Tag: Anggaran Dana Desa

  • Prabowo Bakal Bentuk Kopdes Merah Putih, Launching Di 70.000 Desa

    Prabowo Bakal Bentuk Kopdes Merah Putih, Launching Di 70.000 Desa

    Jakarta, sinarlampung.co – Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih di 70.000 desa di Indonesia.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, koperasi ini nantinya akan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan juga akan menampung hasil pertanian dari desa-desa yang terlibat.

    “Yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Merah Putih, jadi disingkat Kopdes Merah Putih, itu akan dibangun di 70.000 desa,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, selasa (4 Maret 2025).

    Zulhas menambahkan, anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih akan berasal dari Dana Desa.

    “Anggarannya dari mana? Nanti anggarannya itu dari dana desa yang sekarang ada. Sudah dibentuk nanti badannya, brand koperasi. Bikin gudang di situ dengan ada enam gerai,” katanya.

    Zulhas mengungkapkan, Kopdes Merah Putih di setiap desa membutuhkan anggaran sekitar Rp3-5 miliar. (Red)

     

     

    Saluran Whatsapp sinarlampung.co

     

     

  • Dugaan Penyalahgunaan DD Rp1,4 Miliar di Desa Jati Mulyo 2020 Menguak, Masyarakat Hanya Terima Rp300 Ribu untuk Dampak Covid-19

    Dugaan Penyalahgunaan DD Rp1,4 Miliar di Desa Jati Mulyo 2020 Menguak, Masyarakat Hanya Terima Rp300 Ribu untuk Dampak Covid-19

    Lampung Selatan (SL) – Dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) sekitar Rp1,4 miliar yang dikelola di Desa Jati Mulyo Kecamatatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 mulai menguak, masyarakat hanya menerim Rp300 ribu perbulan untuk penanganan dampak covid-19 yang menggunakan anggaran DD.

    Saat dikonfirmasi Insco Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) DD Desa Jati Mulyo, mengaku tidak dapat merincikan secara pasti penggunaan agaran DD yang diterima sebanyak 254 keluarga penerima Manfaat (KPM).

    “Kalau untuk tahun 2020 anggaran DD digunakan untuk dampak penanganan covid sebar Rp300 ribu per bulan yang diberikan untuk 254 KPM, kalau mau secara rinci datang aja ke desa, temuin pak kades”, kata Insco, Rabu, 25 Agustus 2021.

    Saat dimintai pertanyaan berapa bulan masyarakat harus menerima bantuan, Insco tidak dapat memberikan jawaban karena tidak mengetahui secara mendetail penyaluran bantuan tersebut.

    “Nanti saya tanya dulu, kata pak kades kesini aja, saya tanya dulu ke bagian keuangan berapan jumlahnya biar pas nanti saya kabarain,” kata insco.

    Sementara berdasaran penelusuran di lapangan, diketahui masyarakat yang menerima bantuan dampak covid 19, hanya menerima bantuan sebesar Rp3.000. 000 yang disalurkan di tahun 2020.

    “Kami masyarakat menerima bantuan dampak covid 19 di tahun 2020 sebesar Rp3 juta, bantuan itu disalurkan bertahap tiap bulan,” kata salah satu warga yang menerima bantuan di dusun Jati Sari.

    Berdasarkan hitungan dari anggaran untuk bantuan tersebut, dari jumlah 254 KPM masyarakat yang menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 terealisasi sebesar Rp762 juta, terdapat masih sisa sebesar Rp238 juta anggaran yang tersisa dari alokasi anggaran DD yang dianggarkan Rp1 miliar.

    Sementalara, untuk tahun 2020 Desa Jati Mulyo mendapatkan anggaran dana desa (DD) sekitar Rp1,4 miliar, kemudian anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan covid sebesar Rp1miliar, sedangkan sisa anggaran lainya dialokasikan untuk pembangunan fisik di satu dusun.

    Hal yang sama disampaikan Suminta kadus dusun V Jati Sari Jati Mulyo menyebutkan, penyaluran anggaran DD dengan anggaran Rp1,4 miliar untuk tahun 2020 telah digunakan untuk pembangunan dan bantuan langsung berupa uang bagi warga yang terdampak covid 19.

