Tag: Anjar Asmara

  • Anjar Asmara Sebut Semua Anggota DPRD Lamsel dapat Jatah Proyek

    Anjar Asmara Sebut Semua Anggota DPRD Lamsel dapat Jatah Proyek

    Bandarlampung (SL) – Mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Anjar Asmara mengatakan semua anggota DPRD Lamsel dapat jatah proyek, termasuk ketuanya. Hal ini diungkapkan oleh Anjar asmara pada sidang lanjutan kasus suap atau fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (14/1).

    Anjar Asmara bilang Wakil Bupati Nanang Ermanto sempat meminta jatah proyek senilai Rp15 miliar. Namun, sudah ditentukan Rp10 miliar. Untuk proyek yang besar, kata Anjar, Zainudin Hasan yang menentukan. Agus Bhakti Nugroho mengatakan pernah memberikan uang Rp500 juta dan Rp2 miliar kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosadi. Anjar Asmara membenarkan adanya permintaan tersebut.

    Uang sebanyak itu, menurut Agus Bhakti Nugroho, Rp500 juta untuk pribadi Hendri Rosadi sedangkan Rp2 miliar buat dibagi-bagikan kepada para anggota DPRD Lampung Selatan. Bupati nonaktif Lamsel itu terjerat kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar. KPN telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergeraknya, seperti tanah dan ruko.

    Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendri Rosadi.

  • Zainudin Hasan Penentu Pemenang Proyek Lampung Selatan

    Zainudin Hasan Penentu Pemenang Proyek Lampung Selatan

    Bandarlampung (SL) – Anjar Asmara mengatakan Zainudin Hasan yang menentukan bagi-bagi proyek besar di dinas yang sempat dipimpinnya, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dia mengaku hanya “mengamankannya” saja.  “Setelah dilantik, Pak Bupati bilang agar mengamankan beberapa ploting proyek,” ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin Mien Trisnawaty di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (14/1).

    Hakim kembali mencecar Anjar. Ditegaskan lagi olehnya, proyek besar yang menentukan rekanan dan pemenangnya Zainudin Hasan, bupati nonaktif. Dirinya hanya mengatur proyek-proyek yang nilainya kecil. Hakim bertanya tugas Anjar Asmara. Dijawab olehnya, dia bertugas mengamankan kebijakan bupati soal proyek. Mantan Kadis PU Lamsel ini bahkan bertemu calon pemenang tender proyek di Rumah Dinas Bupati.

    Saksi lainnya, Hermansyah Hamidi, mengatakan Agus BN menyampaikan kepadanya diperintah Zainudin Hasan untuk mengatur semua proyek. Dia dan Sahroni lalu dipanggil Zainudin Hasan soal pembagian proyek itu. Sampai akhirnya, Bupati nonaktif Lamsel itu terjerat kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar. KPN telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergeraknya, seperti tanah dan ruko.

    Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendri Rosadi.

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap Pemkab Lamsel

    KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap Pemkab Lamsel

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

    Tiga tersangka yang diperpanjang penahanannya adalah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

    Seperti dilansir Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018) mengatakan, perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari, mulai 25 Oktober hingga 23 November 2018.

    “Ada tiga tersangka yang mengalami perpanjangan tahanan, yaitu tersangka suap AA, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, kemudian ABN anggota DPRD Lampung dan ZH Bupati Kabupaten Lampung Selatan,” kata Yuyuk Andriati.

    Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

    Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

    KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang. (mediamerdeka)