Tag: Andi Surya

  • Andi Surya Diundang Warga Sungkai Selatan Menjelaskan Status Lahan Bantaran Rel KA

    Andi Surya Diundang Warga Sungkai Selatan Menjelaskan Status Lahan Bantaran Rel KA

    Lampung Utara (SL) – Lebih dari 300-an masyarakat pinggiran  rel KA berkumpul di Balai Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara mendengarkan penjelasan dari Anggota DPD RI Andi Surya terkait dengan status lahan-lahan di pinggiran rel KA (09/08/2018).

    “Masyarakat Sungkai Selatan mengundang Pak Andi Surya untuk menjelaskan status hak dari lahan pinggir rel yang melintas di Kecamatan Sungkai Selatan, karena mereka mendengar perjuangan Pak Andi Surya atas hak-hak warga terkait lahan GroundKaart Belanda”, ujar Ketua APDESI Kecamatan Sungkai Selatan sekaligus Kepala Desa Kota Agung, Hendri Kalnofi.

    Dalam penjelasannya di hadapan 300-an warga dan empat kades yaitu; Bumi Ratu, Ketapang, Kota Agung dan Bandar Ketapang, Andi Surya menyampaikan, hak-hak warga atas lahan di bantaran rel KA amatlah kuat karena di lindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria no. 5/1960 dan Undang-Undang Perkereta-apian no. 23/2007.

    “Warga masyarakat tidak perlu khawatir karena GroundKaart itu cuma kartu-kartu yang isinya seperti gambar situasi yang di buat penjajah Belanda dulu. GroundKaart tidak masuk dalam sistem hukum RI, karena pada saat konversi hak-hak barat kepada hukum nasional yang diakomodir cuma 3 hak yaitu; hak eigendom, hak erpacht dan hak opstal. Dengan demikian GroundKaart bukan merupakan alas hak atau status hak. Oleh karenanya warga bantaran rel KA memiliki kesempatan yang sangat kuat untuk memperoleh haknya sebagai warga negara sesuai UUPA no. 5/1960″. Sebut Andi Surya di hadapan warga masyarakat.

    “Selain itu, sesuai UU Perkeretaapian, lahan negara yang dikuasai Kementerian Perhubungan adalah berjarak 6 meter kiri dan kanan dari rel terluar KA, lahan inilah yang dioperasionalkan PT. KAI. Jadi sesungguhnya rel dan lahan sejumlah 12 meter itu milik Kementerian Perhubungan. PT. KAI hanya mengoperasionalkan rel dan lahan tersebut. Kekuasaan PT. KAI hanya sebatas kepemilikan gerbong dan lokomotif kereta api”. Demikian penjelasan Andi Surya yang disambut hangat seluruh warga yang hadir.

    “Oleh karenanya, jika ada petugas PT. KAI memungut sewa tanah atau memasang patok lahan, warga berkewajiban untuk menegur dan mempertanyakan dasar PT. KAI menyewa atau mematok lahan warga. Selanjutnya saya juga menghimbau agar warga masyarakat melindungi seluruh kepentingan PT. KAI sebatas 6 meter kiri dan kanan rel dalam kaitan dengan lalu lintas kereta api karena biar bagaimana pun kereta api adalah urat nadi transportasi sekaligus ekonomi bangsa”. Demikian penjelasan Andi Surya di hadapan warga Sungkai Selatan. (rls)

  • Dr Andi Surya : Mr Gele Harun dan KH Ahmad Hanafi Layak Dapat Anugrah Pahlawan Nasional

    Dr Andi Surya : Mr Gele Harun dan KH Ahmad Hanafi Layak Dapat Anugrah Pahlawan Nasional

    Bandarlampung (SL) – Momentum perayaan kemerdekaan RI 2018 mengingatkan kita kembali pada perjuangan para pendahulu, khususnya di Provinsi Lampung. Tercatat cukup banyak tokoh-tokoh Lampung di masa lalu berjuang tak kenal lelah untuk kemerdekaan republik ini, yang apabila dikaji secara akademik dapat memunculkan aspirasi agar dianugerahkan sebagai Pahlawan Nasional.

