Tag: APDESI Pringsewu

  • MoU Ratusan Media Lewat Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Semakin Mencurigakan 

    MoU Ratusan Media Lewat Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Semakin Mencurigakan 

    Pringsewu, sinarlampung.co Setidaknya ada sekitar 400 media massa baik online maupun cetak yang menjalin kerja sama (MoU) dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu. Kerja sama berupa kegiatan jasa publikasi program dana kebersamaan itu semakin mencurigakan dan patut dipertanyakan.

    Salah seorang pengurus APDESI Kecamatan Adiluih, Pringsewu, ST mengaku kaget sekaligus bingung terhadap sistem penagihan yang dilakukan sejumlah media.

    “Terkait dana untuk media sebenarnya saya juga kaget mas. Saya selaku (pengurus) APDESI mendapat list (daftar) media yang jumlahnya mencapai 400, online dan cetak. Dari data yang diberikan pengurus APDESI tersebut Pringsewu patut dipertanyakan kapasitasnya,” terang ST melalui pesan singkat whatsapp, Selasa, 18 Juni 2024.

    Alasan ST mempertanyakan kapasitas 400 media yang tergabung di 13 organisasi pers di Pesawaran itu, lantaran curiga terhadap sejumlah oknum yang datang melakukan penagihan jasa publikasi ke APDESI Adiluih.

    “Di situ saya meragukan kapasitas mereka. Apakah bener wartawan atau bukan. Karena saya lihat (orang yang menagih) yang datang juga ada nenek-nenek (lansia). Ini kan lucu. Apakah ini wartawan sengaja dibuatkan KTA dan surat tugas hanya untuk mendapatkan anggaran publikasi atau seperti apa?” tanya ST.

    ST terlihat agak kesal. Dia juga berpikiran ingin melakukan pola serupa seperti diduga dilakukan oknum-oknum pengurus APDESI Pringsewu.

    “Nanti saya akan Membuatkan KTA dan surat tugas Kepada semua RT yang ada di kecamatan adiluih ini karna saya juga penasehat di salah satu media yang ada di Lampung dan nanti semuanya saya kirim ke pekonnya Jevi (Ketua APDESI Pringsewu) dan Hotman (Bendahara APDESI Pringsewu). Biar mereka rasain juga kayak mana rasanya didatengin wartawan rame-rame gitu,” ujar ST.

    Terpisah, Kepala Pekon Prayitno Pekon Blitarejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu juga memberikan penjelasan terkait dengan pembayaran uang publikasi. Sama halnya dengan ST, Prayitno merasakan ada kejanggalan atas penagihan sejumlah media.

    “Saat pembayaran di tahap satu kemarin itu mas, selain dari MoU dengan 13 organisasi media di kabupaten Pringsewu. Ada juga MoU dengan media yang mengatasnamakan jalur independen non organisasi berjumlah 20 media. Tapi setelah saya melakukan pembayaran lunas, saya mendapat kabar bahwa dari beberapa orang yang datang mereka sudah tergabung di organisasi media. Jadi apakah mereka belum menerima dari ketua organisasi atau memang oknum wartawannya yang ngambil di dua jalur ini,” jelasnya.

    Semestinya, kata Prayitno, 13 ketua organisasi media yang mendapat aliran dana kebersamaan dari APDESI Pringsewu dapat mendampingi media jalur independen saat melakukan penagihan di pekon-pekon.

    “Jadi untuk ke depan kalau seperti ini biar masing-masing aja lah. Karena kami selaku kepala pekon bila ada permasalahan juga tidak dapat di bantu tetap kami selesaikan sendiri,” jelasnya.

    Mendapat Sorotan

    Dedi Irawan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi mengaku heran dengan penggunaan dana pekon yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan malah dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

    “Dana yang semestinya untuk pembangunan di desa kenapa dibagi-bagi begitu. Pertanyaan saya apakah BHP di setiap pekon mengetahui dan menyetujui MOU publikasi dengan Nilai Rp60 juta per pekonnya dikalikan 127 jumlah pekon yang ada di Pringsewu kan itu sangat besar jumlahnya,” katanya.

    Dedi menambahkan, berdasarkan data dan fakta yang ada, selain di tahun 2024 ini, pada tahun 2023 banyak ditemukan penyimpangan di dalam pengelolaan dana pekon.

