kediaman Andi Surya.

    “Oleh karenanya Dana Desa tidak boleh dihemat, harus dihabiskan sesuai prioritas pembangunan desa. Korupsi adalah resiko guliran dana desa. Dengan demikian dana desa tidak boleh diselewengkan. Artinya para Peratin atau kepala desa harus memiliki kemampuan manajemen anggaran sehingga dana desa dapat dieksekusi sesuai kearifan lokal desa tanpa melupakan aspek transparansi”. Jelas Andi Surya lebih lanjut.

    Ketua Apdesi Pesisir Barat, Arief, menanggapi itu menyatakan, “Kami sebagai Peratin tentu berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, dengan dana desa memudahkan kami untuk mengenali dan mengantisipasi sekaligus mampu mencari jalan keluar terhadap permasalahan desa, terutama ketika harus membiayai masalah tersebut dalam bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat desa. Tentu dana desa akan memberi dampak positif pembangunan desa kami di Pesisir Barat”. Sebutnya dihadapan Peratin-Peratin yang juga sebagai Ketua Apbdesi Kecamatan se Kabupaten Pesisir Barat.

    Di Lanjutkan Andi Surya, hal yang perlu diingat oleh setiap Kepala Desa adalah, bahwa eksekusi dana desa dalam bentuk program anggaran wajib melibatkan ‘stakeholder’ desa yaitu Badan Perwakilan Desa beserta tokoh-tokoh masyarakat desa sebagai bagian dari aspek demokrasi anggaran desa yang terbuka dalam rembug desa. Yang kedua, pelaporan dana desa harus berbasis format sistem laporan keuangan dana desa (Siskeudes) yang telah ditetapkan BPKP (Badan Pengawaran Keuangan dan Pembangunan) sebagai akuntabilitas pelaporan.

    “Di sisi lain, KPK yang merupakan badan anti rasuah juga menegaskan dalam himbauannya, agar kedua mekanis ini harus dijalankan setiap kepala desa, tujuannya dana desa dapat dipertanggungjawabkan. Jika kedua mekanisme ini telah dilakukan, maka akan mengurangi ancaman Kepala Desa tersandung masalah anggaran desa. Efeknya dana desa memberi nilai tambah terhadap pembangunan secara keseluruhan”. Tutup Andi Surya dalam silaturahmin itu.

  • Temu Warga Gunung Balak, Andi Surya: Perambah Register 38 Meresahkan Warga Setempat

    Temu Warga Gunung Balak, Andi Surya: Perambah Register 38 Meresahkan Warga Setempat

    Lampung Timur (SL) – Perambahan Gunung Balak di area register 38 kembali bermasalah setelah Ketua Forum Bersatu Gunung Balak, Lampung Timur Hasanudin dan beberapa tokoh setempat mengundang pertemuan Senator Lampung Andi Surya di aula Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

    Hasanudin menyatakan, warga kami menderita sejak pendatang menganeksasi dan merambah wilayah Gunung Balak yang merupakan areal hutan dan konservasi ekologi, “Saat ini ada sekitar 5.000 ha yang telah dirambah menjadi lahan kebun. Pembalak menebangi hutan yang seharusnya menjadi tempat resapan air. Akibatnya sawah kami kekurangan air, sumur-sumur kering, dan yang lebih parah danau Way Jepara menjadi menyusut. Kami khawatir terhadap masa depan lingkungan kami ini”. Sebut Hasanuddin.

    Menanggapi hal ini, Andi Surya menyatakan menerima laporan pengaduan ini untuk dievaluasi dan tindak lanjut terkait fungsi hutan produksi sekaligus keseimbangan ekologi pada register 38 ini, jika benar melanggar izin, warga yang melakukan perambahan akan berhadapan dengan aturan kehutanan yang berlaku.

    “Pasal 82 ayat 1 UU No 13/2013 tentang Kehutanan menyebut jika dengan sengaja merusak hutan (perambahan dan penebangan hutan tanpa izin) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500 juta hingga 2.5 milyar.” Sebut Andi Surya.