    Menanggapi hal ini, anggota DPD RI, Andi Surya, menyatakan; “Siapa yang tidak kenal dengan Mr Gele Harun, residen Lampung yang berjasa untuk cikal bakal provinsi ini. Perjuangan beliau diakui banyak pihak telah memunculkan inspirasi meletakkan dasar-dasar pemerintahan sebagaimana beliau sebagai ahli hukum di masanya. Kita tahu Mr. Gele Harun pernah berjuang di pelosok-pelosok Lampung seperti di wilayah Way Tenong hingga perbatasan Lampung Utara dengan segenap resiko termasuk ditawan penjajah”.

    Ditambahkan Andi Surya; “Selain itu, kita juga mengenal KH. Ahmad Hanafi yang merupakan tokoh NU di Lampung Timur di zaman kemerdekaan dulu, pernah ditunjuk sebagai residen di wilayah ini. Dalam masanya, beliau berjuang untuk melepaskan diri dari penjajah dengan tidak mengenal lelah sehingga diincar serdadu-serdadu Jepang saat itu. Pada akhirnya beliau tertangkap dan tewas dalam perjuangan tersebut”.

    “Saya mendapat informasi dari Buya KH. Arief Mahya, tokoh sepuh NU Lampung. Beliau menulis buku kecil tentang perjuangan Mr Gele Harun dan KH. Ahmad Hanafi. Saya membacanya dengan seksama. Paparan beliau mengantarkan kepada saya pada satu kesimpulan bahwa kedua tokoh sesungguhnya layak dianugerahkan sebagai pahlawan nasional”. Lanjut Andi Surya.

    “Ini momentum yang baik menjelang perayaan Kemerdekaan RI yang ke 73, DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia menyelenggarakan diskusi publik dengan topik ‘tinjauan hukum dan perundang-undangan atas usul anugerah Pahlawan Nasional kepada Mr. Gele Harun dan KH. Ahmad Hanafi’, pada Jumat, 10 Agustus 2018, di Kampus UMITRA Indonesia”.

    “Nara Sumber utama adalah; Gubernur Lampung dan KH. Arief Mahya, dan penanggap; Taufik Basari (Pendiri LBH Jkt), Andi Desfiandi (Akademisi/Pengagas Lampung DKI), dan Husni Mubarok (Ketua Cab. HMI Bandarlampung)”, saya sendiri sebagai pemimpin diskusi atau moderator. Datang ya ..”, tutup Andi Surya. (rls)

  • Andi Surya : Pembukaan Prodi Kewirausahaan Universitas Mitra Indonesia Mendorong Pengusaha Muda di Lampung

    Andi Surya : Pembukaan Prodi Kewirausahaan Universitas Mitra Indonesia Mendorong Pengusaha Muda di Lampung

    Bandarlampung (SL) – Menelaah komposisi pengusaha di negara-negara dunia, berbeda antara satu dengan lainnya. RRC (China) jumlah pengusahanya 10% dari total penduduk, Singapura mencapai 7% (tertinggi di ASEAN) dan Malaysia mencapai 5%. Negara maju seperti Amerika Serikat mencapai 12%.

    Bagaimana Indonesia? Andi Surya, Ketua Yayasan Universitas Mitra Indoensia menyatakan, menurut data, pengusaha di Indonesia baru mencapai 3,1% dari total penduduk. Komposisi ini sudah melewati angka kritis 2% walaupun masih jauh lebih rendah dibanding negara-negara tetangga kita di Asia. Melihat angka-angka pertumbuhan itu, kita prihatin karena secara prosentase Indonesia masih kekurangan entrepreneur yang handal.

    “Universitas Mitra Indonesia terpanggil untuk membuka Program Studi yang berbasis Entrepreneurship. Keseriusan UMITRA Indonesia membuka program studi kewirausahaan ini untuk mengakselerasi munculnya pengusaha-pengusaha muda yang tangguh mengingat pertumbuhan ekonomi Lampung yang semakin membaik dari tahun ke tahun sehingga memerlukan pelaku-pelaku bisnis baru yang memiliki sandaran akademik yang kuat”, sebutnya.