    “Untuk tahun 2020, anggaran DD sebesar Rp 1 Miliar, sebagian anggaran digunakan untuk pembangunan fisik di satu dusun saja,” ungkap Suminta.

    Sementara penyaluran bantuan covid 19 yang dianggarkan Rp1,4 Miliar di kelola Desa Jati Mulyo mendapati tanggapan sengit dari Gerakan masyarkat pemantauan pembungan Lampung (Gamapela) menyoroti penggunaan bantuan dana desa (DD) sebesar Rp1,4 miliar yang dikelola Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, tidak sesuai penggunaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    “Kalau anggaran DD Rp1, 4 miliar yang digunakan Desa Jati Mulyo untuk penanganan bagi masyarakat terdampak covid-19 sudah menyalahi aturan, tidak benar kalau anggaran penangan dampak covid-19 melebihi 35 persen dari dana DD,” kata Toni Ketua Gamapela, Selasa, 24 Agustus 2021.

    Toni mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa.

    Diketahui pertimbangan ditetapkannya PMK 40/2020 yaitu bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan bantuan langsung tunai desa. Untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    Sedangkan untuk besaran BLT Desa yakni besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 bulan.

    Sementara diketahui, banyak alokasi anggaran BLT Desa dalam APBDes yakni BLT Desa dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35 persen dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan.

    “Jadi jelas dalam aturan main penggunaan DD, jika dari anggaran Rp1,4 miliar digunakan untuk penangan dampak covid 19 mencapai Rp1 miliar tentunya sudah terjadi penyimpangan pengunaan anggaran yang tertuang dalam peraturan kementerian keuangan,” ungkap Toni.

    Toni meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut penggunaan DD didesa Jati Mulyo yang terkesan menyalahi aturan.

    “Kami Gamapela minta APH dapat mengusut dugaan penyalahguna anggaran negara yang tidak sesuai aturan, ini sudah ada terjadi mar up anggaran DD yang digunakan untuk penanganan dampak covid 19,” ujarnya.

    Sementara Kepala Desa Jati Mulyo Sumardi saat dihubungi enggan memberikan penjelasan terkait penggunan dana DD bagi masyarakat terdampak covid 19.

    “Ke kantor aja kalau mau bicara soal anggar DD,” kata Sumardi. (Adien)

  • Gamapela Soroti Pengelolaan DD Jatimuyo yang Diduga Menyalahi Aturan Kementerian Keuangan

    Gamapela Soroti Pengelolaan DD Jatimuyo yang Diduga Menyalahi Aturan Kementerian Keuangan

    Lampung Selatan (SL) – Gerakan masyarkat pemantauan pembungan Lampung (Gamapela) menyoroti penggunaan bantuan dana desa (DD) sebesar Rp1,4 Miliar yang dikelola Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan, tidak sesui penggunaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    “Kalau anggaran DD Rp1, 4 miliar yang digunakan desa Jati Mulyo untuk penangan bagi masyarakat terdampak covid-19 sudah menyalahi aturan, tidak benar kalau anggaran penangan dampak covid-19 melebihi 35 persen dari dana DD,” kata Toni Ketua Gamapela, Selasa, 24 Agustus 2021.

    Toni mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    Diketahui pertimbangan ditetapkannya PMK 40/2020 yaitu bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi covid-19 dan bantuan langsung tunai desa. Untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    Sedangkan untuk besaran BLT Desa yakni besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 bulan.

    Sementara diketahui, banyak alokasi anggaran BLT Desa dalam APBDes yakni BLT Desa dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35 persen dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan.

    “Jadi jelas dalam aturan main penggunaan DD, jika dari anggaran Rp1,4 miliar digunakan untuk penangan dampak covid 19 mencapai Rp1 miliar tentunya sudah terjadi penyimpangan pengunaan anggaran yang tertuang dalam peraturan kementerian keuangan,” ungkap Toni.

    Toni meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut penggunaan DD didesa Jati Mulyo yang terkesan menyalahi aturan.

