Tag: Anggota DPD RI

  • Bacaleg Gandi Yusnadi Bertemu Anggota DPD RI Bicara Soal Infrastruktur di Jati Agung

    Bacaleg Gandi Yusnadi Bertemu Anggota DPD RI Bicara Soal Infrastruktur di Jati Agung

    Lampung Selatan (SL)-Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang juga tokoh masyarakat Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Gandi Yusnadi berkunjung ke Rumah Aspirasi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bustami Zainudin, Jumat 9 Juni 2023.

    Gandi Yusnadi yang menggaungi aspirasi masyarakat 21 desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, datang ke Rumah Aspirasi DPD RI tersebut guna menyampaikan aspirasi terkait infrastruktur di dapilnya mulai jalan, pendidikan sampai sektor Kesehatan.

    Bacaleg Partai Demokrat Dapil 5 Jati Agung itu mengatakan, bahwa dirinya akan terus memperjuangkan harapan rakyat. Hal ini ia lakukan sebagai upaya turut andil dalam mensejahterakan masyarakat. Sehingga diharapkan anggota DPD RI Bustami Zainudin untuk dibahas di legalisasi tingkat pusat.

    “Saya selaku masyarakat Jati Agung sangat berharap aspirasi terkait infrastruktur ini menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah untuk segera terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat umum,” harapnya.

    Sementara itu, anggota DPD RI, Bustami Zainudin mengapresiasi terhadap aspirasi yang tengah diperjuangkan Gandi Yusnadi.

    “Saya selaku anggota DPD RI tentunya sangat menyambut baik aspirasi masyarakat terkait infrastruktur jalan, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat baik dari segi pendidikan maupun kesehatan tentunya akan menjadi perhatian yang akan dibicarakan penganggarannya di tingkat legislasi di DPD RI,” ujar Bustami.

    Bustami menyatakan, infrastruktur yang baik sangat penting bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, seperti memperlancar roda pertanian. Selain itu, infrastruktur yang baik kata dia berpengaruh besar dalam peningkatan ekonomi suatu daerah.

    Terlebih menurut Bustami, Kecamatan Jati Agung termasuk wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Kotamadya Bandar Lampung dan kabupaten lainnya.

    “Diketahui juga bahwa desa-desa di Jati Agung banyak masyarakat menjadi warga PSHT (Persatuan Setia Hati Terate) yang mengharapkan adanya perhatian pemerintah dalam peningkatan infrastruktur jalan serta perhatian terhadap pendidikan dan kesehatan,” pungkas senator DPD RI Bustami Zainudin yang juga selaku Dewan Pembina PSHT Provinsi Lampung. (Red)

  • Andi Surya Bertemu Dengan Panitia Pemekaran DOB Sungkai Bunga Mayang

    Andi Surya Bertemu Dengan Panitia Pemekaran DOB Sungkai Bunga Mayang

    Lampung Utara (SL) – Anggota DPD RI, Andi Surya, dalam kunjungan kerja (10/05/18) ke Kecamatan Sungkai Selatan, bertemu dengan panitia pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Sungkai Bunga Mayang di kediaman Hidayat Lambasi, Ketua Panitia Pemekaran DOB Sungkai Bunga Mayang, dan beberapa panitia lainnya serta Anggota DPRD Lampung Utara, Ali Darmawan.

    Dalam kesempatan itu panitia menuturkan perkembangan pengurusan DOB telah ada kemajuan, yakni telah diterimanya surat rekomendasi dan persetujuan dari DPRD dan Bupati Lampung Utara beberapa waktu lalu.

    Menanggapi hal itu, Andi Surya sebagai anggota Komite 1 DPD RI yang salah satu bidang tugasnya membidangi masalah pemekaran DOB menyatakan; “Diperlukan kerja panitia selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemprov Lampung. Saat ini memang ada kebijakan moratorium DOB dari pemerintah pusat, salah satu alasannya adalah mengenai keterbatasan anggaran di tengah2 pembiayaan APBN lainnya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu Andi Surya mengarahkan: “Moratorium DOB ini tentu bersifat sementara, Komite 1 DPD RI juga sedang mengevaluasi ulang terkait evaluasi usulan DOB yang masuk, ada DOB-DOB yang cukup mendesak utk diperjuangkan termasuk DOB Sungkai Bunga Mayang ini, tentunya kita akan mencari celah di tengah moratorium ini agar memungkinkan prioritas atas usulan DOB yang mendesak mengingat upaya2 pemerataan pembangunan di sudut2 kampung yg relatif kurang tersentuh, maka dengan adanya DOB akan memungkinkan terjadinya stimulasi pembangunan yg lebih efektif. Tentunya usulan DOB dari Lampung menjadi kewajiban saya sbg wakil rakyat di DPD RI memperjuangkannya hingga menjadi kenyataan”. Tutup Andi Surya. (AS)