    “Bahkan ada dugaan korupsi berjamaah. Atas dasar data pencegahan korupsi banyak pekon yang menganggarkan dana publikasi mencapai Rp90 juta. Apakah itu tidak terlalu besar pekon menganggarkan dengan jumlah tersebut, ini kan harus dipertanyakan,” jelas Dedi.

    Selaku pengawas anggaran, lanjut Dedi, pihaknya akan mempertanyakan kinerja Inspektorat Pringsewu atas banyaknya temuan mulai dugaan mark up hingga kegiatan fiktif yang menggunakan anggaran negara. Bahkan dia menduga, terjadi pembiaran terkait temuan tersebut. Selain itu, Dedi juga menduga oknum pegawai Inspektorat ada main mata dengan kepala pekon.

    “Hal itu akan kita pertanyakan dan dalam waktu dekat ini. Saya akan temui Kepala Inspektorat Pringsewu agar segera melakukan pemanggilan terhadap semua pengurus APDESI di setiap Kecamatan di Pringsewu,” tegas Dedi.

    “Oke kalau tahun 2024 ini masih tahun berjalan Inspektorat belum melakukan pemeriksaan data dan fakta. Saya akan pertanyakan dan bersurat ke Inspektorat bahkan akan datang langsung membawa beberapa bukti bukti temuan yang ada. Ya bila memang nanti pihak Inspektorat tidak memenuhi permintaan dan harapan kami sebagai masyarakat. Kami berharap pihak Inspektorat dapat memberikan rekomendasi agar kami dapat melanjutkan pelaporan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Mahmuddin)

  • Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Pringsewu, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (Lacak) Lampung dan Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI), resmi melaporkan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu ke Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu, 22 Mei 2024. 

    Kedua LSM tersebut melaporkan Apdesi Pringsewu ke tiga APH sekaligus yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan dan Inspektorat Pringsewu. Apdesi Pringsewu dilaporkan atas dugaan gratifikasi dana kebersamaan yang bersumber dari dana desa senilai Rp60 juta per pekon.

    Berita Terkait: Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Ketua LSM Lacak, Candra Setiawan membenarkan pelaporan tersebut. Dia mengaku laporannya sudah diserahkan dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu.

    “Iya hari ini kami sudah laporkan dan surat kami sudah di terima oleh Kasi Pidsus. Kami dari LSM Lacak berharap laporan kami segera ditindak lanjuti agar menemui titik terang,” katanya.

    Berita Terkait: Ketua APDESI Pringsewu Katakan Pembayaran Publikasi Pekon Sesuai Dengan MOU

    Selain membuat laporan ke Kejari Pringsewu, LSM Lacak juga akan menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dijadwalkan pada 28 Mei 2024.

    “Aksi demo nanti kami akan mendesak Kejati Lampung untuk memeriksa jajaran pengurus Apdesi Pringsewu beserta seluruh kepala pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu,” tegas Chandra.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Aritmajaya menyambut baik kedatangan para pelapor. Menurut Dwi, pihaknya selama ini sebenarnya telah memantau pemberitaan terkait masalah yang menyeret nama Apdesi Pringsewu.

    “Kami berterima kasih dengan datangnya kawan-kawan lembaga membawa laporan ini. Karena sebelumnya juga kami sudah memantau terkait pemberitaan media online yang beredar tentang APDESI ini. Selanjutnya terkait laporan lembaga ini kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Dwi.

    Berita Sebelumnya: Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Dinilai Tidak Prioritas dan Sarat Permainan, LSM Bakal Lapor?

    Seperti pemberitaan sebelumnya, ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa (DD) yang disetorkan para Kepala pekon kepada DPK Apdesi masing-masing. Setoran dalih dana kebersamaan tersebut masih membuat bingung dan menjadi pertanyaan para kepala pekon terlebih mengenai pemanfaatannya yang diduga sarat permainan. (Mahmuddin)

  • Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Dinilai Tidak Prioritas dan Sarat Permainan, LSM Bakal Lapor?

    Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Dinilai Tidak Prioritas dan Sarat Permainan, LSM Bakal Lapor?

    Pringsewu, sinarlampung.co Ketua LSM Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Mustain, angkat bicara soal dugaan setoran dana kebersamaan dari tiap kepala pekon (kakon) sebesar Rp60 juta kepada pengurus APDESI kecamatan yang mengalir kepada 13 organisasi media (pers) yang ada di Kabupaten Pringsewu.