    “Oleh karenanya Prodi Kewirausahaan di UMITRA Indonesia merupakan pilihan tepat karena satu-satunya di Perguruan Tinggi Swasta di Lampung yang menyelenggarakan Prodi ini, cocok bagi calon mahasiswa yang ingin menjadi entrepreneur sukses. Sangat tepat untuk anak muda yang kreatif, kaya ide, penyuka tantangan dan ingin memiliki komitmen yang kuat membuka usaha,” lanjutnya.

    Pada program studi ini mahasiswa diajar pengetahuan dan keterampilan antara lain; Kepemimpinan pengusaha  (entrepreneurial leadership); kreativitas, komunikasi yang efektif, networking, business calculation and risk management, inovasi bisnis, business plan, lingkungan bisnis nasional global, legal bisnis, ketenagakerjaan, dan lain-lain.

    Selanjutnya Andi Surya juga menjelaskan; “Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) merespon dengan memberikan alokasi dana (modal) dalam bentuk subsidi untuk mahasiswa khususnya yang sedang studi kewirausahaan yang mempunyai usaha atau rencana usaha. Namun mengingat keterbatasan dana, program dari pemerintah ini “dilombakan” melalui proposal yang harus dikirimkan oleh mahasiswa yang berminat”, tutupnya.

  • Andi Surya : Tidak Elok Penggusuran Paksa Pasar Griya Sukarame

    Andi Surya : Tidak Elok Penggusuran Paksa Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL) – Penggusuran Pasar Griya Sukarame secara paksa yang terjadi hari ini menimbulkan berbagai penafsiran terkait rencana Pemkot Bandarlampung membangun Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

    Terkait hal ini Senator Lampung, Andi Surya, menyatakan; “Tidak elok cara Pemkot Bandarlampung melakukan penggusuran dengan cara paksa. Terus terang saya kaget dengan tindakan Pol PP yang dengan kasarnya memperlakukan pedagang dengan cara kurang layak dari sisi kemanusiaan”.

    “Saya melihat cara-cara paksa seperti ini sesungguhnya bukan tipikal Walikota Herman HN, karena dalam masa dua periode beliau memimpin Bandarlampung selalu ada ruang komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan persoalan pembangunan Bandarlampung”. Urainya.

    “Saya menduga ada sesuatu yang kurang sinkron antara perintah Walikota dengan pejabat terkait di lapangan, apakah dinas pasar, Pol PP, Dinas PUPR Kota, dll. Tindakan main kasar kepada rakyatnya ini bukan ciri-ciri jiwa kepemimpinan Herman HN. Oleh karenanya saya berharap Walikota Bandarlampung segera melallkukan evaluasi dan koordinasi dengan pejabat terkait utk menyikapi hal ini”.

    “Saya berharap, besok tidak ada gerakan-gerakan Pol PP yang bisa membuat suasana semakin keruh. Karena sesungguhnya keberadaan Pemerintah adalah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup rakyat bukan justru membuat rakyat susah”, pungkas Andi Surya. (AS)

  • Andi Surya : Pengalihan Aset SMA/SMK yang Belum Tervalidasi Dapat Berdampak Hukum

    Andi Surya : Pengalihan Aset SMA/SMK yang Belum Tervalidasi Dapat Berdampak Hukum

    Bandarlampung (SL) – Menanggapi pernyataan Kepala BPK Perwakilan Lampung adanya temuan pengalihan aset SMA/SMK dari pemerintah kab/kota kepada pemerintah provinsi masih bermasalah.

    Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, menyatakan “Pengalihan aset SMA/SMK yang sebagiannya belum divalidasi dari pemkab/kota kepada Pemprov Lampung sebagaimana disebutkan Kepala BPK Perwakilan Lampung akan mengganggu kinerja dan opini laporan keuangan daerah. Validasi ini penting untuk laporan keuangan daerah yang bisa berdampak pada LHP BPK RI.”

    “Saya juga mengingatkan, temuan BPK RI dapat menyebabkan kesulitan bagi aparat Pemda apabila tidak ditindaklanjuti. BPK RI dan pihak legislatif dapat mendorong temuan kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Ada apa, kenapa tidak segera divalidasi, serta diserahkan kepada pihak Pemrov?” Lanjutnya.