    Di bagian lain, Andi Surya menguraikan, menurut warga, yang terpapar masalah lingkungan adalah wilayah Kecamatan Way Jepara, Brajaselebah, Bandarsribawono dan Mataram Baru, “DPD RI akan mencoba melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat maupun dengan pihak perambah yang informasinya juga memiliki forum tersendiri, terutama aspek legalitas perambah memasuki wilayah Gunung Balak yang merupakan bagian dari register 38”. Tutup Andi Surya. (rls)

  • Andi Surya : Lalulintas Truk Batubara di Way Kanan Mengancam Perekonomian Nasional

    Andi Surya : Lalulintas Truk Batubara di Way Kanan Mengancam Perekonomian Nasional

    Way Kanan (SL) – Menyikapi truk batubara melintasi infrastruktur jalan jembatan di Kabupaten Way Kanan yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Sumatera Selatan, berdasarkan laporan masyarakat dan tokoh-tokoh Way Kanan, disebutkan telah merusak jembatan besar yang merupakan urat nadi perhubungan di wilayah tersebut.

    Menyikapi hal ini, Andi Surya, Anggota DPD RI Dapil Lampung menyatakan bahwa jalan nasional yang menghubungan kedua wilayah ini dibangun dengan uang rakyat melalui pajak dan diperuntukkan untuk masyarakat umum bukan untuk kepentingan orang seorang atau segelintir pengusaha batubara. “Saya mendengar kabar jembatan Way Umpu di Way Kanan rusak parah akibat dilintasi truk-truk batubara yang melebihi tonase. Bukan hanya jembatan yang dirusak tetapi juga badan jalan sepanjang jalan nasional terkena imbas sehingga bergelombang bahkan merusak struktur jalan”. Sebut Andi Surya.

    Menurut Andi Surya, dirinya menyatakan bahwa ditengarai truk-truk batubara ini tidak memegang izin baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, ESDM, dan izin-izin pemerintah daerah lainnya sehingga dengan semaunya mengangkut batubara melewati infrastruktur yang seyogyanya menjadi fasilitas umum masyarakat. “Menurut saya, selain tidak berizin, truk-truk batubara ini sudah mengancam perekonomian nasional.

    Karena jika jembatan ambruk dan jalan-jalan nasional di sepanjang Way Kanan rusak maka akan berimbas pada sistem distribusi barang dan jasa Pulau Sumatera dari dan ke Pulau Jawa. Kerugian bukan hanya diderita masyarakat Way Kanan tetapi juga Jawa dan Sumatera akibat terhentinya pasokan barang dan jasa. “Petani, nelayan, pengusaha kecil dan menengah akan merasakan akibat lebih jauh jika jalan dan jembatan Way Kanan hancur. Oleh karenanya saya meminta agar truk-truk batubara berhenti melintasi wilayah jalan nasional di koridor Way Kanan dan agar mencari solusi lain untuk angkutan batubaranya”. Tegas Andi Surya.

    Andi Surya juga menghimbau agar aparat keamanan terutama Polres Way Kanan, Dinas Perhubungan Way Kanan dan warga masyarakat untuk berpartisipasi menghentikan truk-truk yang melebihi tonase melewati jembatan Way Umpu yang telah rusak parah. “Hal ini penting agar tidak sembarang lagi truk melebihi tonase lewat. Saya akan bawa masalah ini ke Jakarta, jika ada laporan resmi dari masyarakat Way Kanan, maka DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik akan memanggil kementerian terkait untuk mengatasi masalah truk baturaba yang telah menjadi persoalan berat masyarakat Way Kanan”, tutup Andi Surya. (rls)

  • Andi Surya Menerima Pengaduan Masyarakat 6 Desa di Tanjung Bintang

    Andi Surya Menerima Pengaduan Masyarakat 6 Desa di Tanjung Bintang

    Bandarlampung (SL) – Forum Masyarakat Bersatu yang dipimpin oleh Dasman, kades Budi Lestari Kecamatan Jati Agung, beserta 5 kades lainnya dan lebih dari 200-an masyarakat di enam desa di Kecamatan Tanjung Bintang mendatangi Kantor Perwakilan DPD RI Lampung menemui Andi Surya anggota DPD RI Perwakilan Lampung untuk meminta memperjuangkan agar sebagian register 40 yang telah puluhan tahun berisi pemerintahan desa, masyarakat dan infrastruktur lainnya dapat diubah status dari Hutan Produksi menjadi lahan masyarakat dan pemerintahan desa.

    Dasman menyebutkan: “Kami sudah cukup lelah meminta bantuan sana sini untuk memperjuangkan nasib lahan kami ini, kami berharap DPD RI bisa membantu memediasi masalah register ini”, ucapnya.

