Tag: Arinal Djunaidi – Chusnunia Cahlim

  • Ditinggal Arinal Djunaidi APBD Pemprov Lampung Devisit Rp1,4 Triliun dan Beban Hutang?

    Ditinggal Arinal Djunaidi APBD Pemprov Lampung Devisit Rp1,4 Triliun dan Beban Hutang?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2023 yang ditandatangani –dan dipertanggungjawabkan- Arinal Djunaidi selaku Gubernur pada Mei 2024, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp3.766.194.060.633,03. Atau 78,32% dari target Rp4.808.699.109.382,17. Terjadi kenaikan PAD dibanding tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.678.302.294.680,71.

    Di sisi lain, pada tahun anggaran 2023 direalisasikan belanja dan transfer per 31 Desember 2023 sebanyak Rp7.048.993.246.381,70, dari yang dianggarkan Rp8.280.862.934.283,54. Bila dibandingkan tahun 2022 terdapat kenaikan sebesar Rp262.619.175.768,76, yaitu dari Rp6.786.374.070.612,94. Namun catatan penting adalah kenaikan defisit keuangan riil Pemprov Lampung di akhir masa jabatan Arinal Djunaidi tersebut mencapai 157%.

    Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024, angkanya mencapai Rp1.408.450.654.898,52. Defisit keuangan riil tersebut mengalami peningkatan sebanyak Rp859.740.458.920,28 bila dibandingkan tahun anggaran 2022 sebesar Rp548.710.195.978,24.

    Konsekuensi dari kenaikan yang sangat fantastis dalam defisit keuangan riil itu adalah meningkatnya jumlah utang Pemprov Lampung kepada pihak ketiga dari sebesar Rp93.776.968.056,20 pada tahun 2022 menjadi Rp362.047.041.259,66 di tahun anggaran 2023.

    Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2023, Pemprov Lampung menganggarkan pendapatan daerah sebesar Rp8.093.971.284.382,17, namun yang terealisasi Rp6.987.319.981.739,03 atau 86,33% saja. Sementara, belanja daerah dianggarkan Rp8.280.862.934.283,54 dan direalisasikan sebanyak Rp7.048.993.246.381,70 atau 85,12%.

    Dalam tiga tahun anggaran ke belakang, pendapatan daerah tidak pernah selaras dengan yang dianggarkan. Misalnya pada tahun 2021, anggaran pendapatan daerah dipatok pada angka Rp7.538.150.772.809,50, realisasinya Rp 7.469.469.346.029,05 (99,09%).

    Lalu pada tahun 2022, pendapatan daerah dianggarkan Rp 6.915.251.441.290,74, yang terealisasi Rp6.836.946.972.193,71 (98,87%), dan di tahun 2023 kemarin dianggarkan pendapatan mencapai Rp8.093.971.284.382,17, realisasinya Rp 6.987.319.981.739,03 (86,33%).

    Belanja Daerah

    Pada tahun 2021 dianggarkan Rp7.557.497.851.948,54, dengan realisasi Rp7.097.651.401.591,13 (93,92%). Di tahun 2022 dianggarkan belanja daerah sebanyak Rp7.106.758.595.503,07, yang terealisasi Rp 6.786.374.070.612,94 (95,49%), dan tahun 2023 dianggarkan Rp 8.280.862.934.283,54, terealisasi Rp7.048.993.246.381,70 (85,12%).

    Mengutip dari LHP BPK RI Perwakilan Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2023, tak lain akibat tidak memadainya penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja.

    Hal itu dapat dilihat dari penganggaran pendapatan yang tidak berdasarkan perkiraan terukur secara rasional dan dapat dicapai. Bahasa lainnya, Pemprov Lampung tidak memperhatikan potensi dan realisasi tahun sebelumnya. Ketidakrasionalan itu –sebagai contoh- dibuktikan dengan dianggarkannya bagian laba (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp496.138.511.099,39.

    Namun, yang terealisasi hanya Rp 51.110.035.229,39 atau 10,30% saja. Pun hasil penjualan barang milik daerah dianggarkan Rp592.911.057.254,00, ternyata realisasinya tidak lebih dari Rp 4.170.587.186,00 atau 0,70% dari nilai anggaran.