    “Menurut informasi Kepala BPK RI Perwakilan Lampung ada 5 wilayah yang masih terkait persoalan ini yaitu, Lampung Selatan, Bandarlampung, Pringsewu, Pesawaran dan Metro. Oleh karenanya saya menganjurkan, sebelum terlambat, ada baiknya berkoordinasi dg pihak BPK Perwakilan Lampung secara teknis sehingga sebelum tutup tahun 2018 persoalan pengalihan aset SMK/SMA ini selesai”.

    “Saya yakin dengan profesionalisasi auditor BPK dan kemampuan aparat keuangan pemerintah daerah akan dapat mempercepat proses validasi aset pengalihan aset SMA/SMK ini, yang penting pihak pemda berniat kuat dan serius utk menyelesaikan masalah ini”. tutup Andi Surya. (rls)

  • KPU dan Bawaslu Harus Konsisten dan Berlaku Adil Menetapkan Hasil Pilihan Rakyat

    KPU dan Bawaslu Harus Konsisten dan Berlaku Adil Menetapkan Hasil Pilihan Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Maraknya protes atas politik bagi-bagi duit dari Cagub dalam Pilkada yang lalu membuat hingar bingar jagad politik Lampung sehingga menghabiskan energi provinsi ini untuk mempersiapkan diri menyambut Pileg dan Pilpres 2019 dan membangun masa depan Lampung.

    Andi Surya, anggota DPD RI dapil Lampung menyatakan bahwa kondisi polemik ekses bagi2 duit pilkada ini seakan mencoreng adat istiadat orang Lampung yang cinta damai dan hidup dalam toleransi yang tinggi. Karena Lampung dikenal sebagai wilayah yang mampu menjaga kerukunan warga, jarang terjadi konflik perpecahan oleh karena SARA maupun perbedaan pandangan politik, dan Lampung adalah teladan toleransi kehidupan bernegara karena di dalam provinsi ini ada adat istiadat yang menjadi kearifan lokal yang sangat dihormati yang menjadi norma kehidupan masyarakat setempat mau pun para pendatang yang mendorong kedamaian dan toleransi, ujarnya.

    “Saya menyarankan kepada KPU dan Bawaslu agar konsisten dalam melakukan tugas dan fungsinya. Agar teguh dan kuat memegang amanah tugas lembaga. Karena dengan keteguhan itu maka segenap langkah dan keputusan yang diambil berkait kasus money politic akan taat pada aturan, juklak dan juknis pada masing2 lembaga”.

    “Tunjukkan kepada rakyat Lampung kebenaran yang sebenar2nya. Jika politik bagi2 duit tidak terbukti dilakukan oleh pemenang pilkada dengan prosedur pembuktian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan maka jangan takut dan ragu menetapkan pemenang pilkada dan segera memprosesnya sebagai pemimpin daerah ini”. Ujar Andi Surya.

    “Namun jika laporan bagi2 duit pilkada oleh masyarakat terbukti terjadi terstruktur dan masif maka Bawaslu juga tidak perlu ragu2 utk menetapkan sanksi, pilgub ulang atau diskualifikasi. Tunjukkan bahwa KPU dan Bawaslu benar2 independen dalam kasus ini, rujukannya adalah peraturan KPU dan Bawaslu.”

    “Mari kita semua masyarakat Lampung mengawasi dengan tajam gerak gerik KPU dan Bawaslu agar kedua lembaga ini ada dalam jalur yang benar dan kedua lembaga ini bisa menjadi kebanggaan kita bersama utk berlaku adil menetapkan hasil pemilihan rakyat”.

    “Sebagai orang Lampung, saya berharap banyak kepada Bawaslu menyelesaikan masalah ini agar hasil pilgub lampung ini benar2 adil, dihormati, berwibawa, dan penuh kebanggaan menyambut pemimpin baru provinsi ini.” tutup Andi Surya. (rls)

  • Andi Surya: Dana Desa Jangan Dihemat Tapi Tidak Boleh Dikorupsi

    Andi Surya: Dana Desa Jangan Dihemat Tapi Tidak Boleh Dikorupsi

    Sungkai Selatan (SL) – 85 Kepala Desa se kecamatan Sungkai berkumpul di gedung pertemuan kantor Camat Sungkai Selatan dalam rangka pertemuan dengan Anggota DPD RI, Andi Surya, (10/05/2018).

    Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Hidayat Lambesi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Ali Darmawan dan tokoh2 masyarakat.