    Dalam pernyataannya ketika menyambut masyarakat enam desa di Tanjung Bintang ini, Andi Surya menyatakan bahwa DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik sebagai alat kelengkapan parlemen menerima dengan terbuka. “Kami akan berjuang semaksimal mungkin agar masyarakat enam desa Jati Agung dihargai hak-hak mereka sebagai warga negara sesuai UUD 45 pasal 33, disebutkan, tanah air dan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Saya akan menyambungkan aspirasi rakyat ini dengan pemerintah pusat agar warga mendapat kejelasan tentang alas dan status hak lahannya”, tegasnya.

    Dalam pertemuan yang dihadiri juga Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi, menyebutkan, “saya berharap rekan-rekan Jati Agung ini mampu solid untuk memperjuangkan ini. Saya bersama Pak Andi Surya akan melakukan upaya advokasi agar hak-hak rakyat bisa diberikan. Syaratnya adalah kompak dan solid, jangan terpecah oleh karena ada kepentingan lain”, tutup Wahrul Fauzi.

    Acara ini ditutup dengan penyerahan berkas dari forum masyarakat bersatu Tanjung Bintang kepada Andi Surya dan Wahrul Fauzi agar berkas permintaan pelepasan register 40 ini dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. (rilis)

  • Andi Surya: Walikota Marseille Berjanji Akan Ke Indonesia Khususnya Lampung

    Andi Surya: Walikota Marseille Berjanji Akan Ke Indonesia Khususnya Lampung

    Bandarlampung (SL) – Berhadapan dengan Pelabuhan Kota yang ramai kapal pesiar, yacht, dan perahu-perahu mancing, Kantor Walikota Merseille berdiri anggun dengan arsitektur klasik Eropa abad pertengahan. Gerbang masuk telah terpancang dua bendera yaitu Perancis dan Indonesia, sejajar. Di ruang kerja Walikota Marseille, Mr. Jean Claude Goudin telah menunggu. Pria tinggi besar berusia sekitar 70-an tahun itu telah memimpin Kota Marseille selama 23 tahun. Mr. Goudin adalah politisi senior yang pernah menjadi Senator Perancis dan Gubernur Region Provence Alfes Cute D’azur yang membawahi Kita Marseille sebelumnya.

    Andi Surya dan beberapa anggota DPD RI dipersilakan masuk dan langsung beramah tamah dengan Walikota dan seluruh pejabat kota Marseille termasuk Wakil Walikota bidang kerjasama Internasional Mr. Jean Roatta. Pertemuan ini adalah dalam rangka formulasi RUU Percepatan Pembangunan di Daerah dan membuka peluang bisnis bagi pengusaha Marseille untuk menanam investasi di Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Andi Surya menyampaikan berbagai potensi Lampung. Salah satu potensi tersebut adalah sektor wisata yang sedang berkembang di beberapa titik Lampung seperti Pesawaran dan Krui, serta potensi keunikan budaya yang memiliki cita rasa seni lokal, termasuk kopi, lada, dan tambang Lampung. Hal ini disampaikan Andi Surya dengan gamblang ketika berdialog.

    “Kami berterimakasih kepada Walikota Mr. Goudin atas penerimaan yang hangat. Kami datang kemari untuk bersahabat sekaligus mengundang Walikota bersama seluruh pengusaha dan pejabat Kota Marseille ke Indonesia untuk melihat negara kami, dan kami membuka lebar pintu untuk investasi baik government to government maupun bisnis to bisnis khususnya ke Provinsi Lampung”. Ujar Andi Surya.

    Selanjutnya Walikota Marseille, menjelaskan: “Marseille adalah kota industri pelabuhan, penerbangan dan wisata dengan rata-rata 5 juta wisatawan per tahun datang ke kota ini. Kami membangun kota ini dengan penuh perjuangan baik secara demokrasi maupun dengan kemampuan anggaran yang terbatas. Kami melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat di Paris agar dapat memenuhi aspirasi yang berkembang dari masyarakat Marseille. Kami juga telah membentuk pusat-pusat kegiatan UMKM guna meluaskan kesempatan kerja”.

    Dilanjutkannya, Kami senang dengan kehadiran para Senator Indonesia, ini menunjukkan bahwa hubungan kita baik secara kenegaraan dan mikro pemerintah daerah serta terus berlangsung konsisten dengan akrab saling menguntungkan. Kami akan mencatat tawaran dari para Senator Indonesia untuk berbisnis di masing-masing daerah pemilihan khususnya di Lampung. Kami berjanji akan mengatur waktu untuk datang ke Indonesia secepatnya, tutup Walikota yang juga mantan menteri dalam pemerintahan negara Perancis ini.

