Tag: APSI

  • 17 Advokat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Diambil Sumpah

    17 Advokat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Diambil Sumpah

    Bandar Lampung (SL) – Dengan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat, 17 Advokat dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (22/07/2021).

    Sebelum prosesi sumpah profesi advokat berlangsung, para calon advokat APSI terlebih dahulu melakukan pelantikan pengangkatan sebagai anggota APSI.

    Turut hadir Pendiri APSI Lampung Hermawan S.Hi.,M.H.,C.M.,Shell yang juga merupakan mantan Ketua DPW, memberikan sambutan dalam rangka mewakili DPP APSI yang berhalangan untuk hadir dikarenakan situasi Covid-19.

    “Dikarenakan situasi pandemi, saya diberikan amanah oleh Ketua Umum DPP APSI untuk membacakan surat keputusan. Untuk nama-nama yang saya panggil untuk maju kedepan dengan tetap jaga jarak sesuai Protokol kesehatan,” ujar Hermawan.

    Lanjutnya, hermawan meminta untuk para anggota advokat yang akan dilantik untuk mengikuti ikrar yang akan ia bacakan. Setelah advokat mengucap ikrar dan fakta integritas kesetiaan dan penyerahan surat pengangkatan secara simbolis.

    Disela-sela akhir penutup hermawan pun turut berharap dan berpesan kepada anggota advokat yang baru dilantik.

    “Harapan saya advokat yang baru saja mengucap ikrar dapat bersama membesarkan APSI dilampung, jangan sampai seperti banyak oknum teman-teman yang memanfaatka Organisasi hanya untuk profesi namun setelahnya justru berbalik arah, selain itu berprofesilah dengan menjaga kehormatan dan akhlak yang baik semabari terus berdakwah, kata hermawan.

    Ketua DPW APSI Lampung Imam Ma’rif S.H.,C.M dalam sambutan pelantikan mengatakan.

    “Semoga teman-teman dalam kegiatan profesinya dapat melakukan sesuai dengan ikrar, kemudian kontribusi terhadap organisasi. Kalo pun tidak dapat berkontribusi baik secara materil atau non materil teman-teman dapat menjaga kekompakan dan marwah organisasi,” ujar imam.

    Tambahnya, imam juga menyampaikan kepada advokat yang baru dilantik untuk senantiasa dapat membantu masyarakat kecil meski tidak ada materil sekalipun. Karena hal itulah kawan-kawan akan diingat sepanjang masa.

    Pasca pelantikan, selang beberapa waktu Prosesi Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat dimulai. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang H. Charis Mardiyanto, SH.,MH memasuki ruangan untuk memulai.

    Dalam pengambilan sumpah Ketua Pengadilan Tinggi memandu jalannya sumpah, “Tidak memberikan atau menjajikan sesuatu kepada Hakim dan pegawai kehakiman dalam menangani perkara klient,” ucap Majelis Hakim yang diikuti oleh para advokat yang disumpah.

    Pengambilan sumpah diakhiri penanda tangan oleh perwakilan peserta sumpah dengan disaksikan Pantira dan ditanda tangani oleh majelis hakim yang mengambil sumpahnya advokat.

    Pasca diambil sumpah, berharap advokat yang disumpah melalui organisasi APSI dapat mengemban amanah sesuai sumpahnya serta berjibaku dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan jasa-jasa bantuan hukum.

    “Advokat harus dapat memberikan bantuan hukum dan hadir kepada pencari keadilan, serta tidak hanya berpikir untuk profit saja,” ujarnya.

    Jelasnya, advokat juga kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Yang mana hal itu tertuang di Pasal 5 Undang – Undang No.18 Tahun 2003. (/Red).

  • Ketua Asosiasi Pengawas Indonesia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pungli

    Ketua Asosiasi Pengawas Indonesia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pungli

    Metro (SL) – Ketua Asosiasi Pengawas Indonesia (APSI) telah di laporkan oleh Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) ke Polresta Metro terkait dugaan Pungutan Liar kepada ratusan pengawas Se- Provinsi Lampung.

    Ketua KWRI Metro, Hanafi mengatakan, “BR kita laporkan terkait dugaan pungli terhadap ratusan pengawas pendidikan se provinsi Lampung, yang mengadakan pelatihan diklat pengawas, masing-masing pengawas dia pungut biaya sebesar tiga juta rupiah,” ungkapnya, Selasa (30/10/2018)

    Kegiatan pelatihan diklat pengawas yang berlangsung di LEC kartika 16 C Mulyojati di ikuti sebanyak 101 pengawas.