    “Kami Gamapela minta APH dapat mengusut dugaan penyalahguna anggaran negara yang tidak sesuai aturan, ini sudah ada terjadi mark-up anggaran DD yang digunakan untuk penanganan dampak covid-19,” ujarnya.

    Sementara Kepala Desa Jati Mulyo Sumardi saat dihubungi enggan memberikan penjelasan terkait penggunan dana DD bagi masyarakat terdampak covid 19.

    “Kekantor aja kalau mau bicara soal anggar DD,” kata Sumardi.

    Seperti diberita sebelumya, penyaluran dana desa (DD) sebesar Rp1, 4 miliar yang dialokasikan bagi masyarakat terdampak covid-19 bagi warga Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) disinyalir tidak transparan . Untuk itu aparat penegak hukum (APH) diminta untuk mengusut penyaluran anggaran DD tahun 2020 dan tahun 2021 yang terkesan manjadi bacakan oknum aparat desa.

    “Selama ini masyarakat tidak tau ada dana bantuan langsung dampak covid-19 bagi warga, yang disalurkan menggunakan dana desa, apalagi hingga Rp1 miliar. Kami tau ada bantuan dari pemerintah uang. Itu pun pembagian tidak merata, dipilih-pilih. Kalau masih saudara aparat desa diutamakan,” kata warga Jati Sari, Senin, 23 Agustus 2021.

    Ia menyatakan, dalam penyaluran dana terkesan tertutup, jika ada masyarakat mempertanyakan dan meminta bantuan, banyak sekali alasan aparat desa untuk menolak.

    “Ya kalau ditanya penggunaan anggaran DD untuk warga tedampak covid-19, selalu banyak alasan danannya tidak cukup. Ada juga alasan bantuan langsung itu sudah ditentukan dari desa. Kami masyarakat minta aparat penegak hukum dapat mengusut dan mengungkap penggunaan DD selama dua tahun 2020 hingga 2021, yang digunakan untuk masyarakat yang terdampak covid. Karena penyalurannya tidak tepat sasaran, ada warga yang susah nggak dapet, malah ada warga yang terbilang mampu mendapatkan bantuan,” ungkapnya diaminin masyarakat lainya di dusun Jati Sari.

    Terkait keluhan masyarakat tidak transparanya penyaluran Dana Desa, Sarmin Kadus Jati Sari menjelaskan, terkait anggaran desa maupun dana desa (DD) untuk tahun ini, Desa Jati Mulyo dinggaran Rp1,4 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan desa dan bantuan masyarakat yang terdampak covid 19.

    “Untuk tahun ini hanya dua dusun yang disalurkan pembangunan fisik menggunakan dana desa, sedangkan sekitar Rp1 miliar digunakan untuk penanganan dampak Covid 19,” ungkap Sarmin.

    Hal yang sama disampaikan Suminta kadus dusun V Jati Sari Jati Mulyo menyebutkan, penyaluran anggaran DD dengan anggaran Rp1,4 miliar untuk tahun 2020 telah digunakan untuk pembangunan dan bantuan langsung berupa uang bagi warga yang terdampak covid-19.

    “Kalau total data masyarakat yang menerima bantuan langsung dari DD, saya ngak tau, ada didesa. Kalau untuk dusun Jati Sari ada, tapi saya lupa, ada catatanya kok. Untuk tahun 2020, anggaran DD sebagian digunakan untuk pembangunan fisik di satu dusun saja,” ungkap Suminta. (Adien)

  • Penyaluran Dana Desa di Jati Mulyo untuk Penanganan Covid-19 Diduga Tidak Transparan

    Penyaluran Dana Desa di Jati Mulyo untuk Penanganan Covid-19 Diduga Tidak Transparan

    Lampung Selatan (SL) – Penyaluran dana desa (DD) sebesar Rp1, 4 miliar yang dialokasikan bagi masyarakat terdampak covid-19 bagi warga Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) disinyalir tidak transparan . Untuk itu aparat penegak hukum (APH) diminta untuk mengusut penyaluran anggaran DD tahun 2020 dan tahun 2021 yang terkesan manjadi bacakan oknum aparat desa.