    Dan menurut catatan, defisit keuangan riil Pemprov Lampung dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Artinya, tata kelola pendapatan dan belanja tidak dilakukan secara berimbang, akibat penentuan pendapatan yang tidak terukur dan jauh dari rasionalitas. Di sisi lain, pengembangan upaya peningkatan pendapatan memang tidak diseriusi.

    Fakta menunjukkan, bahwa pada anggaran tahun 2023 Pemprov Lampung mempunyai desifit keuangan riil sebesar Rp1.408.450.654.898,52 atau mengalami peningkatan 157% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebuah “catatan hitam” yang ditorehkan oleh kepemimpinan di periode 2019-2024.

    Menurut temuan BPK RI Perwakilan Lampung, setidaknya terdapat 28 OPD yang salah dalam menempatkan penganggaran belanja, dengan nominal mencapai Rp51.786.065.128,62. Dari 28 OPD tersebut, 15 di antaranya menganggarkan pembelian aset tetap pada anggaran belanja barang dan jasa, dengan nilai Rp6.677.257.625,00.

    Padahal seharusnya, belanja untuk memperoleh aset tetap dianggarkan pada belanja modal, bukan pada belanja barang dan jasa yang dikapitalisasi kepada aset tetap yang sudah ada. Hal itu telah tercatat dalam mutasi tambah tahun 2023 pada kartu inventaris barang (KIB) dan telah disajikan pada neraca laporan keuangan Pemprov Lampung.

    Salah Sasaran

    Terdapat banyak catatan anggaran yang tidak tepat sasaran. Misal paa Badan Kesbangpol dengan nilai Rp191.028.057,00, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Rp1.571.694.662,00, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp308.035.000,00, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp39.928.500,00, Dinas Kesehatan Rp94.498.786,00, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Rp533.629.345,00, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Rp 248.733.500,00.

    Selain itu, Dinas Pemuda dan Olahraga dengan nilai “salah kamar” anggaran sebesar Rp607.261.403,00, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp205.668.660,00, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Rp 614.294.255,00, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp347.729.700,00, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Rp654.960.500,00, Dinas Sosial Rp297.276.000,00, RSUD Abdul Moeloek Rp402.920.257,00, dan Sekretariat Daerah Rp559.598.000,00.

    Pada 26 OPD terkait penganggaran belanja habis pakai pada anggaran belanja modal, dengan nilai Rp10.110.930.083,62.  Di tempat lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan anggaran modal untuk dihibahkan sebesar Rp99.438.500,00. Yang diperuntukkan kepada Paguyuban SSGGN sebanyak Rp49.588.500,00 dan Paduan Suara SN Rp 49.850.000,00.

    Yang juga layak diungkap adalah adanya penggunaan sisa dana alokasi umum (DAU) yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti diketahui, selama tahun anggaran 2023, Pemprov Lampung menerima dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1.801.100.499.930,00, dana alokasi khusus (DAK) Fisik sebanyak Rp280.285.026.271,00, dan DAK Non Fisik Rp828.933.383.449,00.

    Dari ketiga pendapatan tersebut, sisa kegiatannya sebesar Rp120.423.645.941,00. Namun, berdasarkan rekening koran kas daerah per 31 Desember 2023, yang tersisa sebagai saldo hanya Rp15.200.944.214,02. Hal ini membuktikan bila terdapat penggunaan DAU sebesar Rp105.222.701.726,98 diluar yang telah diatur dalam petunjuk teknis.

    Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemprov Lampung mengaku, karena DAU specific grand (SG) P3K masih tersisa pada akhir tahun dan jumlah pegawai P3K formasi tahun 2022 dan 2023 yang ada di Pemprov Lampung lebih kecil dari formasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 212 Tahun 2022, maka sisa DAU digunakan untuk membayar belanja yang belum terbayarkan akibat keterbatasan dana di rekening kas umum daerah (RKUD).

