Tag: ASN

  • Aniaya Influencer Oknum ASN Tulang Bawang Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Aniaya Influencer Oknum ASN Tulang Bawang Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulang Bawang, inisial BR (31), di laporkan ke Polresta Bandar Lampung atas tuduhan melakukan penganiayaan. Korbannya adalah seorang influencer wanita, inisial ADL (31) yang menjadi pacarnya sejak tahun 2017.

    ADL melapor ke Polresta Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung pada 21 Juni 2024 pukul 01.31 WIB di Unit SPKT Polresta Bandar Lampung, dengan Laporan Nomor : LP/B/893/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Kasusnya dugaan tindak pidana UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.

    ADL mengatakan penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 14.00 siang, di pekarangan rumah pelaku. Setelah korban dipukul, korban juga dilarang keluar rumahnya, dengan ponsel korban diambil secara paksa dengan maksud korban tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun. “Jam 9 malam setelah ponselku dikembalikan, aku langsung menghubungi keluarga, dijemput pulang dan malam itu juga kami lapor ke Polresta Bandar Lampung sekitar pukul 01.30 WIB,” kata ADL kepada wartawan,Senin, 24 Juni 2024.

    ADL menceritakan akibat penganiayaan itu, dirinya mengalami luka lebam dan memar di bagian kepala dan tangan. “Ya kami memang pacaran dengan pelaku, BR (31) sejak 2017 lalu. BR adalah seorang PNS di Pemkab Menggala yang beralamat di Tanjung Senang Bandar Lampung. Sebelumnya pelaku pernah melakukan kekerasan serupa, namun tidak separah seperti sekarang ini,” katanya.

    Ada dua orang saksi yang menyaksikan peristiwa itu, yaitu seorang asisten rumah tangga, yang biasa dipanggil bude dan teman si pelaku inisial DI yang kebetulan sudah saling mengenal satu sama lain. Bahkan saat itu DI sempat mencegah BR melakukan kekerasan terhadap ADL. “Saya memang menggeluti dunia endorse dan influencer sejak 4 tahun terakhir ini,” ucapnya.

    Awalnya, kata ADL, dia diminta pulang kerumah pelaku. Lalu ADL menghubungi BR berulang-ulang namun tidak diangkat. “Karena kesal aku ancam kita putus dan nomer doi bakal aku blokir. Tidak lama kemudian dia video call aku lalu dia bergegas pulang secepatnya,” katanya.

    Dan ADL juga kemudian siap-siap untuk pergi kerja (endorse-red), “Tapi dia (BR) marah dan kami cekcok karena saya tidak diizinkan untuk bekerja. Lalu dia memukul saya menggunakan bantal sebanyak dua kali,” kata ADL.

    Setelah korban dipukul, dia dilarang pelaku keluar rumah sementara ponsel korban diambil secara paksa dengan maksud korban tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun. “Baru jam 21.00 malam, ponselku dikembalikan, aku langsung menghubungi keluarga, dijemput pulang dan malam itu juga kami lapor ke Polresta Bandarlampung sekitar pukul 01.30 WIB,” ucapnya. (Red)

  • Terseret 10 Meter ASN Nurliyana Tewas Tertabrak KA Ekspres di Kotabumi

    Terseret 10 Meter ASN Nurliyana Tewas Tertabrak KA Ekspres di Kotabumi

    Lampung Utara, (SL) – Seorang PNS bernama Nurliyana (56) warga Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tewas mengenaskan, setelah tubuhnya tertabrak Kereta Api (KA) Ekpress jurusan Tanjung Karang – Kertapati Senin 29 Mei 2023.

    Dari informasi yang dihimpun redaksi, Nurliyana tertabrak kereta api di KM 88+5/6 petak jalan Blambangan Pagar – Kalibalangan tepatnya di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan.

    Kapolsek Abung Selatan, AKP Haryono, membenarkan peristiwa tersebut. Haryono mengatakan sebelum kejadian, korban sempat duduk di rel kereta api. Tak lama berselang, datang Kereta Api Ekspres dari arah Tanjungkarang Bandar Lampung menuju arah Palembang.

    “Saat Kereta Datang, korban berusaha menghindar dan berlari namun nahas korban tertabrak hingga meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi luka parah kepala hancur dan kedua kaki terputus.” Ujar Haryono.

    Pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara dan menghubungi pihak keluarga serta berkoordinasi dengan pihak PT KAI.