    “Selama ini masyarakat tidak tau ada dana bantuan langsung dampak covid-19 bagi warga, yang disalurkan menggunakan dana desa, apalagi hingga Rp1 miliar. Kami tau ada bantuan dari pemerintah uang. Itu pun pembagian tidak merata, dipilih-pilih. Kalau masih saudara aparat desa diutamakan,” kata andi warga Jati Sari, Senin, 23 Agustus 2021.

    Andi menyatakan, dalam penyaluran dana terkesan tertutup, jika ada masyarakat mempertanyakan dan meminta bantuan, banyak sekali alasan aparat desa untuk menolak.

    “Ya kalau ditanya penggunaan anggaran DD untuk warga tedampak covid 19, selalu banyak alasan danannya tidak cukup. Ada juga alasan bantuan langsung itu sudah ditentukan dari desa.

    “Kami masyarakat minta aparat penegak hukum dapat mengusut dan mengungkap penggunaan DD selama dua tahun 2020 hingga 2021, yang digunakan untuk masyarakat yang terdampak covid. Karena penyalurannya tidak tepat sasaran, ada warga yang susah nggak dapet, malah ada warga yang terbilang mampu mendapatkan bantuan,” ungkapnya diaminin masyarakat lainya di dusun Jati Sari.

    Terkait keluhan masyarakat tidak transparanya penyaluran Dana Desa, Sarmin Kadus Jati Sari menjelaskan, terkait anggaran desa maupun dana desa (DD) untuk tahun ini, Desa Jati Mulyo dinggaran Rp1,4 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan desa dan bantuan masyarakat yang terdampak covid 19.

    “Untuk tahun ini hanya dua dusun yang disalurkan pembangunan fisik menggunakan dana desa, sedangkan sekitar Rp1 miliar digunakan untuk penanganan dampak Covid 19,” ungkap Sarmin.

    Hal yang sama disampaikan Suminta kadus dusun v Jati Sari Jati Mulyo menyebutkan, penyaluran anggaran DD dengan anggaran Rp 1,4 miliar untuk tahun 2020 telah digunakan untuk pembangunan dan bantuan langsung berupa uang bagi warga yang terdampak covid 19.

    “Kalau total data masyarakat yang menerima bantuan langsung dari DD, saya ngak tau, ada didesa. Kalau untuk dusun Jati Sari ada, tapi saya lupa, ada catatanya kok. Untuk tahun 2020, anggaran DD sebagian digunakan untuk pembangunan fisik di satu dusun saja,” ungkap Suminta. (Adien)

  • Agus Istiqlal Minta Anggaran Dana Desa Tak Hanya Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

    Agus Istiqlal Minta Anggaran Dana Desa Tak Hanya Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

    Pesisir Barat (SL) – Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal meminta agar dalam penyusunan rencana kerja dalam Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), masing-masing pekon untuk tidak hanya memprioritaskan pembangunan infrastruktur.

    “Pembangunan bidang sosial juga sangat diperlukan. ADD dan DD dalam hal ini juga bisa diperuntukkan menangani ibu hamil sampai dengan melahirkankan, atau pelayanan kesehatan lainnya,” terang Agus saat membuka secara langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Ngambur, Selasa (12/2/2019).

    Dengan begitu, menurut Agus, dampak keberadaan ADD dan DD tidak hanya terfokuskan dalam sektor infrastruktur, namun manfaat lainnya seperti pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ditingkat pekon juga bisa dirasakan. “Dengan adanya dana sosial yang berasal dari ADD dan DD berdampak baik serta mempunyai makna dan manfaat yang besar terhadap kebutuhan masyarakat setempat,” pungkas Agus.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Bidang Pembangunan Perekonomian dan Kehumasan, Syamsu Hilal, Kapolsek Bengkunat, Iptu. Ono Karyono, serta jajaran dari instansi terkait dan camat ngambur serta para peratin se-Kecamatan Ngambur.

