Tag: ASN berpolitik

  • Bawaslu Lampung Pastikan Proses ASN Berpolitik

    Bawaslu Lampung Pastikan Proses ASN Berpolitik

    Ketua Bawaslu Lampung Fathikhatul Khoriah

    Bandarlampung (SL)-Bawaslu Lampung mencatat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandarlampung dan Lampung Timur terlibat betpolitik. Hal itu telihat saat proses Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Saat ini Bawaslu masih terus memantau dan menelusuri para ASN yang terlibat.

    Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya menduga sejumlah ASN di Bandarlampung dan Lampung  Timur terlibat dalam proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. “Kita masih menelusuri siapa saja yang terlibat di Bandarlampung dan Lampung Timur,” kata Fatikhatul Khoriah, saat ikut memantau para calon gubernur dan wakil gubernur tes kesehatan di RSUDAM, Jumat, 12 Januari 2018

    Menurut Ketua Bawaslu itu, mereka sudah memproses tujuh aparatur sipil negara yang lain yang terlibat dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur Lampung. “Mereka tersebar di seluruh Provinsi Lampung,” katanya.

    Ketua Panwaslu Achmad Mujib

    Sementara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro juga memeriksa SR oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

    SR diperiksa karena memasang banner bergambar salah satu Bakal Calon Gunernur Lampung. Banner tersebut dipasang di halaman rumahnya di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

    Ketua Panwaslu Kota Metro Mujib mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Brirokrasi (MenPAN- RB), ASN dilarang memihak salah satu calon kepala daerah (calonkada). Selain itu, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi atau sosialisasi, termasuk memasang banner calonkada.

    “Memang dia ASN Lamteng, tetapi rumahnya di Kota Metro. Makanya kita yang klarifikasi. Dia diduga melanggar  peraturan pemerintah dan surat edaran MenPAN- RB. Sesuai aturan,  ASN, TNI dan Polri harus netral dalam proses pemilihan umum dan pilkada,” kata Mujib, Sabtu (13/1).

    Dia melanjutkan, dari hasil klarifikasi, SR mengaku yang memasang banner tersebut adiknya. Karena itu, Panwaslu Kota Metro meminta, agar banner tersebut dilepas. “Ya walaupun itu yang memasang adiknya tetap saja salah,  karena masangnya di halaman rumah dan yang bersangkutan berstatus ASN. Makanya kita minta untuk dilepas,” terangnya.

    Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lamteng. “Sesuai aturan kita serahkan ke  inspektorat di wilayah kerja ASN  yang bersangkutan, karena mereka yang berwenang memberikan sanksi,” ungkapnya.

    Mujib menambahkan, terkait sanksi yang akan diberikan, kemungkina berupa teguran. Itu karena saat ini tahapan pendaftaran bakal calon. “Kalau sudah penetapan calon, mungkin bisa dikenakan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan atau  penurunanpangkat,” katanya.(nt/*)

  • Bahu Nasdem Minta Bawaslu Segera Proses Sekda Sutono

    Bahu Nasdem Minta Bawaslu Segera Proses Sekda Sutono

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

    Bandarlampung (SL) -Bahu Nasdem Lampung meminta Bawaslu Lampung segeta melakukan proses, dan memanggil Sekda Provinsi Lampung, Ir. Sutono, ASN aktif yang terlibat politik.

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan kehadiran Sutono, di acara DPP PDIP, yang jelas jelas itu adalah acara politik. “Kami sangat menyangkan terkait hadirnya pak Sutono sebagai Sekda Provinsi aktif yang turut hadir dalam kegiatan politik, yang seharus nya sebelum hadir dalam panggung politik tersebut sebaiknya pak Sutono memberikan pemberitauan atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan PNS nya,” kata Wahrul dalam siaran persnya, Kamis (4/12), di Bandarlampung.

    Wahrul menjelaskan bahwa jelas, dalam Undang undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 terkait pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. “Kan sudah jelas bahwa PNS dalam dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil dan dilarang keras untuk hadir dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah dengan dan atau tanpa menggunakan atribut partai politik,” jelas Wahrul.