    Terpisah, Supangkat, Ketua RT 3 Dusun Tanjung Agung, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, mengatakan bahwa korban bukan warganya melainkan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

    ”Korban bukan warga kami. Kondisinya sangat mengenaskan. Korban sudah dievakuasi oleh pihak kepolisian dan dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi,” kata Supangkat.

    Sementara Kepala Regu Polsuska Stasiun KA Kotabumi Doni Febrianto membenarkan jika ada korban yang terlindas kereta api.

    Meski belum mengetahui jelas kronologis kejadian, Doni mengatakan, korban sempat terseret sejauh 10 Meter hingga akhirnya meninggal dengan kondisi sangat parah. (Endra/red)

  • Guru Harap Siap-siap Retrutmen P3K Kota Metro Akan Dibuka

    Guru Harap Siap-siap Retrutmen P3K Kota Metro Akan Dibuka

    Kota Metro (SL)-Kota Metro akan kembali merekrut pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khusus guru dengan kuota terbatas, yakni hanya 84 formasi saja. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra. Jumat, 11 November 2022.

    Welly menyebut, 84 kuota P3K tersebut diberikan pemerintah pusat kepada Pemkot Metro khusus formasi tenaga guru fungsional. Dalam prosesnya retrutmen tidak melibatkan pemerintah daerah melainkan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

    “Kuota untuk Kota Metro pada tahap pertama yang diterima dari Menpan RB khusus merekrut tenaga guru yang telah terdaftar sebagai peserta tahun lalu dan dinyatakan lulus memenuhi standar passing grade pada seleksi tahun yang lalu atau P1. Selain itu, Kuota juga diperuntukkan bagi mereka yang sudah diterima berdasarkan peringkat hasil seleksi terdahulu. Sehingga saat ini mereka hanya tinggal mendaftar,” jelasnya.

    Ditambahkannya lagi, formasi P3K tenaga guru tersebut di usulkan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) yang berlaku di lingkungan pemerintah setempat. Menurut Welly, semua jenis formasi diusulkan sepanjang lolos dalam verifikasi pendataan yang lalu. Namun untuk tahapan ke depannya, pihaknya ikut keputusan pemerintah pusat.

    “Tetapi mengenai kelanjutan dan bagaimana kedepannya kami tidak mengetahuinya. Karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Daerah hanya tinggal melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Red)

  • 137 ASN Mesuji Naik Pangkat, Bupati Saply TH: Harus Bekerja Lebih Baik dan Bertanggungjawab

    137 ASN Mesuji Naik Pangkat, Bupati Saply TH: Harus Bekerja Lebih Baik dan Bertanggungjawab

    Mesuji (SL) – Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Mesuji menyelenggarakan acara penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Mesuji tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) priode 1 April 2021.

    Ada sebanyak 137 ASN yang mengalamai kenaikan pangkat dan SK-nya dibagikan langsung oleh Bupati Mesuji H Saply yang didampingi Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin dan Kepala BKPSDM Yopi Saputra, Rabu (23/06/2021).

    Dalam sambutannya Bupati Mesuji H. Saply TH mengucapkan selamat atas kenaikan jabatan 137 penerima SK kenaikan pangkat golongan ll dan lll.

    Para ASN yang menerima SK kenaikan pangkat yaitu pegawai dari Dinas Kesehatan, pegawai Dinas Pertanian, dan pegawai dari Dinas Pendidikan. Jumlah Golongan II yaitu 59 orang dan golongan III 78 orang.

    “Saya berpesan kepada seluruh peserta penerima SK kenaikan pangkat ini agar dapat bekerja lebih baik dan penuh rasa tanggungjawab”, ujar Bupati Saply TH.

    Hadir dalam acara tersebut di hadiri oleh Bupati Mesuji H Saply TH, Sekda Mesuji Syamsudin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mesuji Yopi Saputra, Sekertaris (BKPSDM) Dwi Supratikno, Plt Diskominfo Imron dam para pegawai negeri sipil yang menerima SK kenaikan pangkat golongan ll dan lll . ( AAN.S)

  • Bupati Mesuji Larang ASN Gunakan Gas Elpiji Subsidi

    Bupati Mesuji Larang ASN Gunakan Gas Elpiji Subsidi

    Mesuji (SL) – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkup pemerintah Kabupaten Mesuji di larang menggunakan gas LPG 3 kg atau gas subsidi. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Mesuji, Saply TH dengan nomor edaran EM.07.00/1461/V.05/21 tentang larangan penggunaan gas elpiji untuk ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Mesuji.

    Seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak diperkenankan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg, karena tabung 3 kg bersubsidi hanya diperuntukan oleh rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.

    “Seluruh aktivitas dan fasilitas pemerintah Kabupaten Mesuji tidak diperkenankan menggunakan gas elpiji tabung 3 kg. Diharapkan untuk kepala perangkat daerah, kepala UPT/BLUD/unit kerja untuk dapat melaporkan perkembangan larangan penggunaan gas elpiji tabung 3 kg”, imbau Bupati Mesuji. (Aan S)

  • ASN dan Pejabat BUMN Banyak Terindikasi Tak Cinta NKRI

    ASN dan Pejabat BUMN Banyak Terindikasi Tak Cinta NKRI

    Jakarta (SL) – Ternyata kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat yang duduk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak terindikasi tidak cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    ASN dan pejabat BUMN ini masuk dalam dalam tubuh pemerintahan yang sah sesuai dengan UU di republik ini. “Sudah banyak kelompok-kelompok pengusung khilafah yang ingin negara lain selain Indonesia itu masuk disana, di pejabat-pejabat teras di BUMN sudah banyak. Nah kita sampaikan ke Presiden dan kita minta ketegasan Presiden untuk menindak orang-orang itu,” kata Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan usai bersama jajaran pengurus GP Ansor diterima oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/1) pagi dilansir dari setkab.go.id.

    Dan kata Yaqut, GP Ansor selalu bekerja sama dengan pemerintah, berkonsolidasi untuk membantu negara, pemerintah , Presiden melawan kelompok-kelompok ini. Namun diakui Ketua Umum GP Ansor itu, pemerintah terbentur dengan undang-undang. Tidak bisa asal pecat ASN yang terlibat dalam gerakan itu, khilafah itu. “Memutasi-pun ada aturannya karena ada Undang-Undang ASN yang mengaturnya,” ujar Yaqut.

    Karena itu, lanjut Yaqut, GP Ansor mendorong supaya nanti setelah hiruk-pikuk kontestasi politik ini selesai, pemerintah segera merevisi UU ASN agar memberi ruang gerak yang cukup kepada pemerintah untuk menindak orang-orang atau kelompok seperti ini yang ada di institusi pemerintah.

  • Upacara Serahterima Dua Jabatan Plt. Kepala OPD

    Upacara Serahterima Dua Jabatan Plt. Kepala OPD

    Lampung Tengah (SL) – Dua jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung Tengah atau kepala dinas (kadis) diserahterimakan pada Senin (30/7). Keduanya yaitu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan yang kini dijabat oleh dr. Lindawaty dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dijabat oleh Drs. Isbet Peko, M.M.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah Candra Puasati membenarkan ada dua Aparatur Negara Sipil (ASN) yang diberikan penugasan sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Untuk Plt. Kepala Dinas Kesehatan ditempati oleh dr. Lindawaty dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pak Isbet,” kata Candra, Selasa (31/7).

    Sementara Wakil Bupati Lampung Tengah (Wabup Lamteng) Loekman Djoyosoemarto menegaskan, Plt. Kepala Dinas harus mampu bekerja maksimal dalam upaya ikut serta untuk membangun dan memajukan Kabupaten Lampung Tengah. Disamping itu, semua kepala OPD diminta membuat inovasi dan program unggulan di masing-masing satuan kerja.

    Loekman juga menyinggung tentang disiplin ASN. Menurut Loekman, disiplin pegawai sangat penting. Karena hal itu sebagai tolak ukur keberhasilan, terutama di bidang pelayanan publik.

    Terpisah, Lindawaty yang sempat dihubungi mengaku berusaha melaksanakan tugas yang diamanahkan kepadanya sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan. Lindawaty meminta dukungan dan kerjasama yang baik dengan semua pihak demi terwujudnya program kerja terbaik di Dinas Kesehatan.

    Sedangkan Isbet Peko bergerak lebih cepat. Isbet Peko justru telah mewacanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak. Satgas yang akan dibentuk itu melibatkan unsur dari kecamatan dan tokoh masyarakat. Tujuannya, mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Kemudian memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mendapat perlakuan tidak baik.