  • Camat Bahuga Usulkan Pembangunan Hotmik Jalan Kabupaten dan Provinsi dalam Jaring Asmara DPRD Way Kanan

    Camat Bahuga Usulkan Pembangunan Hotmik Jalan Kabupaten dan Provinsi dalam Jaring Asmara DPRD Way Kanan

    Way Kanan (SL) – Dalam jaring asmara 2019, yang dilakukan DPRD Way Kanan di Kecamatan Bahuga, Rabu (17/1/2019) kemarin, usulan pembangunan hotmik jalan kabupaten dan provinsi menjadi pembahasan utama bersama 11 kampung di Bahuga.

    Hal itu dibenarkan Camat Bahuga Bismijanati, saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Dikatakanya, bahwa hasil jaring asmara bersama anggota DPRD Way Kanan di aula kecamatan yang langsung dipimpin wakil ketua DPRD Haris Nasution menghasilkan usulan fokus pada pembangunan hotmik jalan kabupaten dan provinsi yang ada di wilayah kerjanya. “Ya utama kami minta Bupati Way Kanan menuntaskan pembangunan jalan hotmix lanjutan sepanjang 14,2 KM yang ruasnya menghubungkan jalan mesir ilir dan gedung harapan yang sudah terbangunkan tahun 2018 kemarin 7 km dan diharapkan 2019 tuntas”, paparnya, Jum’at (18/1/2019).

    Dan untuk pembangunan jalan provinsi sendiri hanya tinggal 3 Km. Disusul dengan pembangunan sungai way umpu penghubung Kampung Dewa Agung. “Hal penting kedua yakni peningkatan ekonomi masyarakat sekiranya pemkab rutin melakukan pembinaan kepada ibu rumah tangga warga Kecamatan Bahuga, seperti pelatihan cara membuat batik, dan kerajinan makanan lainya sehingga mampu membuat lapangan pekerjaan baru khusus kelompok wanita dan ibu rumah tangga”, tegasnya.

    Sementara itu, untuk realisasi anggaran dana desa 2018 11 kampung di wilayahnya tengah menyelesaikan tahapan 100 persen. “Target kita 30 Januari nanti 11 kampung sudah membuat laporan realisasi pembangunan kampung ADD 2018 100 persen. Hal itu juga sama dengan laporan program ODF 11 kampung sudah 100 persen terealisasi pembangunan jambanisasi kepada warga yang menjadi sasaran perogram”, pungkasnya. (Indro)

  • Inspektorat Temukan Progres DD Sabuk Indah “Lambat”

    Inspektorat Temukan Progres DD Sabuk Indah “Lambat”

    Lampung Utara (SL) – Terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran dan pembangunan infrastruktur fiktif di Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara yang bersumber dari serapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, team gabungan Inspektorat dan kecamatan setempat, langsung terjun kelapangan, untuk meng-cross check kebenaran informasi tersebut, Jumat, (30/11), sekira pukul 10.00 WIB.

    Pantauan di lapangan, team gabungan Inspektorat Lampura dan Kecamatan Abung Kunang, tampak terlihat meninjau sejumlah titik pembangunan infrastruktur Desa Sabuk Indah, meliputi pembangunan Gedung PAUD/TK, Sumur Bor, Gorong-gorong, dan Siring pasang.

    Hal dimaksud tidak berlangsung lama, team Inspektorat Kabupaten Lampura, meminta Kepala Desa (Kades) Sabuk Indah Hi. Pinandar, untuk datang ke kantor Inspektorat guna dilakukan pemeriksaan.

    Saat dikonfirmasi, pemanggilan Kepala Desa Sabuk Indah, Hi. Pinandar, di kantor Inspektorat Kabupaten Lampura, Irbanwil III, Jauhari, mengatakan, pemanggilan Kades Hi. Pinandar di kantor tersebut tidak lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Hi. Pinandar.Red), terkait sejumlah pembangunan infrastruktur di desa setempat. “Hasil monitoring tim gabungan ke Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, menemukan sejumlah pekerjaan yang progressnya sangat lambat. Terlebih lagi terkait pembangunan gedung PAUD/TK, yang hingga kini pembangunannya baru sebatas pondasi dan pengecoran slup,” ungkap Jauhari, kepada sinarlampung.