  • MENPANRB Setuju Mencari Solusi Tenaga Honorer K2

    MENPANRB Setuju Mencari Solusi Tenaga Honorer K2

    Rapat Dengar Pendapat Terkait Dengan Program Kerja dan Rencana Perubahan UU ASN no. 5/2014 di Ruang Rapat DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (21/3/18)

    Jakarta (SL) – Rapat dengar pendapat yang pagi tadi dilakukan gabungan Komite 1, Komite 3 dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama Kementerian PAN/RB terkait dengan program kerja dan rencana perubahan UU ASN no. 5/2014 di ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta yang langsung dipimpin Menteri Asman Abnur bersama seluruh deputinya berjalan dinamis dengan dihadiri 25 anggota komite dan BAP. Acara RDP dipimpin Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubid dan dipandu oleh Ketua Komite 1 Ahmad Muqqowam.

    Andi Surya, Anggota DPD RI Wakil Lampung menyinggung perihal keberadaan 439.956 tenaga honorer K2 yang hingga saat ini masih terkatung-katung nasibnya. Disebutkannya: “Nasib 439-ribuan honorer K2 menjadi tidak jelas ketika KemenpanRb harus menunggu perubahan UU ASN no. 5/2014. Mereka sudah tidak bisa menunggu karena faktor usia yang mendekati pensiun.

    Sementara di sisi lain KemenpanRb dapat menerima 6.296 CPNS Guru Garis Depan dari jalur umum pada 2017 yang lalu. Tentu ini menjadi tidak adil dirasakan oleh Honorer K2. Oleh karenanya saya meminta kepada Menteri agar menggunakan kebijakan diskresi mengatadi persoalan inu dengan melibatkan kementerian pendidikan nasional dan Menteri Keuangan untuk menghitung kebutuhan Honorer K2 jika diangkat sebagai PNS”.

    Menanggapi hal ini, Asman Abnur memberi penjelasan: “Kami segera akan mencarikan solusi yang berkeadilan dan sesuai dg peraturan perundang2an untuk honorer K2 yg tdk lulus seleksi thn 2013. Karena ini menyangkut anggaran maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kami juga alan melakukan validasi atas data2 honorer K2 ini agar tidak terjadi tumpang tindih dan benar2 mendapat data faktual utk penyelesaian persoalan honorer K2”.

    Di tempat yg sama, Ketua Komite 1 Ahmad Muqowam menegaskan: “DPD RI akan mengawal pemerintah cq. KemenPanRb untuk mengambil langkah solusi terhadap honorer K2, dan kami juga akan siap mengawal upaya koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kemendiknas, juga akan meminta Presiden Jokowi dapat menegaskan instruksi penyelesaian honorer K2 yang telah berlarut2 ini”. Tutupnya.

  • Guru Besar Hukum Agraria UI : Grondkaart Bukan Alas Hak Dan Bukan Alat Formil Yuridis Penguasaan Lahan PT. KAI

    Guru Besar Hukum Agraria UI : Grondkaart Bukan Alas Hak Dan Bukan Alat Formil Yuridis Penguasaan Lahan PT. KAI

    Diskusi FGD Yang Diselenggarakan Oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di Ruang Rapat BAP DPD RI Senayan, Kamis (15/03/18)

    Jakarta (SL) – Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia, Prof. DR. Ny. Arie S. Hutagalung SH, MLI, dalam Fokus Grup Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di ruang rapat BAP DPD RI Senayan, Kamis (15/03/18), dengan tegas menyatakan bahwa GrondKaart yang menjadi pegangan PT. Kereta Api Indonesia dalam mengklaim asset lahannya bukan merupakan alas hak.

    “GrondKaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal yuridis kepemilikan lahan.” Sebutnya.