    Di akhir pertemuan tersebut, masing-masing anggota DPD RI saling bertukar cenderamata dengan Walikota Mr. Jean Claude Goudin dan Wakil Walikota Marseille, Mr. Jean Roatta, selanjutnya ditutup siang hari itu dengan saling bersulang dan toast minuman khas Marseille, Perancis. (AS)

  • Umitra Berikan Beasiswa untuk Keluarga Wartawan

    Umitra Berikan Beasiswa untuk Keluarga Wartawan

    Bandarlampung (SL) – Universitas Mitra (Umitra) Indonesia memberikan beasiswa kepada keluarga wartawan.

    “Beasiswa itu berupa potongan biaya perkuliahan hingga 75 persen,” kata Ketua Yayasan Umitra Indonesia, Andi Surya kepada media, Jumat, 14 September 2018.

    Menurut Andi, beasiswa untuk keluarga wartawan berlaku di empat fakultas baru. Yaitu, Kesehatan-S1 gizi, Komputer-S1 Tekhnologi Informatika, D3 Sistem Informasi dan D3 Tekhnologi Informasi, Hukum-S1 Ilmu Hukum, Bisnis-S1 Kewirausahaan, D3 Manajemen Industri dan D3 Akuntansi.

    Lebih lanjut Andi mengatakan, beasiswa keluarga wartawan itu bisa digunakan oleh wartawan itu sendiri, anak, maupun keluarga terdekatnya. “Yang terpenting ada delegasi dari wartawan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Terpisah, Manager Humas Umitra Indonesia Agus Setiyo mengatakan, bagi yang ingin mendapatkan beasiswa tersebut, bisa datang ke Kampus Umitra Indonesia di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Nomor 7 atau menghubungi humas di nomor (0721)-701-418 atau 0852-6776-4333.

    “Biaya untuk pendaftaran awal para penerima beasiswa hanya sebesar Rp890 ribu,” ucapnya. Umitra Indonesia masih membuka pendaftaran hingga akhir September 2018.

    “Kalau bisa paling lambat 24 berkas pendaftaran sudah dikirimkan ke kampus. Karena pada tanggal 25 akan diselenggarakan program promitra (ospek) bagi para mahasiswa baru,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan PWI Lampung Ratna Minangsari mengatakan PWI mengapresiasi kerja sama yang ditawarkan oleh Umitra Indonesia. Terlebih untuk memajukan tingkat pendidikan di keluarga wartawan.

    “Kami menyambut baik kerjasama ini, semoga ke depan akan lebih baik lagi kerjasamanya, dengan meningkatkan pendidikan,” katanya.

    Ia mengungkapkan kebanggaan kepada Yayasan Umitra dan terima kasih yang mau membantu keluarga wartawan. (inilampung.com)

  • Seminar Pahlawan Nasional di Umitra, Rekomendasi Gubernur Ridho Sudah di Kemensos

    Seminar Pahlawan Nasional di Umitra, Rekomendasi Gubernur Ridho Sudah di Kemensos

    Bandarlampung (SL) – Anggota DPD RI yang juga Ketua Yayasan UMITRA Indonesia, Andi Surya, menyambut baik dan memuji langkah cepat Gubernur Lampung yang merespons hasil seminar Universitas Mitra Indonesia yang bertopik Usul Pahlawan Nasional untuk Mr. Gele Harun dan KH. Ahmad Hanafiah beberapa waktu lalu.

    “Saya diberitahu Pak Sumarju Saeni, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, bahwa Gubernur Ridho telah menyetujui sekaligus membuat surat usulan kepada Kementerian Sosial di Jakarta untuk dapat menetapkan Mr. Gele Harun sebagai pahlawan nasional”. Ujarnya.