    Menurutnya, lambatnya sejumlah pembangunan di Desa Sabuk Indah disebabkan kurang difungsikannya TPK yang ada di desa setempat. “Selain itu, minimnya jumlah tenaga kerja yang menggarap pekerjaan tersebut juga menjadi pemicu lambatnya pembangunan di Desa Sabuk Indah,” tegas Jauhari seraya menyampaikan bahwa pihaknya hanya bersifat melakukan pembinaan.

    “Oleh sebab itu, saya menginstruksikan kepada Kades Sabuk Indah untuk segera melakukan penambahan tenaga kerja agar pembangunan di desa tersebut dapat segera diselesaikan sebelum akhir Desember 2018,” pungkasnya.

    Dijelaskan lebih lanjut, apabila di akhir Desember 2018 pekerjaan tersebut masih belum terselesaikan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Kades Hi. Pinandar, selama satu bulan, dari batas akhir pengerjaan DD tahun 2018. “Jika dalam tenggat waktu selama satu bulan lamanya dan pihak desa belum bisa menyelesaikan pekerjaannya, dengan terpaksa, dari hasil pemeriksaan, pihak Inspektorat akan melimpahkan perkara tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Dikarenakan ada unsur tindak pidana dalam pekerjaan tersebut,” papar Jauhari.

    Sementara itu, usai diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampura, Kades Sabuk Indah, Hi Pinandar, tampak enggan memberikan penjelasan kepada wartawan sinarlampung.com terkait pemanggilannya ke Inspektorat tersebut. “Saya belum bisa memberikan komentar mas, saya lagi kurang enak badan. Suara saya habis dan tenggorokan saya sakit. Terkait pemberitaan yang mas buat, saya sudah menuliskan hak sanggah saya, disini dan didalamnya, sudah tertulis semua, jumlah item pekerjaan di Desa saya, nanti yang aslinya, saya kirim langsung,” ucapnya seraya memberikan secarik kertas fotokopi kepada wartawan.

    Namun sayangnya, setelah dibaca isi tulisan dalam kertas tersebut hanya menerangkan sejumlah item pekerjaan, seperti pembangunan gedung PAUD/TK sebanyak satu unit, pembangunan gorong-gorong sebanyak tujuh titik, dan yang terakhir pembangunan sumur bor sebanyak 5. “Untuk rincian jumlah dananya, saya belum bisa menjelaskan karena saya lupa, mas. Nanti kalau saya salah sebut, salah lagi sayanya. Semuanya sudah ada kok di balai desa. Dari pencarian termin I sampai di termin III. Disitu juga sudah terinci berapa jumlah dana yang dikucurkan setiap item pekerjaan,” ucapnya seraya berlalu dan memasuki mobilnya meninggalkan wartawan. (dani/ardi)

  • 141 Kades Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

    141 Kades Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

    Jakarta (SL) – Sejak digulirkan 2015 lalu hingga tahun ini, dana desa sudah mengalir Rp 186 triliun ke 74.954 desa. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, sarana ekonomi misalnya pasar, sarana sosial seperti klinik, serta meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.

    Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Namun, dalam perkembangannya dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi. Berdasar hasil pemantauan ICW sejak 2015 hingga semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

    “Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam siaran pers, Selasa (20/11).

    Dia menjelaskan, jumlah kasusnya ada 181. Perinciannya 17 kasus pada 2015, meningkat menjadi 41 pada 2016, dan melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus pada 2017. Sedangkan pada semester I 2018, lanjut dia, terdapat 27 kasus di desa yang semauanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi.

    Dia menjelaskan, dari segi pelaku, kepala desa (kades) menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Pada 2015, Egi menegaskan, sebanyak 15 kades menjadi tersangka. Pada 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kades. Pada 2017, jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi. Pada semester I tahun 2018 sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka.

    Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kades tersangkut kasus korupsi dana desa. “Selain kepala desa yang menjadi aktor, ICW mengidentifikasi potensi korupsi yang dapat dilakukan oleh beberapa aktor lain selain kepala desa yaitu perangkat desa sebanyak sebanyak 41 orang dan dua orang yang berstatus istri kepala desa,” katanya.