    Namun ada pegawai yang sejak Januari sampai Desember 2023 tidak masuk kerja, terus diberi gaji. Ia adalah FR, pegawai Sekretariat DPRD, tetap menerima gaji dengan total Rp44.044.600,00, dan ED, pegawai di Biro Perekonomian Setdaprov Lampung, pada bulan Januari 2023 tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 19 hari, dan sejak Mei juga tidak pernah bekerja. Namun, ia tetap memperoleh gaji dengan total Rp34.887.900,00.

    Hal yang sama terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tiga pegawainya –Pur, SN, dan Nyo- telah meninggal dunia. Tetapi tetap memperoleh gaji pada bulan Agustus dan September 2023 dengan total anggaran yang dikeluarkan Rp17.299.100,00. Bahkan, ada pegawai yang telah pensiun –Mir- masih digaji dengan nilai Rp5.698.400,00.

    Bahkan ada beberapa pegawai yang sedang cuti besar pun tetap menerima tunjangan –baik tunjangan umum maupun tunjangan fungsional-, dengan nilai Rp24.489.000,00. Perilaku tidak taat pada ketentuan perundang-undangan seakan sudah melegenda di jajaran ASN Pemprov Lampung. (Red)

  • Gubernur Terpilih Pilgub Lampung Telah Ditetapkan Stop Pansus DPRD Lampung

    Gubernur Terpilih Pilgub Lampung Telah Ditetapkan Stop Pansus DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3, Ir.H.Arinal Djunaidi – Hj.Chusnunia, M.Kn, Ph.D telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Periode 2019-2024 yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (12/8/2018).

    Usai menghadiri penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung H.Riza Mirhadi, SH saat diwawancarai awak media menyambut baik penetapan tersebut dan meminta kepada semua pihak dapat menghormati proses pilkada dan proses hukum yang telah dilaksanakan.

    Tidak hanya itu, politisi senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga meminta kepada Pansus money politik yang dibentuk DPRD Provinsi Lampung untuk tidak dilanjutkan. Karenakan telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan dari pasangan Calon Gubernur Lampung yang keberatan.

    “Berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 41/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 memutuskan menolak seluruh Gugatan Pasangan Ridho-Bahtiar, kemudian putusan Nomor : 46/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 yang juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman-Sutono, sehingga poses Pilkada ini telah selesai dilaksanakan,” ujar Riza Mirhadi mantan Ketua KNPI Provinsi Lampung ini.

    Politisi yang biasa disapa Kyai Riza ini menambahkan, bukan hanya Mahkamah Konstitusi saja yang menolak gugatan, Bawaslu RI juga menolak memori keberatan yang diajukan oleh pelapor Mingrum Gumay – Herman HN (Herman HN – Sutono) dan Fajrun Najah Ahmad – Levi Tuzaidi (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) terkait putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu Lampung.

    “Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 pada tanggal 19 Juli 2018. Serta Bawaslu RI juga menolak keberatan nomor register 003/KB/BWSL/2018 dan putusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan atas nomor register 004/KB/BWSL/2018, Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018.” Tuturnya.

    Dengan adanya putusan lembaga hukum tersebut, mantan aktifis HMI ini menegaskan segala urusan sengketa Pilgub Lampung telah selesai dilaksanakan, dan kewenangan DPRD tidak boleh melampaui kewenangan penyelenggara pemilu, karna akan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tentang Pilkada.

    PAN Lampung Tarik Anggotanya di Pansus

    Secara terpisah, Sekretaris DPW PAN Provinsi Lampung Iswan Hadi Cahya juga menyambut baik penetapan Pasangan Arinal-Nunik oleh KPU Provinsi Lampung, Politisi yang berlatar belakang Advocat ini menegaskan, akan menarik anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang saat ini ada di jajaran Pansus money politik.