    Dirinya menyatakan, bahwa seminar di Universitas Mitra Indonesia yang bertajuk pahlawan nasional untuk Mr. Gele Harun dan KH. Hanafiah adalah dalam rangka merekonstruksi kembali pemikiran, diskusi dan telaahan yang berkembang terhadap kedua tokoh ini sebagai kandidat anugerah pahlawan nasional dari Lampung. Kesimpulan hasil seminar itu menegaskan layak bagi kedua tokoh ini untuk dianugerahi pahlawan nasional. Seminar itu diisi oleh nara sumber utama KH. Arief Mahya yang cukup mengenal perjuangan tokoh-tokoh ini, serta beberapa tokoh muda lainnya; penggiat hukum Wahrul Fauzi, Ketua HMI Bandarlampung Husni Mubarok, Kepala Dinas Sosial Lampung, dan saya sendiri sebagai Anggota DPD RI.

    “Pada akhirnya saya berharap usulan masyarakat Lampung melalui Gubernur Lampung ini dapat diterima oleh Menteri Sosial dan sebelum Hari Pahlawan 10 Nopember mendatang Surat Keputusan Pahlawan Nasional untuk Mr. Gele Harun dapat diterbitkan. Dengan demikian masyarakat Lampung dapat merayakan Hari Pahlawan dengan bertambahnya satu lagi pahlawan nasional dari Lampung yaitu Mr. Gele Harun” tutup Andi Surya dengan penuh harapan.

    Surat Usulan Gubernur Ridho tersebut telah disampaikan Kepala Dinas Sosial Lampung, Sumarju Saeni, secara resmi langsung kepada Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial K3KRS), Hotman, di kantor Kementerian Sosial Jakarta. Dalam hal ini, Hotman berjanji segera akan mengusulkan dan membicarakannya kepada Menteri Sosial. (AS)

  • Andi Surya Sampaikan Hasil Reses Dalam Sidang Paripurna DPD RI

    Andi Surya Sampaikan Hasil Reses Dalam Sidang Paripurna DPD RI

    Lampung (SL) Dalam sidang paripurna DPD RI 15/08/2018, dengan materi laporan reses setiap anggota DPD RI Dapil Lampung, Andi Surya, menyampaikan secara konseptual permasalahan warga Lampung. Sidang paripurna ini berlangsung di ruang sidang Nusantara V kompleks DPR/MPR-DPD RI Senayan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ahmad Muqowam dan tiga pimpinan lainnya.

    “Saya melaporkan beberapa masalah Lampung yang terkait tanggungjawab saya sebagai Anggota Komite I dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Yang lagi trending adalah berkait dengan fenomena PTN-PTN yang relatif baru berdiri di Lampung dalam operasionalnya menerima mahasiswa baru tanpa batas sehingga diduga melanggar ketentuan rasio dosen terhadap mahasiswa pada PTN tsb. Menurut Peraturan Menristekdikti, untuk PTN perbandingan dosen dengan mahasiswanya adalah 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial”. Tutur Andi Surya.

    Selain itu, masih kurangnya pemahaman warga bantaran rel kereta api di Lampung (Bandarlampung hingga Way Kanan) terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara terkait lahan-lahan groundkaart yang diklaim PT. KAI, maka saya menekankan agar sosialisasi Undang-Undang Pokok Agraria no. 5/1960 dan Undang-Undang Perkeretaapian no. 23/2007 beserta aturan turunan lainnya dapat lebih digalakkan lagi”. Tukas Andi Surya.

    Hal-hal lainnya yang dilaporkan Andi Surya adalah, terkait penyelesaian HPL Way Dadi dan HPL Panjang Pidada agar pemerintah segera menyikapi HPL-HPL yang bermasalah ini. Selain itu, ada permasalahan Asosiasi Guru Pengawas Lampung yang dalam proses menuju sertifikasi melalui program bimbingan teknis harus mengeluarkan anggaran pribadi padahal sertifikasi ini bertujuan peningkatan kualitas pengawas menuju pembelajatan efektif di sekolah-sekolah. Demikian keterangan yang disampaikan Andi Surya. (rls)

  • Andi Surya Mendukung Diversifikasi Portofolio Bisnis PTPN7 Lampung

    Andi Surya Mendukung Diversifikasi Portofolio Bisnis PTPN7 Lampung

    Bandarlampung (SL) – Dalam kunjungan kerja anggota DPD RI, Andi Surya, di PTPN 7 Lampung yang diterima langsung oleh Direktur Utama, Muhammad Hanugroho, beserta seluruh jajarannya, Andi Surya menyebutkan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk silaturahmi dan memperkuat misi bisnis PTPN 7 menuju persaingan usaha di era milenial ini.