    “Saya memang mewacanakan untuk membentuk Satgas Perlindungan Anak. Nantinya akan mengumpulkan unsur dari 28 kecamatan untuk menjadi satgas ini. Mudah-mudahan ini menjadi program unggulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Wacana ini sudah saya komunikasikan dengan Sekretaris Bu Meri,” kata Isbet Peko. (Ersyan)

  • Wakil Bupati Pringsewu Minta ASN Tingkatkan Disiplin

    Wakil Bupati Pringsewu Minta ASN Tingkatkan Disiplin

    PRINGSEWU (SL)- Wakil Bupati Pringsewu Dr. Hi. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. meminta seluruh Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun Non-PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk meningkatkan kedisiplinan. Karena kedisiplinan tersebut bukan hanya dalam melaksanakan tugas sehari-hari, melainkan juga dalam melaksanakan kewajiban lainnya sebagai seorang aparatur pemerintahan, diantaranya adalah kewajiban mengikuti upacara.

    Hal tersebut disampaikan Fauzi dalam amanatnya saat bertindak sebagai pembina upacara bendera jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu di lapangan pemkab setempat, Senin (9/7). Hal ini juga sebagai respon atas tingkat kedisiplinan ASN baik pejabat maupun staf yang dinilai masih mengecewakan.

    Wabup Pringsewu juga meminta kepala OPD dan pejabat lainnnya untuk memberikan contoh yang baik kepada stafnya.  “Jangan hanya bisa mengusulkan dan meminta dinaikkan kesejahteraan, namun kewajiban sebagai aparatur tidak dilaksanakan, seperti halnya mengikuti kegiatan upacara seperti ini. Padahal kegiatan upacara seperti ini ada hutung-hitungannya,” tegasnya.

    Terkait masih banyaknya aparatur sipil negara yang tidak disiplin tersebut, wabup meminta pihak Inspektorat dan BKD Pringsewu untuk menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana tupoksi yang ada. (Wagiman)

  • Surat Pengunduran Diri ASN Nyaleg Tak Bisa Ditarik

    Surat Pengunduran Diri ASN Nyaleg Tak Bisa Ditarik

    Jakarta (SL) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang hendak nyaleg berpikir masak-masak. Sebab, surat pengunduran diri ASN yang nyaleg tidak bisa ditarik kembali.

    “Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya, Minggu (8/7/2018).

    Menurut Bahtiar, hal tersebut tercantum dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN.

    Aturan ini berlaku untuk karyawan, direksi dan BUMN dan BUMD atau badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara. Saat Pemilu 2019, ASN diwajibkan netral. Maka dari itu, ASN harus mengundurkan diri jika nyaleg.

    Seperti diketahui, pendaftaran calon anggota legislatif dilakukan pada 4-16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. (net)

  • ASN Mukhlis Latief Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Lintas Atjeh

    ASN Mukhlis Latief Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Lintas Atjeh

    Aceh Selatan (SL) – Mukhlis Latief akhirnya meminta maaf kepada Media Online LintasAtjeh.com atas kesalahannya di postingan komentar status Facebook Al Zikri Rahmatillah pada 16 Juni 2018, di Kantor PPWI Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (18/06/2018).

    Pemintaan maaf tersebut disampaikan melalui surat pernyataan yang di ditandatangani oleh Mukhlis dan Kabiro LintasAtjeh.com Al Zikri Rahmatillah dan di saksikan yakni Suahimi Salihin, Delfi Afrawi, Haes Sembiring, serta Faisal Ali.

    Pasalnya Mukhlis Latief, berkomentar di status Facebook Al Zikri link berita Media Online Lintas Atjeh, Sabtu (16/06/2018), berjudul “Ini Hasil Akhir Polling Bupati Aceh Selatan Pilihan Pembaca Lintas Atjeh” dengan menulis komentar “Hoax nyan heheee…(emoticon) yang diduga memfitnah berita Lintas Atjeh tersebut merupakan berita bohong.

    Hal itu, mendapat tanggapan tegas dari Pimpinan Redaksi Lintas Atjeh Ari Muzakki yang meminta Mukhlis Latief memberikan klarifikasi terhadap pernyataannya serta meminta maaf secara terbuka jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

    Dalam surat pernyataan tersebut, Muklis Latief, membacakan bahwa dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf kepada Media Online Lintas Atjeh atas komentarnya yang telah bernada memfitnah dan memberikan dampak negatif kepada Pimpinan Redaksi dan awartawan Lintas Atjeh atas kesilapan dan kekhilafan komentar saya bernada memfitnah dengan mengatakan hoax berita tersebut.

    “Saya tidak akan mengulanginya lagi. Apabila melanggar perjanjian yang saya buat ini, maka saya bersedia dituntut di muka hukum,” baca Muklis Latief. (LintasAtjeh/Red)