Tag: APDESI Tubaba

  • Baru Bergerak Ketika Ada Laporan, Inspektorat Tubaba Dinilai Kerdilkan Produk Pers Soal DD 93 jadi Bancakan

    Baru Bergerak Ketika Ada Laporan, Inspektorat Tubaba Dinilai Kerdilkan Produk Pers Soal DD 93 jadi Bancakan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menilai Inspektorat Tubaba kurang memahami tugas dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan seolah tutup mata terkait pemberitaan DD 93 Tiyuh Tubaba yang diduga sarat penyimpangan oleh oknum.

    SIKK-HAM menyoroti soal pernyataan Inspektorat Tubaba yang akan bergerak setelah dugaan tersebut ada laporan resmi dan tidak menjadikan pemberitaan beberapa media sebagai acuan. Sehingga sikap ini dianggap mengkerdilkan produk pers berbadan Hukum yang merupakan Pilar ke 4 demokrasi sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum.

    “Sehingga, hal itu merupakan tantangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba yang baru saja dilantik dalam menyikapi permasalahan tersebut. Kami Sanksi dengan Inspektorat, mengapa mengeluarkan statement menunggu laporan tertulis, seharusnya berita ini bisa menjadi acuan dasar pintu gerbang bagi pihak penyidik atau APH melakukan pemeriksaan mengkroscek kebenaran dari pemberitaan tersebut,” kata Direktur SIKK-HAM Tubaba, Merizal Yuli Saputra, Rabu, 6 November 2024.

    Berita Terkait: Soal Dugaan Penyimpangan DD Publikasi di Tubaba, Inspektorat Tunggu Laporan Resmi

    Merizal meneruskan, pemberitaan media seharusnya menjadi dasar inspektorat atau penegak hukum melakukan penyelidikan. “Jadi tidak perlu inspektorat mengeluarkan statemen Nunggu Laporan Tertulis, kalau yang datang masyarakat yang datang mengadukan dengan lisan itu yang di butuhkan laporan tertulis,” tegasnya.

    Merizal tak memungkiri baik Inspektorat maupun APH bertindak atas laporan tertulis. Namun dia menegaskan bahwa produk jurnalis merupakan laporan tertulis berbadan hukum, dilengkapi dengan legalitas Perusahaan yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau dalam aturan memang benar inspektorat bertindak berdasarkan laporan tertulis, itu berlaku untuk masyarakat dan kelompok masyarakat,” ujarnya.

    “Produk Jurnalis, baik dari media cetak, media online bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, ada nama penulis, ada notarisnya, ada redaksinya, ada nama perusahaan, ada badan hukum yang diatur dalam undang-undang. Jelas PT-nya, jelas notarisnya, badan hukumnya jelas. Lebih jelas daripada masyarakat yang biasa laporan,” lanjutnya.

    Menurutnya, karya jurnalistik merupakan laporan tertulis yang berbadan hukum. “Kalau badan hukum yang melapor dia pakai nama badan hukumnya, ada nama Badan Hukumnya, ada nama penulisnya, diuraikan fakta dan datanya, Dugaan Pelanggarannya, akibat pelanggaran yang di lakukan, kan jelas lebih detail kan Media. Seharusnya Inspektorat menghargai tulisan Media karena dia pilar ke 4 Demokrasi. tolong hargai itu karena jurnalis tidak di atur untuk ngelapor,” cetusnya.

    Menurut Merizal, sangat tidak elok seorang Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memberikan statement hanya menunggu laporan tertulis. “Produk jurnalis seharusnya dihargai dong jangan dianggap sampah lebih berharga laporan, karena dia dicetak, bisa dipertanggungjawabkan, ada nama penulis, ada nama perusahaan, ada nama yang edit, ada legalitas perusahaannya yang diatur dalam undang-undang. Jadi, lucu kalau inspektorat hanya menunggu laporan dan menganggap lebih berharga laporan, kalau selalu seperti ini berarti peran media di kerdilkan,” kata dia.

    Di lain sisi, Merizal meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari pihak Polres dan Kejari Tubaba untuk melakukan penelusuran terkait dengan pemberitaan ini sebab, hal itu dinilai merupakan tantangan bagi APH yang baru dilantik.

    “Harapannya baik Polres ataupun Kejari bisa bertindak sebab kalau semuanya diam hanya menunggu laporan sangat tidak baik bagi negara ini, bisa mencoreng Citra Penegakan Hukum dan melemahkan Kepercayaan Publik,” urainya.

    Merizal kembali menegaskan bahwa publikasi media sudah cukup menjadi sinyal kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak. “Polres dan Kejari Tubaba tidak boleh diam. Ini bukan delik aduan yang menunggu laporan. Pemberitaan sudah cukup jadi bahan untuk bergerak dan membuktikan bahwa mereka serius dalam menegakkan hukum,” tegasnya. (Efendi/Tim)

  • Dinilai Langgar Aturan, Peran APDESI dan Forum Lintas Organisasi yang Ikut Kelola DD untuk Publikasi di Tubaba Jadi Sorotan

    Dinilai Langgar Aturan, Peran APDESI dan Forum Lintas Organisasi yang Ikut Kelola DD untuk Publikasi di Tubaba Jadi Sorotan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Forum Lintas Organisasi dalam pengelolaan dana publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) 93 Tiyuh di Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendapat sorotan Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa, Adrian. Ia mempertanyakan peranan dua unsur terkait dalam pengelolaan dana jasa publikasi media tahun anggaran 2023 di kabupaten setempat yang diduga sarat penyimpangan.

