Lampung Timur (SL) – Kendaraan Dinas Pemda Lampung Timur menunggak pajak. Pemda berdalih tunggakan 750 unit kendaraan dinas itu diduga akibat tertundanya Dana Bagi Hasil (DHB) dari Pemprov Lampung, yang baru dibayar satu triwulan di Tahun 2017.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung baru membayarkan dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan untuk Lampung Timur tahun 2017 hanya satu triwulan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur, Purwanto mengatakan tunggakan pajak Randis roda empat dan roda dua dengan total keseluruhan sebanyak 705 unit.
“Salah satu penyebab belum dilunasi pajak bagi hasil kita oleh Provinsi Lampung karena kabupaten kita juga menunggak bayar pajak sebanyak 705 randis, begitu setidaknya yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, saat kita konfirmasi,” katab politisi Partai Gerindra, Kamis (5/4).
Sayangnya, Anggota dewan ini tidak mendapatkan data detail, baik total jumlah anggaran tunggakan, dan berapa jumlah randis.
Purwianto mengaku kecewa pada Pemprov Lampung ihwal tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas dengan jumlah besar, karena menurutnya, kabupaten melalui masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selalu ada anggaran tiap tahunnya.
“Wajar apabila publik mempertanyakan itu, karena kita selalu anggarkan biaya pajak, pemeliharaan tiap-tiap kendaraan dinas, lalu ada informasi kita tidak bayar pajak,” katanya.
Sementara Kabid Dana Perimbangan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, Rana Deya mengatakan, total ketetapan bagi hasil pajak keseluruhan Provinsi Lampung untuk kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2017 sebesar Rp 90.021.868.663.
“Itu termasuk pajak rokok. Pemangaatan air permukaan, BBNKB. PBBKB. Dan provinsi telah membayar lunas untuk bagi hasil pajak rokok, tahun anggaran 2017, selebihnya kita baru terima satu triwulan,” terang Rana Deya.
Kepala Bidang Asset Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Ahkmad Sirojudin saat dikonfirmasi justru mengaku tidak tahu jelas berapa jumlah kendaraan dinas yang ada di kabupaten itu. Namun menurutnya, perihal tanggung jawab atas anggaran pajak kendaraan dinas merupakan tanggung jawab SKPD masing-masing.
“Saya kan masih baru jadi belum tau detailnya berapa jumlah, tetapi untuk biaya atau anggaran pajak randis bukan lagi tanggungan asset, melainkan masing-masing pemegang randis,” kata Ahkmad Sirojudin. (sdl/nt/*)