    “Kita harus menghormati proses hukum yang telah diputuskan, jadi setelah adanya putusan MK dan Bawaslu RI serta telah ditetapkanya Pasangan Arinal-Nunik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, maka anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam Jajaran Pansus money politik kami tarik,” ujar Iswan. (rls)

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Cagub Kalah Ridho-Bahtiar dan Herman-Sutono

    Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Cagub Kalah Ridho-Bahtiar dan Herman-Sutono

    Jakarta (SL) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono atas putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2018. Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak semua permohonan nomor 41 atas nama M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan permohonan 46 atas nama Herman HN – Sutono.

    Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan telah dibacakan Hakim MK yang dipimpin Ketuanya Anwar Usman mulai pukul 10.05 hingga pukul 10.30 WIB. “MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan karena para pemohon tidak memiliki legal standing sesuai ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas persentase selisih hasil perolehan suara pemohon dengan pihak terkait,” ungkap dia Jumat, 10 Agustus 2018.

    Dengan putusan ini, kata Andi, harusnya tidak ada lagi alasan yuridis untuk mempersoalkan hasil Pilkada Lampung. “Paslon Arinal-Nunik telah sah secara hukum sebagai paslon terpilih dalam Pilgub Lampung. Setelah ini, KPU Lampung akan mengeluarkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2019 – 2024,” ujarnya.

    Menurutnya, tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung setelah periode Gubernur sekarang berakhir berdasarkan SK Presiden melalui mendagri. “MK tolak permohonan Ridho dan Herman. Ini menang merupakan kemenangan Rakyat Lampung. Lupakan Pilgub. Ayo bersama Arinal Nunik membangun Lampung ke depan,” tuturnya.

    Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya menolak permohonan termohon M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. “Permohonan nomor 41 dan 46 tidak sesuai dengan persyaratan ambang batas perselisihan hasil pemilihan Pemilihan Kepala Daerah dan dinyatakan tidak dapat diterima permohonan termohon,” ucapnya. (rls/red)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Saksi Terlapor Malah Menyudutkan Paslon 1 dan 2

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Saksi Terlapor Malah Menyudutkan Paslon 1 dan 2

    Bandarlampung (SL) -Para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Gakumdu menyatakan juga menghadiri undangan pasangan calon nomo 1 dan nomor 2. Bahkan Saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon nomor satu menyatakan bahwa paslon nomor dua Herman HN-Sutono juga melakukan politik uang.

    Kepala desa yang menjadi saksi dari paslon nomor satu menyatakan juga diundang oleh pasangan Herman HN dan Sutono. Begitu juga dengan undangan dari calon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri). Kepala desa tersebut mengakui melakukan hal itu agar supaya netral, dan menghadiri undangan semuanya. “Kita hadiri semua undangan dari calon karena kita kan harus netral,” ucap salah kepala desa dalam persidangan, dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Sentra Gakkumdu, Selasa, 10 Juli 2018.
    Terkait hal itu, Kuasa hukum pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan bahwa saksi yang memberikan keterangan jelas sekali menyudutkan pasangan calon satu dan dua. “Mereka kepala desa diundang juga ikut dateng ke paslon satu dan dua. Semua paslon mereka hadiri. Inikan makin terlihat bahwa saksi tersebut ikut kampanye ke paslon satu dan dua,” kata Syafrani.
    Andi menuturkan bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya pemberian uang berasal dari tim Arinal – Nunik untuk memilih. “Dari kepala desa tidak mengetahui uang itu dari tim Arinal-Nunik. Tadi kan sudah dijelaskan dalam sidang mereka hanya berdasarkan informasi bukan mengetahuinya sendiri. Malah terkuak kalau paslon satu dan dua juga mengumpulkan mereka untuk memilih,” urainya.
    Andi Syafrani menjelaskan bahwa persidangan dugaan money politic ini masih menghadirkan saksi dari pelapor. “Sudah ada 7 saksi dari mereka yang memberikan keterangan. Dan tahu sendiri, tidak ada satupun yang dapat memberikan keterangan yang menunjukkan money politic,” kata Andi, kepada wartawan Selasa, 10 Juli 2018.
    Menurut Andi, pihaknya sudah menyiapkan 30 sampai 40 saksi yang akan memberikan keterangannya dalam membantah dugaan money politic. “Pasangan Arinal-Nunik menang tidak memberikan uang kepada pemilih. Hasil kemenangan Arinal – Nunik adalah rakyat Lampung yang menginginkan bukan karena diberi uang. Kita yakin dan percaya itu,” tuturnya.
    Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga akan menghadirkan saksi yang dapat membantah tudingan terhadap pasangan Arinal – Nunik. “Buat apa menghadirkan saksi banyak-banyak kalau saksi mereka tidak bisa membuktikan dan hanya keterangan yang mengada-ada saja. Jadi tergantung saksi dari mereka,” imbuhnya.
    Andi menambahkan rakyat Lampung memilih berdasarkan hati nuraninya. “Berdasarkan hitung semua lembaga survei menang, dan hasil KPU juga menang. Jadi tidak ada karena pemberian uang pasangan Arinal-Nunik menang. Nanti kita buktikan,” tandasnya. (rls)
  • Saksi Pelapor : Cagub Ridho dan Herman Pernah Undang dan Ketemu Langsung Kades se-Lamsel