    “Yang jadi pertanyaan, ini Ketua Lintas Organisasi dan APDESI selaku apa di dalam pengelolaan Dana Desa? Kalau dia selaku PA, selaku PPK, selaku PPTK, atau selaku KPA, its oke ! Ini kan bukan selaku apa-apa,” kata Adrian pada Minggu, 2 November 2024.

    Adrian menegaskan bahwa pengelolaan belanja dana desa merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini kepala desa, bukan Ketua Lintas Organisasi ataupun Ketua APDESI. Menurutnya, sangat tidak elok apabila pengelolaan belanja publikasi yang bersumber dari Dana Desa dikelola oleh pihak-pihak yang bukan pemilik kewenangan dan mengesampingkan fungsi Kepala Tiyuh selaku Pengguna Anggaran (PA) itu sendiri.

    “Ketua Lintas Organisasi dan APDESI dalam belanja dana desa selaku apa bisa menentukan media mana saja yang layak dan pantas mereka selaku apa dalam pengelolaan dana itu, membelanjakan dana yang sepatutnya memang bukan tanggung jawab dan wewenangnya itu yang dipertanyakan,” ucap Adrian.

    Berita Terkait: DD Tahun 2023 di Tubaba Diduga Jadi Bahan Bancakan

    Adrian menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa yang belanjanya di realisasikan melalui APDESI maupun Lintas Organisasi. “Ada tidak regulasi yang mengatur Anggaran Dana Desa itu di realisasikan melalui APDESI atau terkait Pemanfaatan ataupun Penyerahan Dana? Penggunaan dana oleh Ketua Lintas ataupun APDESI, bukan kepala Desa itu sendiri selaku Pengguna Anggaran? Seharusnya pengguna anggaran yang berhak belanjanya ke mana, ke media mana bukan diarahkan atau di tentukan, jangan cuma dananya diserahkan, tau-tau dapat SPJ saja,” sesalnya.

    Selanjutnya, Adrian mempertanyakan kejelasan Surat Pertanggungjawaban dari belanja tersebut. “Bagaimana dengan SPJ Dana publikasi tersebut, yang bertanggung jawab menerima uang itu siapa dari setiap tiyuh-nya. Sebab yang wajib bertanda tangan dalam penerimaan dana publikasi harus media yang berbadan hukum, tanda tangan dan stempel, bermaterai 10.000,” katanya.

    Adrian kembali menegaskan bahwa apabila pembayaran belanja publikasi di 93 Tiyuh tersebut melalui APDESI bukan perusahaan media yang berbadan hukum maka hal itu melanggar aturan. “Berarti APDESI yang harus bertanda tangan di kuitansi pengeluaran. dan itu melanggar peraturan, mengapa inspektorat diam, polisi diam,” pungkasnya. (Efendi/Tim)

  • Dalih Satu Pintu, Dana Publikasi DD 100 Tiyuh jadi “Olahan” APDESI Tubaba?

    Dalih Satu Pintu, Dana Publikasi DD 100 Tiyuh jadi “Olahan” APDESI Tubaba?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Penyaluran Dana Publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 di 100 tiyuh (desa) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai sorotan dari berbagai pihak. Sebab, penyaluran dana publikasi sebesar Rp12,5 juta per tiyuh di Kabupaten Tubaba setempat diduga menjadi bahan “olahan” oknum pengurus APDESI setempat.

    Turut campurnya APDESI Tubaba mengolah DD publikasi kepada media massa dinilai tidak elok dan tidak etis. Keterlibatan APDESI dalam dana publikasi musti menjadi perhatian Penjabat Bupati dan semua pihak.

    “Kami sebagai salah satu kepala tiyuh juga bingung dan galau, dana publikasi dikumpulkan satu pintu di APDESI, setelah itu disalurkan kepada masing – masing organisasi wartawan yang ada di Tuba Barat,” terang salah satu kepala tiyuh.

    Ia juga mengaku galau, ketika sejumlah oknum wartawan datang ke balai tiyuh ataupun ke rumah kepala tiyuh menanyakan serta meminta jatah dana publikasi. Padahal dana publikasi sudah disetorkan di satu pintu. Tapi masih banyak oknum wartawan yang memintanya.

    “Banyak kawan – kawan wartawan yang minta bagian dana publikasi. Kami bingung dan mumet. Karena dana publikasi sebesar Rp12,5 juta sudah kami setorkan di satu pintu. Semua wartawan adalah kawan, jadi kami bingung dan pusing juga,” keluhnya.

    Terpisah, salah satu Ketua Forum Kepala Tiyuh di Tulang Bawang Barat yang enggan namanya disiarkan dengan tegas mengaku bahwa banyak kepala tiyuh yang merasakan tidak nyaman dengan kebijakan penyaluran dana publikasi lewat satu pintu.

    “Kalau saya pribadi dan kawan-kawan kepala tiyuh menginginkan penyaluran dana publikasi lewat masing-masing tiyuh. Kami punya banyak kawan media yang musti diperhatikan lewat dana publikasi. Dana publikasi adalah bagian dari pendapatan tahunan kemitraan dengan pemerintahan kampung,” tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak APDESI Tulang Bawang Barat maupun organisasi wartawan setempat yang mengolah dan mengatur penyaluran dana publikasi tersebut. Tim Media ini akan segera melakukan penelusuran dan konfirmasi mendalam kepada pihak-pihak terkait. (*)