Bandarlampung (SL) – Aliansi Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia, Studi Kebijakan Publik, dan Anti Korupsi (ARPHAM BiPAK) Kabupaten Lampura mendatangi Mapolda Lampung, Jum’at, (29/06/2018). Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara, hingga akhirnya tewas, dan kasusnya di tangani Polda Lampung.
Mereka mendatangi Polda Lampung dan menilai ada kesan kasus itu mandeg dan belum ada titik terang. Sehingga informasi di masyarakat menjadi simpang-siur. Mereka bertemu penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Koordinator Lapangan ARPHAM BiPAK Lampura Samsi Eka Putra, mengatakan dugaan kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang sopir pribadi Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara mendesak untuk segera dituntaskan.
“Kasus ini terindikasi kuat melanggar Hak Asasi Manusia. Banyak hal yang masih terselubung dalam penanganan kasus tersebut, diantaranya pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Polda Lampung, A3 nomor : B/293/IV/2018/Direskrimum, tertanggal 24 April 2018, penanganan kasusnya tidak terpublish. Tersiar kabar jika para tersangka dimaksud saat ini terindikasi melarikan diri, hingga belum dipenuhinya panggilan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara terkait keterangannya atas perilaku oknum yang diduga memiliki hubungan erat dengan dirinya,” kata Samsi Eka Putra, sesaat usai kunjungan timnya ke Polda Lampung, (29/06/2018).
Namun hingga berita ini dirilis, ARPHAM BiPAK Lampura itu belum juga mendapatkan keterangan resmi dari pihak Direskrimum Polda Lampung.
Sementara kepada sinarlampung.com Kabid. Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih, Jum’at, (29/06/2018), menyatakan bahwa pihanha belum mendapatkan laporan terkait tindak lanjut dan perkembangan penanganan kasus Yogi Andika. “Saya belum mendapatkan laporan terkait kasus tersebut. Namun, bisa ditanyakan langsung pada Direktorat Reskrimum Polda Lampung untuk kejelasan penanganannya,” ujar Kombes. Pol. Sulistyaningsih saat dijumpai usai melaksanakan Shalat Ashar di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polda Lampung, Jum’at, (29/06/2018).
Diakui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih, sejauh ini proses dugaan kasus penganiayaan berat Yogi Andhika masih dalam proses. “Penanganan kasusnya masih dalam proses. Namun, kami belum mendapatkan laporan lebih lanjut,” ujar Kombes. Pol. Sulistyaningsih.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menyatakan telah menetapkan tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika. “Polda Lampung resmi tetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan mantan supir orang nomor satu di Pemkab Lampura, Yogi Andhika. Penanganan kasus pembunuhan yang sempat di Polres Lampung Utara sejak Maret 2017 lalu, kini dilimpahkan ke Polda Lampung,” kata Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Suntana, kepada wartawan, saat meninjau PAM Tugu Adipura, Bandarlampung, Minggu (20/05/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Memang benar kita sudah amankan tersangka hasil dari kordinasi dengan Kodam, Pangdam dan kita serahkan teman-teman TNI untuk proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan, ” katanya.
Saat ditanya tentang identitas kedua tersangka yang diduga merupakan ajudan dari pejabat nomor satu itu, dirinya enggan menjabarkan labih lanjut. “Saya tidak tahu persis, tetapi yang jelas ada dua tersangka yang masih kita proses,” katanya. (ardi)