Tag: Ardito Wijaya Langgar Protokol Kesehatan

  • Kasus Melanggar Protokol Kesehatan Ardito Wijaya, Polda Lampung Tunggu Gelar Perkara Lagi?

    Kasus Melanggar Protokol Kesehatan Ardito Wijaya, Polda Lampung Tunggu Gelar Perkara Lagi?

    Bandar Lampung (SL) – Kasus viral kerumuman joget tanpa protokol kesehatan di pesta hajatan saat pandemi covid-19 melibatkan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya masih bergulir di Polda Lampung.

    Penyidik telah merampungkan hasil pemeriksaan awal, termasuk pemeriksaan kepada Ardito Wijaya sebagai terlapor, dan akan melakukan gelar perkara lanjutan, untuk menentukan hasil pemeriksaan.

    “Kita segera menggelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya itu. Hasil pemeriksaan sudah ditentukan tinggal menunggu gelar perkara saja,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin kepada watawan, Jumat 30 Juli 2021.

    Menurut Ari, setelah menggelar perkara kasus dugaan prokes itu. Pihaknya segera menyimpulkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut untuk menentukan status hukum selanjutnya.

    “Setelah gelar perkara baru kita simpulkan dan menindak lanjuti hasil perkara ini. Waktu nanti akan diinfokan lebih lanjut ya,” kata Ari.

    Ardito yang sebelumnya di periksa Polda Lampung dicecar 25 pertanyaan. Ardito Wijaya memenuhi panggilan penyidik  Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung, dan menjalani pemeriksaan terkait dirinya yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi Covid-19.

    “Sebagai bagian dari masyarakat, saya dipanggil oleh pihak kepolisian dan secara kooperatif datang memenuhi panggilan tersebut,” kata Ardito usai menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Rabu 14 Juli 2021.

    Dia mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung selama diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 17.10 WIB. “Pertanyaan yang ditanyakan sekitar 25 terkait video saya yang viral waktu itu. Saya datang sendiri dan belum memakai kuasa hukum,” kata dia.

    Dia menyatakan bahwa masih belum mengetahui apakah akan ada panggilan lagi atau tidak. Namun, Ardito akan tetap kooperatif apabila ada panggilan selanjutnya dari pihak kepolisian.

    Ardito menjelaskan video viralnya yang tersebar di media sosial tersebut, diambil saat dirinya sedang menghadiri salah satu hajatan warga Kabupaten Lampung Tengah. “Waktu itu ada enam undangan di rumah, dan saya memang mendatangi semuanya, dan saat itu meski ada Perda Prokes, tetapi hajatan masih diperbolehkan dengan batasan-batasan,” ujarnya.

    Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin mengungkapkan usai melakukan pemeriksaan kepada terlapor, pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus video viral wabup Lampung Tengah yang diduga melanggar prokes. (Red)