    “Aspek kepastian dan perlindungan hukum berkenaan dengan legalitas tanah-tanah aset kereta api adalah ditentukan dengan mengikuti ketentuan pendaftaran konversi eks Hak Barat. Secara kronologis berkenaan dengan perubahan status badan hukum pada perusahaan yang kemudian menjalankan perkereta apian di Indonesia, yaitu bahkan sejak sebelum era DKA (Djawatan Kereta Api) yang berlanjut hingga sebagaimana ditemukan dalam situs resmi PT.KAI (persero), hingga saat ini tidak ada proses sertifikasi GrondKart menjadi kepemilikan sesuai konversi hak2 Barat yaitu: eigendom, opstal maupun erpacht. Apalagi, secara bukti fisik Grondkaart tidak ditemukan aslinya. Yang ada hanyalah salinan. Dengan demikian grondkaart bukan merupakan alas hak formil yuridis kepemilikan PT. KAI” Tandasnya.

    Selanjutnya, nara sumber lain yang diundang menjadi pembicara dalam FGD ini, Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum, Wakil Dekan Fak Hukum Universitas Andalas Padang, menyebutkan: ” Pada saat konversi hak2 barat menuju nasionalisasi di tahun 1960-an, pendaftaran tanah memerlukan data yuridis (dasar hukum penguasaan) dan data fisik (gambar situasi spt Groondkaart dsb) penguasaan tanah tersebut untuk dipindahkan ke Buku Tanah dan Sertifikat Tanah-nya sesuai kewenangan instansi pemerintah ybs. Sesuai UUPA no. 5/1960 diberikan batas waktu 20 tahun untuk mendaftarkan lahan2 yg berasal dari hak barat. Dalam kajian kami, lahan2 yang tergolong grondkaart tidak didaftarkan ke BPN, sehingga dengan demikian grondkaart menjadi tanah negara bebas, yang jika orang seorang mendaftarkan tanah tersebut BPN tidak bisa menolaknya.”

    Nara sumber ketiga yang berbicara dalam FGD ini adalah Yuli Indrawati, SH, LL.M, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan pendapatnya: “Kekisruhan asset PT. KAI berawal dari kelalaian administrasi.

    Dari hasil penelitian kami, pihak kementerian perhubungan tidak mengeluarkan surat kementerian yang menyebutkan secara spesifik menyerahkan lahan kepada PT. KAI sebagai penyertaan modal atau penambahan modal, kalau pun ada itu harus dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri tentang penyerahan dan menyertaan asset, demikian juga tidak ada laporan atau surat yang ditujukan kepada Kemenkeu dalam hal administrasi lahan kereta api sehingga sama sekali tidak tercatat dalam kekayaan negara.”

    “Mengingat masalah ini telah berdampak luas dan dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kepentingan nasional, Presiden Republik Indonesia sebaiknya menetapkan keputusan strategis dan penting agar warga masyarakat tidak dirugikan dan PT Kereta Api Indonesia dapat memberikan penghormatan yang layak dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harkat martabat kemanusiannya.” Tutup Yuli Indrawati.

    Menanggapi hasil FGD ini dan dikaitkan dengan permasalahan status lahan grondkaart yang telah melebar bukan hanya di Lampung tetapi juga di wilayah Padang dan Bukit Tinggi – Sumatera Barat, Semarang – Jawa Tenga, Kota Medan – Sumatera Utara, dan kita2 lainnya, menyatakan; “Dari fakta2 yang disampaikan para ahli menunjukkan bahwa PT. KAI tidak memiliki alat formal yuridis untuk menegaskan bahwa grondkaart adalah asset-nya, oleh karenanya demi keadilan dan menghormati kebijakan Presiden Jokowi dalam hal sertifikasi lahan warga yang telah ditempati puluhan tahun maka selayaknya PT. KAI legowo dan secara ikhlas melepaskan lahan2 grondkaart yang tidak terpakai dlm tugas pokok operasional KA untuk kepentingan warga masyarakat yang membutuhkan kepastian lahan mikiknya”. Tandas Andi Surya dengan senyum tipis di wajahnya.

  • Honorer K2 Lampung Ngadu ke DPD RI

    Honorer K2 Lampung Ngadu ke DPD RI

    Honorer K2 di Gedung DPD RI

    Jakarta (SL) -Sekitar 100-an perwakilan Honorer K2 dari berbagai provinsi termasuk Lampung ngeluruk ke DPD RI Senayan. Mereka mengadukan nasibnya yang tak kunjung helas,  dan diterima oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) bidang pengaduan masyarakat. Honorer meminta untuk bisa mempertemukan dengan Menteri PANRB terkait tuntutan mereka menjadi ASN.