    Saksi Pelapor : Cagub Ridho dan Herman Pernah Undang dan Ketemu Langsung Kades se-Lamsel

    Bandarlampung (SL) – Dalam persidangan di Sentra Gakkumdu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pelapor, terungkap Cagub Ridho dan Cagub Herman HN undang kades se-Lampung Selatan.

    Hal ini terungkap dalam persidangan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Selasa, 10 Juli 2018. Beberapa saksi yang dihadirkan merupakan Kades di Lampung Selatan.

    Salah satu Kades Tulung Terang, Kecamatan Kalianda Selatan, Mukhlis mengatakan Cagub Herman HN pernah mengundang para kades se-Lamsel di Bandarlampung.

    Dalam pertemuan itu, Herman HN memberikan pesan, kata Mukhlis, untuk membantunya. “Tolong diketahui, saya ini Cagub. Bantu saya”,” ucap dia menirukan perkataan Herman HN.

    Setelah pertemuan itu, lanjut dia, setiap kades yang hadir diberikan uang sebesar Rp900 ribu. “Ya dikasi uang, kurang dari sejuta, Rp900 ribu,” ucap Mukhlis menjawab pertanyaan Majelis Pemeriksa soal apakah ada calon-calon lain juga mengundang kades-kades dalam masa Pilgub Lampung.

    Selain itu, terungkap juga bahwa M Ridho Ficardo selaku Cagub pernah menghadiri undangan Apdesi yang mengundang seluruh kades se-Lampung. “Habis acara itu kita dikasi uang Rp500 ribu setiap orang,” jawab Mukhlis terkait fakta pertemuan tersebut.

    Tim Paslon nomor 4 juga pernah mengundang kades-kades Lampung Selatan, sambungnya. Meski lupa kapan kejadiannya, Mukhlis ingat di pertemuan itu seorang tim Paslon nomor 4 menyatakan bahwa meski ada masalah, tapi jangan lemah. “Setelah pertemuan dengan tim Paslon Nomor 4, kami diberi uang 700 ribu rupiah,” bebernya.

    Menanggapi keterangan saksi Pelapor dari Paslon Nomor Urut 1 ini, kuasa hukum Paslon Arinal-Nunik, Andi Syafrani, menyatakan bahwa keterangan saksi pelapor ini justru memberatkan diri mereka sendiri. “Keterangan saksi atas nama Mukhlis ini membuka fakta baru tentang adanya dugaan pidana yang langsung dilakukan oleh Cagub Ridho Ficardo dan Herman HN. Karena menurut keterangan saksi Pelapor sendiri, yang hadir dalam pertemuan itu adalah Cagub langsung,” ujar Andi.

    Dia menambahkan harusnya keterangan saksi Mukhlis ini bisa jadi temuan baru Bawaslu karena disampaikan langsung di dalam persidangan dan di bawah sumpah. “Kita masih mempertimbangkan fakta hukum baru ini untuk ditindaklanjuti. Mestinya ini bisa langsung jadi temuan karena baru terungkap sekarang di persidangan,” ujarnya.