    Masih di katakannya, ”modus yang dia lakukan dengan cara menjual nama Dirjen Pusat akan menghapus sertifikasi pengawas tahun 2019, maka dari itu semua pengawas harus ikut pelatihan diklat tersebut supaya sertifikasinya di ganti dengan tunjangan kerja (Tukin),” tutupnya

    Salah satu pengawas yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, ”itu program seolah-olah dari pusat, di takut-takuti bahwa dari kementrian pusat pendidikan akan menghapus sertifikasi pengawas dan di ganti dengan tukin, pengawas yang tidak memiliki kinerja akan di ganti atau di berhentikan, kemudian pada tanggal 9 Mei sampai 14 mei 2018 mengumpulkan lagi pengawas dari lampung Selatan 60 orang, pesawaran 32 orang, Lampung Barat 32 orang dan Way Kanan 39 orang dengan total 200 orang,” jelasnya

    ”Kemudian diklat tersebut dilanjutkan di pringsewu dengan jumlah pengawas yang mengikuti sebanyak 140 orang, kemudian Kegiatan itu distop oleh Dirjen karena belum mempunyai payung hukum yang tetap, jadi uang untuk kegiatan tahap ke tiga di kembalikan semua, tapi kegiatan yang tahap 1 dan 2 tidak,” bebernya

    Saat di hubungi melalui telepon pribadinya, Selasa (30/10/2018) bendahara kegiatan pelatihan diklat pengawas yang di selenggarakan di Metro, KI menyangkal dan tidak ada Pungutan Liar sama sekali.

    KI mengatakan, ”Kami tidak ada pungli sama sekali sekecil apa pun, dana tiga juta itu untuk kegiatan dari anda untuk anda (untuk diri dia sendiri, red), contohnya mereka melakukan kegiatan pengawas itu keperluan untuk diri pengawas itu sendiri, bukan untuk siapa-siapa kaitannya dengan tugas yang bersangkutan, tupoksi dan sertifikasi yang mereka terima,” bantahnya

    Saat di tanyakan dana tiga juta tersebut di pergunakan untuk apa saja, KI tidak bisa menyebutkan nya, dengan alasan tidak melihat buku rincian kegiatan, dan saat ini buku rincian kegiatan itu sudah di pegang pihak kepolisian dan KI tidak memegang arsip nya. KI mengaku dirinya dan BR sudah di periksa oleh polisi terkait kegiatan tersebut.

    ”kalau saya jawab sekarang gak pas, karena harus baca buku, itu ada tertera tertulis, gak bisa harus lengkap dan sempurna, dan data itupun sudah diambil pihak kepolisian semua saya gak punya arsip lagi, saya juga sudah di panggil, dan segala sesuatunya sudah di serahkan dengan kepolisian dan pak ketua,” tutupnya. (penalampungnews.com)

  • APSI Lampung Kecam Aksi Erotic Saat Perayaan HUT Hotel Horison

    APSI Lampung Kecam Aksi Erotic Saat Perayaan HUT Hotel Horison

    Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Wilayah Lampung, Hermawan Saat Di Wawancarai, Rabu (21/3/18)

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Wilayah Lampung, Hermawan, memprotes keras aksi erotis tiga waria yang tampil di Media Gathering Aniversary ke-3 Horison Hotel Bandarlampung pada Selasa (20/3/2018) malam.

    Menurutnya, aksi tiga waria yang menyanyi dan menari erotis tersebut identik dengan mendukung adanya lesbian gay byseksual dan transgender (LGBT) di provinsi Lampung, hal ini seperti memberikan contoh kepada hotel-hotel lain atau kegiatan-kegiatan lain yang ada di Lampung yang tidak menutup kemungkinan akan membuat LGBT memiliki komunitas.

    Atas kejadian itu, DPW APSI Lampung berharap dan meminta agar Pemprov Lampung melalui dinas-dinas terkait, yaitu dinas perizinan, dinas pariwisata dan atau asosiasi perhotelan yang ada di Bandar Lampung memberikan sanksi tegas tehadap penyelengara acara itu agar menjadi peringatan sehingga tidak akan terulang lagi.

    “Kegitan itu sangat memalukan dan dapat merusak moral. Ini sudah menyimpang dari slogan kota Bandar Lampung berakhlaqul karimah, karena ini sudah melewati batas diluar akidah agama, khususnya di kota tercinta kita ini,” ungkap Hermawan kepada media di ruang kerjanya, Rabu (21/3/2018) siang.

    Ditempat yang sama, ketua divisi hukum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) wilayah Lampung, M. Ridho, kelompok waria sesungguhnya laki-laki normal yang memiliki kelainan bawaan dari lahir (gen), ataupun penyakit masyarakat yang menular.

    “Masalah ini tidak bisa kita biarkan, kita mengajak pemuda-pemudi khususnya di provinsi Lampung untuk mengecam keras kejadian tersebut agar tidak merusak moral bangsa khususnya di Lampung,” pungkas M. Ridho yang juga seorang akademisi.