    Anggota BAP DPD RI, Andi Surya, mengatakan dalam pertemuan tersebut yang dihadiri pimpinan dan anggota BAP DPD RI, bahwa permasalahan honorer K2 ini sudah cukup lama disampaikan kepada pemerintah. Presiden bahkan sudah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat instruksi kepada PANRB untuk menangani masalah ini, namun hingga sekarang belum ada realisasi dari Kementerian PANRB.

    “Honorer K2 harus bersabar dalam mengurus masalah ini, jangan terpancing emosional, karena administrasi negara harus diikuti dengan sistem dan prosedur, tidak bisa dengan cara-cara memaksa melalui unjuk rasa. DPD RI memiliki kewenangan politik untuk memanggil Menteri PANRB, namun secara administratif kewenangan ada pada mereka”. Sebut Andi Surya.

    Untuk itu, kata Andi perlu kesabaran, karena dari panggilan rapat dengar pendapat desember lalu, Menteri PANRB sudah menjawab agar dapat dijadwal ulang yaitu pada pertengahan Februari 2018 mendatang untuk mempertemukan perwakilan Honorer K2 ini dengan Menteri PANRB melalui BAP DPD RI.

    “Kita semua harus positif thinking, saya menduga bahwa Kementerian PANRB saat ini sedang menggodok persoalan K2 ini sehingga ada kebijakan dan keputusan yg tepat. Melalui mediasi parlemen DPD RI kita harapkan dapat memberi peluang kepada Honorer K2 menjadi PNS. Kami berusaha untuk itu meski pun pengangkatan Honorer K2 terkendala oleh aturan yang menyebutkan bahwa tidak semua Honorer K2 diterima sebagai PNS, yang diprioritaskan maksimal usia 35 thn. Namun barangkali kita berupaya ada perubahan baik melalui kebijakan presiden maupun dengan azas2 diskresi lainnya,” kata Andi Surya. (rls/nd/*)

  • Cagub Lampung Dan Komitmen Penanganan HGU Lahan

    Cagub Lampung Dan Komitmen Penanganan HGU Lahan

    Dr Andi Surya

    Oleh : Dr Andi Surya (Anggota DPD RI)

    Persoalan pertanahan di Lampung salah satunya diperparah oleh ketidakpedulian pemimpin daerah menanggapi dan mencari solusi pertanahan di Lampung dan sudah masuk ke ranah merendahkan harga diri rakyat Lampung melalui norma norma adat istiadat dan kearifan lokal yaitu “piil pesenggiri”.

    Sebagai contoh; HGU yg dimiliki oleh SGC di Tulangbawang diduga menyerobot lahan hak ulayat dan hak milik warga serta kewajiban kewajiban perpajakan. Kasus HPL Way Dadi, kasus tuntutan warga atas lahan di Gunung Balak Lampung Timur, dan kasus Lahan Warga pinggir rel KA yang berhadapan dengan BUMN PT. KAI. Dan ini sama sekali belum mendapat prioritas penyelesaian oleh pemimpin2 di daerah.

    Dalam konteks Pilgub kali ini, saya juga belum mendengar adanya komitmen para calon gubernur yang berani secara terbuka mempersoalkan issu-issu HGU yang bermasalah, termasuk HGU yang dimiliki oleh SGC. Padahal issu HGU dan HPL sudah sangat menganggu ketenteraman warga oleh karena terganggunya hak hak mereka sebagai warga negara sesuai amant UUD 1945 untuk memiliki lahan, baik utk perumahan maupun untuk mencari nafkah.

    Kenapa HGU SGC? Karena yang mencuat dalam bisik-bisik masyarakat diduga perusahaan SGC ini bermain secara masif membiayai proses pemilihan kepala daerah di Lampung. Jika benar maka fakta ini merupakan upaya pemerkosaan terhadap hak2 demokrasi warga Lampung. Sekaligus sesungguhnya sangat merendahkan norma kearifan lokal kolektif orang Lampung yaitu piil pesenggiri.

    Warga Lampung seolah olah menjadi tidak terhormat harga dirinya dan direndahkan norma moral Piil Pesenggiri-nya oleh dugaan perbuatan politik transaksional Pilkada yg sumber dananya diduga berasal dari pihak ketiga pemegang HGU yang tidak sah.

    Oleh karenanya Bawaslu, KPU dan aparat hukum harus melakukan penelisikan terhadap dugaan terjadinya manipulasi demokrasi dengan cara mempengaruhi proses demokrasi Pilkada melalui politik transaksional masif yg didanai pihak ketiga berhadapan dgn instrumen aturan pemilu maupun hukum yang dimiliki, apalagi issu ini benar benar telah merendahkan harkat dan martabat budaya Lampung yaitu norma norma yang tedapat dalam konsep Piil Pesenggiri.