    Andi menegaskan bahwa saksi dari pelapor hari ini menyudutkan paslon mereka sendiri.”Yang jelas drama sidang hari ini justru terlihat saksi pelapor menyudutkan posisi mereka sendiri, khususnya Cagub Ridho Ficardo dan Herman HN. Terkesan saksi pelapor tim Ridho Ficardo menyerang Cagub Herman HN,” tutupnya. (red)

  • Arinal-Nunik Resmi Unggul Dengan 37,78% Suara Pilgub Lampung 2018

    Arinal-Nunik Resmi Unggul Dengan 37,78% Suara Pilgub Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Hasil Pilkada Provinsi Lampung 2018 sudah final dimenangkan oleh pasangan Nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%.

    Sementara Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Data Rekapitulasi Perolehan Kabupaten-Kota Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung di Bandar Lampung, Minggu (8/7).

    Sebaran suara di 15 Kabupaten dan Kota di Seluruh Provinsi Lampung menunjukkan Pasangan Arinal dan Nunik unggul di 8 dari 15 Kabupaten dan Kota mengalahkan Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar; Nomor 2 Herman HN-Sutono; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli. Delapan Kabupaten dan kota yang dimenangkan Arinal dan Nunik itu adalah Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 185.590 suara atau 38,32%; Kabupaten Pringsewu sebanyak 91.716 suara atau 43,82%; Kabupaten Lampung Timur sebanyak 304.931 suara atau 58,95%; Kota Metro sebanyak 28.620 suara atau 38,30%; Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 305,980 suara atau 46,68%; Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 79,916 suara atau 47,87% dan Kabupaten Mesuji sebanyak 41.187 suara atau 41,49%.

    Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 5.768.061. Jumlah surat suara yang masuk sebanyak 4.179.405 atau 72,46%. Jumlah suara sah sebanyak 4.099.272. Jumlah suara tidak sah 80.133. Dengan demikian KPU Lampung telah menetapkan bahwa pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia akan menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024.

    “Dengan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Lampung yang telah memberikan kepercayaan dan memlih Arinal dan Nunik untuk memimpin Provinsi Lampung 5 tahun ke depan. Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bawaslu dan KPUD Lampung yang telah menyelenggarakan Pilkada Lampung dengan damai dan aman sampai penetapan pengumuman hasil Pilkada Lampung hari ini,” kata Ketua Tim Pemenangan Arinal-Nunik Tony Eka Candra kepada wartawan, usai pengumuman KPUD Lampung tersebut. (rls)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Laporan Pelapor Sudah Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Laporan Pelapor Sudah Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur

    Bandarlampung (SL) – Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir sudah muncul di media bahwa laporan pelapor sudah banyak dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh panwas wilayah setempat.

    Andi Syafrani mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh pelapor telah banyak dinyatakan tidak memenuhi unsur bahkan ada laporan yang saksinya telah meninggal dunia. “Kita menemukan adanya pemanggilan orang meninggal menerima uang dan ini fakta-fakta yang mengada-ngada, seakan pilkada ini berjalan dengan money politik,” ungkap dia usai sidang di Gakkumdu Provinsi Lampung, Jumat, 6 Juli 2018.

    Padahal jumlah pemilih pasangan nomor urut tiga lebih dari 1,5 juta orang, pihaknya menilai tuduhan yang disampaikan telah menghina akal sehat orang-orang yang memilih calon kepala daerah nomor urut tiga ini sudah menghina orang-orang memilih pasangan tiga.

    Bahwa ditemukan ada saksi yang dipanggil oleh Bawaslu namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Yang bersangkutan sebenarnya sudah meninggal sejak tahun 2016 ini sebuah ke anehan dan ini artinya ada manipulasi data. “Akan kita sampaikan bahwa ini sesuatu yang mengada-ngada dan tidak pantas, bahkan orang meninggal dibawa-bawa ke dunia politik,” ungkapnya.