    Indra Mustain mengaku miris mendengar dan mendapat laporan masyarakat terkait adanya setoran para kakon kepada APDESI yang dianggarkan dari Dana Desa tersebut. Menurutnya, anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa malah dipergunakan untuk tujuan tertentu.

    “Seharusnya untuk membangun desa bukan untuk dibagi-bagi dan terindikasi hanya untuk mendapat perlindungan dan alergi terhadap kritikan. Dana yang dipergunakan dengan dalih biaya langganan publikasi ini terkesan tidak prioritas, seharusnya lebih mementingkan kebutuhan masyarakat di masing-masing pekon,” ucapnya, Sabtu, 11 Mei 2024.

    Indra menegaskan, sebagai bagian dari lembaga pengawasan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan pemberitaan terkait Anggaran Kebersamaan tersebut.

    “Hal ini tentunya harus menjadi sorotan APH bilamana memang benar adanya maka harus segera ditindak tegas, dan kami sudah mengumpulkan beberapa bukti, baik berupa video visual, rekaman, serta beberapa bukti lainnya,” ujarnya.

    Bahkan, Indra mengatakan akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa tersebut.

    “Jadi hari ini kami yang tergabung dari LSM Akar Lampung dan Bajak Lampung akan menyampaikan pemberitahuan aksi di Polresta Bandar Lampung, adapun lokasi aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Mapolda Lampung,” sambung Indra.

    Lebih jauh, Indra menduga ada semacam permainan dalam pemanfaatan dana desa pada anggaran kebersamaan yang disebut sebagai dana publikasi di perusahaan media. Menurut Indra, dana Rp60 juta yang disetor para kakon ke APDESI untuk biaya publikasi itu tidak masuk akal.

    “Disebut publikasi kan sarana yang dapat digunakan adalah diantaranya sesuai prioritas dana desa. Kan bisa baliho, papan informasi desa,Media elektronik media Facebook ,cetak media sosial papan informasi desa, website desa,selebaran .dan dapat juga Pengeras suara di ruang publik,diantara beberapa ini kan Bagian publikasi yang sah dan Saya rasa dengan Nilai Satu pekon Rp60 juta Itu Ada terindikasi adanya mainan,” jelas Indra.

    Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Barisan Jajah Korupsi (Bajak) Lampung, Rudianto. Dia menegaskan apabila penyimpangan anggaran tersebut benar terjadi, maka sebanyak 100 dari 127 kakon yang ikut menyetorkan dana desa-nya harus diperiksa dan diproses secara hukum, termasuk memanggil saksi-saksi dan APDESI di Pringsewu.

    “Selain itu kita akan menjadwalkan untuk menggelar aksi secara bergelombang. Bila perlu setiap minggu bahkan kita akan laporkan ke KPK RI,” tegasnya dengan nada geram.

    Awak media coba konfirmasi ke instansi terkait, salah satunya Camat Pardasuka, Anton. Saat ditemui di ruangannya, Anton mengaku baru mendengar adanya cipta kondisi dana kebersamaan APDESI.

    “Iya mas saya baru denger hari saya selaku camat tidak mengetahui adanya Rp60 juta yang disebut untuk kebersamaan itu,” ujar Anton.

    Lain halnya dengan penyampaian Kepala PMD Kabupaten Pringsewu, Iskandar, saat dihubungi melalui saluran telepon Whatsapp. Dia menyebut, anggaran publikasi harus menyesuaikan kebutuhan masing-masing pekon.

    “Itu udah tergantung dari kebutuhan masing-masing pekon dan kebutuhan mereka. Bila memang diperlukan ya berapa. Tidak bisa dari kami yang menentukan. tapi bila tidak perlu dipublikasikan ya gak papa juga. PMD ini mas tidak ada kewenangan mengatur dana desa silahkan pekon melihat kebutuhan. Bila tidak penting buat apa juga,” katanya.

    Adanya Aliran dana publikasi dibenarkan juga oleh salah satu ketua organisasi pers yang ada di kabupaten Pringsewu. “Memang dana tersebut sudah kami terima senilai Rp200 juta,” ucap dia. (Mahmuddin)

  • Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Pringsewu, sinarlampung.coAdanya “Anggaran Kebersamaan” atau setoran dari setiap pekon yang disebut salah satu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Pringsewu perlu dipertanyakan peruntukannya. Pasalnya, sejumlah kepala pekon (kakon) yang diminta atau ditarik setoran merasa bingung terkait peruntukan Anggaran Kebersamaan yang dimaksud.