    Dan jika terbukti, rakyat bisa menggugat keberadaan perusahaan tersebut baik secara politis maupun hukum serta mempersoalkan dan mendesak ihwal keberadaan keputusan HGU dimaksud kepada Pemerintah Pusat, HGU2 tsb dapat saja dicabut dan ditutup. ****

  • Bawaslu Lampung Jangan Jadi Lembaga Pembohong

    Bawaslu Lampung Jangan Jadi Lembaga Pembohong

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

    Bandarlampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung diminta tidak menjadi lembaga pembohong. Dan tidak menghancurkan harapan demokrasi berjalan dengan penguatan pengawasan oleh Bawaslu. Bawaslu harus memiliki integritas dan menjamin kredibilitas terhadap masyarakat Lampung.

    Hal itu dikatakan Ketua Badan Hukum (Bahu) NasDem Wahrul Fauzi Silalahi, terkait hasil rekomendasi Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil (KASN) soal dugaan aparatur sipil negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota di Lampung yang ternyata belum juga diterima KASN. “Ini aneh jika benar belum ada di ASN, kita wajib pertanyakan. Bawaslu tidak boleh melakukan pembohongan publik. Bawaslu tak boleh berbohong,” kata Wahrul, Rabu (03/01/2017).

    Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Bandarlampung, Bawaslu sebagai pengawas pemilu harusnya menindak ASN sesuai aturan yang ada. “Jangan boong, harus sampaikan pada publik, sejauh mana kerjanya, sejauh mana pelaporannya,” katanya.

    Pengacara aktif ini, menuturkan, jelang pilgub Lampung, diduga ada ASN di beberapa daerah yang terlibat politik praktis, jika Bawaslu tidak jujur maka akan menjadi masalah, dikarenakan Bawaslu harus menjaga integritas personal dan integritas lembaga. “Bagaimana birokrasi mau sehat, kalo boong, dan bagaimana Bawaslu mengawal pilkada,” imbuhnya.

    Terkait kepentingan apa, Bawaslu Lampung yang diduga membohongi public, Wahrul mengaku tidak tahu pasti hal itu. “Kita belum tahu sejauh mana, apakah mereka (Bawaslu) sudah laporkan, namun belum sampai, atau ada indikasi yang tidak benar, atau Bawaslu hanya meredam suasana dengan memberikan pernyataan sudah rekom ke KASN,” katanya.

    Wahrul berpesan, Bawaslu harus kuat, dengan menjaga integritas personal dan lembaga, jagan sampai polemik ini masuk ke wilayah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), karena kata dia, pihaknya sangat menghargai komisioner Bawaslu. “Jangan sampai kepercayaan itu dirobek kebohongan,” katanya.

    Wahrul menjelaskan berdasrakn edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

    Anggota DPD RI asal Lampung Andy Surya

    Keritikan serupa dating dari Anggota DPD RI dapil Lampung Andi Surya. Dia mengaku heran jika justru ASN belum menerima rekom itu. “Ya say abaca perkembangan itu, katanya sudah dikirim ke ASN. Jika disebutkan KASN pusat belum menerima surat rekom tersebut tentu menjadi aneh setelah beberapa pecan pengiriman tidak mereka terima,” kata Andi, Rabu (03/12/2018).

    Ketua yayasan Umitra Lampung ini menyarankan agar Bawaslu terbuka akan informasi yang berkaitan dengan publik, agar tidak ada dugaan-dugaan lain. keterbukaan informasi itu bisa dilakukan dengan cara membuka isi rekom kepada masyarakat, lalu mengirim ulang rekom tersebut dengan cara manual.  “Apalagi masuk dalam ranah pembohongan public, yaitu mengirim langsung ke kantor KASN tanpa melalui pos,” katanya.

    Mantan anggota DPRD Lampung ini mengungkapkan, keterbukaan informasi publik ini diperlukan guna mengamankan proses pilkada yang sedang akan berlangsung saat ini. Semua kalangan tambah Andi, menginginkan Bawaslu yang kuat, yang mampu memberi pengaruh terhadap kualitas pilkada. “Sehingga dengan demikian demokrasi bisa tercapai sesuai tuntutan aspirasi rakyat,” katanya. (nt/*/jun)