Tag: Aparatur Sipil Negara
-
Gubernur Arinal Ingatkan ASN Tidak Terlibat Aksi Politik Dukung Mendukung
Bandar Lampung (SL) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghindari politik praktis dukung mendukung pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Ditegaskannya, ASN harus independent, tidak memihak salah satu calon dengan tetap berpedoman pada tugas fungsi pokok (Tupoksi).Untuk memastikan independensi ASN benar-benar ditegakan, gubernur telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk mengirmkan surat edaran ke kabupaten/Kota terkait netralitas ASN. Hal ini disampaikan oleh Gubernur saat menerima kunjungan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah beserta jajarannya di Ruang Kerja Gubernur Jumat, ( 24/1/2020).“Saya akan mengirim surat kepada seluruh Kabupaten/ Kota untuk menjaga netralitas ASN, terutama bagi kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada tahun ini,” kata Gubernur.Seperti diketahui ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada tahun ini. Di antaranya terdapat juga Petahana yang akan berkompetisi. Yaitu di Lampung Selatan (Nanang Ermanto dari PDI Perjuangan), Lampung Timur Zaiful Bukhori (Demokrat), Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto (PDI Perjuangan), Way Kanan Raden Adipati Surya (Demokrat) dan Edward Antony (PAN).Kemudian, di Pesisir Barat Agus Istiqlal (NasDem) dan Erlina (PKB), Pesawaran Dendi Ramadhona (Demokrat) dan Eriawan (PDI Perjuangan), Metro Pairin (Golkar) dan Djohan (Demokrat) serta Bandar Lampung Yusuf Kohar (Demokrat) dan Eva Dwiana Herman HN istri dari Walikota Bandar Lampung Herman HN.Gubernur juga menekakan, demi sukses Pilkada serentak, perlu dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral antara Forkopimda, Pemerintah Provinsi, KPU, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk menyatukan persepsi demi menjaga kondusifitas Provinsi Lampung menjelang saat dan pasca PILKADA. “Pada prinsipnya, kita mendukung penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan di 8 kabupaten/kota yang jujur bersih dan damai,” jelas Gubernur Arinal.Sementara itu, Ketua Bawaslu menjelaskan audiensi dengan Gubernur Lampung selain perkenalan beberapa anggota Komisioner baru Bawaslu juga untuk koordinasi menyukseskan Pilkada 2020.“Tentunya dalam menyukseskan Pilkada nanti, Bawaslu harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ke depan kami juga akan melakukan koordinasi dengan seluruh Forkopimda Provinsi Lampung,” ucapnya.Disampaikannya, Delapan Kabupaten/ Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, saat ini sudah mulai melakukan tahapan persiapan dengan baik, namum Bawaslu mengingatkan kembali tentang larangan bagi Bupati /wakil Bupati yang mencalonkan kembali di daerah yang melaksanakan Pilkada yang sama untuk mengadakan mutasi atau melantik pejabat.“Petahana tidak boleh mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon, sampai dengan akhir masa jabatan”, ujar Fatikhatul.Turut serta dalam pertemuan tersebut antara lain para komisioner Bawaslu, Iskardo P pangar, Herman, M. teguh, Karno A Satarya, Ade Asy”ari, Kepala Sekretariat Bawaslu Dini Yamashita, dan seorang Kabag dari Bawaslu yaitu Raja Monang. (ADPIM) -
Sejumlah TMH Kota Metro Mengaku Dimintai Uang oleh Oknum ASN Disporapar
Metro (SL) – Sejumlah TMH mengaku, saat proses penerimaan, mereka dimintai uang oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Disporapar setempat. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta. “Saya dari bulan Juni 2018, sudah di sini (Disporapar). Waktu itu salah satu pegawai, kami dimintai uang Rp10 juta dengan janji mendapat SK tenaga honorer dari walikota pada bulan Oktober. Kenyataanya, sekarang sudah bulan Desembar, SK-nya belum juga diberikan,” ungkap salah satu THL yang tidak ingin disebut namanya, Minggu (2/12/2018).
Hal yang sama disampaikan TMH lainnya. Menurut dia, selain dimintai uang saat penerimaan pada bulan Juli lalu, hingga saat ini dia belum menerima gaji. “Saya juga diminta uang waktu penerimaan. Terus sejak awal bekerja pada bulan Juli lalu, sampai saat ini saya belum terima gaji. Tidak tahu yang lainya, tapi kemungkinan belum juga. SK juga belum turun hingga saat ini. Padahal, dulu katanya bulan Oktober,” tuturnya.