    Lalu, dalam sidang tadi disampaikan pihak pelapor harus melakukan perbaikan itu pun terlapor yang membantu melakukan hal itu dan bahkan hakim juga memberikan petunjuk apakah pihak paslon tiga ini menjadi terlapor atau terkait. Karena dalam salah satu pelaporan tersebut disampaikan pihak ke tiga menjadi terlapor atau terkait.

    Pihaknya yakin masyarakat yang memilih pasangan nomor urut tiga menginginkan proses ini bisa cepat selesai berjalan aman dan damai, semua pihak bisa menerima dengan lapang dada.

    “Saya rasa masyarakat Lampung menginginkan proses ini cepat selesai, semua bisa berjalan aman dan damai,” ucapnya.

    Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 9 Juli 2018 dengan agenda pembacaan jawaban terlapor dengan pemeriksan dan pembuktian saksi-saksi serta dokumen. Lalu, pelapor juga akan menyampaikan perbaikan. (rls)

  • Petani Lampung Bangga Mendapatkan Gubernur dari Pertanian

    Petani Lampung Bangga Mendapatkan Gubernur dari Pertanian

    Jakarta (SL) – Quick count  dan real count pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah selesai dilakukan, hasilnya memenangkan pasangan Arinal-Nunik. Pendukung pasangan Arinal-Nunik pun menyambut baik kemenangan ini dan berharap Arinal-Nunik dapat memajukan pertanian Lampung.

    Salah satunya adalah Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung yang mendukung Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Arinal-Nunik. Ketua AEKI Lampung, Juprius mengatakan petani kopi dan pengusahanya mendukung Lampung memiliki gubernur yang berasal dari pertanian.

    “Kami petani kopi bangga mendapatkan gubernur dari pertanian. Karena selama ini belum pernah ada gubernur dari petani,” kata Juprius dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).

    Menurut Juprius, program yang akan dijalankan pasangan Arinal-Nunik ini dapat menjadikan petani berjaya. “Kami yakin dengan adanya Kartu Petani Berjaya dapat mensejahterakan petani kopi. Sekarang petani kopi belum sejahtera dan masih kesulitan untuk mendapatkan hasil yang melimpah,” ujarnya.

    Juprius menambahkan bahwa petani kopi yang ada di Lampung sangat antusias untuk menerima program dari Arinal-Nunik. “Kita berharap Arinal Djunaidi yang berasal dari pertanian dapat membuat petani kopi di Lampung berjaya,” katanya.

    Mantan anggota DPRD Lampung ini berpesan untuk menghilangkkan perbedaan dan persaingan saat Pilgub 2018. Setelah pilgub selesai, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Lampung.  (dtk)

     

  • Dugaan Pelanggaran di Pilgub Lampung, Serahkan ke Bawaslu

    Dugaan Pelanggaran di Pilgub Lampung, Serahkan ke Bawaslu

    Jakarta (SL) – Hitung cepat pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah selesai dilakukan, hasilnya memenangkan pasangan Arinal-Nunik. Dengan hasil hitung cepat yang sudah memenangkan pasangan Arinal-Nunik tersebut, ada beberapa pihak yang masih belum puas.

    Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ilmu Politik Universitas Lampung, R. Sigit Krisbintoro meminta semua pihak agar dapat menyerahkan masalah dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur Lampung 2018 kepada Bawaslu. Selain itu Sigit juga mengajak seluruh pihak untuk membiarkan Bawaslu melakukan tugasnya.

    “Mari kita sama-sama hormati tugas Bawaslu Lampung untuk menjalankan tugasnya. Apapun keputusan dari Bawaslu nantinya merupakan sebagai kewajiban atas tugasnya. Jadi jangan sampai mengorbankan rakyat Lampung yang sudah berpartisipasi,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (6/7/2018).

    Sigit juga menambahkan bahwa menurutnya metodologi survei merupakan penerapan keilmuan.