    Dalam pertemuan tersebut yang bertajuk “Dana Desa dan Rencana DOB Kab. Sungkai Bunga Mayang”, Andi Surya memaparkan tentang pentingnya dana desa dikelola dengan baik, terencana dan transparan.

    Secara spesifik, Andi Surya, meminta kepada seluruh kepala desa agar mampu memenuhi prosedur yang telah ditetapkan UU Desa dan himbauan KPK atas dasar MoU antara Kementerian Desa, Kemendagri dan KPK, yang menyebutkan agar dana desa transparan dalam pelaksanaannya wajib dilaksanakan dengan perencanaan melalui Rembug Desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa terutama Badan Perwakilan Desa.

    Selain itu, Andi Surya menyatakan; “Selain prosedur rembug desa, hal penting lainnya adalah sistem pelaporan yang wajib dilakukan melalui ketentuan mekanisme Siskudes yang programnya telah dibuat dan disediakan oleh BPKP. Siskudes ini adalah Sistem Pelaporan Keuangan Desa yang didalamnya terdapat teknis pelaporan akurat terkait administrasi keuangan dana desa, ini akan lebih terbuka dan transparan dalam eksekusi dan realisasi dana desa”. Sebutnya.

    Di bagian lain, Andi Surya menyampaikan; “Dana desa tidak boleh dihemat, harus dihabiskan sesuai dengan rencana anggaran pembangunan desa, namun tidak boleh dikorupsi. Jika dana desa terjadi sisa maka alokasi tahun berikutnya akan berkurang sejumlah sisa tahun sebelumnya.” Tutup anggota DPD RI ini. (AS)

  • Kemenhumham Keluarkan SK Reposisi Sekjen DPP Hanura

    Kemenhumham Keluarkan SK Reposisi Sekjen DPP Hanura

    SK pergantian Sekjen DPP Hanura

    Jakarta (SL)-Pasca rapat pengurus harian DPP Partai Hanura di Manhattan Hotel Jakarta yang dihadiri 80% pengurus DPD dan DPC se Indonesia menyikapi persoalan konflik internal pada 14 Januari lalu, Sekjen DPP Hanura Syarifuddin Suding dicopot, dan diganti kepada Hari Lotung Siregar.

    Wasekjen DPP Hanura, Andi Surya, mengatakan rapat waktu lalu memberi aspirasi kepada Ketua Umum Oesman Sapta agar Sekjen DPP Hanura diganti dari Syarifuddin Suding diganti kepada Hari Lotung Siregar, dan segera direspon oleh DPP Hanura dengan secara resmi menyampaikan surat kepada Kemenkumham terkait dengan itu.

    “Ketua Umum Oesman Sapta bersama Wakil Sekretaris Berny Tamara malam tanggal 14 Januari telah membuat surat dan menandatangani bersama kemudian melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM yang isinya mereposisi Sekjen dari Sdr. Syarifuddin Suding kepada Sdr. Hari Lotung Siregar. Ini sebagai akibat Sdr Syarifuddin Suding telah melanggar AD ART Partai dengan melakukan upaya upaya memecah soliditas Hanura dengan melakukan dan mengajak struktur partai melakukan mosi tidak percaya kepada Ketum Oesman Sapta” katanya.

    Menurut Andi,  Alhamdulillah, pengajuan surat reposisi Sekjen ini dengan cepat direspon oleh Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly dengan menerbitkan SK Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Hanura masa bakti 2015 – 2020.

    “Secara resmi kami sudah menerima SK ini langsung disampaikan kepada Ketum Oesman Sapta”  ujar Andi Surya

    Tadi malam, kata Andi Surya,  bertempat di rumah kediaman Oesman Sapta dilakukan acara ramah tamah DPP HANURA dengan seluruh komponen DPD dan DPC se Indonesia yang berlangsung sangat kekeluargaan. “Sekaligus Pak OSO mengumumkan kepada struktur pusat dan daerah bahwa Sekjen DPP Hanura resmi telah diterima oleh Pemerintah dengan adanya SK Kemenkumham.” Ujarnya.