    Muhammad Hanugroho menyampaikan beberapa persoalan terkait kondisi manajemen internal PTPN 7, kinerja keuangan, konflik lahan dan pembinaan kemitraan untuk masyarakat. “Kami terus melakukan perbaikan internal manajemen, recovery struktur anggaran dan manajemen keuangan serta usaha lain yang bukan investasi namun mengandalkan lahan-lahan strategis”. Ucapnya.

    Andi Surya menyambut baik upaya recovery manajemen PTPN 7 dengan meninggalkan budaya lama yang kurang efisien menuju manajemen yang lebih modern. “Saya juga mendukung upaya diversifikasi portofolio bisnis PTPN 7, salah satunya pengembangan Teluk Nipah Lampung Selatan sebagai wilayah wisata dan mengupayakan lahan-lahan strategis yang sudah mulai meng-kota untuk berbagai kegiatan bisnis baru PTPN 7. Namun sebelum itu dilakukan ada baiknya kebijakan yang berkait dengan keputusan penugasan negara kepada PTPN 7 disesuaikan secara administratif agar dapat dilaksanakan tanpa kendala perundang-undangan”, tutup Andi Surya. (rls)

  • Andi Surya Diundang Warga Sungkai Selatan Menjelaskan Status Lahan Bantaran Rel KA

    Andi Surya Diundang Warga Sungkai Selatan Menjelaskan Status Lahan Bantaran Rel KA

    Lampung Utara (SL) – Lebih dari 300-an masyarakat pinggiran  rel KA berkumpul di Balai Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara mendengarkan penjelasan dari Anggota DPD RI Andi Surya terkait dengan status lahan-lahan di pinggiran rel KA (09/08/2018).

    “Masyarakat Sungkai Selatan mengundang Pak Andi Surya untuk menjelaskan status hak dari lahan pinggir rel yang melintas di Kecamatan Sungkai Selatan, karena mereka mendengar perjuangan Pak Andi Surya atas hak-hak warga terkait lahan GroundKaart Belanda”, ujar Ketua APDESI Kecamatan Sungkai Selatan sekaligus Kepala Desa Kota Agung, Hendri Kalnofi.

    Dalam penjelasannya di hadapan 300-an warga dan empat kades yaitu; Bumi Ratu, Ketapang, Kota Agung dan Bandar Ketapang, Andi Surya menyampaikan, hak-hak warga atas lahan di bantaran rel KA amatlah kuat karena di lindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria no. 5/1960 dan Undang-Undang Perkereta-apian no. 23/2007.

    “Warga masyarakat tidak perlu khawatir karena GroundKaart itu cuma kartu-kartu yang isinya seperti gambar situasi yang di buat penjajah Belanda dulu. GroundKaart tidak masuk dalam sistem hukum RI, karena pada saat konversi hak-hak barat kepada hukum nasional yang diakomodir cuma 3 hak yaitu; hak eigendom, hak erpacht dan hak opstal. Dengan demikian GroundKaart bukan merupakan alas hak atau status hak. Oleh karenanya warga bantaran rel KA memiliki kesempatan yang sangat kuat untuk memperoleh haknya sebagai warga negara sesuai UUPA no. 5/1960″. Sebut Andi Surya di hadapan warga masyarakat.

    “Selain itu, sesuai UU Perkeretaapian, lahan negara yang dikuasai Kementerian Perhubungan adalah berjarak 6 meter kiri dan kanan dari rel terluar KA, lahan inilah yang dioperasionalkan PT. KAI. Jadi sesungguhnya rel dan lahan sejumlah 12 meter itu milik Kementerian Perhubungan. PT. KAI hanya mengoperasionalkan rel dan lahan tersebut. Kekuasaan PT. KAI hanya sebatas kepemilikan gerbong dan lokomotif kereta api”. Demikian penjelasan Andi Surya yang disambut hangat seluruh warga yang hadir.

    “Oleh karenanya, jika ada petugas PT. KAI memungut sewa tanah atau memasang patok lahan, warga berkewajiban untuk menegur dan mempertanyakan dasar PT. KAI menyewa atau mematok lahan warga. Selanjutnya saya juga menghimbau agar warga masyarakat melindungi seluruh kepentingan PT. KAI sebatas 6 meter kiri dan kanan rel dalam kaitan dengan lalu lintas kereta api karena biar bagaimana pun kereta api adalah urat nadi transportasi sekaligus ekonomi bangsa”. Demikian penjelasan Andi Surya di hadapan warga Sungkai Selatan. (rls)