    Dia menambahkan, dalam hal dana desa, permainan anggaran dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut misalnya, dapat terjadi di tingkat kecamatan. Hal ini dikarenakan camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut. “Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang,” ungkap Egi. (JPNN)

  • Pemkab Tubaba Segera Lakukan Pencairan ADD Guna Pemetaan Batas Wilayah

    Pemkab Tubaba Segera Lakukan Pencairan ADD Guna Pemetaan Batas Wilayah

    Tulangbawang Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) segera lakukan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan upaya pemetaan batas wilayah tiyuh/desa pada pembukaan sosialisasi dan fasilitasi penetapan dan penegasan batas tiyuh.

    Hal itu dikatakan sekretaris daerah kabupaten Tubaba Herwan Sahri,SH.,M,Ap dengan upaya mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terhambat pada tahun 2019 pemerintah kabupaten Tubaba saat ini lakukan rapat sosialisasi dan fasilitasi mengenai penetapan dan penegasan batas tiap tiyuh/desa diaula gedung Pemkab setempat, desa panaragan, provinsi Lampung, selasa 15/05/2018.

    “Sesuai dengan peraturan Kementerian desa tertinggal dan administrasi wilayah (kemendeswil) yang menjadi terhambatnya ADD kabupaten Tubaba sejak tahun 2015 adalah letak geografis mengenai peta batas tiyuh/desa, maka saat ini kita adakan rapat sosialisasi penetapan dan penegasan batas tiyuh yang saat ini menjadi kendala terhambatnya ADD dikabupaten kita saat ini,” kata herwan sahri saat dikutip sinarlampung.com.

    “Kami tidak mau kehilangan ADD, Maka pada tahun 2019 pemetaan terhadap batas tiyuh akan menggunakan peta anasir GPS serta laporan batas peta tiyuh harus clear ditahun 2019 agar tidak ada hambatan dalam pencairan ADD kedepannya,” cetusnya.

    Herwan sahri juga menambahkan kepada seluruh kepala tiyu/desa yang ada dikabupaten Tubaba diharapkan dukungan mengenai laporan penggunaan DD dan ADD dapat berjalan dengan semestinya karena pemerintah kabupaten Tubaba optimis mendapatkam predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018 yang ke 7 kalinya.

    “Dengan dukungan kepala tiyuh se-tubaba saya berharap laporannya tersusun baik, karena kabupaten kita tetap optimis akan mendapatkan kembali predikat WTP atas laporan keuangan ke-7 kalinya ditahun 2018” tuturnya. (Angga)

  • Ribuan Massa Gruduk Kantor Pemkab, Ini Persoalannya

    Ribuan Massa Gruduk Kantor Pemkab, Ini Persoalannya

    Kotabumi (SL) – Ribuan massa perwakilan dari seluruh desa se-Lampung Utara (Lampura), berunjuk rasa di kantor Pemkab setempat, Rabu (9/5/2018). Mereka menuntut pembayaran Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 yang masih menunggak 7 bulan, dan 5 bulan ditahun 2018.

    Berdasarkan pantauan, para pengunjuk rasa melakukan long march dari titik kumpul di Stadion Sukung ke kantor Pemkab. Selama perjalanan, mereka menyampaikan yel-yel agar hak mereka segera dibayarkan.

    Setiba dikantor Pemkab, mereka terus berteriak aga pemkab segera merealisasikan tunggakan yang terjadi. “Kami selalu diberi janji. Hari ini kami menuntut kapan akan dibayar,” kata Rudi selaku koordinator lapangan (korlap).

    Menurut Kades Kalibening Abung Selatan ini, aksi yang mereka lakukan bukanlah suatu sikap pemberontakan atau pembangkamgan, tetapi murni untuk kebutuhan.”Kami tidak mau tau ada atau tidak. Tapi kami mau tau kapan akan dibayar,”tegasnya.

    Beberapa saat setelah melakukan orasi, perwakilan pengunjuk rasa diterima Asisten III, Effrizal Asryad bersama Plt BPMPD, Suwito, untuk berdialog. Hingga berita ini ditulis, proses dialog masih berlangsung. (Ardi)