    Menurut Wahrul, mungkin pak Sutono tidak paham soal aturan itu. Apalagi, sebagai PNS tertinggi di Lampung, Sutono itu adalah simbol dan panglima sebagai lokomotip terdepan tauladan ASN di Lampung. “Bisa rusak mental ASN di bawah beliau kalau latah dan ikut-ikutan tontonan politik semacam ini. Dan ini harus di luruskan dan segera beri sangsi moral kita harus lebih objektip melihat nya maka Bawaslu jangan diam segera panggil dan harus jelas hasilnya, jangan diem-diem terus hilang,” katanya.

    Wahrul menegaskan berdasarkan Pasal 71 ayat (4), menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Waikota.

    Ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap dri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

    “Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah paca keberphakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan teriibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” katanya.

    Contoh kata Wahrul, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal on Kepala DaerahWakil Kepala Daerah. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan ainnya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala DaerahlWakil Kepala Daerah. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calonbakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan caloniatribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti ke, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambarnoto Dakal calon’bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calonibaka pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan baka calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangangerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan PNS dilarang menjadi pembicara narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,

    “Lalu, Berdasarkan Pasal 15 ayat 1), menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral. Dan berdasarkan Pasal 1 menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS,” katanya. (nt/*/jun)

  • Kasus Cik Raden VS Budi Dharmawan

    Kasus Cik Raden VS Budi Dharmawan

    Bukhori Muzamil, (Direktur Utama PT Besatu Lampung Media, Pimred be1lampung.com) 

    Oleh : Bukhori Muzamil, (Direktur Utama PT Besatu Lampung Media, Pimred be1lampung.com)

    Beredarnya Foto Kasat Pol PP Pemkot Bandarlampung Cik Raden dengan menggunakan seragam partai politik (parpol) membuat saya miris. Bagaimana bisa seorang Cik Raden yang notabene merupakan “aparat penegak hukum” yang sangat paham dengan peraturan perundang-undangan, namun justru tidak menyadari bahwa tindakannya ini bisa saja keliru.

    Saya bisa maklum, jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat loyal dengan atasannya. Seperti yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung, Budi Dharmawan misalnya. Yang diakui atau tidak bisa saya tebak pasti mendukung “pimpinannya” Gubernur Lampung, Ridho Ficardo dalam menghadapi hiruk pikuk perhelatan pemilihan Gubernur (pilgub) Lampung 2018 mendatang. Sehingga rela berpanas-panasan dan tampil gagah dengan memakai kaos bergambar dan berisi pesan sosilisasi sang petahana.

    Atau seperti yang dilakukan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng). Yang juga “bersosialisasi” dan mendukung jagoannya Mustafa. Bahkan dengan lantang mendaulat atau mengajak orang lain untuk mendukung Mustafa sebagai calon Gubernur Lampung periode 2019-2024 mendatang.

    Begitu juga misalnya jika Cik Raden akan “mati-matian” membela Walikota Bandarlampung, Herman HN agar dapat maju dan juga memenangkan kontes pilkada Gubernur Lampung. Jujur, saya pun maklum dan justru kagum. Karena mereka-mereka ini merupakan  staf atau ASN yang berani untuk menunjukan “identitas” nya masing-masing. Tidak berpura-pura dan berani “pasang badan”.

    Mengapa saya maklum? Karena tindakan ini adalah tindakan yang rasional dan sangat “manusiawi”. Saya saja akan sangat wajar untuk mendukung pimpinan, bos, famili, sahabat atau sejenisnya yang saya kenal. Apalagi “mereka”.

    Namun akal sehat saya akan sedikit bertanya, jika loyalitas ASN ditunjukkan kepada parpol. Dan bukan kepada perorangan atau personal. Sebab sesuai regulasi yang ada setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Karenanya saya mendukung langkah Bawaslu Lampung yang akan melakukan pemanggilan terhadap Cik Raden. Tujuannya untuk melakukan klarifikasi.

    Dan jika memang terbukti jangan segan-segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum. Seperti misalnya nasib malang yang kini dialami oleh Dewi Handajani, istri mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, yang harus berurusan dengan aparat Polda Lampung lantaran di laporkan karena diduga menjadi anggota/pengurus parpol. Padahal disaat bersamaan Dewi masih berstatus ASN yang digaji oleh negara. Wassalam.