Tag: anggaran Makan Minum

  • Apa Kabar Anggaran Makan Minum TA 2022 yang Menggembung Rp5,4 M di Setda Lamtim?

    Apa Kabar Anggaran Makan Minum TA 2022 yang Menggembung Rp5,4 M di Setda Lamtim?

    Bandar Lampung – Anggaran makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 menggembung hingga Rp5,4 miliar.

    Angka itu mengundang kecurigaan Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB). “Angka Rp5,4 miliar itu tidak rasional, janggal dan mencurigakan,” tegas Ketua Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB) Maradoni, S.AP, Selasa (31/10/2023).

    Kecurigaan ALTB makin kuat lantaran penggunaan anggaran Rp5,4 miliar itu terbagi ke 18 item mata anggaran, dan hanya dipergunakan untuk belanja makan minum jamuan tamu dan makan minum rapat.

    Atas dugaan itu, ALTB mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit mendalam.

    Delapan belas mata anggaran makan minum di Setdakab Lamtim tahun 2022 yang diduga janggal dengan total anggaran Rp5,4 miliar.

    Ini rinciannya:

    1. Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp1.089.202.200.

    2. Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp1.739.000.400.

    3. Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp1.393.870.000.

    4. Belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp500.000.000.

    5. Belanja makanan dan minuman rapat Rp180.000.000.

    6. Belanja makanan dan minuman rapat Rp3.000.000.

    7. Belanja makanan dan minuman rapat Rp21.600.000.

    8. Belanja makanan dan minuman rapat Rp7.200.000. 9. Belanja makanan dan minuman rapat Rp7.200.000.

    10. Belanja makanan dan minuman rapat Rp72.000.000.

    11. Belanja makanan dan minuman rapat Rp10.000.000.

    12.Belanja makanan dan minuman rapat Rp8.000.000.

    13. Belanja makanan dan minuman rapat Rp195.000.000.

    14. Belanja makanan dan minuman rapat Rp6.000.000.
    15. Belanja makanan dan minuman rapat Rp10.000.000.

    16.Belanja makanan dan minuman rapat Rp20.000.000. 17. Belanja makanan dan minuman rapat Rp20.000.000.
    18. Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp150.884.800.

    “Kita meminta aparat penegak hukum memeriksa adanya kejanggalan pada anggaran tersebut. Ada indikasi kolusi korupsi dan nepotisme,” kata Maradoni.

    Menurutnya, anggaran tersebut berlebihan dan terjadi pemborosan di tengah- tengah keuangan Pemkab carut marut.

    Ia menegaskan, persoalaan carut marut pengelolaan keuangan Pemkab Lamtim juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

    “Pemerintah daerah itu salah satu penyelenggara negara yang berkewajiban untuk mensejahterakan masyarakat. Ini justru terkesan berfoya-foya, padahal masyarakat Lamtim masih banyak yang susah,” ungkapnya.

    Untuk itu, tegas Maradoni, pihaknya mendesak aparat pebegak hukum baik Kejari Lamtim maupun Kejati untuk segera mengaudit anggaran makan minum di Setdakab Lamtim tersebut.

    “Ada kejanggalan dalam anggaran yang sangat fantastis itu,” tegasnya.

    Ia mendesak Bupati Lamtim Dawam Raharjo untuk mengevaluasi terhadap penganggaran uang makan minum di Setdakab Lamtim, termasuk kualitas para pejabat Lamtim yang jarang masuk kantor.

    “Pak Dawam perlu melakukan evaluasi terhadap anggaran di Setdakab termasuk kualitas para pejabat OPD lainya,” harapnya.

    Sementara, mewakili Setdakab Lamtim, Sekretaris Diskominfo Lamtim Heriansyah menjelaskan, jika pengganggaran makan minum tahun 2022 di Setdakab itu sangat wajar, mengingat pada tahun itu Covid-19 mulai melandai dengan pertimbangan aktifitas mulai berjalan normal.

    “Pertimbangan pasti banyak tamu baik pusat maupun provinsi itu sifatnya kunjungan dan aktifitas mulai berjalan normal,” kata Heri.(RED)

     

  • AMOK Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Harian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rp1,6 Miliar Ke Kejati

    AMOK Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Harian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rp1,6 Miliar Ke Kejati

    Banten-(SL)-Anggaran makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur plus Sekda di biro Administrasi Rumah Tangga Propinsi (ARTP) Provinsi Banten Rp1,6 miliar lebih diduga sarat dikorupsi. Anggaran bulan April-Desember 2019, dengan tambahan Rp540 juta dan Rp236,8 juta untuk Sekertaris Daerah Provinsi Banten janggalnya dan disinyalir di kelola orang dalam biro. LSM melaporkan kasus itu ke Kejadi Banten.

    Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Monitoring Dan Kritisi ( AMOK) Provinsi Banten Aji Fatullah yang menuding adanya kebocoran anggaran dalam pelaksanaan pengadaan makan minum gubernur dan wakil gubermur Banten tahun anggaran 2019. Bahkan pengeluaran tiap bulan di buat sama persis, Rp89 juta lebih sedikit untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Menurut Aji, pada tahun anggaran 2019 Penyediaan Makanan harian gubernur Propinsi Banten dari bulan April-Desember tahun anggaran 2019 sebesar Rp460,3 juta sedangkan makan minum harian wakil gubernur sebesar Rp433,9 juta sementara tambahan bahan baku makanan gubernur dan wakil gubernur pada bulan April-Desember sebesar Rp540 juta ditambah bahan baku makanan sekertaris daerah sebesar Rp236.8 juta.

    “Selain indikasi kebocoran, juga ada indikasi anggaran itu sangat kental dengan KKN serta perbuatan melawan hukum. Ada anggaran tambahan, dan hasil invstigasi kami pengeloaan makan minum oleh orang dalam biro sendiri. Ini luar biasa anggaran makan minum harian hampir 100 juta perbulan,” kata Aji Fatullah, dalam keterangn tertulisnya kepada sinarlampung.co, Rabu 27 Mei 2020.

    Aji Fatulaah menjelaskan pihaknya sudah mencoba melakukan komfirmasi dalam bentuk transfaransi anggaran tersebut, melalui pihak Biro ARTP. Namun jawaban yang diberikan tidak sesuai, dengan alasaan mereka masih di periksa oleh pihak inspektorat dan BPK. “Kita sudah minta klarifikasi atas dugaan aanggaran itu, tapi jawabannya masih diperiksa inspektorat dan BPK,”ujar Aji.

    Karena itu, pihaknya kembali melayangkan surat kembali, tetapi justru di balas oleh  Kominfo sebagai PPID. ”Kami melayangkan surat keberatan kembali ke ARTP tetapi dibalas oleh pihak Kominfo sebagai PPID, dimana dalam surat tersebut kami diminta datang ke ARTP agar mendapat jawaban yang diinginkan,” katanya.

    “Tetapi dua kali sudah kami mendatangi ARTP selalu tidak ada orangnya. Tadinya kita akan melayangkan gugatan ke KIP. Tapi karena masih pandemi Covid-19 kami batalkan. Karena tidak mungkin. Akhirnya kami melayangkan surat pengaduan dugaan korupsi ke Kejati Banten,” kata Aji Fatullah.

    Aji Fatulah menegaskan bahwa anggaran makan minum harian Gubernur, Wagub, hingga Sekda ini sangat kental KKN. Sebab berdasarkan data yang yang ada, terdapat kegiatan penyediaan makanan harian gubernur dan wakil gubernur Banten yang sangat fantastis. “Dengan adanya penambahan anggaran kegiatan penyediaan operasional tambahan bahan baku makanan gubernur dan wakil gubernur Banten dari bulan April –Desember tahun anggaran 2019 mencapai setengah miliar lebih, dan untuk sekda Rp226 juta lebih,” ujarnya.

    Sementara, kata Aji, kejanggal itu terlihat adanya kegiatan penyediaan operasional tambahan bahan baku makanan sekertaris daerah dari bulan April-Desember 2019 yang anggarannya berada di Biro ARTP. “Sementara di tahun 2019 itu juga tidak ada anggaran makanan harian Sekertaris Daerah Propinsi Banten,” imbuh Aji Fatullah.

    Aji menambahkan pihaknya menyoroti anggaran penyediaan makanan Harian Gubernur Banten dan wakil Gubernur Banten pada bulan Januari-Maret 2019, itu karena ada dugaan rekayasa administrasi realisasi penyerapan anggaran penyediaan makanan harian gubernur dan wakil gubernur Banten.

    Kepala Biro ARTP Propinsi Banten Beni Ismail saat di konfirmasi  melalui pesan whastaap membantah semua hal tersebut. “Pekerjaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten itu sudah ditangani pihak perusahaan chatering yang sesuai dengan aturan,” kata Beni Ismail pada Sinarlampung.co.

    ”Tidak ada kalau dikerjakan orang dalam. Setahu saya tidak ada staf yang punya usaha chatering om. Kalo chateringnya jelas dan memenuhi unsure higienis pengalaman dan masuk criteria testernya kita kasih peluang kok om untuk mereka,” tegas Beni Ismail. (suryadi)