Terpisah, pada Disporapar Kota Metro menyebut, dinas tersebut tidak mampu membayar gaji TMH. “Jumlah TMH di sini puluhan. Karena itu, Disporapar tidak mampu membayar gaji mereka. Kasihan mereka,” sesalnya.
Pejebat berwenang pada Disporapar Metro, belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. (harianmomentum)
-
Bupati Sumba Timur Pantau ASN yang Bermain Proyek
Sumba (SL) – Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora akan mencatat laporan dari masyakat melalui media sosial terkait ASN yang terlibat dan bermain proyek. Bupati memastikan akan menindak tegas ASN tersebut.
Sebagai informasi, persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suka bermain proyek dan pembuat penawaran pelelangan proyek di Sumba Timur sempat menjadi sorotan media sosial di Kota Waingapu. “Saya akan cari tahu ASN yang bermain proyek. Nanti saya minta pak wakil untuk kontrol ASN yang bermain proyek, jika terbukti oknum ASN yang bermain proyek saya akan tanyakan apa mau jadi ASN atau mau jadi kontraktor,” kata Bupati Gidion.
Gidion juga menegaskan media sosial memegang peran penting dalam membangun dan membentuk opini. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau para ASN yang bermain proyek melalui media sosial maupun laporan masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat kota Waingapu Rulliyanto meminta Bupati agar menindak tegas terhadap ASN yang terbukti bermain proyek. “Ini sudah jelas sesuai amanat peraturan Undang-undang Nomr 5 Tahun 2014 tentang ASN dilarang bermain proyek atau menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek pemerintah terlebih menjadi makelar,” ungkapnya. (timesindonesia)
-
Usai ‘Indehoy’ dengan PSK, Oknum ASN Pemkab Wondama Meregang Nyawa
Wondama (SL) – Seorang lelaki berinisial YSA (38 tahun) yang di duga adalah salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama, ditemukan tewas di atas ranjang seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) di kawasan Lokalisasi Maruni, Manokwari usai berhubungan badan (indehoy-Red) dengan seorang PSK.
YSA di temukan sudah tidak bernyawa oleh PSK yang baru saja di kencani, setelah beberapa saat di tinggal pergi membersihkan badan ke kamar mandi, dan ketika PSK di maksud kembali ke tempat tidur hendak membangunkan YSA, ternyata oknum PNS Pemkab Teluk Wondama itu sudah tidak bernyawa. “Benar, ada laporan dari anggota piket jaga Pospol Maruni melaporkan adanya seseorang yang di duga adalah oknum ASN, usai berhubungan badan dengan salah satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di kampung prostitusi Maruni atau di Wisma Amelia ditemukan meninggal di tempat tidur”, kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, Kamis (29/11/2018) saat di konfirmasi TIFA Online.
Menurut Kapolres Manokwari, korban yang diketahui berinisial YSA, seorang ASN di Pemda Kabupaten Teluk Wondama tersebut meninggal usai berhubungan badan dengan PSK di Maruni, Manokwari.
Laporan dari kepolisian setempat menyebutkan, korban mendatangi Wisma Amelia di tempat lokalisasi Maruni sekitar pukul 05.30 WIT Kamis (29/11), setelah melakukan negosiasi harga dengan salah satu PSK, YSA (38 tahun) lalu masuk kamar, dengan PSK tersebut. “Mereka melakukan hubungan badan setelah ada kesepakatan harga antara korban dan PSK, usai berhubungan PSK ke kamar mandi untuk membersihkan diri, dan saat selesai mandi PSK tersebut mencoba membangunkan korban, tapi rupanya sudah tidak bernyawa”, kata AKBP Adam Erwindi lagi.
Kapolres menambahkan bahwa saat ditemukan dan hendak di bangunkan kondisi tubuh korban sudah dingin, dan terbujur kaku dengan posisi badan terlentang. “mengetahui pelanggannya sudah tidak bernyawa, PSK tersebut langsung melapor kepada pemilik Wisma, dilanjutkan kepada anggota Security yang diteruskan kepada piket polisi jaga Pospol Maruni”, kata Kapolres Manokwari.