    Dengan demikian, tambahnya, tidak ada masalah lagi terkait hubungan administratif antara DPP Hanura dengan Pihak KPU san BAWASLU dalam kaitan Pilkada mapun persiapan menuju Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. “Saat ini kondisi Partai Hanura secara umum telah solid kembali, meskipun dari pihak Sdr Suding masih melakukan upaya upaya Munaslub namun ini anggap saja sebagai dinamika partai yang nantinya akan reda dengan sendirinya”. Tutup Andi Surya. (nt/*)

  • Bawaslu Lampung Jangan Jadi Lembaga Pembohong

    Bawaslu Lampung Jangan Jadi Lembaga Pembohong

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

    Bandarlampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung diminta tidak menjadi lembaga pembohong. Dan tidak menghancurkan harapan demokrasi berjalan dengan penguatan pengawasan oleh Bawaslu. Bawaslu harus memiliki integritas dan menjamin kredibilitas terhadap masyarakat Lampung.

    Hal itu dikatakan Ketua Badan Hukum (Bahu) NasDem Wahrul Fauzi Silalahi, terkait hasil rekomendasi Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil (KASN) soal dugaan aparatur sipil negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota di Lampung yang ternyata belum juga diterima KASN. “Ini aneh jika benar belum ada di ASN, kita wajib pertanyakan. Bawaslu tidak boleh melakukan pembohongan publik. Bawaslu tak boleh berbohong,” kata Wahrul, Rabu (03/01/2017).

    Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Bandarlampung, Bawaslu sebagai pengawas pemilu harusnya menindak ASN sesuai aturan yang ada. “Jangan boong, harus sampaikan pada publik, sejauh mana kerjanya, sejauh mana pelaporannya,” katanya.

    Pengacara aktif ini, menuturkan, jelang pilgub Lampung, diduga ada ASN di beberapa daerah yang terlibat politik praktis, jika Bawaslu tidak jujur maka akan menjadi masalah, dikarenakan Bawaslu harus menjaga integritas personal dan integritas lembaga. “Bagaimana birokrasi mau sehat, kalo boong, dan bagaimana Bawaslu mengawal pilkada,” imbuhnya.

    Terkait kepentingan apa, Bawaslu Lampung yang diduga membohongi public, Wahrul mengaku tidak tahu pasti hal itu. “Kita belum tahu sejauh mana, apakah mereka (Bawaslu) sudah laporkan, namun belum sampai, atau ada indikasi yang tidak benar, atau Bawaslu hanya meredam suasana dengan memberikan pernyataan sudah rekom ke KASN,” katanya.

    Wahrul berpesan, Bawaslu harus kuat, dengan menjaga integritas personal dan lembaga, jagan sampai polemik ini masuk ke wilayah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), karena kata dia, pihaknya sangat menghargai komisioner Bawaslu. “Jangan sampai kepercayaan itu dirobek kebohongan,” katanya.

    Wahrul menjelaskan berdasrakn edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

    Anggota DPD RI asal Lampung Andy Surya

    Keritikan serupa dating dari Anggota DPD RI dapil Lampung Andi Surya. Dia mengaku heran jika justru ASN belum menerima rekom itu. “Ya say abaca perkembangan itu, katanya sudah dikirim ke ASN. Jika disebutkan KASN pusat belum menerima surat rekom tersebut tentu menjadi aneh setelah beberapa pecan pengiriman tidak mereka terima,” kata Andi, Rabu (03/12/2018).

    Ketua yayasan Umitra Lampung ini menyarankan agar Bawaslu terbuka akan informasi yang berkaitan dengan publik, agar tidak ada dugaan-dugaan lain. keterbukaan informasi itu bisa dilakukan dengan cara membuka isi rekom kepada masyarakat, lalu mengirim ulang rekom tersebut dengan cara manual.  “Apalagi masuk dalam ranah pembohongan public, yaitu mengirim langsung ke kantor KASN tanpa melalui pos,” katanya.

    Mantan anggota DPRD Lampung ini mengungkapkan, keterbukaan informasi publik ini diperlukan guna mengamankan proses pilkada yang sedang akan berlangsung saat ini. Semua kalangan tambah Andi, menginginkan Bawaslu yang kuat, yang mampu memberi pengaruh terhadap kualitas pilkada. “Sehingga dengan demikian demokrasi bisa tercapai sesuai tuntutan aspirasi rakyat,” katanya. (nt/*/jun)