    “Secara politik terdapat tiga parpol pengusung Golkar, PKB, dan PAN dalam mendukung Arinal – Nunik dengan 25 kursi. Berdasarkan hasil lembaga survei M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri 1.000.172 suara (25,17 persen), Herman HN-Sutono 1.028.436 suara (25,88 persen), Arinal-Nunik 1.502.801 suara (37,82 persen), dan Mustafa-Ahmad Jajuli 441.982 suara (11,12 persen) dari 96,39 persen (14465 dari 15006). Pak Arinal dan Ibu Nunik unggul selisihnya 12 hingga 14 persen juga sangat jauh, karena metodologi survei merupakan penerapan keilmuan,” kata Sigit.

    Lebih lanjut, Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini menerangkan bahwa dalam gugatan, aturannya 2 persen sehingga menurutnya tidak mungkin terjadi.

    “Laporan yang dialamatkan oleh pemenang Pilgub 2018 karena dugaan money politic juga secara hukum pembuktiannya sangat sulit terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Pemberi dan penerima harus mengakui terus aktornya juga,” tambahnya.

    Dirinya melanjutkan, pembuktian hal tersebut masih belum jelas seperti apa TSM-nya. Menurutnya jangan sampai laporan ini mengorbankan masyarakat.

    “Kalau ada yang melaporkan 100 orang terkait money politic, sisanya apakah menerima masyarakatnya.Jadi jangan sampai mengorbankan masyarakat Lampung yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada masing-masing calon,” tuturnya.

    Menurut Sigit, jangan sampai justru pertikaian yang terjadi antara elit mengakibatkan terabaikannya nasib 7 juta masyarakat Lampung.

    “Tataran elit ini kan yang mempermasalahkan dan sebaiknya mementingkan rakyat Lampung yang mencapai 7 juta lebih atau pemilih masing-masing calon. Mereka semua pasti menginginkan Lampung lebih baik,” pungkas Sigit. (dtk)

  • Arinal-Nunik Dipastikan Unggul di Bumi Sai Wawai

    Arinal-Nunik Dipastikan Unggul di Bumi Sai Wawai

    Metro (SL) – Pasangan calonn gubernur-wakil gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim dipastikan mendapatkan suara terbanyak di Bumi Sai Wawai. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Kota Metro, Rabu (4/7/2018).

    Ketua KPU Metro Drs. Sukatno menerangkan, berdasarkan hasil rapat pleno pasangan Ridho Ricardo – Bachtiar Basri mendapatkan 18.391 suara, pasangan Herman HN – Sutono mendapatkan 19.049 suara. Sedangkan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim mendapatkan 28.620 suara dan pasangan Mustafa – Jajuli mendapatkan 8.669 suara.

    ”Alhamdulillah rapat pleno berjalan lancar. Perwakilan forkopimda, polres, dan kejaksaan hadi. Saksi perwakilan empat paslon juga hadir, tidak ada sanggahan dan menandatangani. Jumlah suara sah kita 74.729 dan suara tidak sah 2.404. Artinya DPT di Kota Metro berjumlah 77.33 suara. Pasangan nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim memperoleh suara terbanyak 28.620,” kata dia usai rapat pleno di Aula KPU Kota Metro, Rabu (4/7/2018).

    Berdasarkan jumlah suara yang masuk, lanjut dia, persentasi partisipasi pemilih di Kota Metro mengalami penurunan jika dibandingkan pemilihan kepala daerah. Di pilwakot jumlah partisipasi pemilihin sebesar 77 persen, sedangkan jumlah partisipasi pada pilgub Lampung sebesar 70, 14 persen.

    ”Kita sudah memaksimalkan sosialisasi untuk memaksimalkan tingkat partisipasi di pilgub ini. Tetapi mungkin beberapa faktor masih menjadi kendala. Seperti pemilih mungkin sedang tidak ada di tempat saat pencoblosan. Atau mereka kurang tertarik melihat paslon yang bukan orang Metro, tidak seperti pemilihan walikota dulu,” imbunya.

    Ia menambahkan, hasil penghitungan rekapitulasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung ini juga diberikan kepada empat saksi pasangan calon, Panwaslu Kota Metro, KPU Provinsi Lampung, dan satu copy sebagai arsib KPU Kota Metro. “Hari ini juga kita langsung kirimkan hasil rapat pleno ini ke KPU Provinsi,” tukasnya. (red)