Sementara barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya motor dinas plat merah yang digunakan korban dengan nomor polisi PB 6196 G, KTP korban dan celana panjang serta baju korban telah diamankan untuk selanjutnya di lakukan penyidikan. “Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yakni pemilik wisma, PSK yang melayani korban, dan beberapa.orang lainnya, untuk disimpulkan penyebab kematian korban”, kata Kapolres. (tifaonline)
-
Sekda Himbau ASN Kota Metro Tidak Terlibat Politik
Metro (SL) – Sekretaris Kota Metro, A Nasir AT menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Metro untuk tidak terlibat politik dalam pelaksanaan Pemilihan legislatif, dan Pemilihan Presiden 2019. Jika ada yang terlibat, maka pihaknya melalui inspektorat akan melakukan tindakan.
“Tegas saya sampaikan hal ini, dengan seluruh ASN dalam setiap moment. Selain itu meminta kepada jajaran Inspektorat, Pol PP, melakukan pemantauan terhadap ASN. Jika ditemukan ASN terlibat dalam politik, langsung atau tidak, tegas lakukan pemeriksaan,” kata Nasir, diacara Seminar pengenalan Media Siber versus Media Sosial dan Kenali lebih dekat Hoax & Fake News, dalam rangka HUT Lampungsai Ke-3, di Griya Garden Kauman, Kota Metro. Senin 19 November 2018.
Masih menurut Nasir, dalam kesempatan ini perlu disampaikab bahwa, mengenai menjaga persatuan dan kesatuan NKRI harga mati. Bangun jiwa patriot, jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Banyak hal dan cara pada era saat ini, pihak-pihak tak bertanggung jawab, berupaya merusak persatuan dan kesatuan NKRI, baik dengan cara merusak ideologi, SDM hingga pada SDA dan bahkan lewat para pemuda/pemudi di usia yang rentan.
“Maka hal ini diperlukan edukasi kepada semua kalangan, seperti seminar semacam ini, memberikan edukasi, yang kedepannya dapat mendobrak persaingan yang sehat dan kuat,” Sikapi, Kaji dan telaah setiap informasi yang di terima. Diharap kedepan acara semacam ini dapat berjalan secara berkelanjuan. Semalamat HUT lampungsai/com ke 3, semoga dan menjadi media referens informasi publik dalam bentik sajian berita,” ungkapnya. (roby/nt)
-
Permen Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PSN Akan Dirubah
Pegawai Negri Sipil (Foto/Dok/Net) Jakarta (SL) – Pemerintah sedang menata ulang nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintahan.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penataan ulang itu dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kami berencana merevisi secara total,” kata Setiawan dalam keterangannya yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Selasa (20/3/2018)
Penataan ulang nomenklatur jabatan pelaksana PNS ini juga telah dibahas dalam rakor standarisasi jabatan dan pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu, 13 Maret 2018 lalu.
Saat ini, menurut Setiawan, ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permen PANRB Nomor 25 tahun 2016.
Ada juga nomenklatur jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, serta kedudukan jabatan.
Selain itu, ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum dalam Permen PANRB itu. Ada jabatan yang belum diakomodir sehingga harus ditata ulang.
Dalam lampiran Permen PANRB itu terdapat 40 urusan pemerintahan, dari kesekretariatan hingga yustisi, dengan ratusan jenis jabatan pelaksana PNS.
Jabatan pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
Kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja, diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. Nomenklatur jabatan pelaksana didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan pemberhentian.
Setiawan mengatakan pemerintah akan menginventarisasi jabatan yang perlu dievaluasi, jabatan baru apa yang dibutuhkan, atau jabatan mana yang sudah tidak diperlukan.
Dia menegaskan bahwa jabatan pelaksana merupakan pintu masuk penetapan kebutuhan pegawai. Dengan penataan dan mempertegas kualifikasi pendidikan, akan terkait dengan jenjang karir ASN yang bersangkutan.n”Nanti mungkin ada formasi baru,” katanya.
Setiawan menambahkan penataan nomenklatur jabatan pelaksana ini juga sebagai upaya mewujudkan “Smart ASN 2024” yang menuntut abdi negara harus memiliki integritas tinggi, nasionalisme, mahir menggunakan teknologi dan bahasa asing, berwawasan global, memiliki jiwa melayani dan jiwa kewirausahaan, serta memiliki jaringan yang luas.
“Smart ASN 2024” merupakan peta jalan perencanaan SDM aparatur dan rencana aksi kebijakan manajemen ASN hingga tahun 2024.
Penataan ulang nomenklatur jabatan pelaksana PNS itu ditargetkan selesai pada akhir Maret 2018. (oke/nt/*)