    Informasi tersebut naik kepermukaan, setelah beredar kabar soal pengondisian di setiap pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu dengan nilai fantastis yakni Rp60 juta per pekonnya.

    Dari seluruh pekon yang ada di Pringsewu, berdasarkan informasi yang dihimpun ada sekitar 100 pekon yang ikut setoran. Artinya, jika setiap pekonnya ditarik Rp69 juta, maka total dana yang diterima APDESI yakni sekitar Rp6 miliar.

    Adapun pengondisian tersebut diduga dilakukan oleh Ketua DPK/APDESI di setiap Kecamatan masing-masing, seperti yang disebut salah satu kakon di Pringsewu.

    Dikonfirmasi media ini, kakon di salah satu kecamatan membenarkan adanya penarikan dana senilai Rp60 juta oleh APDESI Kecamatan.

    Bahkan kepada media ini sejumlah kakon di Pringsewu juga membenarkan adanya dugaan pengondisian yang disebut-sebut penarikan dana berdalih “Anggaran Kebersamaan” tersebut. Mereka pun mengaku sudah menyetorkan uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu ke APDESI. Namun, untuk apa rincian kegunaannya, mereka pun tidak tahu.

    Dikonfirmasi terkait hal itu, salah satu APDESI/DPK Kecamatan Gading Rejo bernama Daryanto tidak menyangkal dan membenarkan adanya penarikan anggaran kebersamaan tersebut.

    “Adapun kegunaannya saya juga gak paham mas. Bahkan pada 29 April 2024 kami melakukan pembayaran media untuk satu Kecamatan Gading Rejo di Pekon Mataram media yang non organisasi jalur independen,” kata Daryanto, Senin, 6 Mei 2024.

    Lain halnya dengan keterangan salah satu kakon yang minta jati dirinya dirahasiakan dengan alasan tidak enak, memberikan penjelasan terkait anggaran kebersamaan tersebut.

    “Adanya uang sejumlah Rp60 juta itu mas, sepengetahuan saya kegunaannya untuk MoU publikasi dengan 13 organisasi media yang ada di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

    Dia meneruskan, 127 pekon dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu tidak seluruhnya ditarik iuran, hanya sekitar 100 pekon saja.

    “Sebenarnya saya secara pribadi juga sedikit bingung dengan administrasi, uang yang kami setorkan secara langsung kepada Ketua DPK/APDESI, karena kami menyerahkan uang tersebut tidak melalui rekening tapi menyerahkannya secara tunai kepada ketua APDESI di masing-masing kecamatan,” ungkapnya.

    Lebih jauh, setelah mengumpulkan hasil setoran dari setiap pekon, selanjutnya APDESI kecamatan menyerahkan uang tersebut kepada bendahara APDESI Kabupaten. Lalu APDESI kabupaten membagikan uang tersebut kepada 13 ketua organisasi media di Pringsewu.

    “Dalam hal ini sebenarnya itu yang saya bingungkan mas. Kalau dari tahun tahun sebelumnya, tidak ada hal seperti ini. Memang benar ini berdasarkan rapat dan mufakat kesepakatan APDESI se-Kabupaten Pringsewu, tapi kami sebagai kepala pekon mengharapkan administrasi uang yang kami berikan jelas berita acaranya,” sesalnya.

    “Menurut saya agar lebih jelasnya, mas konfirmasi langsung dengan Ketua APDESI Pringsewu Pak Jevi,” saran dia kepada sinarlampung.co.

    Saat sinarlampung.co mencoba mengonfirmasi terkait hal tersebut ke Inspektorat, Ari selaku Irban Investigasi, melalui telepon selulernya, sangat terkejut dengan kabar adanya Anggaran Kebersamaan dari setiap pekon hingga mencapai Rp60 juta tersebut.

    “Enam puluh juta rupiah? Jika itu benar, pemanfaatannya gimana? saya minta bukti bukti konkritnya,” tegas Ari.

    Jevi Hardi Sofyan, selaku Ketua APDESI Pringsewu saat dikonfirmasi membantah adanya pengondisian dana setoran dari 100 kakon tersebut.

    “Yang jelas saya selaku Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu tidak membenarkan ada pengondisian seperti itu,” jawabnya singkat. (Mahmuddin/Red)