Tag: APPD

  • Wahrul Fauzi Dampingi Aliansi Wartawan Laporkan Direktur Rakata Institute

    Wahrul Fauzi Dampingi Aliansi Wartawan Laporkan Direktur Rakata Institute

    Bandarlampung (SL) – Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung mengkuasakan persoalan hukum dugaan pelanggaran pidana Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto kepada kantor Advokat Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan, Selasa (24/4).

    “Kemarin Senin (23/4) laporan kami dinyatakan kurang lengkap oleh Polda Lampung, maka kami meminta bantuan hukum dan mengkuasakan kepada saudara kami Wahrul Fauzi Silalahi untuk melaporkan dan menuntut pidana Direktur Rakata Institute,” kata Kordinator Aliansi Pers Peduli Lampung di kantor Advokat WFS dan Rekan, Selasa (24/4/2018).

    Sementara, Wahrul Fauzi menyambut baik permintaan pers yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung.

    “Kita hari ini sudah meeting gelar perkara terkait penistaan profesi yang diduga dilakukan Saudara Eko Kuswanto dan ini terpenuhi pelanggaran UU ITE dan siang ini kita akan melapor ke Polda. Tidak ada alasan bagi Polda Lampung untuk tidak menerima,” tegas mantan Direktur LBH Bandar Lampung.

    Ia pun turut menyesalkan adanya pengkotak-kotakan yang dilakukan Direktur Rakata Institute yang dibuktikan lewat undangan melalui Whatsapp dan terbroadcast ke semua media.

    “Loh profesi wartawan jangan dikotak-kotakan dengan mengundang 7 wartawan dan amplop. Ini bahaya memprovokasi umat, memprovokasi pemberi informasi. Apalagi dia sebagai Direktur Lembaga Survey Rakata Institute yang juga berstatus sebagai akademisi,” tegas dia.

    Selain itu saat ini merupakan tahun politik. Sikap Rakata Institute dapat membuat gaduh iklim politik Lampung. “Karena jangan sampai Eko ini memprovokasi pendukung masing-masing paslon,” ujar Wahrul. (Rls/red)

  • Polda Lampung Tolak Laporan, Wartawan Kecewa

    Polda Lampung Tolak Laporan, Wartawan Kecewa

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Yusdianto menyesalkan Polda Lampung menolak laporan polisi (LP) dari Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi (APPD) Lampung terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Lampung Eko Kuswanto.

    Menurut Yusdianto, tidak rasional bila tim penyidik menilai laporan tidak ada korban langsung. Padahal dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sudah jelas.

    “Seharusnya tidak boleh, harus dilihat dulu karena ini terkait dengan undang-undang ITE, kan tentu ada konten yang digunakan. Berbeda dengan pidana,” kata Yusdianto kepada Kantor Berita RMOLLampung di Bandarlampung ketika dimintai tanggapan atas ditolaknya Laporan Polisi (LP) APPD,  Senin (23/4).

    Menurut Yusdianto, perkara yang terkena UU ITE sejauh ini tidak melihat ada korban langsung.  “Kan tidak, karena bukan unsur pidana, seharusnya melihat perkara dilihat dari sudut pandang UU ITE, bukan pidana, begitu,” ujarnya.

    Untuk itu, ia mempertanyakan sikap pihak kepolisian yang tidak menerima laporan dari masyarakat.

    “Itu laporan seharusnya kepolisian menerima dulu dan menelusuri laporan tersebut, baru diputuskan dalam gelar perkara. Tidak boleh ditolak? jadi justru kita menyeselakan atas tindakan keputusan mereka (polisi). Karena seharusnya laporan masyarakat harus diterima,” pungkas dia.

    Sepatutnya, jelas Yusdianto, LP  itu diterima lebih dahulu, sehingga nanti pihak polisi dapat mengundang saksi ahli yang memiliki kapasitas didalamnya untuk melakukan pengkajian unsur didalamnya.

    “Jadi setelah itu, pihak polisi bisa memutuskan apakah perkaranya diterima, dilanjutkan atau tidak,” kata Yusdianto sembari menegaskan dukungannya terhadap LP APPD Lampung