Tag: Anggota DPR

  • Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen UIN Raden Intan lampung Tuai Kritikan dari Berbagai Kalangan

    Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen UIN Raden Intan lampung Tuai Kritikan dari Berbagai Kalangan

    Bandarlampung (SL) – Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan mengundang kritikan pedas dari berbagai pihak. Kali ini, kritikan itu datang dari kalangan politisi sekaligus wakil rakyat di DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Fadri Auli di salah satu grup Whatsapp.

    Menurutnya, semestinya seorang dosen bisa memberikan contoh baik kepada mahasiswanya, bukan malah sebaliknya menjadi predator yang merusak mahasiswi, mengingat UIN Raden Inten merupakan Perguruan Tinggi berbasis agama. “Tindakan yang dilakukan oleh oknum Dosen Uin Raden Intan itu tindakan biadab,” kata Aab sapaan akrab Abdullah Fadri Auli di salah satu group Whatsapp, Senin (21/1).

    Ia menghimbau agar Rektor UIN Raden Inten beserta jajarannya tidak melakukan pembelaan terhadap oknum dosen cabul tersebut. “Bila perlu langsung dibebas tugaskan (diskors) dan setelah terbukti langsung dipecat,” tegasnya.

    Dilain sisi, anggota Komisi lima DPRD Provinsi Lampung ini meminta pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan dengan melakukan penahanan terhadap oknum tersebut. “Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan dengan menahan oknum dosen tersebut, serta mengusut tuntas kasus tersebut. Mungkin masih ada korban-korban lain dari mahasiswi yang sudah dilecehkan oleh oknum tersebut,” pungkasnya.

  • Club Motor Lampura Tolak Rencana Rerevisi Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ

    Club Motor Lampura Tolak Rencana Rerevisi Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ

    Lampung Utara (SL) – Sejumlah warga Lampung Utara menyatakan keberatan atas rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Salah satu penolakan warga adalah sepeda motor terutama ojek online menjadi angkutan umum, Senin (16/4/2018).

    Dari kalangan akademis, Ketua STMIK Surya Intan Kotabumi, Laksamana Bangsawan, mengatakan, Senin, 16 April 2018, sepeda motor belum cocok dilegalkan menjadi angkutan umum. Di Pasal 47 UU Nomor 22/2009, dengan tegas tidak memperbolehkan roda dua menjadi angkutan umum serta faktor keamanan dan keselamatan minim.

    Ketua Komunitas Motor Lampung Utara Rahmat Sugianto tidak setuju jika ojek online dimasukan dalam UU dan disetujui menjadi angkutan umum. “Faktor keselamatan pengguna jasa angkutan tersebut seharusnya dijadikan pertimbangan khusus. Lagi pula UU yang sudah ada tak perlu diubah,” kata dia.

    Herti Mulyana, Kepala TK Pembina Kotabumi juga keberatan jika ojek online dijadikan angkutan umum. “Sepeda motor tidak bisa memberikan jaminan terhadap keselamatan penumpangnya,” ujar Herti.(*/rls)